belajar dan berbagi

Makalah tentang Konstitusi

I. KONSEP DASAR KONSTITUSI
1. Pengertian Konstitusi
Konstitusi secara liberal berasal dari bahasa “Prancis” Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga bisa berarti peraturan Dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.


Dalam bahasa Belanda dikenal “Grondwet” yang berarti Undang-Undang Dasar. Dalam bahasa Jaman dikenal istilah “Grundgesetz”.
Dalam termologi Fiqh Siyasah dikenal dengan “Dustur” dalam konteks konstitusi berarti kumpulan kaidah yang mengatur dasar dan hubungan kerjasama antar sesama anggota masyarakat dalam sebuah negara baik yang tidak tertulis (konvensi) maupun yang tertulis (konstutisi).
Secara umum kontitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antar negara dan masyarakat dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi lebih luas dari pada Undang-undang Dasar.

2. Tujuan Konstitusi
Konstitusi merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan negara dan warga negara. Bisa juga disebut dengan kontak sosial.


Menurut Sovernin Lohman, konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut :
1) Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontak sosial)
2) Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3) Konstitusi sebagai forma regemenis yaitu kerangka bangunan pemerintah.


Tujuan-tujuan konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu :
1) Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2) Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan diri penguasa sendiri.
3) Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.


3. Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang angat penting, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuknya sebuah negara. Dalam lintasan sejarah sampai abad 21 hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan berapa urgennya konstitusi sebagai perangkat negara. Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi mempunyai fungsi yaitu membagi kekuasaan dalam negara dan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara.



4. Kontitusi Demokrasi
Konstitusi demokrasi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintah yang demokratis pula. Secara umum konstitusi demokrasi mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara yaitu :
1) Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2) Matoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3) Pembatasan pemerintah.
4) Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara.

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi ini merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi :
1) Hak-hak dasar
2) Kebebasan mengeluarkan pendapat
3) Hak-hak individu
4) Keadilan
5) Persamaan
6) Keterbukaan

II. Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
Sebagai negara berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam saejarahnya Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan ini kemudian menerapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD `45). Para tokoh perumus itu antara lain DR. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoema atau dan lain-lain.
Latar belakang terbentuknya konstitusi (UUD `45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “ sejak dahulu sebelum pecahnya peperangan Asia Timur Raya, DAI NIPPON sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah Hindia Belanda”.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan , Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan di antaranya sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambilkan dari rancangan undang-undang yang disusun oleh Panitia Perumus pada tanggal 22 Juni 1945
b. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya di ambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 juni 1945.

Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara. Syarat-syarat yang lazim diperlukan oleh setiap negara telah ada diantaranya yaitu :
a. Rakyat yaitu bangsa Indonesia
b. Wilayah
c. Kedaulatan
d. Pemerintah
e. Tujuan negara
f. Bentuk negara
III. Perubahan Konstitusi
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang menjadi perdebatan panjang terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perubahan itu sendiri.
Dalam sistem ketatanegaraan modern paling tidak, ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu : renewel (pembaharuan) dianut dinegara-negara Eropa kontinental dan amandone (perubahan) seperti diantu negara-negara Anglo-Saxon. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain Belanda, Jerman dan Perancis.
Sedangkan perubaha nyang menganut sistem amandement, adalah apabila suatu konsititusi yang asli tetap berlaku. Dinegara yang menganut sistem ini antara lain adalah Amerika Serikat.
Adapun cara yang dapat digunakan untuk mngubah undang-undang dasar atau konstitusi melalui jalan penafsiran menurut K.C Wheare ada 4 macam.
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dala mbidang ketatanegaraan.

Menurut Marlan Budiarto, ada 4 macam prosedur dala mperubahan konstitusi yaitu :
1) Sidang Badan Legislatif
2) Referendum atau plebisit
3) Negara-negara bagian dalam negara federal
4) Musyawarah khusus.

Pendapat lain dikemukakan oleh Kaison yang menurutnya perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan 2 model yaitu :
1) Perubahan yang dilakukan diluar kompetensi organ Legislatif
2) Dalam sebuah negara federal suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari sejumlah negara anggota tertentu.

IV. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Jika diamati dalam UUD 1945 menyebutkan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD yaitu pasal 37 yang menyebutkan :
1) Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir.
2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir.

Pasal 37 tersebut mengandung 3 norma yaitu :
1) Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
2) Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang harus dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari seluruh jumlah anggota MPR.
3) Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah syah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

Undang-Undag Dasar 1945, pasal 37 ini, jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan oleh K.C. Wheare merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya yang tergolong sulit, juga karena dibutuhkannuya suatu prosedur khusus yakni dengan cara By Dhe People Through a Referendum. Akan tetapi kesulitan perubahan konstitusi tersebut menurut K.C. Wheare, memiliki motif-motif tersendiri yaitu :
a. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masuk.
b. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk mengumpulkan pandangan sebelum perubahan dilakukan
c. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaan mendapat jaminan.
Melihat realitas dan kondisi UUD 1945 terutama dengan mengacu pada pasal 27 sekalipun termasuk dalam kategori konstitusi yangsulit dilakukan perubahan tetapi sebenarnya terdapat peluang dan kemungkinan dilakukannya perubahan terhadapa UUD 1945.
Sebagian pihak menghendaki perubahan UUD 1945 dilakukan secara total yakni membentuk konstitusi baru yang menggantikan UUD 1945.

A. AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat merupakan negara yang saat ini dikenal sebagai negara kampiun demokrasi. Warga negaranya mayoritas berasal dari negara Inggris Eropa Kontinentas. (Belanda, Prancis, Jerman, Irlandia, Skotlandia dan Swedia). Sebagai negara besar yang didirikan pada tahun 1774 serta merdeka dari jajahan Inggris tahun 1776.
Pada tahun 1777 negara ini menguasai suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahan dalam bentuk Articless Of Confederation. Pengumuman pemerintahan atas dasar Articless Of Federation memaksa para pemimpin negara-negara yang bergabung untuk berfikir lebih jauh. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan poerubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yangsentralistik tanpa ada gangguan dalam intervensi negara-negara berkembang.
Sementara itu dalam melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculkan beberapa syarat yaitu :
a) ½ dari Badan Perwakilan Rakyat negara-negara bagian dapat mengajukan usul agar dijadikan perubahan terhadap konstitusi Amerika Serikat.
b) Untuk keperluan prubahan konstitusi tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Federal harus memanggil sidang Konvensi
c) Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
B. UNI SOVIET
Pada pasal 146 konstitusi stain menyatakan “Amandements to the contitutions of the U.S.S.R shall be Adaptip by a mosortily of not less men two thirds of the votes ineach of the chaambers of the supreme soviet of the U.S.S.R”.
Dari pasal ini jelaslah bahwa pertama wewenag untuk mengubah konstitusi RSUS berada ditangan soviet tertinggi RSUS kedua, keputusan yang berisi perubahan konstitusi asalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari masing-masing soviet tertinggi RSUS.
Prosedur yang lebih lengkap adalah di antaranya :
1. Apabila ada rencana untuk mengubah konstitusi maka harus membentuk panitia konstitusi oleh soviet tertinggi.
2. Panitia tertinggi ini harus selalu diketahui oleh tokoh serta orang terkuat partai komunis Uni Soviet.
3. Rancangan perubahan baru yang disusun oleh panitia konstitusi dilaporkan pada presedium Soviet tertinggi untuk disetujui atau ditolak, dan sebagainya.

C. BELANDA
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali, yaitu : pada tahun 1814, 1848 dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan ini di atur dalam Bab (Hoofdustuk) XIII dan terdiri dari 6 Pasal yaitu 193 (210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama).
Cara yang dilakukan dalam rangka perubahan itu adalah dengan pembesaran jumlah anggota staten general parlemen, sebanyak 2 kali lipat.
Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut adalah sah apabila disetujui oleh sejumlah suara yang sama dengan 2/3 yang hadir. Akan tetapi dalam Grondwet (undang-undang dasar) Belanda tahun 1815 prosedur di atas diperberat yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya setengah anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 Pasal 144). Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota staten general yang telah dijadikan dua kali lipat di tambah satu.
Makalah tentang Konstitusi
Labels: Makalah

Thanks for reading Makalah tentang Konstitusi. Please share...!

0 Komentar untuk "Makalah tentang Konstitusi"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top