belajar dan berbagi

Internet Sehat Bikin Hebat

Internet Sehat Bikin Hebat

Arti Internet
Secara harfiah, internet kependekan dari interconnected-networking ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking(Sumber: Wikipedia.

Kapan internet mulai dibentuk?
Internet mulai dibentuk pada tahun 1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat melalui proyek ARPA yang disebut dengan ARPANET (Advanced Research Project Agency Network). Mereka mendemontrasikan bagaimana dengan hadware dan software komputer kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Tujuan awal dibangunnya internet itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan. Itulah sedikit tentang internet
Tahun demi tahun internet semakin berkembang, sehingga saat ini internet dapat digunakan di mana saja dengan menggunakan Personal Computer, laptop, notebook, maupun Handphone (HP). Bagi yang tidak memiliki peralatan untuk mengakses internet, kini dapat dengan mudah mengaksesnya melalui warnet, internet cafe, Cyber Cafe yang tersebar di mana-mana. Apalagi setelah PT. TELKOM menyediakan layanan Internet Speedy, kini warnet semakin merebak bak jamur di musim hujan.
Dengan semakin mudahnya kita mengakses internet, maka semakin mudah pula untuk mendapatkan informasi, baik itu informasi dalam negeri ataupun informasi dari luar negeri. Dan kita juga semakin mudah untuk mencari ilmu melalui internet. Apalagi jika kita melihat program yang diberikan oleh Telkom Speedy, ada salah satu program khusus yaitu Pesona Education. Walaupun Program ini berbayar, tetapi cukup lengkap untuk mendukung kelancaran dalam menempuh pendidikan khususnya SD, SMP dan SMU.
Namun dibalik itu semua, adakah sisi buruk dari internet..?




Konsep Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH)

Konsep Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH)

Konsep Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH). Konsep ini akan dikemukakan secara rinci karena mendasari arah baru dunia pendidikan. Ide dan konsep pendidikan sepanjang hayat (PSH) atau pendidikan seumur hidup yang secara operasional sering pula disebut "pendidikan sepanjang raga" bukanlah sesuatu ayng baru. Sebagai konsep yang lebih ilmiah dan sekaligus sebagai gerakan global yang merambah ke berbagai negara memang baru mulai dirasakan pada tahun 70-an. Pada zaman Nabi Muhammad SAW
14 abad yang lampau, ide dan konsep itu telah disiarkannya dalam bentuk suatu imbauan; Tuntutlah Ilmu mulai sejak di buaian hingga ke liang lahat. Dalam kenyataan hidup sehari-hari dari dahulu sudah dapat dilihat bahwa pada hakikatnya orang belajar sepanjang hidup, meskipun dengan cara yang berbeda dan melalui proses yang tidak sama. Pendeknya tidak ada batas usia yang menunjukkan tidak mungkinnya dan tidak dapatnya orang belajar. Jika seorang petani tua berusaha mencari tahu mengenai cara-cara baru dalam bercocok tanam, pemberantasan hama dan pemasaran hasil yang lebih menguntungkan, itu adalah pertanda bahwa belajar itu tidak dibatasi oleh usia. Hal yang semacam tidak terkecuali juga berlaku pada pedagang, pengrajin, seniman, pendakwah dan lain-lain, lebih-lebih guru. Dorongan belajar sepanjang hayat itu terjadi karena dirasakan sebagai kebutuhan. Setiap orang merasa butuh untuk mempertahankan hidup, dan kehidupannya dalam menghadapi dorongan-dorongan dari dalam dan tantangan alam sekitar, yang selalu berubah. Sepanjang hidupnya manusia memang tidak pernah berada di dalam suatu vakum. Mereka dituntut untuk mampu, menyesuaikan diri secara aktif, dinamis, kreatif dan inovatif tprhadap diri dan kemajuan zaman.
Kegiatan mendidik diri setiap saat sepanjang hidup itu selalu merupakan kebutuhan terlepas dari hasilnya. Juga bukan semata-mata sebagai bekal untuk kehidupan di masa datang. Dengan kata lain, pendidikan itu merupakan bagian integral dari hidup itu sendiri. Prinsip pendidikan seperti itu mengandung makna bahwa pendidikan itu lekat derigan diri manusia, karena dengan itu manusia dapat terus menerus meningkatkan kemandiriannya sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat, meningkatkan self fullfilment (rasa kepenuh maknaan) dan terarah kepada aktualisasi diri. Dalam hubungan dengan lingkungan, mereka dapat menyesuaikan diri secara adaptif dan kreatif terhadap tantangan zaman.
PSH yang dalam prakteknya telah lama berlangsung secara alamiah dalam kehidupan manusia itu dalam perjalanannya menjadi pudar, disebabkan oleh semakin kukuhnya kedudukan sistem pendidikan persekolahan di tengah¬tengah masyarakat. Sistem pendidikan persekolahan yang polanya telah mentradisi membentuk masyarakat tersendiri dan memisahkan diri dari lingkungan masyarakat luas dengan pagar pekarangan sekolah, mendindingi kelas, membatasi waktu belajarnya sampai usia tertentu dan jangka waktu tertentu. Seolah-olah sekoilah membentuk masyarakat khusus yang mempersiapkan diri untuk kehidupan di hari depan, bukan kehidupan sekarang ini, dengan membekali diri berbagai ilmu pengetahuann dan keterampilan menurut porsi yang telah ditetapkan dengan keyakinan bahwa bekal tersebut pasti cocok dengan tuntutan zaman. Kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat selalu berubah dengan membawa tuntutan-tuntutan baru. Bekali yang telah dipersiapkan secara baku pada saat seseorang ditempa di sekolah tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dilapangan yang nantinya akan diterjuni.
PSH bertumpu pada keyakinan bahwa pendidikan itu tidak identik dengan persekolahan, PSH merupakan sesuatu proses bersinambungan yang berlangsung sopanjang hidup. Ide tentang PSH yang hampir tenggelam, yang dicetuskan 14 dbad yang lalu, kemudian dibangkitkan kembali oleh Comenius 3 abad yang lalu (di abad 16) dan John Dewey 40 tahun yang lalu (yatu tahun 50-an). Tokoh pendidikan Johan Amos Comenius (1592-1671) mencetuskan konsep pendidikan bahwa tujuan pendidikan adalah untk membuat persiapan yang berguna di akhirat nanti. Sepanjang hidup manusia merupakan proses penyiapan diri untuk kehidupan di akhirat. Dunia ini adalah buku yang paling besar dan paling lengkap yang tidak akan habis dikaji untuk dipahami dan diambil manfaatnya sepanjang hayat.
Selanjutnya PSH didefenisikan sebagai tujuan atau ide formal untuk pengorganisasian dan penstrukturan pengalaman pendidikan. Pengorganisasiannya dan penstrukturan ini diperluas mengikuti seluruh rentangan usia, dari usia yang paling muda sampai paling tua (Cropley, 67). PSH bukan suatu sistem pendidikan yang berstruktur, melainkan suatu prinsip yang menjadi dasar yang menjiwai seluruh organisasi sistem pendidikan yang ada. Dengan kata lain PSH menembus batas-batas kelembagaan, pengelolaan dan program yang telah berabad-abad mendesakkan diri pada sistem pendidikan dari Amerika (1859-1952) menaruh keyakinan bahwa yang cocok dalam pendidikan adalah kegiatan anak itu sendiri. Kegiatan itu merupakan manifestasi dari kehidupan. Tidak ada kehidupan tanpa kegiatan. Sepanjang hidup harus ada keaktifan. Anak wajib memperoleh pengetahuan dari usahanya sendiri. Tulisannya yang terbit pada tahun 1938 yang berjudul "Experience and Education" menekankan pentingnya "mengalami" dalam belajar (Sapta Dharma, 1955: 11-12).
Sudah sejauh itu makna PSH dalam kerangka ilmiah dan dalam praktek kehidupan keseharian, namun PSH sebagai konsep yang secara ilmiah mendasari pendidikan belum jelas. Sebagai gerakan konseptual yang bersifat massal baru mulai pada tahun 70-an, yaitu 20 tahun kemudian sesudah Dewey, dengan munculnya laporan Komisi Internasional tentang perkembangan pendidikan yang dipimpin oleh Edgar Faure yang berjudul "Learning To Be, The World of Educationn, Today and Tomorrow," yang diterbitkan oleh UNESCO pada tahun 1972. Dalam laporan tersebut diajukan 6 buah rekomendasi untuk mengantisipasi dunia pendidikan di masa depan. Salah satu rekomendasinya ialah agar pendidikan seumur hidup (life long education) bagi warga masyarakat untuk menuju ke suatu masyarakat gemar belajar (learning society) dapat diterima sebagai master konsep dalam pembaruan pendidikan di masa mendatang. Sejak itu ide tersebut terus menyebar luas ke berbagai negara menuju ke negara maju dan negara berkembang untuk diketahui dan dipertimbangkan. Pada saat itu respon berbagai negara tidak sama. Khususnya di Indonesia respon terhadap konsep PSH itu sangat positif dan dituangkan dalam kebijaksanaan negara yaitu dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 jo. Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 tentang GBHN yang menetapkan prinsip pembangunan nasional antara lain : Dalam Bab IV bagian pendidikan, butir (d) berbunyi Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan rumah tangga/keluarga dan masyarakat, karena itu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah.
Kebijaksanaan pembangunan nasional di bidang pendidikan mengandung arti bahwa secara konstitusional GBHN tersebut wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal. Fungsi dari masing-masing lembaga tersebut bersifat koimplementer (saling mengisi). Artinya hanya pendidikan keluarga, hanya pendidikan non formal atau hanya pendidikan informal saja masing-masing tidak cukup, karena itu satu sama lain harus saling mengisi.

Rasional
Mengapa PSH diperlukan ?
Di dalam tulisan Cropley dengan memperhatikan masukan dari sebagian pemerhati pendidikan mengemukakan beberapa alasan, antara lain : Keadilan, ekonomi (biaya pendidikan), perubahan perencanaan, perkembangan teknologi, faktor vokasional, kebutuhan orang dewasa dan kebutuhan anak-anak masa awal. (Cropley : 32-44).

Alasan Keadilan
Terselenggaranya PSH secara meluas di kalangan masyarakat dapat menciptakan iklim lingkungan yang memungkinkan terwujudnya keadilan sosial. Masyarakat luas dengan berbagai stratanya merasakan adanya persamaan kesernpatan memperoleh pendiikan. Selanjutnya berarti pula persamaan sosial, ekonomi dan politik. Hinsen menunjukkan konteks yang lebih luas yaitu dengan terselenggaranya PSH yang lebih baik akan membuka peluang bagi perkembangan nasional untuk mencapai tingkat persamaan internasional (Cropley : 33). Dalam hubungan ini Bowle mengemukakan statemen bahwa PSH pada prinsipnya dapat mengeliminasi peranan sekolah sebagai alat untuk melestarikan ketidakadilan sosial (Cropley : 33).

Alasan Ekonomi
Personal PSH dikaitkan dengan biaya penyelenggaraan pendidikan, produktifitas kerja dan peningkatan GNP. Di negara sedang berkembang biaya untuk perluasan pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan hampir¬hampir tak tertanggulangi. Di satu sisi tantangan untuk mengejar keterlambatan pembangunan dirasakan, sedangkan di sisi lain keterbatasan biaya dirasakan menjadi penghambat. Tidak terkecuali di negara yang sudah maju teknologinya, yaitu dengan munculnya kebutuhan untuk memacu kualitas pendidikan dan jenis jenis pendidikan. Beberapa negara maju merasakan beratnya beban biaya penyelenggaraan pendidikan itu. Beberapa alternatif dilakukan untuk mengatasi masalah pembiayaan itu antara lain dengan cara memperbesar daya serap sekolah misalnya dengan sistem double shift, memperpendek masa pendidikan, meningkatkan pendayagunaan teknologi pendidikan, mendiseminasikan inovasi-inovasi pendidikan dan sebagainya. Dalam hubungannya dengan masalah tersebut PSH yang secara radikal mendasarkan diri pada konsep baru dalam pemrosesan pendidikan memiliki implikasi pembiayaan pendidikan yang lebih luas dan lebih longgar (Cropley : 35).
Pertanyaan yang diajukan oleh para pakar ekonomi lazimya ialah apakah PSH dapat meningkatkan rate of return pendidikan? Misalnya dengan biaya pendidikan sebesar 1 juta rupiah maka sebagai hasil pendidikan akan dapat meningkatkan GNP 4 juta rupiah. Terhadap persoalan tersebut pada pendukung PSH menyatakan secara lebih berhati-hati, , yakni bahwa keuntungan yang diperoleh dari PSH terutama berupa peningkatan, kualitas hidup, kemaknaan diri (self fullfilment), melepaskan diri dari belenggu kebodohan, kemiskinan dan eksploitasi, kalaupun bukan peningkatan produksi kerja dan GNP (Cropley : 35-36).


Alasan faktor sosial yang berhubungan dengan perubahan peranan keluarga, remaja dan emansipasi wanita dalam kaitannya dengan perkembangan iptek.
Perkembangan iptek yang demikian pesat yang telah melanda negara maju dan negara-negara sedang berkembang memberikan dampak yang besar terhadap terjadinya perubahan-perubahan kehidupan sosial ekonomi dan nilai budaya. Seperti berubahnya corak pekerjaan, status dan peran adolesen versus kelompok dewasa, hubungan sosial pekerja dengan atasannya, khususnya bertambahnya usia harapan hidup dan menurunnya jumlah kematian bayi dan yang tidak kalah pentingnya ialah berubahnya sistem dan peranan lembaga pendidikan.
Fungsi pendidikan yang seharusnya diperankan oleh keluarga, dan juga fungsi lainnya seperti fungsi ekonomi, rekreasi dan lain-lainn, lebih banyak diambil alih oleh lembaga-lembaga, organisasi-organisasi di luar lingkungan keluarga, khususnya oleh sekolah. Dengan diambil alihnya sebagian tugas pendidikan oleh sekolah, banyak orang tua yang mengira bahwa seluruh tugas pendidikan sudah ditangani secara tuntas oleh sekolah, sehingga orang tua hanya tinggal menunggu hasilnya. Sebaliknya, sekolah menganggap bahwa pendidikan efektif sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua. Ketidaksinkronan konsep pendidikan di lingkungan keluarga dengan pendidikan di sekolah tersebut menimbulkan keserijangan. Kesenjangan tersebut dapat diisi melalui penyelenggaraan Pendidikan Sepanjang Hidup (PSH) yang sifatnya menembus batas-batas kelembagaan.
Jika dahulu masa anak dan remaja diartikan sebagai masa belajar dalam dunia persekolahan, sedangkan dunia orang dewasa ada.lah dunia kerja, kini garis batas yang memisahkan kedua kelompok usia tersebut sudah menjadi kabur. Semakin hari banyak remaja yang berumah tangga dan bekerja, sedangkan di pihak lain semakin banyak orang dewasa yang bersekolah. Garis pemisah yang kukuh antara kedua. macam kelompok tersebut berabad-abad telah dipertahankan di dalarn kehidupan bermasyarakat. Bagi angkatan muda tidak mudah untuk beralih status ke dunia orang dewasa Umur dan acara-acara ritual sering menjadi tonggak penghalang yang tidak
begitu saja dapat dilewati. Berkat kemajuan perkembangan iptek banyak hal yang dahulunya hanya menjadi hak istimewa kelompok dewasa, seperti hak untuk membuat keputusan atas sesuatu yang menjadi pilihan anak, telah beralih kepada kelompok anak dan remaja sendiri.
Situasi demikian juga terdapat pada hubungan antara pekerja dengan pimpinan. Pola umum tentang hubungan sosial antara pekerja dengan pimpinan yang dahulu harus dipegang ketat sudah menjadi longgar. Pekerja di masa mendatang mungkin harus melakukan peran sosial yang saat ini dianggap hanya cocok untuk atsan.
Serempak dengan itu, ada gejala sosial lain yang juga mempunyai arti penting, yaitu meningkatnya emansipasi wanita. Emansipasi wanita yang telah berlangsung demikian pesat telah mengubah konsep tentang dunia dan peran wanita, demikian pula peran pria sebagai pencari natkah. Banyak posisi yang dahulu hanya cocok bagi pria, sekarang diisi oleh wanita, demikian pula sebaliknya.

Alasan Perkembangan Iptek
Uraian sebelumnya telah menjelaskan betapa luasnya pengaruh perkembangan iptek dalam semua sektor pembanguna. Meskipun diakui bahwa pengaruh tersebut di dalam dunia pendidikan belum sejauh yang terjadi pada dunia pertanian, industri, transportasi dan komunikasi, namun intervensinya di dalam dunia pendidikan telah menggejala dalam banyak hal. Di kawasan Asean berbagai inovasi pendidikan sudah banyak yang didesiminasikan sejak tahun 70-an, seperti SD Pamong, SMP Terbuka, Belajar Jarak Jauh dan lain-lain. Di segi lain muncul pendekatan-pendekatan baru dan perubahan orientasi dalam proses belajar mengajar, konsep pengembangan tingkah laku, perubahan peran guru dan siswa, munculnya berbagai tenaga kependidikan nonguru, pendayagunaan sumber belajar yang semakin bervariasi dan lain-lain.
Kesemuanya itu mengandung potensi yang kaya bagi terselenggaranya Pendidikan Sepanjang Hidup.

Alasan Sifat Pekerjaan
Kenyataan menunjukkan bahwa perkembangan iptek di satu sisi dalam skala besar menyita pekerjaan tangan diganti dengan mesin, tetapi tak dapat dipungkiri di sisi yang lain juga memberikan andil kepada munculnya pekerjaan-pekerjaan baru yang menyerap banyak tenaga kerja dan munculnya cara-cara baru dalam memproses pekerjaan. Akibatnya pekerjaan menuntut persyaratan kerja yang selalu saja berubah. Drastisnya, banyak perubahan¬perubahan dimaksud berlangsung tidak antargenerasi tetapi di dalam satu generasi pun perubahan itu banak terjadi. Seperti yang dinyatkaan oleh Dubin (Wayan Ardana, 1986 : 13) bahwa para insinyur ahli di Amerika dewasa ini sudah berjuang dengan masalah tidak terpakainya keterampilan. Mereka menghadapi suatu prospek memiliki pengetahuan ayng tidak terpakai jauh sebelum kegiatan kehidupan profesionalnya berakhir. Pengalaman demikian itu membangkitkan kesadaran para pekerja, bahwa bekal kerja yang dimiliki demikian cepat menjadi usang. Untuk dapat tetap menangani pekerjaan¬-pekerjaan yang menuntut persyaratan-persyaratan baru seseorang harus berkemauan untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara terus menerus. Sistem pendidikan yang ada tidak sanggup menyajikan dua macam kemungkinan bekal kerja sekaligus, yaitu bekal siap pakai (ibarat kunci pas) dengan risiko cepat dilanda keusangan, atau bekal dasar yang masih harus dikembangkan sendiri oleh lulusan ke arah yang diperlukan (ibarat kunci Inggris).
Kondisi seperti digambarkan itu mengandung implikasi bahwa PSH merupakan altematif yang dapat mengantisipasi pemecahan masalah-masalah yang dihadapi oleh pekerja di masa depan.

Implikasi Pendidikan Sepanjang Hayat
Dengan diterimanya konsep PSH sebagai, konsep dasar pendidikan maka berarti sifat kodrati pendidikan, yaitu upaya memperoleh bekal untuk mengatasi masalah hidup sepanjang hidup lebih menembus dan menjiwai penyelenggaraan semua sistem pendidikan yang ada, yang sudah melembaga maupun yang belum Pendidikan berlangsung dari masa bayi (bina balita) sampai dengan pendidikan diri sendiri apda masa manula. Seperti telah dijelaskan terdapat ciri-ciri khas PSH, yang diharapkan menjiwai pendidikan masa kini dan pada masa mendatang.

Ciri-ciri yang dimaksud adalah :
a. PSH menghilangkan tembok pemisah antara sekolah dengan lingkungan kehidupan nyata di luar sekolah.
b. PSH menempatkan kegiatan belajar sebagai bagian integral dari proses hidup yang berkesinambungan, sedangkan "bersekolah" hanya merupakan sebagian (bahkan hanya sebagian kecil) dari keseluruhan proses belajar yang dialami oleh seseorang selama hidupnya. Porsi belajar di sekolah jauh lebih kecil dibanding porsi keseluruhan proses belajar sepanjang hidup, berkisar 1 : 4.
c. PSH lebih mengutamakan pembekalan sikap dan metode daripada isi pendidikan. PSH yakin bahwa isi pendidikan senantiasa akan berubah. Pendidikan yang mengutamakan pemberian bekal isi sifatnya statis dan akan mudah dilanda keusangan. Yang lebih pokok bukan masalah apa yang hum dipecahkan melainkan bekal dasar apa dan cara pemecahan yang bagaimana harus disiapkan.
d. PSH menempatkan peserta didik sebagai individu yang menjadi pelaku utama di dalam proses pendidikan, yang mengarah kepada pendidikan diri sendiri (self education), autodidak yang aktif kreatif, tekun, bebas dan bertanggung ajwab, tabah dan tahan bantingan dan yang sejalan dengan penciptaan masyarakat gemar belajar (learning society).

Di samping ciri-ciri tersebut yang menjadi alasan mengapa PSH perlu digalakkan adalah juga :
a. Pada hakikatnya belajar berlangsung sepanjang hidup.
b. Sekoalh tradisional tidak dapat memberikan bekal kerja yang coraknya semakin tidak menentu dan cepat berubah.
c. Pendidikan masa balita punya peranan penting sebagai fondasi pembentukan kepribadian dan bagi aktualisasi diri. Sekolah tidak dapat mengisi pendidikan di masa balita ini.
d. Sekolah tradisional mengganggu pemerataan keadilan untuk memperoleh kesempatan berpendidikan.
e. Biaya penyelenggaraan sekolah tradisional sangat mahal.

Sebagai kesimpulan dapat dikemukakan bahwa :
Menurunnya posisi penting keluarga sebagai lembaga pendidikan, pergeseran peran remaja dan orang dewasa, hubungan sosial pekerja dengan pemimpin, meningkatnya emansipasi wanita dan berubahnya konsepsi pria sebagai pencari nafkah, semuanya membawa implikasi pada keharusan akan perlunya penyesuaian diri dari kedua belah pihak dalam menghadapi kemajuan. Untuk itu perlu adanya model baru pelayanan yang dapat membekali semua pihak untuk secara terus menerus menggalang diri guna mengatasi tantangan zaman. Model pelayanan yang dimaksud adalah pendidikan sepanjang hidup.

Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Contoh Makalah Fiqh Muamalah

Contoh Makalah Fiqh Muamalah

Contoh Makalah Fiqh Muamalah

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Allah ST menjadikan manusia, masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan.
Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia suka mementingkan diri sendiri.

B. Tujuan
Adapun tujuan mempelajari tentang jual beli adalah:
1. Agar mahasiswa bisa mengetahui aturan-aturan jual beli.
2. Agar mahasiswa bisa mengetahui jual beli yang sah dan tidak sah.

BAB II
DEFENISI, LANDASAN DAN RUKUN JUAL BELI


A. Pengertian Jual Beli
Menurut etimologi, jual beli diartikan

Artinya:
“Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain)”

Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Berkenaan dengan kata at-tijarah, dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 29 dinyatakan:


Artinya:
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi”
(QS. Fathir: 29)

Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefenisikannya, antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiyah


“Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus orang dibolehkan)”.



b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’


Artinya:
“Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.

c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni


Artinya:
Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan mulik”.

B. Landasan Syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ yakni:
a. Al-Qur’an diantaranya

Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
(QS. Al-Baqarah:275)

•
Artinya:
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”
(QS. AL-Baqarah:282)


Artinya:
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka”.
(QS. An-Nisa:29)
b. As-Sunah, di antaranya:
•

•

Artinya:
“Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang babrur”.
(HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)

Maksud mabrur dalam hadis di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

Artinya:
“Jual beli harus dipastikan harus saling meridai.”
(HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah)

c. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

C. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:
a. Ba’i (penjual)
b. Mustari (pembeli)
c. Shighat (ijab dan qabul)
d. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang)


BAB III
SYARAT JUAL-BELI


Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad (in’iqad), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (nafadz), dan syarat lujum.
Secara umum tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan diantara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang akad, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan), dan lain-lain.
Jika jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama Hanafiyah, akad tersebut fasid. Jika tidak memenuhi syarat nafadz, akad tersebut mauquf yang cenderung boleh, bahkan menurut ulama Malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat ljum, akad tersebut mukhayyir (pilih-pilih), baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.
Diantara uma afiqih berbeda pendapat dalam menetapkan persyaratan jual-beli. Dibawah ini akan dibahas sekilas pendapat setiap madzhab tentang persyaratan jual beli tersebut.
1. Menurut Ulama Hanafiyah
Persyaratan yang ditetapkan oleh ulama Hanabilah berkaitan dengan syarat jual-beli adalah:
a. Syarat Terjadinya Akad (In’iqad)
Adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, jual beli batal. Tentang syarat ini, ulama Hanafiyah menetapkan empat syarat, yaitu berikut ini.
1) Syarat Aqid (orang yang akad)
Aqid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berakal dan Mumayyiz
Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh dilakukan oleh anak mumayyiz dan berakal secara umum terbagi tiga:
• Tasharruf yang bermanfaat secara murni, seperti hibah
• Tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni, seperti tidak sah talak oleh anak kecil
• Tasharruf yang berada di antara kemanfaatan dan kemadaratan, yaitu aktivitas yang boleh dilakukan, tetapi atas seizin wali
b) Aqih harus berbilang, sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.

2) Syarat dalam Akad
Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian, dalam ijab qabul terdapat tiga syarat berikut ini.
a) Ahli Akad
Menurut ulama Hanafiyah, seorang anak yang berakal dan mumayyiz (berumur tujuh tahun, tetapi belum baligh) dapat menjadi ahli akad. Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad anak mumayyiz bergantung pada izin walinya. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, anak mumayyiz yang belum baligh tidak dibolehkan melakukan akad sebab ia belum dpaat menjaga agama dan hartanya (masih bodoh).
Allah SWt berfirman
        
Artinya:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
(QS. An-Nisa’:5)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa yang disebut orang-orang yag belum sempurna akalnya pada ayat di atas adalah anak yatim yang masih kecil atau orang dewasa yang tidak mampu mengurus hartanya.
b) Qabul harus sesuai dengan ijab
c) Ijab dan qabul harus bersatu, yakni berhubungan antara ijab dan qabul qalaupun tempatnya tidak bersatu.

3) Tempat Akad
Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.

4) Ma’qud ‘alaih (objek akad)
Ma’qud ‘alaih harus memenuhi empat syarat:
a) Ma’qud ‘alaih harus ada, tidak boleh akad atas barang-barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada, seperti jual beli buah yang belum tampak, atau jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan. Secara umum dalil yang digunakan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli yang belum tampak hasilnya.
b) Harta harus kuat, tetap, dan bernilai, yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.
c) Benda tersebut milik sendiri.
d) Dapat diserahkan.

b. Syarat Pelaksanaan Akas (Nafadz)
1. Benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad
2. Pada benda tidak terdapat milik orang lain
Oleh karena itu, tidak boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, sebab barang tersebut bukan miliknya sendiri, kecuali kalau diizinkan oleh pemilik sebenarnya, yakni jual beli yang ditangguhkan (mauquf).
Berdasarkan nafadz dan waqaf (penangguhan), jual beli terbagi dua:
a) Jual beli nafidz
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sehingga jual beli tersebut dikategorikan sah.
b) Jual beli mauquf
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat dan rukun nafadz, yakni bukan milik dan tidak kuasa untuk melakukan kada, seperti jual beli fudhul (jual beli bukan milik orang lain tanpa ada izin). Namun demikian, jika pemiliknya mengizinkan jual beli fudhul dipandang sah. Sebaliknya, jika pemilik tidak mengizinkan dipandang batal.
Ulama fiqih berbeda pendapat dalam menghukumi jual beli fudhul.

c. Syarat Sah Akad
Syarat ini terbagi atas dua yaitu umum dan khusus:
1. Syarat umum
Adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Diantaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar kecacatan jual beli yaitu ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu (tauqit), penipuan (gharar), kemadaratan, dan persyaratan yang merusak lainnya.
2. Syarat Khusus
Adalah syarat-syarat yang hanya ada pasa barang-barang tertentu. Jual beli ini harus memenuhi persyaratan berikut:
a) Barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang yaitu pada jual beli benda yang harus dipegang sebab apabila dilepaskan akan rusak atau hilang.
b) Harga awal harus diketahui, yaitu pada jual beli amanat.
c) Serah terima benda dilakukan sebelum berpisah, yaitu pad ajual beli yang bendanya ada di tempat.
d) Terpenuhi syarat penerimaan.
e) Harus seimbang dalam ukuran timbangan, yaitu dalam jual beli yang memakai ukuran atau timbangan.
f) Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, tidak boleh menjual barang yang masih berada di tangan penjual.

d. Syarat Lujum (kemestian)
Syarat ini hanya ada satu, yaitu akad jual beli harus terlepas atau terbebas dari khiyat (pilihan) yang berkaitan dengan kedua pihak yang akad dan akan menyebabkan batalnya akad.

2. Madzab Maliki
Syarat-syarat yang dikemukakan oleh ulama Malikiyah yang berkenaan dengan aqih (orang yang akad), shighat, dan ma’qud ‘alaih (barang) berjumlah 11 syarat.
a. Syarat Aqih
Adalah penjual atau pembeli. Dalam hal ini terdapat tiga syarat, ditambah satu bagi penjual:
1) Penjual dan pembeli harus mumayyiz
2) Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil
3) Keduanya dalam keadaan sukarela. Jual beli berdasarkan paksaan adalah tidak sah
4) Penjual harus sadar dan dewasa
Ulama Malikiyah tidak mensyaratkan harus Islam bagi aqid kecuali dalam membeli hamba yang muslim dan membeli mushaf. Begitu pula dipandang sahih jual beli orang yang buta.

b. Syarat dalam Shighat
1) Tempat akad harus bersatu
2) Pengucapan ijab dan qabul tidak terpisah
Di antara ijab dan qabul tidak boleh ada pemisahan yang mengandung unsur penolakan dari salah satu aqid secara adat.
c. Syarat Harga dan yang Dihargai
1) Bukan barang yang larang syara’
2) Harus suci, maka dibolehkan menjual khamr, dan lain-lain
3) Bermanfaat menurut pandangan syara’
4) Dapat diketahui oleh kedua orang yang akad
5) Dapat diserahkan

3. Madzhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyah mensyaratkan 22 syarat, yang berkaitan dengan aqih, shighat dan ma’qud alaih. Persyaratan tersebut adalah:
a. Syarat Aqid
1. Dewasa atau Sadar
Aqih harus baligh dan berakal, menyadari dan mampu memelihara agama dan hartanya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dipandang belum sah.
2. Tidak dipaksa atau tanpa hak
3. Islam
Dipandang tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan agama seperti hadis, kitab-kitab fiqih, dan juga membeli hamba yang muslim. Hal itu didasarkan antara lain pada firman Allah SWT:

      

Artinya:
“Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”.
(QS. An-Nisa’: 141)
4. Pembeli bukan musuh
Umat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata, kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.

b. Syarat Shighat
1) Berhadap-hadapan
Pembeli atau penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai denganorang yang dituju. Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2) Ditunjukan pada seluruh badan yang akal
Tidak sah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
3) Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab, kecuali jika diwakilkan.
4) Harus menyebutkan barang atau harga
5) Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
6) Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, jual beli yang dilakukannya batal.
7) Ijab qabul tidak terpisah
Anatara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8) Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
9) Tidak berubah lafazh
Lafazh ijab tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
10) Bersesuaian anatar ijab dan qabul secara sempurna
11) Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
12) Tidak dikaitkan dengan waktu

c. Syarat Ma’qud ‘Alaih (Barang)
1) Suci
2) Bermanfaat
3) Dapat diserahkan
4) Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain
5) Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad

4. Madzhab Hambali
Menurut ulama Hanabilah, persyaratan jual beli terdiri atas 11 syarat, baik dalam aqih, shighat dan ma’qud ‘alaih.
a. Syarat Aqid
1) Dewasa
Aqid harus dewasa (baliqh dan berakal), kecuali pada jual beli barang-barang yang sepele atau telah mendapat izin dari walinya dan mengandung unsur kemaslahatan.
2) Ada Kerinduan
Masing-masing aqid harus saling meridai, yaitu tidak ada unsur paksaan, kecuali jika dikehendaki oleh mereka yang memiliki otoritas untuk memaksa, seperti hakim atau penguasa.
Ulama Hanabilah menghukumi makruh bagi orang yang menjual barangnya karena terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak dengan harga di luar harga lazim.

b. Syarat Shighat
1) Berdasa di tempat yang sama
2) Tidak terpisah
Antara ijab dan wabul tidak terdapat pemisah yang menggambarkan adanya penolakan
3) Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad.

c. Syarat Ma’qud ‘Alaih
1) Harus berupa harta
Ma’qud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syarat. Adapun barang-barang yang tidak bermanfaat hanya dibolehkan jika dalam keadaan terpaksa, misalnya membeli khamar sebab tidak ada lagi air lainnya. Dibolehkan pula membeli burung karena suaranya bagus.
Ulama Hanabilah mengharamkan jual beli Al-Qur’an baik untuk orang muslim maupun kafir sebab Al-Qur’an wajib diagungkan, sedangkan menjualnya berarti tidak mengagungkannya.
Begitu pula mereka me;arang jual beli barang-barang mainan dan barang-barang yang tidak bermanfaat lainnya.
2) Milik penjual secara sempurna
Dipandang tidak sah jual beli fudhul, yakni menjual barang tanpa seizin pemiliknya.
3) Barang dapat diiserahkan ketika akad


4) Barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Ma’qud ‘alaih harus jelas dan diketahui kedua pihak yang melangsungkan akad. Namun demikian, dianggap sah jual beli orang yang buta
5) Harga diketahui oleh kedua pihak yang akad
6) Terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah
Barang, harga, dan aqid harus terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tersebut menjadi tidak sah, seperti riba.



BAB IV
HUKUM (KETETAPAN) BAI’ BESERTA
PEMBAHASAN BARANG DAN HARGA



1. Hukum (Ketetapan) Akad
Hukum akad adalah tujuan dari aqad. Dalam jual beli, ketetapan akad adalah menjadikan barang sebagai milik pembeli dan menjadikan harga atau uang sebagai milik penjual.
Secara mutlak hukum aqad dibagi 3 bagian:
a. Dimaksudkan sebagai taklif, yang berkaitan dengan wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah.
b. Dimaksudkan sesuai dengan sifat-sifat syara’ dan perbuatan, yang sah, luzum, dan tidak luzum, seperti pernyataan, “Akad yang sesuai dengan rukun dan syaratnya disebut sahih lazim.”
c. Dimaksudkan sebagai dampak tasharruf syara’, seperti wasiat yang memenuhi ketentuan syara’ berdampak pada beberapa ketentuan, baik bagi orang yang diberi wasiat maupun bagi orang atau benda yang diwasiatkan

Hukum atau ketetapan yang dimaksud pada pembahasan akad jual beli ini, yakni menetapkan barang milik pembeli dan menetapkan uang milik penjual.

2. Tsuman (Harga) dan Mabi’ (Barang Jualan)
a. Pengertian Harga dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah •• (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah•• (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
Defenisi di atas, sebenarnya sangat umum sebab sangat bergantung pada bentuk dan barang yang diperjual belikan. Adakalanya mabi’ tidak memerlukan penentuan. Sebaliknya harga memerlukan penentuan, seperti penetapan uang muka.

b. Penentuan Mabi’ (Barang Jualan)
Penentuan mabi’ adalah penentuan barang yang akan dijual dari barang-barang lainnya yang tidak akan dijual, jika penentuan tersebut menolong atau menentukan akad, apabila mabi’ tidak ditentukan dalam akad, penentuannya dengan cara penyerahan mabi’ tersebut.

c. Perbedaan Harga, Nilai dan Utang
1. Harga
Harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dnegan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridai oleh kedua pihak yang akad.
2. Menilai Sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia.
3. Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti merusak harta gashab, berutang, dan lain-lain.

d. Perbedaan Mani’ dan Harga
Kaidah umum tentang mani’ dan harga adalah segala sesuatu yang dijadikan mabi’ adalah sah dijadikan harga, tetapi tidak semua harga dapat menjadi mabi’.
Diantara perbedaan antara mabi’ dan tsaman adalah:
1. Secara umum uang adalah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’
2. Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’ dan penukarannya adalah harga.

e. Ketetapan Mabi’ dan Harga
Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’ dan harga antara lain:
1) Mabi’ disyaratkan haruslah harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
2) Mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
3) Tidak boleh mendahulukan harga pada jual beli pesanan, sebaliknya mabi’ harus didahulukan.
4) Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli, sedangkan yang bertanggung jawab atas mabi’ adalah penjual.
5) Menurut ulama Hanafiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebutkan mabi adalah batal.
6) Mabi’ rusak sebelum penyerahan adalah batal, sedangkan bila harga rusak sebelum penyerahan, tidak batal.
7) Tidak boleh tasharruf atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk tasharruf sebelum menerima.

f. Hukum atas mabi’ dan harga rusak serta harga yang tiada laku
1. Kerusakan barang
Tentang hukum barang yang rusak, baik seluruhnya, sebagian, sebelum akad, dan setelah akad, terdapat beberapa ketentuan yaitu:
a) Jika barang rusak semuanya sebelum diterima pembeli
• Mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, jual beli batal
• Mabi’ rusak oleh pembeli, akad tidak batal, dan pembeli harus membayar
• Mabi’ rusak oleh orang lain, jual-beli tidaklah batal, tetapi pembeli harus khiyar antara membeli dan membatalkan
b) Jika barang rusak semuanya setelah diterima pembeli
• Mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, pembeli, atau orang lain, jual beli tidaklah batal sebab barang telah keluar dari tanggungan penjual. Akan tetapi, jika yang merusak orang lain, tanggung jawabnya diserahkan kepada perusaknya.
• Jika mabi’ rusak oleh penjual, ada dua sikap
1) Jika pembeli telah memegangnya, baik dengan seizin penjual atau tidak, tetapi telah membayar harga, penjual bertanggung jawab.
2) Jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan harga belym di serahkan, akad batal.
Ulama Syafi;iyah berpendapat bahwa setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli.
c) Barang rusak sebagian sebelum diterima pembeli:
Ulama Hanadiyah berpendapat:
• Jika rusak sebagian diakibatkan sendirinya, pembeli berhak khiyar (memilih), boleh membeli atau tidak.
• Jika rusak oleh penjual, pembeli berhak khiyar
• Jika rusak oleh pembeli, jual beli tidaklah batal
d) Barang rusak sebagian setelah dipegang pembeli
• Tanggung jawab bagi pembeli, baik rusak oleh sendirinya taupun orang lain.
• Jika disebabkan oleh pembeli, dilihat dari dua segi. Jika dipegang atas seizin penjual, hukumnya sama seperti barang yang dirusak oleh orang lain. Jika dipegang bukan atas seizinnya, jual beli batal atas barang yang dirusaknya.


2. Kerusakan Harga
Harga rusak ditempat akad sebelum dipegang:
• Jika harga berupa uang, akad tidak batal sebab dapat diganti dengan yang lain.
• Jika harga menggunakan barang yang dapat rusak dan tidak dapat diganti waktu itu, emnurut ulama Hanadiyah, akadnya batal.

3. Harga Tidak Berlaku
Ulama Hanafiyah berpendapat, jika uang tidak berlaku sebelum diserahkan kepada penjual, akad batal. Pembeli harus mengembalikan barang kepada penjual atau menggantinya jika rusak.
Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua orang sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut.

g. Tasharruf atas mabi’ dan harga sebelum memegang
1. Tasharuff mabi’
Menurut ulama Hanafiyah, mabi’ yang dapat dipindahkan tidak boleh di tasharruf kan sebelum diterima atau dipegang oleh pembeli, sebab Rasulullah SAW, melarangnya sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
2. Tasharruf harga sebelum dipegang
Dibilehkan tasharruf atas harga sebelum memegang sebab termasuk utang. Begitu pula dibolehkan tasharruf atas urang-utang lainnya, seperti mahar, upah, pengganti barang yang rusak dan lain-lain.

h. Penyerahan mabi’ dan harga
Penyerahan harga dari pembeli dan mabi’ (barang) dari penjualan harus dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan kata lain, hal itu harus dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan kata lain, hal itu merupakan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad.

i. Hak menahan mabi’ (al-habsu)
Telah disinggung bahwa pembeli diharuskan terlebih dahulu menyerahkan harga. Hal itu menunjukkan bahwa ia memiliki hak untuk mengekang barang sehingga ia membayar harganya, baik sebagian maupun seluruhnya.
Syarat dibolehkannya mengekang mabi’ ada dua:
1) Salah satu pengganti dari jual beli harus berupa utang (seperti uang, dinar, dan lain-lain).
2) Harga yang ditetapkan harus dibayar waktu itu, jika disepakati ada penangguhan, gugurlah hak mengekang.

j. Penyerahan dan cara meyakinkan
Penyerahan atau pemegangan menurut ulama Hanadiyah adalah penyerahan atau pembebas antara mabi’ dan pembeli sehingga tidak ada lagi penghalang di antara keduanya. Pembeli dibolehkan tasharruf atas barang yang tadinya milik penjual.
Pemegangan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
1) Penyerahan atau pembebasan
2) Pembeli merusak barang yang ada di tangan penjual
3) Penitipan barang kepada pembeli atau meminjamannya
4) Pemetikan, yakni pembeli memetik buah pedagang

3. Hukum dan Sifat Jual Beli
Ditinjau dari hukum dan sfat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (sahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah. Jual beli sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, sedangkan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun ulama Hanadiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan rusak.
Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama Hanafiyah berpangkal pada jual beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan yara’ berdasarkan hadits:



Artinya:
“Barang siapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka tertolak. Begitu pula barang siapa yang memasukkan suatu perbuatan kepada agama kita, maka tertolak”.
(Muslim dari Siri Aisyah)

Berdasarkan hadis di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa akad atau jual beli yang keluar dari ketentuan syara’ harus ditolak atau tidak dianggap, baik dalam hal muamalat maupun ibadah.
Adapun menurut ulama Hanasiyah, dalam masalah muamalah terkadang asa satu kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dari syara’ sehingga tidak sesuai atau ada kekurangan dengan ketentuan syariat. Akad seperti itu adalah rusak, tetapi tidak batal. Dengan kata lain, ada akad yang batal saja dan ada pula yang rusak saja. Lebih jauh tentang penjelasan jual beli sahih, fasad, dan batal adalah berikut ini.
Jual beli sahih adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau yang tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil.
Jual beli rusak adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Adapun dalam maslaah ibadah, ulama Hanadiyah sepakat dengan jumhur ulama bahwa batal dan fasad adalah sama.

4. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Jual beli yang dilarang dalam Islam sangatlah banyak. Jumhur ulama, sebagaimana disinggung di atas, tidak membedakan antara fasid dan batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, hukum jual beli terbagi dua, yaitu jual beli sahih dan jual beli fasid, sedangkan menurut ulama Hanafiyah jual beli terbagi tiga, jual beli sahih, fasid dan batal.
Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut:
1) Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu ber tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini.
a. Jual beli orang gila
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang yang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lain.
b. Jual beli anak kecil
Ulama fiqih sepakat bahwa jual bali anak kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafi’iyah jual beli anak mumayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliah.
Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah jual beli anak kecil dipandang sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaa adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengalaman atas firman Allah SWT.

  •      
Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pendai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya”.
(QS. An-Nisa: 6)
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan sahih menurut jumhur jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama Syafi’iyah jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d. Jual beli terpaksa
Menurut ualam Hanafiyah, hukum jual beli orang terpaksa, seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahannya ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama Malikiyah, tidak lazim, baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama ada keridaan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemilik. Adapun menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang di sini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, ataupun sakit. Jual beli orang yang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanafiyah dan pendapat paling sahih di kalangan Hanabilah, harus ditangguhkan. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, jual beli tersebut tidak sah sebab tidak ada ahli dan ucapannya dipandang tiodak dapat dipegang.
g. Jual beli Malja
Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. Jual beli tersebut fasid, menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut ualama Hanabilah.

2) Terlarang Sebab Shighat
Ulama fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah.
Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalah berikut ini.
a. Jual beli mu’athah
Jual beli mu’athah adalah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama menyatakan sahih apabila ada ijab dari salah satunya. Begitu pula dibolehkan ijab qabul dengan isyarat, perbuatan, atau cara-cara lain yang menunjukkan keridhaan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shighat dengan perbuatan atau isyarat.
b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan
Disepakati ulama fiqih bahwa jual beli melalui surat atau utusan adalah sah. Tempat berakad adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati kesahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu, isyarat juga, menunjukkan apa yang ada dalam tai aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
d. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah tidak sah sebab tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad).
e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika lebih baik, seperti meninggikan harga, menurut ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.
f. Jual beli munjiz
Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli, dipandang fasid menurut ulama Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama.

3) Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.
Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, diantaranya berikut ini.
a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidaka ada
Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan
Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung yang ada di usara atau ikan yang ada di air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
c. Jual beli gharar
Jual beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullah SAW bersabda:

Artinya:
“Janganlah kamu membeli ikan di dalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu)”.
(HR. Ahmad)

Menurut Ibn Jazi Al-Maliki, ghahar yang dilarang ada 10 (sepuluh) macam :
1) Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2) Tidak diketahui harga dan barang
3) Tidak diketahui sifat barang atau harga
4) Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5) Tidak diketahui masa yang akan datang, seperti “Saya jual kepadamu, jika Jaed datang”
6) Menghargakan dua kali pada satu barang
7) Menjual barang yang diharapkan selamat
8) Jual beli husha’ misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli
9) Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar-melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual-beli.
10) Jual beli mulasamah apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis
Ulama sepakat tentang larangan jual beli barang yang najis, seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al-mutanajis) yang tidak mungkin dihilangkan, seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
e. Jual beli air
Disepakati bahwa jual beli air yang dimiliki, seperti air sumur atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan oleh jumhur ulama madzhab empat. Sebaiknya ulama Zhahiriyah melarang secara mutlak. Juga disepakati larangan atas jual beli air yang mubah, yakni yang semua manusia boleh memanfaatkannya.
f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli ini adalah fasid, sedangkan menurut jumhur batal sebab akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
g. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini dibolehkan tanpa harus menyebutkan sifat-sifatnya, tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya bila disebut sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 (lima) macam:
1) Harus jauh sekali tempatnya
2) Tidak boleh dekat sekali tempatnya
3) Bukan pemiliknya harus ikut memberikan gambaran
4) Harus meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh
5) Penjual tidak boleh memberikan syarat
h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang
Ulama Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap dibolehkan. Sebaliknya, ulama Syafi’iyah melarangnya secara mutlak. Ulama Malikiyah melarang atas makanan, sedangkan ulama Hanabilah melarang atas makanan yang diukur.
i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut Jumhur ulama. Adapun jika buah-buahan atau tumbuhan itu telah matang, akadnya dibolehkan.

4) Terlarang Sebab Syara’
Ulama sepakat membolehkan jual beli yang memenuhi persyaratan dan rukunya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama, diantaranya berikut ini.
a. Jual beli riba
Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah, tetapi menurut jumhur ulama.
b. Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid (rusak) dan terjadi akad atas nilainya, sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal sebab ada nash yang jelas dari hadis ukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamar, bangkai, anjing dan patung.
c. Jual beli barang dari hasil pencegatan barang
Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu termasuk fasid.
d. Jual beli waktu azan Jum’at
Yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Menurut ulama Hanafiyah pada waktu azan pertama, sedangkan menurut ulama lainnya, azan ketika khatib sudah berada di mimbar. Ulama Hanafiyah menghukuminya makruh tahrim, sedangkan ulama Syafi’iyah menghukumi sahih haram. Tidak jadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah, dan tidak sah menurut ulama Hanabilah.
e. Jual beli anggur untuk dijadikan khamar
Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya sahih, tetapi makruh, sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal.
f. Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar, kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkannya sebab ia akan membelinya dengan harga lebih tinggi.
g. Jual beli memakai syarat
Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, “Saya akan membeli baju ini dengan sayarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula menurut ulama Malikiyah membolehkannya jika bermanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad.
5. Macam-Macam Jual Beli
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam:
a. Jual beli saham (pesanan)
Jual beli saham adalah jual beli melalui pesanan, yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
b. Jual beli muwayadhah (barter)
Jual beli muqayadhah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
c. Jual beli muthlaq
Jual beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti sepatu.
d. Jual beli alat penukar dengan laat penukar
Jual beli alat penukar dengan alat penukar adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:
1) Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah)
2) Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dnegan harga aslinya (at-tauliyah)
3) Jual beli rugi (al-khasarah)
4) Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai, jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang

BAB V
SAH ATAU TIDAK NYA JUAL BELI ANAK DI BAWAH UMUR


Ada beberapa pendapat mengatakan salah satunya, penjualan anak belum sampai umur, belum berakal penuh, tidak sah penjualannya. Dari pada itu Abu Hanifah mensyaratkan sahnya penjualan dengan terlebih dahulu ada izin dari para wali dan dengan diizinkan oleh para wali di benarkan penjualan itu.
Kalau menurut saya penjualan itu sah di lakukan, apabila kedua belah pihak sudah dewasa atau baliqh, berakal mempunyai kemampuan, kemampuan atas kemauannya sendiri dan dia bisa memelihara hartanya.
Seandainya penjualan atau tukar menukar barang sesama anak kecil dan mereka merasa tidak ada yang dirugikan menurut saya penjualan itu sah-sah saja, karena dia jual beli sesama anak kecil dan para wali mereka tidak melarang. Contohnya jual beli sesana anak kecil
Si A menjual sebuah kelereng kepada si B dan si B membelinya.

Selengkapnya silahkan download Makalah Fiqh Muamalah, “Pengertian Jual Beli, Syarat dan Hukum Jual Beli”

Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
RPP Pendidikan Jasmani. Olahraga dan Kesehatan

RPP Pendidikan Jasmani. Olahraga dan Kesehatan

SMP/MTs : SMP ..............................................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani. Olahraga dan Kesehatan
Kelas/Semester : VIII (Genap)

Standar Kompetensi
Mempraktikan jenis latihan kebugaran jasmani dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya

Kompetensi Dasar
1. Mempraktikan jenis latihan kekuatan dan daya tahan otot serta nilai disiplin dan tanggung jawab

Mempraktikan latihan daya tahan jantung dan paru-paru serta nilai disiplin dan tanggung jawab

Indikator
Psikomotor
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan lengan, bahu dan dada
Melakukan bentuk latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak menengah atau lari 12 menit

Kognisi
Mengetahui bentuk-bentuk latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki lengan, bahu dan dada serta bentuk-bentuk latihan gaya tahan jantung dna paru-paru

Afeksi
Dapat bekerjasama dengan teman dalam kelompok dan tanggung jawab

Alokasi Waktu
2 x 2 x 40 menit (2 x pertemuan)

Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat melakukan latihan untuk kekuatan dan daya tahan otot dengan leher
Siswa dapat melakukan latihan kekuatan dan daya tahan lengan, bahu dan dada dengan benar
Siswa dapat melakukan bentuk latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit dengan benar

Materi Pembelajaran
Pengembangan/Kebugaran Jasmani
Latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada
Latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit

Metode Pembelajaran
Pertemuan 1 = Penugasan
Pertemuan 2 = Resiprokal/timbal balik
Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran

Pertemuan 1 (2 x 40 Menit)

Kegiatan Pendahuluan (15 menit)
Berbaris, berdoa, presensi, apersepsi dan pemanasan
Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran

Kegiatan Inti (45 Menit)
Latihan untuk kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada untuk menanamkan nilai tanggung jawab dan disiplin dengan rincian kegiatan sebagai berikut:





Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki di tempat sambil berdiri dengan merendahkan dan menaikan lutut (perorangan / berkelompok / berpasangan)
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki berjalan dengan satu kaki bergerak maju (perorangan / berkelompok / berpasangan)
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki di tempat naik turun bangku (perorangan / berkelompok / berpasangan)
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki melompat bangku sambil bergerak maju dan menyamping (perorangan / berkelompok / berpasangan)
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot lengan, bahu dan dada saling mendorong bahu di tempat (berpasangan)
Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot lengan, bahu dan dada mendorong lengan kelantai, dilanjutkan dengan bertumpu menggunakan dua lengan di tempat (berpasangan)

Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model tugas/penugasan
Guru membagikan bahan ajar, yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak
Siswa mempelajari tugas ajar dan indikator keberhasilannya
Siswa memperkirakan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan tugas ajar
Siswa melaksanakan tugas ajar sesuai dengan target waktu yang telah di tentukan sendiri
Bagi siswa yang belum mampu mencapai target belajar sesuai dengan alokasi waktunya, maka mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki target waktu
Bagi siswa yang telah berhasil target sesuai dengan waktu atau lebih cepat, maka mereka diberi kesempatan untuk mencoba permainan bola voli dengan peraturan yang dimodifikasi

Bermain bulu tangkis dengan peraturan yang dimodifikasi secara berkelompok untuk menanamkan nilai kerja sama, kejujuran dan menghormati lawan.
Penutup (20 Menit)
Pendinginan, berbaris, tugas-tugas, evaluasi proses pembelajaran, berdoa dan bubar



Pertemuan 2 (2 x 40 Menit)



Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
Berbaris, berdoa, presensi, apersepsi dan pemanasan
Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran

Kegiatan Inti (45 Menit)
Latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit untuk menanamkan nilai tanggung jawab dan disiplin dengan rincian kegiatan sebagai berikut:





Melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada (perorangan / berkelompok / berpasangan)
Melakukan lari 12 menit (perorangan / berkelompok / berpasangan)

Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model resiprokal/ timbal balik
Guru mengatur siswa agar berpasang-pasangan
Guru membagikan bahan ajar yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak kepada setiap pasangan
Siswa mempelajari tugas gerak dan indikator keberhasilannya
Siswa membagi tugas, siapa yang pertama kali menjadi pelaku dan siapa yang menjadi pengamat
Siswa melaksanakan tugas gerak dan berganti peran bilamana pelaku sudah berhasil menampilkan gerak sesuai dengan indikator yang telah ditentukan



Penutup (20 Menit)
Pendinginan, berbaris, tugas-tugas, evaluasi proses pembelajaran, berdoa dan bubar

Sumber Belajar
Ruang terbuka yang datar dan aman (Bangsal senam)
Buku teks
Buku referensi, Roji, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas VII. Jakarta : Erlangga
Lembar kerja proses belajar, Roji. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Penilaian
Teknik penilaian
Tes unjuk kerja (psikomotor
Lakukan latihan untuk kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada serta latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit
Keterangan:
Berikan penilaian terhadap kualitas unjuk kerja peserta ujian dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×50

Pengamatan sikap (afeksi)
Lakukan latihan untuk kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu, dada serta latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit untuk menanamkan nilai tanggung jawab dan disiplin
Keterangan:
Berikan tanda cek (√) pada kolom yang sudah disediakan, setiap peserta ujian menunjukkan atau menampilkan perilaku yang diharapkan. Tiap perilaku yang di cek (√) mendapat nilai 1

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×30

Kuis/embedded test (kognisi)
Jawab secara lisan atau peragakan dengan baik, pertanyaan-pertanyaan mengenai konsep latihan untuk kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada serta latihan kebugaran jasmani dengan lari jarak 2,4 km atau lari 12 menit
Keterangan:
Berikan penilaian terhadap kualitas jawaban peserta ujian dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×20

Nilai akhir yang diperoleh siswa


Rubrik Penilaian


RUBRIK PENILAIAN
UNJUK KERJA MELAKUKAN BENTUK LATIHAN
Aspek yang Dinilai Kualitas Gerak
1 2 3 4
Kekuatan dan daya tahan otot kaki dengan gerak melangkah menggunakan satu kaki yang satunya dilipat ke belakang dan dipegang teman (dilakukan berkelompok)
Bergerak maju hingga mencapai jarak yang telah ditentukan
Kekuatan dan daya tahan otot lengan, bahu dan dada dengan gerak passing bola dari dada dilakukan secara berkelompok
Bola didorong ke depan lurus oleh kedua lengan mencapai jarak yang telah ditentukan/teman
Lari 12 menit
Dapat melakukan lari selama 12 menit mengelilingi lapangan basket/voli
JUMLAH
JUMLAH SKOR MAKSIMAL 12

Keterangan nilai:
Bila tidak bisa melakukan
Bila dilakukan dengan benar
Bila dilakukan mendekati benar
Bila dilakukan dengan benar






RUBRIK PENILAIAN
PERILAKU DALAM KEBUGARAN JASMANI
PERILAKU YANG DIHARAPKAN CEK (√)
Tanggung jawab terhadap tugas yang diberikan
Disiplin (Melakukan latihan mengikuti aturan yang telah ditentukan
Jumlah
Jumlah Skor Maksimal = 2





RUBLIK PENILAIAN
PEMAHAMAN KONSEP KEBUGARAN JASMANI
Aspek yang Dinilai Kualitas Jawaban
1 2 3 4
Bagaimana cara melakukan latihan kekuatan dan daya tahan otot kaki, lengan, bahu dan dada?
Bagaimana cara mengetahui tingkat kebugaran seseorang setelah lari 12 menit/2,4 km
JUMLAH
JUMLAH SKOR MAKSIMAL 8




MENGETAHUI,
KEPALA SEKOLAH




.................................................
GURU MATA PELAJARAN




................................................


RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)


SMP/MTs : SMP ..............................................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani. Olahraga dan Kesehatan
Kelas/Semester : VIII (Genap)

Standar Kompetensi
Mempraktikan perkemahan dan dasar-dasar penyelamatan di lingkungan sekolah dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya

Kompetensi Dasar
Mempraktikan pemilihan tempat yang tepat untuk mendirikan tenda perkemahan, mempraktikan teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolah secara beregu, serta nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa
Mempraktikan penyelamatan dan P3K terhadap jenis luka ringan serta nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa

Indikator
Psikomotor
Melakukan identifikasi tempat yang tepat untuk mendirikan tenda perkemahan
Melakukan pertolongan (P3K) terhadap kram/kejang otot kaki

Kognisi
Mengetahui tempat yang tepat untuk mendirikan tenda perkemahan
Mengetahui bentuk-bentuk pertolongan (P3K) terhadap kram/kejang otot kaki

Afeksi
Dapat bekerjasama dengan teman dalam kelompok, tanggung jawab dan tenggang rasa

Alokasi Waktu
1 x 2 x 40 menit (1 x pertemuan)

Tujuan Pembelajaran
Siswa dapat melakukan pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan dengan benar
Siswa dapat melakukan teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolah dengan benar
Siswa dapat melakukan penyelamatan dan P3K terhadap kram/kejang otot kaki dengan benar

Materi Pembelajaran
Pendidikan di luar kelas
Pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan
Teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolahan
Penyelamatan dan P3K terhadap kram/kejang otot kaki
Metode Pembelajaran
Pertemuan 1 = Penugasan dan resiprokal/timbal balik
Pertemuan 2 = Penugasan dan resiprokal/timbal balik

Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran

Pertemuan 1 (2 x 40 Menit)

Kegiatan Pendahuluan (15 menit)
Berbaris, berdoa, presensi, apersepsi dan pemanasan
Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran

Kegiatan Inti (45 Menit)
Melakukan pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan untuk menanamkan nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa
Melakukan teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolah untuk menanamkan nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa
Melakukan penyelamatan dan P3K terhadap jenis luka ringan untuk menanamkan nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:




Melakukan pemilihan dan identifikasi tempat untuk pemasangan tenda dengan penugasan di luar jam pelajaran
Melakukan teknik dasar pemasangan tenda penugasan di luar jam pelajaran
Melakukan penyelamatan dan P3K terhadap kram/kejang otot kaki

Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model tugas/penugasan
Guru membagikan bahan ajar yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak
Siswa mempelajari tugas ajar dan indikator keberhasilannya
Siswa memperkirakan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan tugas ajar
Siswa melaksanakan tugas ajar sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan sendiri
Bagi siswa yang belum mampu mencapai target belajar sesuai dengan alokasi waktunya, maka mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki target waktu
Bagi siswa yang telah berhasil mencapai target sesuai dengan waktu atau lebih cepat, maka mereka diberi kesempatan unyuk mencoba permainan bola voli dengan peraturan yang dimodifikasi
Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model resiprokal/timbal-balik
Guru mengatur siswa agar berpasang-pasangan
Guru membagikan bahan ajar yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak kepada setiap pasangan
Siswa mempelajari tugas gerak dan indikator keberhasilannya
Siswa membagi tugas siapa yang pertama kali menjadi pelaku dan siapa yang menjadi pengamat
Siswa melaksanakan tugas gerak dan berganti peran bilamana pelaku sudah berhasil menampilkan gerak sesuai dengan indikator yang telah ditentukan


Penutup (20 Menit)
Pendinginan, berbaris, tugas-tugas, evaluasi proses pembelajaran, berdoa dan bubar

Sumber Belajar
ATK
Ruang terbuka dan peralatan perkemahan
Buku teks
Buku referensi, Raji, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Kelas VII. Jakarta : Erlangga
Lembar kerja proses belajar, Roji, Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Penilaian
Teknik penilaian
Tes unjuk kerja (psikomotor
Lakukan pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan, teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolah dan penyelamatan dan P3K terhadap jenis luka ringan
Keterangan:
Berikan penilaian terhadap kualitas unjuk kerja peserta ujian dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×50


Pengamatan sikap (afeksi)
Melakukan pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan, teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolahan dan penyelamatan dan P3K terhadap jenis luka ringan dengan penanaman nilai kerjasama, tanggung jawab dan tenggang rasa
Keterangan:
Berikan tanda cek (√) pada kolom yang sudah disediakan, setiap peserta ujian menunjukkan atau menampilkan perilaku yang diharapkan. Tiap perilaku yang di cek (√) mendapat nilai 1

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×30

Kuis/embedded test (kognisi)
Jawab secara lisan atau peragakan dengan baik, pertanyaan-pertanyaan mengenai konsep pemilihan dan identifikasi tempat yang tepat dan aman untuk mendirikan tenda perkemahan, teknik dasar pemasangan tenda untuk perkemahan di lingkungan sekolah dan penyelamatan dan P3K terhadap kram/kejang otot kaki
Keterangan:
Berikan penilaian terhadap kualitas jawaban peserta ujian dengan rentang nilai antara 1 sampai dengan 4

Nilai=(Jumlah skor yang diperoleh)/(Jumlah skor maksimal)×20

Nilai akhir yang diperoleh siswa


Mau lebih lengkap, Silahkan download
RPP Porkes







Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

SMP/MTs : SMP ..............................................................
Mata Pelajaran : Pendidikan Jasmani. Olahraga dan Kesehatan
Kelas/Semester : VIII (Genap)

Standar Kompetensi
Mempraktikan berbagai teknik dasar permainan dan olahraga dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Kompetensi Dasar
Mempraktikkan teknik dasar salah satu permainan dan olahraga bola kecil beregu dan perorangan, serta nilai kerja sama, kejujuran dan menghormati lawan.

Indikator
Psikomotor
• Memegang bet untuk servis dan pukulan forehand
• Bermain dengan peraturan yang dimodifikasi

Kognisi
• Mengetahui bentuk-bentuk memegang bet dan pukulan forehand

Afeksi
• Dapat bekerjasama dengan teman dalam kelompok

Alokasi Waktu
2 x 2 x 40 menit (2 x pertemuan)

A. Tujuan Pembelajaran
a. Siswa dapat melakukan teknik dasar memegang bet untuk servis dan pukulan dengan benar
b. Siswa dapat bermain bulu tangkis dengan peraturan yang dimodifikasi dengan benar

B. Materi Pembelajaran
Permainan Tenis Meja
• Teknik dasar memegang raket untuk servis dan pukulan forehand
• Bermain bulu tangkis menggunakan peraturan yang dimodifikasi

C. Metode Pembelajaran
- Pertemuan 1 = Penugasan
- Pertemuan 2 = Resiprokal/timbal balik


D. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran

Pertemuan 1 (2 x 40 Menit)

1. Kegiatan Pendahuluan (15 menit)
• Berbaris, berdoa, presensi, apersepsi dan pemanasan
• Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran

2. Kegiatan Inti (45 Menit)
• Melakukan teknik dasar memegang raket forehand untuk pukulan dengan rincian kegiatan sebagai berikut:






- Melakukan teknik dasar memegang raket secara berpasangan dan bergantian
- Melakukan teknik dasar gerak memukul forehand dengan gerak melepar bola secara berpasangan di tempat dan dilanjutkan dengan bergerak depan, belakang, ke kanan dan kiri
- Melakukan teknik dasar gerak memukul forehand dengan gerak melempar bola dengan cara formasi berbanjar dan lingkaran sambil bergerak (berkelompok)
- Melakukan teknik dasar gerak memukul forehand menggunakan bet secara berpasangan di tempat dan dilanjutkan dengan bergerak depan, belakang, kekanan dan kiri
- Melakukan teknik dasar gerak memukul forehand menggunakan bet dengan cara formasi berbanjar dan lingkaran sambil bergerak (berkelompok)

• Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model tugas/penugasan
- Guru membagikan bahan ajar, yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak
- Siswa mempelajari tugas ajar dan indikator keberhasilannya
- Siswa memperkirakan waktu yang diperlukan untuk mencapai ketuntasan tugas ajar
- Siswa melaksanakan tugas ajar sesuai dengan target waktu yang telah di tentukan sendiri
- Bagi siswa yang belum mampu mencapai target belajar sesuai dengan alokasi waktunya, maka mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki target waktu
- Bagi siswa yang telah berhasil target sesuai dengan waktu atau lebih cepat, maka mereka diberi kesempatan untuk mencoba permainan bola voli dengan peraturan yang dimodifikasi

• Bermain bulu tangkis dengan peraturan yang dimodifikasi secara berkelompok untuk menanamkan nilai kerja sama, kejujuran dan menghormati lawan.

3. Penutup
• Pendinginan, berbaris, tugas-tugas, evaluasi proses pembelajaran, berdoa dan bubar



Pertemuan 2 (2 x 40 Menit)



1) Kegiatan Pendahuluan (15 Menit)
• Berbaris, berdoa, presensi, apersepsi dan pemanasan
• Memberikan motivasi dan menjelaskan tujuan pembelajaran

2) Kegiatan Inti (45 Menit)
• Melakukan teknik dasar memegang raket forehand untuk pukulan dan servis, dengan rincian kegiatan sebagai berikut:




- Melakukan teknik dasar memegang raket secara berpasangan dan bergantian
- Melakukan teknik dasar gerak memukul servis forehand dengan gerak melempar bola secara berpasangan di tempat dan dilanjutkan dengan bergerak depan, belakang, ke kanan dan kiri
- Melakukan teknik dasar gerak memukul servis forehand dengan gerak melempar bola dengan cara formasi berbanjar dan lingkaran sambil bergerak (berkelompok)
- Melakukan teknik dasar gerak memukul servis forehand menggunakan raket secara berpasangan di tempat dan dilanjutkan dengan bergerak depan, belakang, ke kanan dan kiri
- Melakukan teknik dasar gerak memukul servis forehand menggunakan raket dengan cara formasi berbanjar dan lingkaran sambil bergerak (berkelompok)

• Strategi pelaksanaan dengan menggunakan model resiprokal/timbal balik
- Guru mengatur siswa agar berpasang-pasangan
- Guru membagikan bahan ajar yang berisi deskripsi tugas dan indikator tugas gerak kepada setiap pasangan
- Siswa mempelajari tugas gerak dan indikator keberhasilannya
- Siswa membagi tugas, siapa yang pertama kali menjadi pelaku dan siapa yang menjadi pengamat
- Siswa melaksanakan tugas gerak dan berganti peran bilamana pelaku sudah berhasil menampilkan gerak sesuai dengan indikator yang telah ditentukan

• Bermain bulu tangkis dengan peraturan yang dimodifikasi secara berkelompok untuk menanamkan nilai kerja sama, kejujuran, dan menghormati lawan (1 lawan 1 dilanjutkan 1 lawan 2)





3) Penutup (20 Menit)
• Pendinginan, berbaris, tugas-tugas, evaluasi proses pembelajaran, berdoa dan bubar


Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Pemanfaatan Ekstrak Jahe sebagai Pengawet Alami pada Susu Kedelai

Pemanfaatan Ekstrak Jahe sebagai Pengawet Alami pada Susu Kedelai

Kacang kedelai merupakan sumber protein dan lemak nabati yang penting bagi kesehatan tubuh, Asam amino yang terkandung di dalamnya tidak selengkap asam amino protein hewani, tetapi merupakan penyedia protein yang murah dan dapat terjangkau oleh sebagian besar masyrakat Indonesia. Selain mengandung protein, kacang kedelai juga menjadi sumber berbagai jenis vitamin dan mineral (Kusuma dan Setyo, 2005).

Kebiasan mengkonsumsi protein kedelai sangat baik untuk mereka yang alergi (lactose intolerance) atau mereka yang tidak menyukai susu sapi (Koswara, 1992). Kebiasaan mengkonsumsi kedelai dapat mencegah dan mengobati beragam penyakit seperti penyakit kanker (usus, payudara, prostat), menurunkan kadar kolestrol, menghambat monopaus, dan mampu meningkatkan imunitas tubuh (Kusuma, 2005).
Kandungan protein kedelai sering menjadi alasan utama pengembangan produk berbahan baku kedelai. Salah satu hasil olahan kedelai adalah susu kedelai. Susu kedelai merupakan cairan hasil ekstraksi protein biji kedelai dengan menggunakan air panas. Susu kedelai berwarna putih seperti susu hewani, dan bergizi tinggi mengandung protein, lemak, karbohidrat, mineral dan vitamin (Haryanto, 2005).
Kedudukan susu kedelai dimasa depan akan menjadi semakin penting karena memiliki kurang dibeberapa keunggulan, yaitu tidak mengandung laktosa, protein tidak menimbulkan alergi, rendah lemak, bebas kolestrol, bergizi tinggi, pembuatannya mudah, biaya murah, serta dapat diolah lebih lanjut menjadi es krim, Soyghurt, mayonnaise, dan olahan berbahan baku susu kedelai lainnya (Haryanto, 2005).
Menurut Koswara (1992), ada beberapa fasktor yang menyebabkan produk susu kedelai kurang disukai, antara lain bau langu atau bau kacang serta rasa yang pahit. Jika dibuat dengan cara yang tidak baik, susu kedelai masih mengandung senyawa-senyawa anti gizi seperti tripsin, asam fitat dan bau langu.
Ekstrak jahe merupakan salah satu bahan alami yang dapat memperpanjang umur simpan susu kedelai. Penambahan ekstrak jahe berfungsi sebagai bahan pengawet, dengan jalan menghambat pertumbuhan mikroba dan menabah cita rasa.
Menurut Astawan (2005), zat anti mikroba dapat bersifat bakterial (membunuh bakteri), bakteri statik (menghambat pertumbuhan bakteri), fungisidal (membunuh kapang), ataupun germisidal (menghambat germinasi spora bakteri).
Tanpa bahan tambahan pangan khususnya bahan pengawet maka bahan pangan yang tersedia di pasar atau swalayan menjadi kurang menarik, tidak dapat dinikmati secara layak, dan tidak awet (Cahyadi, 2006).
Menurut Prasetiyo (2003), rimpang jahe mengandung minyak menguap (volatil) dan minyak tidak menguap (non-volatil), serta pati. Minyak menguap juga sebagai minyak atsiri, merupakan komponen pemberi aroma (bau) khas pada jahe. Minyak atsiri tersebut terdapat dalam kadar 1,5%-3,0%. Minyak atsiri tersusun dari beberapa komponen yang meliputi kanifen, sineol, bornewol, gereniol, zingiberen dan zingeberol. Kanifen merupakan senyawa anti mikroba yang terdapat pada jahe.
Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pemanfaatan Ekstrak Jahe Sebagai Bahan Pengawet Alami Pada Susu Kedelai“.

3. Rumusan Masalah
Susu kedelai adalah minuman tradisional yang bergizi tinggi dan biasanya dikonsumsi dalam bentuk segar. Namun produk susu kedelaI segar tidak mempunyai umur simpan yang panjang, sehingga belakangan ini telah muncul berbagai produk susu kedelai kemasan yang menggunakan bahan pengawet sintetik atau kimia untuk dapat mempertahankan umur simpan dari susu kedelai tersebut. Pengawet sintetik atau kimia tersebut dapat menimbulkan berbagai macam penyakit di dalam tubuh apabila dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu, penulis menggunakan bahan alami yang berasal dari nabati untuk digunakan sebagai pengawet alami pengganti dari pegawet sintetik atau kimia yang sudah sering digunakan.
1.1 Komposisi Kedelai
Penelitian yang telah di lakukan oleh direktorat gizi depertemen kesehatan RI (1981), menunjukan dlm 100 gram kedelai kering terkandung 34,9 gram protein dan 18,1 gram lemak. Untuk lebih jelasnya komposisi zat gizi kedelai (dapat dilihat pada tabel 1)
Tabel 1. Komposisi zat gizi biji kedelai per 100 g bahan
kandungan gizi kedelai basah kedelai kering
Kalori (Kkal) 286 331
Protein (gr) 30,2 34,9
Lemak (gr) 15,6 18,1
Karbohidrat (gr) 30,1 34,8
Kalsium (mg) 196 227
Fosfor (mg) 506 585
Besi (mg) 6,9 8
Vitamin A (S1) 95 110
Vitamin B1 (mg) 0,93 1,07
Air (gr) 20 7,5
Sumber : Direktorat Gizi DEPKES RI (1981)

Kacang kedelai dapat di simpan berbulan-bulan lamanya. Asal biji kedelai tersebut dalam keadaan baik, kering sempurna, sehat, bebas hama dan penyakit serta disimpan dengan baik pula. Menurut Permana (2001), bahwa standar mutu kedelai untuk varietas amerika adalah sebagai berikut : kadar air 10,7%; kadar abu 9,1%;kadar protein 34,8%:kadar lemak 31,2% dan karbonhidrat sebesar 24,9%.

Kedelai banyak mengandung protein dan lemak. Kandungan protein pada biji kedelai lebih tinggi daripada kandungan protein pada kacang tanah. Kandungan lemak kedelai sekitar 18-20%. Di dalam lemak kedelai terkandung beberapa fosfolipida penting yaitu lesitin, sepalin dan lipositol. Kandungan asam amino kedelai dapat dilihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Kandungan Asam Amino Kedelai
Jenis Asam Amino Kadar Asam Amino (mg/100 gram)
Isoleusin 340
Leusin 480
Lisin 400
Fenilalanin 310
Tirosin 200
Metionin 80
Sistein 110
Treonin 250
Triptofan 90
Valin 330
Sumber: Direktorat Gizi DEPKES RI (1972 dalam Koswara, 1992)

2.2 Susu Kedelai
Susu kedelai adalah minuman tradisional bergizi tinggi yang berasal dari China dan kemudian berkembang ke Jepang dan negara-negara Asia Timur (Koswara, 1992). Susu kedele diperoleh dari ekstraksi kedelai yang telah direndam, digiling, dan ditambah air sehingga diperoleh bubur (slurry), disaring untuk memperoleh sari kedelai (filtrat) kemudian dipanaskan dan didihkan untuk meningkatkan rasa (Susanto dan Saneto, 1994).
Susu kedelai memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan produk susu lainnya. Susu kedelai dapat dibuat dengan teknologi yang mudah dan sederhana, sehingga biaya yang dibutuhkan juga relatif rendah. Susu kedele kaya zat gizi, bebas laktosa, tidak menyebabkan alergi dan memiliki daya cerna yang tinggi (Winarno, 1984).
Susu kedelai sebagai minuman kesehatan memiliki nilai gizi tinggi, terutama kandungan proteinnya. Selain itu, juga mengandung karbohiodrat, zat besi, kalsium, fosfor, vitamin, air serta lemak dalam jumlah yang lebih rendah. Berikut ini adalah komposisi kimmia susu kedelai dapat dilihat pada Tabel 3.






Tabel 3. Komposisi Kimia Susu Kedelai Per 100 Gram Bahan

Komposisi Jumlah
Kalori (Kkal) 44
Air (gr) 90,8
Protein (gr) 3,6
Lemak (gr) 2
Karbohidrat 2,9
Kalsium (mg) 15
Fosfor (mg) 49
Sodium (mg) 2
Besi (mg) 1,2
Vitamin B1 (mg) 0,03
Vitamin B2 (mg) 0,02
Miasin (mg) 0,5
Sumber: Chen (1998 dalam Harahap, 1998)

Dalam susu kedelai terdapat bahan padat yang dapat larut dan tidak dapat larut. Bahan-bahan itu pada mulanya tercampur merata, tetapi jika dibiarkan akan mengendap. Susu kedelai yang mengandung endapan di bagian bawahnya tidak disukai konsumen, meskipun sebenarnya tidak rusak (Susanto dan Saneto, 1994).
Pada pembuatan susu kedelai jumlah air yang ditambahkan menentukan mutu produk yang dihasilkan. Perbandingan antara air dan kedelai kering biasa digunakan adalah 8:1 untuk kedelai murni dan 10:1 untuk minuman ringan. Penggilingan dapat dilakukan dengan gilingan batu, dan gilingan logam. Jika dalam skala kecil dapat digunakan blender (Koswara, 1992). Syarat mutu susu kedelai dapat dilihat pada Tabel 4.









Tabel 4. Syarat Mutu Susu Kedele
Kriteria Satuan Susu (Milk)
Bau - Normal
Rasa - Normal
Warna - Normal
pH - 6,5-7,0
Protein %/b/b Min 3,0
Lemak %/b/b Min 3,0
Padatan jumlah %/b/b Min 10,05
Cemaran Mikroba -
Angka Lempeng Total Koloni/ml Max 2x102
Escherichia coli Koloni/ml < 3
Salmonella - Negatif
Kapang Koloni/ml Maks 50
Sumber: SNI 01-3830-1995. Susu Kedele.

2.3 Kandungan dan Khasiat Jahe
Tanaman jahe telah lama dikenal dan tumbuh baik di negara kita. Jahe merupakan salah satu rempah-rempah penting. Rimpangnya sangat luas dipakai, antara lain sebagai bumbu masak, pemberi aroma dan rasa pada makanan seperti roti, kue, biscuit, kembang gula dan berbagai minuman termasuk susu kedele.
Menurut Anonim (2002), sifat khas jahe disebabkan adanya minyak atsiri dan oleoresin jahe. aroma harum jahe disebabkan oleh minyak atsiri, sedangkan oleoresinnya menyebabkan rasa pedas. Ekstrak minyak jahe berbentuk cairan kental berwarna kehijauan sampai kuning, berbau harum tetapi tidak memiliki komponen pembentuk rasa pedas. Kandungan minyak atsiri dal;am jahe kering sekitar 1-3%. Komponen utama minyak atsiri jahe yang menyebabkan bau harum adalah zingiberen dan zingiberol.
Sejak dulu jahe dipergunakan sebagai obat atau bumbu dapur dan aneka keperluan lainnya. Jahe dapat merangsang kelenjar pencernaan dan baik untuk membangkitkan nafsu makan, memperkuat lambung dan memperbaiki pencernaan. Hal ini terjadi karena terangsangnya selaput lendir perut besar dan usus oleh minyak atsiri yang dikeluarkan rimpang jahe (J.J.Afriastini, 1999).
Menurut Tim Lentera (2002), beberapa penelitian telah membuktikan secara ilmiah berbagai manfaat jahe antara lain:
 Membantu pencernaan, karena jahe mengandung enzim protoase dan lipase yang masing-masing mencerna protein dan lemak.
 Menurunkan tekanan darah, hal ini karena jahe merangsang pelepasan hormon adrenalin dan memperlebar pembuluh darah, akibatnya darah mengalir lebih cepat dan lancar serta meringankan kerja jantung memompa darah.
 Gingerol pada jahe bersifat antikoagulan, yaitu mencegah penggumpalan pembuluh darah, mencegah tersumbatnya pembuluh darah, penyebab stroke dan serangan jantung. Gingerol juga diduga membantu menurunkan kadar kolestrol.
 Mencegah mual, karena jahe mampu memblok serotonin yaitu senyawa kimia yang dapat menyebabkan perut berkontrasi sehingga timbul rasa mual termasuk mual akibat mabuk perjalanan.
 Membuat lambung menjadi nyaman, meringankan kram perut dan membantu mengeluarkan angin.
 Jahe juga mengandung antioksidan yang membantu menetralkan efek merusak yang disebabkan oleh radikal bebas di dalam tubuh.

.2.4 Sumber Gula
Menurut Buckle et al (1985), gula adalah suatu istilah umum yang sering diartikan bagi setiap karbohidrat yang digunakan sebagai pemanis, tetapi dalam industri pangan biasanya digunakan untuk menyatakan sukrosa, gula yang diperoleh dari bit atau tebu. Pemanis lain yang digunakan dalam industri pangan temasuk : masu, sirup glukosa, glukosa kristal, fruktosa, maltosa, gula invert, laktosa, sorbitol, manitol, gliserin, pemanis buatan. Rasa manis relatif dari bahan-bahan ini (sukrosa=100) seperti terlihat dalam table berikut.
Tabel 1. Pemanis Relatif
Pemanis Rasa Manis Relatif Pemanis Rasa Manis Relatif
Fruktosa 114 Maltosa 40
Sukrosa 100 Laktosa 39
Gula Invert 95 Siklamat 3000
Glukpsa 69 Sakarin 30000
Sorbitol 51
Sumber : Buckle et al, 1985.

Sumber gula pada susu kedelai dapat berasal dari glukosa. Glukosa merupakan hasil dari hidrolisa pati (tepung). Dalam proses hidrolisa produsen biasanya menggunakan enzim. Bisa berasal dari hewan juga bisa diperoleh dari mikroorganisme. “Enzim yang berasal dari hewan yang memiliki titik kritis kehalalan. Karena kita harus mengetahui jenis hewan, dari mana enzim itu berasal” (Anonim, 2002).
Ada juga sumber gula yang diambil yaitu dari sukrosa. Sukrosa adalah oligosakarida yang mempunyai peran penting pengolahan makanan dan banyak terdapat pada tebu, bit, siwalan dan kelapa kopyor. Oligosakarida adalah polimer dengan derajat polimerisasi 2 sampai 10 dan biasanya bersifat larut dalam air. Sukrosa (sakarosa atau gula tebu) terdiri dari molekul glukosa dan fruktosa (Winarno, 2002).
Beberapa monosakarida dan oligosakarida mempunyai rasa manis sehingga sering kali digunakan sebagai bahan pemanis. Yang sering digunakan adalah sukrosa (kristal), glukosa (dalam sirup jagung) dan dekstrosa (kristal D-glukosa). Sebagai standar kemanisan dipergunakan rasa manis sukrosa. Sukrosa memiliki titik lebur 160OC dan bila gula yang telah mencair dipanaskan terus sehingga suhunya melampaui titik leburnya, misalnya pada suhu 170OC, maka mulailah terjadi karamelisasi sukrosa (Winarno, 2002).

8. Metode Penelitian
a. Bahan yang digunakan
Bahan baku pembuatan susu kedele adalah kacang kedele. Bahan tambahan alami yang digunakan dalam pembuatan susu kedele adalah ekstrak jahe.

b. Alat yang digunakan
Peralatan utama yang digunakan adalah kompor, wajan, sendok kayu, dan mesin penggiling khusus kedelai.

c. Rancangan percobaan dan cara kerja
i. Rancangan percobaan
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan rancangan faktorial dalam Rancangan Acak Lengkap (RAL), yang terdiri dari 1 perlakuan, yaitu perlakuan A = persentase ekstrak jahe yang digunakan terdiri dari :
A1 = 0 %
A2 = 5 %
A3 = 10 %
A4 = 15 %
A5 = 20 %

Dengan demikian terdapat 5 taraf perlakuan. Masing-masing taraf perlakuan diulang sebanyak 4 kali, sehingga terdapat 20 satuan percobaan.
ii. Cara Kerja
Kacang kedelai diperolah dari Jambi Kecil, Tanjung Jabung Timur. Kemudian kedelai tersebut dibawa ke Laboratorium Pengolahan Hasil Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Jambi. Dalam penelitian ini membutuhkan 2 kg kacang kedelai untuk masing-masing perlakuan. Untuk jahe diperoleh dari pasar baru talang banjar.
Sebelum dilakukan penakaran kacang kedelai terlebih dahulu disortasi dan kacang kedelai yang akan dijadikan susu kedelai adalah kacang yang bermutu baik. Setelah sortasi kacang kedelai dicuci terlebih dahulu untu menghilangkan bakteri patogen dan kotoran yang ada pada kacang. Setelah itu kacang kedelai direndam selama 8-10 jam.
Kemudian dilakukan penakaran kacang kedelai yaitu dengan timbangan skala 2 kg kacang kedelai dihaluskan dengan mesin penggiling khusus kacang kedelai dan mempergunakan air hangat atau panas. Jahe merah dihaluskan dengan penggiling kemudian diambil ekstraknya. Ekstrak atau sari kedelai kemudian dituang ke wajan dan dimasak. Hal ini dilakukan agar susu kedelai lebih awet dan nikmat. Setelah beberapa menit kemudian dimasukan ekstrak jahe yang telah dihaluskan sebelumnya. Susu kedelai diaduk terus sampai ekstrak jahe tercampur rata, apabila diinginkan bisa ditambahkan gula sebagai pemanis pada susu. Setelah tercampur rata susu kedelai diangkat dan sebaiknya jangan sampai mendidih supaya tidak terjadi pemecahan protein yang terdapat pada susu. Susu sebaiknya disaring kembali dan dipindahkan ke dalam botol yang telah di pasteurisasi untuk mendapatkan susu kedelai yang bersih dan mengurangi endapan yang terjadi.

d. Pengamatan
Pengamatan dilakukan terhadap parameter sebagai berikut : daya awet, toyal padatan terlarut, protein dan uji organoleptik. Sampel ditaruh pada suhu dingin dan suhu ruang sebelum dilakukan pengamatan dan uji organoleptik.

e. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mutu organoleptik susu kedelai dilakukan dengan cara memberikan daftar pertanyaan (kuisioner) kepada 20 orang panelis agak terlatih.

f. Analisis Data
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakna metode analisis ragam pada taraf uji 1 % dan 5 %, dan apabila berbeda nyata dilakukan dengan Duncan’s New Multiple Range Test (DNMRT) pada taraf nyata 5 %.
9. Jadwal Kegiatan Program
Penelitian ini akan dilaksanakan dalam waktu 2 bulan di Laoratorium Teknologi Hasil Pertanian Universitas Jambi. Dengan rincian jadwal pelaksanaan penelitan dapat dilihat pada bar-chart berikut :
No Kegiatan Minggu
1 2 3 4 5 6 7 8
1 Studi literatur v v v v v v v v
2 Persiapan Bahan dan Alat Penelitian v
3 Perizinan dan Penyediaan Bahann dan alat Penunjang v
4 Persiapan Penelitian v
5 Percobaan I (Pembuatan Susu Kedelai) v v
6 Percobaan II (Uji Organoleptik) v v
7 Pengolahan Data v v
Duncan’s New Multiple Range Test (D




DAFTAR PUSTAKA


Anonim, 2002. Profil Komoditi Jahe. Direktorat Jendral Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Depertemen Pertanian.

Buckle, K.A., RA. Edwards, G.H. fleet, M. Wootton, 1987. Ilmu Pangan Terjemahan Hari Purnomo dan Adiono. UI-Press, Jakarta

Direktorat Gizi Depertemen kesehatan RI. 1981. Daftar Komposisi Bahan Makanan Direktorat Gizi Depertemen Kesehatan RI. Bharatara Karya Aksara. Jakarta..

Farry. B. Paimia, Murhanano 1999, Budidaya Pengolahan, Perdagangan Jahe. Edisi Revisi. Penebar. Swadaya.

Harahap , D. 1998. Mempelajari Kandungan Senyawa Isoflavon pada Minimum Kedelai dan Minumanan Tempe. Skripsi Fakultas Pertanian. Institut Pertanian Bogor. Bogor.

Hartoyo, 2005. Susu kedelai dan Aplikasi Olahannya. Teknologi Pangan. Bina Ilmu. Surabaya.

Heinnermen, J. 2003. Khasiat Kedelai bagi Kesehatan anda. Prestasi Pustaka, Jakarta.

J.J. Afriastini, A-B-D. Moddo Indo. 1983. Bertanam Jahe, PT. Penebar Swadaya.

Koswara, S. 1992. Teknologi Pengolahan Kedelai Menjadi Makanan Bermutu. Sinar Harapan, Jakarta.

Kusuma, Setyo, M. 2005. Susu kedelai Susu Nabati yang Menyehatkan. PT Agromedia Pustaka. Jakarta.

Prasati YO, Y. T. Instan : Jahe, Kunyit, Kencur, Temulawak. 2003. Penebit Kanisius : Yogyakarta.

Satuhu, S. 1994. Penanganan dan Pengolahan Buah. Penebar Swadaya, Jakarta

Soekarto, S. T. 1985. Penilaian Organoleptik Bhratara Karya Aksara. Jakarta.

Sudarmadji , S. 1984. Prosedur Analisa untuk Bahan Makanan dan Pertanian.
Liberty, Yogyakarta.

Tim Lantara, Khasiat dan Mamfaat Jahe Merah. Si Rimpang Ajaib. 2002. Agromedia ; Yogyakarta.

Winarno, F.G. 1991. Kimia Pangan Gizi. Grmedia, Jakarta.

Winarno, F.G. dan B.S.I. Jennie, 1983. Kerusakan Bahan Pangan dan Cara Pencegahannya. Gramedia. Jakarta.


Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Back To Top