belajar dan berbagi

Makalah Tentang Warits


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Permasalahan warits sampai saat ini diperdebatkan dan berbagai persepsi pendapat.
Didalam makalah ini akan dijelaskan secara terperinci tentang hukum-hukum warits khususnya hak warits wanita.

2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian warits dan semua yang berkaitan dengan warits?
b. Bagaimana pembagian warits wanita menurut berbagai pendapat?
c. Bagaimana cara pembagian warits yang benar?



3. Tujuan Masalah
a. Untuk mengetahui apa itu warist dan semua yang berkaitan dengan warits.
b. Untuk mengetahui bagaimana pembagian warits wanita menurut berbagai pendapat.
c. Untuk mengetahui bagaimana cara pembagian warits yang benar.

BAB II
PEMBAHASAN
“WARITS”

1. Pengertian Warits
Warits adalah sesuatu yang menjadi milik seseorang pada saat masih hidup dan ditinggalkan setelah meninggal dunia, baik berupa harta kekayaan, hak maupun hal-hal yang bersifat khusus. Demikian juga terhadap semua hak milik yang datang setelah kematiannya, yang merupakan hasil dari usahanya semasa masih hidup.

2. Unsur-Unsur Pewarisan (Rukun Warits)
a. Ada orang yang meninggal (pewaris)
b. Ada yang masih hidup (ahli warits)
c. Adanya benda yang ditinggalkan (warisan)

3. Sebab-Sebab Terjadinya Warits Mewaritsi
a. Perkawinan
Jika salah seorang dari pasangan suami istri meninggal dunia, maka dia meninggalkan warisan kepada yang masih hidup. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 12:

          
Artinya:

Dan bagi kalian (suami-istri) seperdua dari harta yang ditinggalkan istri-istri kalian jika mereka tidak mempunyai anak-anak. (Q.S An-Nisa:12)
Dalam warits mewaritsi karean sebab perkawinan disyaratkan adanya kehidupan rumah tangga antara suami istri tersebut tetap berlangsung sampai salah satu dari keduanya meninggal dunia.

b. Hubungan darah
Mereka inilah yang disebut dengan hubungan keturunan yang sebenarnya, sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat6:




Artinya:
Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (warits mewaritsi) didalam kitab Allah. (Q.S Al-Ahzab: 6)

Kaum kerabat dilihat dari pembagian harta warisan ada tiga:
- Ashabul furud
- Ashobah
- Hubungan kekeluargaan

c. Wala’ (memerdekakan hamba)
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

•••
Artinya:
Wala’ itu suatu pertalian daging seperti pertalian daging nasab (keturunan). (H.R Ibnu Hibban Hakim dan Ad-Darimiy)

Wala’ itu dibagi menjadi dua macam:
- Wala’ yang merupakan hubungan kekerabatan yang ditetapkan syariat antara orang yang memerdekakan dengan hamba yang dimerdekakan.
- Wala’ yang merupakan perjanjian antara dua orang dimana masing-masing akan mewarisi jika salah satu dari keduanya meninggal.

4. Syarat-Syarat Mendapat Warits
a. Kematian
b. Ahli warits benar-benar masih hidup ketika orang yang meninggalkan warisan itu meninggal dunia atau pada saat kematiannya ditetapkan oleh hakim.
c. Tidak ada penghalang yang menghalangi untuk mendapatkan warisan.

5. Hal-Hal Yang Menghalangi Mendapat Warits
a. Pembunuhan yang dilakukan secara sengaja sebagaimana Hadits Nabi Muhammad SAW:

Artinya:
Tidak ada bagian warisan sedikitpun bagi pembunuh. (H.R Nasa’i dan Abu Daud)

b. Perbedaan agama
Nabi SAW bersabda:
••
Artinya:
Seseorang muslim tidak mewaritsi orang kafir dan orang kafir tidak mewaritsi orang muslim. (H.R Muttafaqun’alaih)
c. Perbedaan tempat tinggal (kewarganegaraan)
Menurut Mazhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, bahwa perbedaan tempat tinggal menyebabkan terhalangnya pembagian atau penerimaan warisan diantara mereka.
Sedangkan menurut Mazhab Malikiyah dan Hanabilah, bahwa perbedaan tempat tinggal tidak menyebabkan terlarangnya pembagian atau penerimaan harta warisan dikalangan orang-orang non muslim.

d. Perbudakan
Perbudakan disini baik perbudakan penuh maupun tidak penuh, seperti Muba’adh, Makatah, Ummul Walad.

6. Ashabul Furud
Ashabul furud adalah yang mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan bagi mereka dalam Al-Qur’an dan Hadits yaitu:
a. Tsani (1/2)
b. Rubu’ (1/4)
c. Tsuduks (1/6)
d. Tsumun (1/8)
e. Tsulusaini (2/3)
f. Tsulus (1/3)
Ashabul furud itu ada dua belas orang:
a. Yang berhak mendapatkan setengah dari harta warits adalah
1. Suami, jika istri yang meninggal itu tidak meninggalkan anak, baik laki-laki maupun perempuan.
2. Anak perempuan tunggal.
3. Anak perempuan dari anak laki-laki, jika tidak memiliki anak perempuan serta tidak ada ahli warits lain yang menjadi penghalang perolehan warisan.
4. Saudara perempuan kandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya.

b. Yang berhak mendapat seperempat
1. Suami, jika istri yang meninggal dunia meninggalkan anak laki-laki atau perempuan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.
2. Istri atau beberapa istri(tidak lebih dari empat orang), jika suami tidak meninggalkan anak laki-laki maupun perempuan dan cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki.

c. Yang berhak mendapatkan bagian seperdelapan
Istri atau beberapa istri jika suaminya meninggalkan anak baik laki-laki maupun perempuan atau cucu laki-laki maupun perempuan dari anak laki-laki.

d. Yang berhak mendapatkan bagian dua pertiga
1. Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-laki.
2. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak permpuan serta tidak ada ahli waris yang menyebabkan terhalangnya mendapat warits.
3. Dua orang saudara perempuan kandung atau lebih, jika tidak ada ahli warits yang lain yang menghalanginya.
4. Dua orang saudara perempuan seayah, jika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli warits yang menjadi penghalang mendapat warits.
e. Yang berhak mendapatkan sepertiga
1. Ibu, jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau cucu laki-laki atau perempuan dari anak laki-laki dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih baik laki-laki maupun perempuan.
2. Saudara seibu dua atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.

f. Yang berhak mendapat seperenam
1. Ayah, jika yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
2. Ibu, jika dia mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau beserta dua saudara kandung atau lebih baik saudara laki-laki maupun perempuan kandung, seayah saja atau seibu saja.
3. Kakek, jika beserta anak atau cucu dari anak laki-laki dan tidak ada ayah.
4. Nenek, jika tidak ada ibu.
5. Cucu perempuan dari anak laki-laki satu atau lebih, ketika bersama dengan seorang anak perempuan serta tidak ada ahli warits lain yang menghalanginya.
6. Saudara perempuan sebapak, ketika bersama dengan saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli warits yang menghalanginya.
7. Saudara laki-laki atau perempuan seibu, jika tidak ada hajib (yang menghalanginya).

7. Perbedaan Pendapat Tentang Hak Warits Wanita
Hak warits yang dimaksud adalah penguasaan dan pemilikan sebagian orang yang hidup atas harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia, selain wasiat persoalan warisan merupakan tradisi umat manusia yang sudah dikenal sejak dulu, baik oleh masyarakat primitif maupun yang sudah berperadaban.
a. Menurut masyarakat primitif
Sesungguhnya sebagian masyarakat primitif atau yang belum berperadaban meniadakan hak warits bagi kaum wanita dan yang lemah. Mereka dilakukan sebagai binatang yang dapat diambil manfaatnya tanpa memperoleh manfaat sebagai layaknya. Wanita, menurut mereka sama halnya dengan barang dagangan dan komoditi lain yang dapat dimanfaatkan oleh manusia. Ia dapat dibelanjakan sesuai kebutuhan dan keadaan. Jika wanita dapat dimanfaatkan lagi, ia menjadi tidak berharga sama sekali, seakan-akan ia tidak termasuk jenis manusia. Warisan atau hak warits bagi mereka hanya berlaku dan dimiliki oleh orang-orang kuat saja seperti ketua kabilah, kepala ulan, kepala rumah tangga atau menjadi hak orang yang paling berani di kaum tersebut.

b. Menurut masyarakat yang sudah berperadaban
Adapun pada masyarakat yang sudah berperadaban seperti kaum Rumawi, misalnya mereka mengutuskan kepala rumah tangga mereka menyembah sebagai pemukaan dan penghormatan baginya. Semua anggota keluarga berada di bawah perlindungan, pembiayaan dan asuhannya. Rumah tangga akhirnya terbebas sama sekali dan terpisah dari jalannya roda pemerintahan dan politik. Keluarga merupakan suatu unit yang terpisah yang kendalinya berada ditangan kepala keluarga. Bila ada anggota keluarga yang meninggal, maka yang akan mewarisinya harus meminta izin dari kepala keluarga dan istri mendiang yang dulu dinikahi dengan membayarkan mahar padanya, kini harus diwarisi oleh kepala keluarga karena pemiliknya mutlak, sedangkan orang lain tidak berhakmewarisinya.
Adapun yang mewarisi kepala keluarga ialah salah satu anak lelakinya ataupun saudara laki-laki selama ia masih tinggal di rumah tersebut, karena kehormatan rumah tangga dan keluarga telah berpindah ketangannya sebagai pewaris baru baik ia anak atau saudara laki-laki mendiang.
Sedangkan wanita (istri, anak wanita, saudara wanita dan ibu) mereka tidak berhak mewarisi sesuatu dari mendiang karena dikhawatirkan sebagian harta kekayaan mendiang akan berpindah kerumah-rumah suaminya. Atas dasar ini, wanita menurut tradisi Rumawi tidak berhak mewarisi ayah, saudara laki-laki, anak laki-laki, suami mereka dan kerabat-kerabat yang lain.

c. Menurut bangsa Yunani
Hak warits menurut bangsa Yunani tidak berbeda jauh dengan aturan bangsa Rumawi. Harta-harta hanya dapat dikuasai oleh anak laki-laki yang paling besar. Dia mewarisi bapaknya atau saudara laki-lakinya. Wanita menurut mereka tidak berhak sama sekali. Baik ia istri, anak wanita atau saudara wanitanya.

d. Menurut bangsa Timur
Menurut bangsa ini, mereka tidak memberikan harta warits kepada wanita dan mereka tidak memperhitungkan sama sekali. Bangsa-bangsa tersebut memperlakukan mereka seperti binatang, khususnya bangsa India Kuno dan Cina.

e. Menurut bangsa Persia
Bangsa Persia terkenal dengan mengasihi wanita dari keluarganya sendiri, poligami dan adopsi untuk mempertahankan agar hartanya tidak lari dari keluarganya. Istri yang paling dicintai oleh suami biasanya mendapatkan warisan yang paling banyak dan tidak menutup kemungkinan bagiannya sama besarnya dengan bagian anak laki-lakinya. Adapun istri-istri yang lain tidak boleh mewarisinya, begitu pula saudara perempuan, anak perempuan dan ibunya.
f. Menurut bangsa Arab Jahiliyah
Adapun bangsa Arab Jahiliyah sudah dikenal luas bahwa mereka tidak memberikan warisan kepada wanita. Bahkan lebih kejam daripada itu mereka mengubur anak wanitanya hidup-hidup untuk menghilangkan aib dan noda keluarganya.
Begitulah keadaan bangsa-bangsa yang telah silam. Adapun berbagai masyarakat modern apalagi Barat, hukum-hukum waritsnya meski bentuk dan caranya berbeda banyak dipengaruhi syariat Islam.

g. Menurut pendapat kami
Menurut kami, ketidak-adilan yang ditemui oleh para istri (wanita) tidak terdapat dalam hukum Islam sama sekali.
Pada hakekatnya disyari’atkan hukum-hukum dan Undang-Undang bersumber pada keadilan. Dan keadilan tersebut tidak akan pernah terealisasi. Hak waris di dalam Islam telah didasarkan atas asas kasih sayang yang menjadi bagian dari fitrah.

BAB III
PENUTUP

a. Kesimpulan
Hak warits didalam Islam telah didasarkan atas asas kasih sayang yang menjadi bagian dari fitrah. Jika salah satu orang dari pasangan suami istri meninggal dunia, maka dia meninggalkan warisan kepada yang masih hidup.
Keutamaan laki-laki adalah kelebihannya mampu mengatur dan berpikir, berbeda dengan wanita yang hidupnya berada di dunia sensasi dan emosi. Pemberian harta warisan kepada tangan yang mampu berpikir dan menguasai aturan-aturan pemakaiannya adalah lebih utama dari pada bila diberikan kepada tangan yang tidak dapat mengaturnya, yang penuh sensasi dan emosi.
Oleh karena itu kepiawaian mengatur harta menjadikan laki-laki mewarisi dua pertiga dan sepertiga harta tersebut adalah oleh wanita dan sepertiganya lagi dipergunakan oleh laki-laki.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Ghafar, Wanita Islam dan Gaya Hidup Modern, Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993
Muhammad, Fathul Qorib, Surabaya: Al-Hidayah, 1992
Perangin Effendi, Hukum Warits, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Usman Suparman, Ikhtisar Hukum Warits, Jakarta: Darul Ulum Press, 1993
‘Uwaidah Muhammad, Fiqh Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1998


Labels: Makalah

Thanks for reading Makalah Tentang Warits. Please share...!

0 Komentar untuk "Makalah Tentang Warits"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top