belajar dan berbagi

Resume Fiqh

Thaharah
1. Arti Thaharah
Thaharah menurut bahasa artinya bersih, sedangkan menurut syara’ berati bersih dari hadats dan najis. Hadats ada dua yaitu hadats besar dan hadats kecil.

2. Macam-Macam Air dan Pembagiannya

Air dapat di bagi 4 macam :

1. Air mutlak
2. Air makruh
3. Air suci tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci
4. Air mutanajis

3. Pengertian Mandi Menurut Syara’
Mandi menurut syara’ ialah meratakan air pada seluruh badan untuk membersihkan/mengangkat hadats besar.
a. Sebab-sebab yang mewajibkan mandi
1. Hubungan intim
2. Keluar mani
3. Mati
4. Haid (datang bulan)

4. Fardlu/Rukun Mandi
Tentang rukun mandi ini dapat di utarakan sebagai berikut:
a. Niat
b. Membasuh badan
c. Menghilangkan najis yang ada pada badan
d. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit

SHOLAT

1. Arti Sholat
Menurut bahasa sholat berarti do’a, sedangkan menurut syara’ berarti menghadapkan jiwa dan raga kepada Allah. Karena taqwa hamba kepada Tuhan-Nya, mengagungkan kebesarannya dengan khusu’ dan ikhlas dalam bentuk perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan di akhiri dengan salam. Menurut cara-cara dan syarat-syarat yang telah di tentukan.

2. Syarat-Syarat Wajib Mengerjakan Sholat
Syarat-syarat wajib mengerjakan sholat ada enam yaitu:
1. Islam
2. Suci dari haid dan nifas
3. Sampai da’wah Islam kepadanya
4. Berakal
5. Baligh
6. Ada pendengaran

3. Syarat-Syarat Sahnya Sholat
Syarat-syarat sahnya sholat ada lima yaitu:
1. Suci badannya dari dua hadats, yaitu hadats besar dan hadats kecil
2. Bersih badan, pakaian dan tempatnya dari najis
3. Menutup aurat bagi laki-laki antara pusat dan lutut dan bagi wanita seluruh badannya kecuali muka dan dua telapak tangan
4. Sudah masuk waktu sholat
5. Menghadap kiblat

PUASA (SHIYAM)

1. Pengertian Shiyam
Menurut bahasa puasa berarti memohon diri, menurut syara’ ialah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Karena perintah Allah semata-mata dengan di sertai niat dan syarat-syarat tertentu.

2. Syarat-Syarat Wajib Puasa dan Syarat-Syarat Sah Puasa
a. Beragama Islam
b. Baligh dan berakal
c. Suci dari haid dan nifas
d. Kuasa (ada kekuatan)

3. Syarat-Syarat Sah Puasa
a. Islam
b. Tamyiz
c. Suci dari haid dan nifas
d. Tidak di dalam hari-hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu di luar bulan Ramadhan

4. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
a. Memasukkan sesuatu kedalam lobang rongga badan dengan sengaja seperti makan, minum dan merokok.
b. Muntah dengan sengaja.
c. Haid dan nifas.
d. Jima’ pada siang hari.
e. Gila walaupun sebentar.
f. Mabuk atau pingsan sepanjang hari.
g. Murtad, keluar dari agama Islam.

JUAL BELI

A. Arti Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya menukar sesuatu dengan sesuatu, sedangkan menurut syara’ artinya menukar harta dengan harta menurut cara-cara tertentu.
Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman
•    
Artinya:
“ Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah 275)

B. Rukun Jual Beli
1. Penjual
2. Pembeli
3. Barang yang dijual
4. Harga
5. Ucapan ijab qabul

C. Macam-Macam Riba
Riba itu ada empat macam yaitu:
1. Riba Fudluli: Penukaran 2 barang yang sejenis dengan tidak sama (fudluli=Lebih).
2. Riba Qardli: Meminjam dengan syarat keuntungan bagi yang mempiutangi (Qardli=Pinjam).
3. Riba Yad: Berpisah sebelum timbang terima orang yang membeli sesuatu barang sebelum ia menerima barang yang dibeli dari penjual.
4. Riba Nasa’: penukaran yang di syaratkan terlambat salah satu dari dua barang itu.
ZAKAT

1. Pengertian Zakat
Zakat menurut loghat artinya suci dan subur. Menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah. Zakat itu ada dua yaitu zakat Mat dan zakat Fitra.

2. Hukum Mengeluarkan Zakat
Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum Islam orang yang mengingkari wajibnya zakat dihukum kafir.

3. Harta Benda Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1. Emas, perak dan mata uang
2. Harta perniagaan
3. Binatang ternak
4. Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok
5. Barang tambang dan barang temuan

4. Binatang Ternak Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya Ialah
a. Unta, lembu dan kerbau, kambing dan biri-biri
Syarat-syaratnya adalah:
1. Pemiliknya orang Islam
2. Pemiliknya merdeka
3. Miliknya sendiri
4. Sampai senishab
5. Cukup setahun
6. Makannya dengan pengembalaan
7. Binatang itu bukan digunakan untuk bekerja seperti angkutan dan sebagainya

NIKAH

1. Arti Nikah
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian luas pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.

2. Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima:
1. Jaiz (boleh) ini asal hukumnya.
2. Sunat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain –lainnya.
3. Wajib
4. Makruh
5. Haram.

3. Rukun Nikah Ada Lima
a. Pengantin laki-laki
b. Pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua orang saksi
e. Ijab dan qabul.

4. Syarat Pengantin Laki-laki
a. Tidak di paksa/terpaksa.
b. Tidak dalam ihram haji atau umrah
c. Islam (apabila kawin dengan perempuan islam).

THALAQ
(PERCERAIAN)

A. Thalaq
Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafaz yang tertentu. Misalnya suami berkata pada istrinya: “Engkau telah ku thalaq” dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas artinya suami istri jadi bercerai.
Thalaq yaitu perbuatan yang halal namun juga suatu hal yang di benci Allah SWT.

B. Rukun thalaq
Rukun thalaq ada 3 yaitu:
1. Suami yang menthalaq dengan syarat baliqh, berakal dan berkehendak sendiri.
2. Istri yang di thalaq
3. Ucapan yang digunakan untuk mentalaq.

C. Macam-Macam Thalaq
1. Thalaq Raja’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada mantan istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan baru, asal istrinya masih di dalam ‘iddahnya seperti thalaq 1 dan 2.
2. Thalaq Ba’in ialah talak yang suami tidak boleh ruj’ kembali kepada mantan istrinya, melainkan mesti dengan aqad baru:
a. Ba’in sughra (kecil) seperti thalaq tebus (khulu’) dan mentalaq istrinya yang belum dicampuri.
b. Ba’in kubra (besar) yaitu thalaq 3.

HAJI

1. Pengertian Haji
Menurut bahasa berarti menyengaja untuk mengunjungi, menurut para ulama mengununjungi ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan rukun-rukun terentu dan beberapa syarat tertentu serta beberapa kewajibannya dan mengerjakannya pada waktu tertentu.

2. Beberapa Syarat Wajib haji
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kuasa (mampu)
Kuasa adalah:
- Cukup bekalnya untuk pulang pergi serta cukup pula nafkah di tinggalkan dan jika berhutang segala hutangnya telah di bayar.
- Ada kendaraan bagi orang yang datang dari luar kota Mekkah, sesuai dengan keperluannya dan aman.

3. Rukun Haji
Rukun haji ada 6, yaitu:
1. Ihram yaitu perpakaian ihram, niat ihram dan haji
2. Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
3. Thawaf yaitu thawaf untuk haji (Thawaf Ifadhah)
4. Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 kali.
5. Tahallul: artinya mencukur/menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram.
6. Tertib, yaitu berurutan

PENGERTIAN TENTANG WARIS

1. Arti Waris
Waris dalam bahasa Indonesia di sebut pusaka, yaitu harta benda-benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk di bagikan kepada yang berhak menerimanya.

2. Laki-Laki yang Menjadi Ahli Waris
a. Anak laki-laki
b. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) terus ke bawah.
c. Ayah
d. Datuk dan terus ke atas.
e. Saudara laki-lakidan terus ke atas
f. Anak laki-laki, saudara laki-laki dan terus kebawah
g. Paman (adik laki-laki dari ayah).
h. Anak laki-laki dari paman tersebut dan seterusnya sampai jauh.
i. Suami
j. Laki-laki yang memerdekakan (al-mu’tiq).

3. Perempuan yang Jadi Ahli Waris
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek perempuan
5. Saudara perempuan
6. Isteri
7. Perempuanyang memerdekakan (Al-mu’tiqah)


SHADAQAH

1. Pengertian Shadaqah
Secara umum shadaqah memiliki pengertian menginfaqkan harta di jalan Allah SWT baik ditujukan kepada fakir miskin, kerabat keluarga maupun untuk kepentingan jihad fisabilillah.

2. Perbedaan Infaq dan Shadaqah
a. Infaq
Infaq secara bahasa berarti mengeluarkan harta untuk suatu kepentingan tertentu.
b. Zakat
Zakat secara bahasa adalah suci, secara enmologi yaitu sejumlah harta tertentu yang mencapai syarat tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerima dengan syarat-syarat pula.
c. Shadaqah
Shadaqah secara bahasa yaitu benar, secara terminologi yaitu sejumlah harta tertentu yang mencapai suatu perbuatan baik termasuk mengeluarkan sebagian harta.

3. Macam-Macam Shadaqah
a. Amar ma’ruf nahi munkar
b. Tutur kata yang baik
c. Berwajah manis atau memberikan senyuman
d. Bekerja untuk keluarga
e. Memisahkan dua orang yang berselisih.


JENAZAH

1. Kewajiban-Kewajiban Muslimin terhadap Saudara-saudaranya yang Meninggal Dunia ada 4 Perkara yaitu:
a. Memandikannya
b. Mengafankannya
c. Menshalatkannya
d. Menguburkannya

2. Memandikan Mayat
a. Syarat-syarat mayat yang perlu di mandikan:
- Mayat itu seorang Islam
- Ada tubuhnya walaupun sedikit
- Meninggal bukan karena mati syahid

3. Syarat-Syarat Sholat Jenazah
a. Sholat mayit seperti halnya dengan sholat yang lain yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil.
b. Mayit sudah di mandikan dan di kafani
c. Letak mayit di sebelah kiblat orang yang menyembahyangkannya

4. Rukun Sholat Mayit
a. Niat
b. Berdiri bagi yang kuasa
c. Takbir 4 kali
d. Membaca Al-Fatihah
e. Membaca Sholawat atas Nabi
f. Mendo’akan mayat
g. Memberi salam


Labels: Makalah

Thanks for reading Resume Fiqh. Please share...!

0 Komentar untuk "Resume Fiqh"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top