belajar dan berbagi

MUQARANAH TAFSIR AHKAM KAFARAH SUMPAH DAN ZHIHAR DAN URUTANNYA

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam hidup manusia, banyak umat manusia yang tidak mampu menjaga lisannya sendiri, hingga banyak diantara umat manusia mengucapkan suatu ucapan yang dilarang dalam ajaran Islam kemudian mereka dapat menarik ucapan-ucapan mereka dengan sesuka hati.



Dalam hal ini, pemakalah membahas tentang kafarah sumpah dan zhihar yang banyak diucapkan umat manusia di dunia ini.
Tujuan dari kafarah tersebut tidak lain hanyalah untuk mengingatkan kepada seluruh umat manusia agar senantiasa menjaga lisannya.

B. Rumusan Masalah
2.1 Apa isi dan kandungan dari surah al-Maidah ?
2.2 Apa isi dan kandungan dari surah al-Mujaddalah ?
2.3 Apa yang harus dilakukan bagi pelanggar kafarah sumpah dan zhihar setelah membatalkan ucapannya ?

BAB II
PEMBAHASAN

KAFARAH SUMPAH DAN ZHIHAR DAN URUTANNYA

A. Firman Allah Dalam Surah Al-Maidah Ayat 89

                                                  

Artinya :
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksud tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari pertengahan yang kamu berikan kepada keluarga kamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak mendapatkan, maka puasa selama tiga hari itulah kafarat sumpah-sumpah kamu bila kamu bersumpah. Dan jagalahsumpah kamu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.

Setelah turunnya perintah ayat diatas, beberapa sahabat Nabi SAW yang pernah bersumpah untuk tidak akan memakan makanan halal demi mendekatkan diri kepada Allah bertanya: “Bagaimana dengan sumpah kami itu?” Ayat ini menjawab : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah kamu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, misalnya mengucapkan sesuatu dengan menggunakan nama Allah tetapi hati pengucapnya tidak memaksudkan sebagai sumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, yakni yang sesuai antara ucapan dengan maksud hati pengucapnya dan bila sumpah itu kamu batalkan, maka kafaratnya yakni untuk menutupi pelanggaran atau pembatalan sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan pertengahan yang biasa dan pada umumnya kamu berikan kepada keluarga kamu atau member pakaian kepada mereka yang dapat menutupi aurat mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beragama Islam serta mampu bekerja. Barang siapa tidak mendapatkan,yakni tidak sanggup melakukan salah satu yang disebut diatas, maka kafarat pelanggaran atau pembatalan sumpahnya adalah puasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kamu bila kamu bersumpah dan melanggar atau membatalkannya. Dan jagalah sumpah kamu jangan mengobralnya atau bersumpah setiap saat dan bila kamu bersumpah, penuhilah jika itu baik, atau bila kamu membatalkannya maka bayarlah kafaratnya.
Yang dimaksud dengan memberi makan adalah memberi mereka kemampuan untuk makan. Demikian pendapat para ulama bermazhab Maliki Syafi’i, karena itu yang diberikan kepada mereka adalah bahan makanan untuk mereka gunakan sesuka hati mereka. Mazhab Abu Hanifah memberikan pemberian itu dalam bentuk mengundang mareka makan malam atau siang, bahkan mengundang seorang saja dalam sepuluh hari juga dibenarkan. Hal ini tidak dibenarkan oleh mazhab Maliki dan Syafi’i, dengan alasan bahwa tujuan pemberian sepuluh orang dalam seharin itu adalah hadirnya sebanyak mungkin fakir miskin yang pada hari itu mereka terbebaskan dari rasa risau atau berfikir tentang makanan, sehingga pada hari itu mereka dapat lebih bekonsentrasi beribadah bersama.
Menyangkut pakaian, Imam Syafi’i berpendapat bahwa yang penting adalah memberinya sesuatu yang di namai pakaian, baju atau celana sedangkan dalam pandangan Mazhab Maliki dan Ahmad, pakaian yang dimaksud adalah yang digunakan untuk melaksanakan shalat bagi perempuan bila diberi perempuan dan yang cukup untuk melaksanakan shalat bagi pria bila yang diberi pria.
Puasa tiga hari yang dimaksud, menurut pandangan Imam Syafi’i dan Maliki tidak perlu berturut-turut karena tidak ada ketentuannya menyangkut perurutannya dalam meng-qadha puasa Ramadhan pun tidak harus berturut-turut. Sedangkan dalam pandangan Imam Abu Hanifah dan Ahmad Ibn Hanbal, puasa itu harus berturut-turut berdasar riwayat yang membaca ayat yang artinya: “maka puasa tiga hari berturut-turut”.
Sumpah palsu tidak termasuk dalam pembicaraan ayat ini, karena sumpah palsu yakni sumpah yang dimaksud oleh pengucapnya dan dengan demikian sumpah palsu bukanlah sumpah yang dapat dibatalkan, sumpah seperti ini adalah kebohongn dan penipuan. Demikianlah pendapat banyak ulama. Tetapi Imam Syafi’i berpendapat lain, Beliau menilainya sebagai sumpah, dengan alasan pengucapnya bermaksud menyampaikannya sebagai sumpah, terbukti dengan redaksi ucapannya yang menggunakan nama Allah. Atas dasar ini, pengucapnya di tuntut untuk membayar kafarat, karena dia dengan kebohongannya itu tidak melaksanakan kandungan sumpahnya. Kendati demikian, walaupun ia membayar kafarat, ia tetap di nilai menganggung dosa kebohongan itu.

B. Firman Allah Dalam Surah AL-Mujaddalah ayat 3 dan 4

                                                      

Artinya :
“Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka, kemudian kembali dengan apa yang telah mereka ucapkan, maka wajib memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuh. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum mereka bersentuhan. Maka siapa yang tidak mampu, maka wajib member makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan itulah batas-batas Allah. Dan bagi orang-orang kafir siksa yang sangat pedih. (Q.S Al-Mujaddalah)

Ayat diatas menjelaskan bahwa adapun orang yang menzhihar istrinya kemudian dia kembali setelah apa yang dia ucapkan yakni membatalkan zhihar itu karena ia ingin kembali melanjutkan hubungan suami istri sebagaimana sebelum terjadinya zhihar maka wajib untuk memerdekakan seorang budak sebelum bercampur kembali dari saat ke saat sebagai suami istri atau bercumbu antara pusat dan lutut. Kemudian jika tidak mendapatkan budak karena dia miskin maka wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut secara sempurna sebelum mereka bersentuhan. Selanjutnya jika dia tidak mampu melaksanakan puasa secara penuh karena satu alas an lain yang dapat dibenarkan, maka wajib untuk member makan enam puluh orang miskin.
Kehendak kembali tersebut di perselisihkan maknanya oleh ulama. Riwayat menyangkut Imam Malik berbeda-beda. Riwayat pertama adalah keinginan suami untuk mempertahankannya sebagai istri sekaligus untuk menggaulinya. Riwayat kedua memahami makana kehendak kembali dalam arti tekad untuk menggaulinya. Inilah pendapat Imam Malik yang populer dan ini juga pendapat Imam Ahmad Ibn Hanbal serta Abu Hanifah. Riwayat ketiga yang juga dinisbahkan kepada Imam Malik adalah bukan saja bertekad ia baru dinilai menginginkan kembali kalau dia benar-benar telah menggaulinya. Imam Syafi'i berpendapat bahwa kehendak kembali itu bermakna adalah kehendaknya untuk tetap menganggapnya sebagai istri dan berlalunya waktu setelah ucapannya. Janan fikiran Imam ini lebih kurang sebagai berikut:
“Seorang yang melakukan zhihar, dengan turunnya ayat ini dapat diketahui bahwa zhihar bukanlah perceraian. Dengan demikian jika ia bermaksud menceraikan istrinya maka ada cara yang sangat mudah untuk memenuhi maksudnya itu, yakni mengucapkan kata-kata singkat misalnya “engkau saya cerai”. Nah, bila tidak mengucapkan kata-kata tersebut setelah berlalu masa di mana di dapat mengucapkannya (yakni dia telah menzhihar istrinya tanpa mengucapkan kata thalaq untuk menceraikannya), maka ini berarti di sebenarnya tidak berkeinginan menceraikannya dan itulah yang dimaksud oleh ayat diatas dengan ungkapan kemudian mereka kembali dengan apa yang telah mereka ucapkan.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan terdahulu dapat disimpulkan bahwa kafarat sumpah yakni mengucap sumpah yang sesuai antara ucapan dengan maksud hati pengucapannya dan bila sumpah itu dibatalkan maka untuk menutupi pelanggaran atau pembatalan itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin yaitu dari makanan yang biasa dan pada umumnya yang diberikan kepada keluarga-keluarga mereka atau memberi pakaian kepada kepada orang miskin yang dapat menutupi aurat mereka atau memerdekakan seorang budak yang beragama Islam serta mampu bekerja. Jika tidak sanggup melakukan salah satu kafarat tersebut maka kafarat pelanggaran atau pembatalan sumpahnya adalah puasa selama tiga hari.
Dalam surah Al-Mujaddalah ini diuraikan tentag zhihar yang pada hakikatnya ada dua macam. Pertama bersifat sementara yakni termasuk dalam kategorinya Rahbaniyyah karena yang bersangkutan enggan menggali istrinya dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah SWT.
Zhihar yaki berarti punggung adalah ucapan seorang mukallaf (dewasa dan berakal) kepada wanita yang halal digaulinya (istri) bahwa wanita itu sama dengan salah satu seorang yang haram digaulinya, baik karena hubungan darah, perkawinan, penyusuan maupun oleh sebab lain.

DAFTAR PUSTAKA


M. Quraish Shihab, Tafsir AL-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, volume : 14, Jakarta, Lentera Hati, 2002
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, volume : 3, Jakarta, Lentera Hati, 2002



Labels: Makalah

Thanks for reading MUQARANAH TAFSIR AHKAM KAFARAH SUMPAH DAN ZHIHAR DAN URUTANNYA. Please share...!

0 Komentar untuk "MUQARANAH TAFSIR AHKAM KAFARAH SUMPAH DAN ZHIHAR DAN URUTANNYA"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top