belajar dan berbagi

Perkembangan Sekolah Agama dan Madrasah Negeri

1. Sekolah Agama dan Madrasah Negeri
Setelah zaman kemerdekaan, pemerintah Indonesia secara beransur-ansur mendirikan madrasah-madrasah negeri. Madrasah ini terus berkembang mulai dari tingkat dasar (Ibtidaiyah ), menengah pertama ( Tsanawiyah ), dan atas ( Aliyah ). Madrasah yang dikelola pemerintah sesungguhnya berasal dari lembaga pendidikan islam yang didirokan para tokoh agama. Setatus awal mereka adalah swasta. Namun, sejak ahir thun 1970, setatus lembaga-lembaga itu dinegerikan, sehingga segala sesuatunga menjadi tanggung jawab pemerintah.

Pengubahan menjadi negeri merupakan titik temu dari kepentingan dua pihak, yakni keinginan pemerintah dalam mengakomodasikan keinginan masyarakan muslim untuk memberikan perhatian kepada pendidikan islam, dan keinginan umat islam sendiri untuk ikut merasakan kue pembangunan. Pada 1971, mentri agama Prof. Dr. A. Mukti Ali melkukan langkah-langkah setrategi untuk moderenisasi pendidikan islam, termasuk madrasah dan pesantren.
Langkah moderenisasi itu berarti bahwa madrasah harus mulai mengurangi hal-hal yang tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan Indonesia, dan memperkuat unsure-unsur yang mendukungnya. Departemen agama kemudian memberikan ukuran bahwa madrasah yang berkualitas adalah madrasah yang memberi sumbangan besar pada peningkatan pembangunan, sisitem pendidikan madrasah mulai dari guru, metode, pelajar, orangtua, tokoh masyarakat, kurikulum, dan fasilitas pendidikan-dimodereniasi. Dari saat itu him\ngga tahap-tahap selanjutnya, untuk menentukan isi pembelajaran di madrasah. Dimulai kurikulum 1984, kemudian kurikulum 1993, terakhir kurikulum bebasis kopetensi ( KBK ) denan kurikulum tersebut, pemerintah secara sissitematis mengarahkan institusi pendidikan ini untuk semangkin berkiprah dalam program pembangunan.

2. Wajib belajar pendidikan dasar
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tugas Negara adalah mencerdaskan keidupan bangsa. Untuk itu, setiap warga Negara memiliki hak untuk mendapat pelayanan pendidikan yang layak sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan. Untuk melaksanakan amanat tersebut, telah diterbitkan undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional. Diantara ketentuan dalam UU tersebut adalah pendidikan dasar.
Dalam UU tersebut bahwa jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan unntuk hidup dimasyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berfungsi sebagai jenjang awal dari pendidikan di sekolah yang lebih ditingkatkan pemerataan, kualitas dan pengembangannya agar dapat memberikan dasar pembentukan pribadi manusia sebagai warga masyarakat dan warga Negara yang berbudi luhur, beriman dan bertaqwa terhadap tuhan YME, serta berkemampuan dan berketerampilan dasar sebagai bekal untuk pendidikan selanjutnya dan unntuk bekal hidup dalam masyarakat.
3. Urgensi Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Ada beberapa alasan urgensi dari wajar dikdas 9 tahun seperti yang diungkapkan dalam juklak Wajar Dikdas yang diterbitkan kantor menko kesra dan taksin, yaitu: Pertama, lebih dari 80% tenaga kerja di Indonesia hanya pendidikan SD. kedua, dari segi ekonomi, pendidikan dasar merupakan jalan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomni. Pendidikan merupakan investasi. Ketiga, semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang maka semakin besar peluang untuk lebi mampu berperan dalam kehidupan masyarakat. Keempat, pengalaman di Negara-negara industri maju menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang cepat akan berjalan seiring dengan meningkatnya pendidikan di Negara-negara tersebut. Kelima, lebih berkaitan dengan persiapan Indonesia dalam menghadapi abat ke-21 mendatang yang semangkin besar tantangannya. Terlebih lagi dengan mulai terwujutnya ekonomi terbuka, dan era persaingan bebas dan globalisasi.
4. Wajib Belajar Pendidikan Dasar di Pondok Pesantren
Khusus pada pesantren, peranannya dalam menuntaskan Wajar Dikdas 9 tahun, meskipun masih terbatas pada program, namun telah dapat dianggap sebagai tahap awal. Pertama, program paket B, yang memuat materi pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan yang setara dengan SLTP atau MTs. Pola pengembangan paket B adalah belajar sambil bekerja atau sebaliknya dengan menggunakan bahan pelajaran dalam bentuk paket modul yang diberikan pada santri, diajarkan di Pondok Pesantren oleh seorang tenaga pengelola atau tutor. Kedua, SLTP terbuka, pola pengajaran dan asrama memungkinkan seseorang untuk belajar secara mandiri yang dilakukan oleh para santri. Ketiga, MTs Terbuka, dengan dibantu oleh guru pamong, para santri belajar bedasarkan kurikulum yang sama dengan kurikulum pada MTs regular. Penyelenggara pola wajib belajar pada pondok poesantren merupakan trobosan dimana PP memiliki kontribusi yang besar dalam menuntut wajar 9 taun. Pada sisi yang lain santri memperoleh ajajah yang dapat dipakai untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
5. Pondok Pesantren Salafiayah sebagai Penyenggara Pola Wajar Dikdas
Penyelenggara pondok pesantren salafiyah sebagai pola waib belajar pendidikan dasar merupakan salah satu langkah monumental yang dilakukan oleh pemerintah dan kalangan pondok pesantren dalam upaya menuntaskan program wajib belajar pendidikan dasar di Indonesia. Penyelenggaran ini merupakan upaya yang tidak mengenal lelah kalangan pondok pesantren salafiyah untuk membantu pelaksanaan tujuan pendidikan nasonal dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
A. Latar Belakang
Melalui pelaksanaan program Wajar 9 tahun, Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan islam telah diakui setara dengan pendidikan umum. Ini bearti semangkin terbuka bagi masyarakat untuk menyelenggarakan jenis-jenis pendidikan, serta terbuka pula bagi anak usia sekolah untuk memilih berbagai lembaga pendidikan yang tersedia. Dengan program ini pula, upaya penuntasan Wajar 9 tahun dapat dipercepat. APK Wajar 9 tahun diharapkan akan meningkat cukup sinifikan dengan masuknya santri-santri yang belajar pada pesantren salafiyah dalam pola wajib belajar pendidikan dasar.

B. Landasan Hukum
Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa salah satu tugas Negara adalah mencerdaskasn kehidupan bangs, dan setiap warga memiliki hak mendapat pengajaran. Untuk melaksanakan amanat tersebut, BPKNIP dalam rapatnya tanggal 27 Desember 1945 merekomendasikan, “Kewajiban Sekolah lambat laun dijalankan dengan ketentuan bahwa dengan tempo yang sesingkat-singkatnya paling lama 10 tahun bias berlaku dengan sempurna dan merata ( 6 tahun sekolah untuk tiap-tiap anak Indonesia)”.
Keikut sertaan Departemen Agama dalam penyelenggaraan wajib belajar secara formal telah dimulai sejak tahun 1950, seperti ditegaskan dalan Undang-undang Nomor 4/50 jo 12/54 Pasal 10 : “Belajar disekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari Mentri Agama dianggap telah memenuhin kewajiban belajar”.
C. Kurikulum dan pembelajan
Pondok pesantren salafiyah menyelenggarakan progrsm ini tetap menggunakan kurikulum khas pesantren yang selama ini berlaku, hanya menambah beberapa mata pelajaran umum dalam kurikulum pesantren.
Mata pelajaran tersebut ada yang harus diajarkan oleh guru melalui proses belajar mengajar tatap muka dan ada yang dapat diberikan melalui penyediaan buku-buku pustaka atau penugasan dan bimbingan yang dilakukan oleh guru pembimbing.
D. Ketenagaan
Ketenagaan pendidikan yang diperlukan adalah :
1. seorang penanggung jawab program wajib belajar pendidikan dasar.
2. Beberapa orang guru mata pelajaran umum yang mengajar Matematika,
Bahasa Indonesia, dan IPA.
3. Seorang atau beberapa guru pembimbing perpustakaan.

E. Pembiayaan
Pada dasarnya pembiayaan program wajib belajar pendidikan dasar pada pesantren salafiyah, dibebankan pada pondok pesantren penyelenggara dan masyarakat sekitar. Sebagai penyelenggara program pemerintah, pondok pesantreb berhak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
F. Sarana prasarana
Untuk mencapai keberhasilan program Wajar Dikdas bagi para santri, pondok pesantren perlu mengupanyakan sarana pendukung pendidikan sesuai kemampuan, seperti :
1. ruang belajar atau ruang kelas.
2. Perpustakaan yang menyediakan buku-buku teks dan biku-buku penunjang dalam berbagai mata pelajaran umum.
3. Laboratorium IPA.
4. Laboratorium Bahasa.
5. Sarana pendidikan lainya yang dapat mendukung keberhasilan program Wajar
Dikdas.
G. Evaluasi dan penyetaraan
Pelaksanaan evaluasi belajar yang bersifat harian dilakukan oleh guru / tutor / mudarris / ustaz selama proses pembelajan sesuai dengan kemajuan santri dalam belajar. Bahan ulangan mingguan dapat menggunakan lembar kerja santri ( LKS ) yang penyusunan dipandu dengan buku teks atau disusun oleh guru yang bersangkutan.
Penyelenggaran ulangan umum yang merupakan penilaian prestasi belajar santri yang dilakukan secara berkala, dapat dilakukan secara bersamaan waktunya dengan ulangan umum SD/MI atau SLTP/MTs setempat atau disesuaikan dengan jadwal kegiatan pendidikan pada pondok pesantren yang bersangkutan.

H. Penyelenggaraan
Untuk menyenggarakan program Wajar Dikdas ini, pondok pesantren melaporkan / mendaftarkan kepada Kantor Departemen Agama, dengan tembusan kepala Dinas Pendidikan pada Pemerintah Daerah di kabupaten / Kota setempat, tentang kesiapan dan kesanggupan pondok pesantren menyelenggarakan program Wajar Dikdas ini. Laporan atau pemberitahuan tersebut mencakup data-data sebagai berikut :
1. nama pondok pesantren dan alamat lengkap.
2. Nama pimpinan pesantren dan dan penanggung jawab.
3. Jenjang pendidikan yang akan diselenggarakan.Dll
Penetapan pesantren sebagai penyelenggara Wajar Dikdas dilakukan dengan proses sebagai berikut berdasarkan laporan tersebut dsiatas, Depar Temen Agama bersama instansi terkait lainnya melakukan klasifikasi dan verifikasi. Selanjutnya kantor Depag akan mengeluarkan Piagam penetapan Pondok Pesn sebagai penyelenggara program Wajar Dikdas .


PENUTUP

A. Kesimpulan
Darai uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwasannya sekolah di Pondok Pesantren dengan sekolah yang dikelola oleh pemerintah atau Sekolah Negeri ini mempunyai kekedudukan yang sama, bahka di Pondok Pesantren siswa mendapat nilai lebih dari siswa yang sekolah di Sekolahan Negeri, Nilai lebih itu antara lain selain siswa mendapatkan ilmu umum siswa juga mendapatkan ilmu Agama, bahkan di Pondok Pesantren para sisiwa dicetak menjadi Da’i dansebagainya.
B. Saran-saran
Didalam penulisan makah ini tentunya banyak sekali kekurangan-kekurangan, bahkan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat penulis harapkan dari para pembaca guna untuk kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA

- Burhanuddin Jajat, Mencetak Muslim Moderen, Raja Grafinndo Persada: Jakarta,2006
- Departemen Agama Islam RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, Jakarta, 2003.


0 Komentar untuk "Perkembangan Sekolah Agama dan Madrasah Negeri"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top