belajar dan berbagi

Pendidikan Anti Narkoba

BAB I
PENDAHULUAN


Narkoba adalah segolongan obat, bahan atau zat yang jika masuk ke dalam tubuh berpengaruh terutama pada fungsi otak (susunan syaraf pusat) dan sering menimbulkan ketergantungan (adiktif). Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan dan prilaku pemakainya. Zat yang ditelan, masuk kedalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk ke dalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru. Jika disuntikkan, zat langsung masuk ke darah. Darah membawa zat itu ke dalam otak. Otak adalah pusat kendali tubuh. Jika kerja otak berubah, seluruh organ tubuh pun ikut berpengaruh. (Ahmadi Sofyan, 2007:12).

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif (bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis).
Semua istilah ini, baik narkoba atau NAPZA mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko, kecanduan bagi penggunaannya. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis. Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Narkoba merupakan musuh dunia, musuh dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, membangun masyarakat Indonesia yang bebas narkoba adalah sebagai upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat, modern dan berakhlak mulia. Untuk itu kita dituntut supaya menjauhi barang haram tersebut.
Kemudian yang melatarbelakangi seseorang menyalahkan narkoba dalam hal ini mereka berbeda-beda alasannya dan umumnya merupakan interaksi beberapa faktor resiko yang mendukung yaitu faktor individu dan lingkungan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Agama Salah Satu Penangkal Utama Penyalahgunaan Narkotika
Pengobatan penyalahgunaan pecandu narkoba, dimana menurut informasi dari berbagai kalangan yang berpengalaman mengobati pasien pecandu narkoba, alternatif lain selain pengobatan secara medik maka pengobatan (terapi) agama tidak kurang ampuhnya. Banyak rehabilitasi narkoba dipusatkan di pesantren atau sekolah agama.
Disana korba narkoba dibina oleh para kyai atau guru-guru dengan terapi keagamaan.
Kepada para pasien ditanamkan dasar keimanan. Ketauhidan dengan ceramah agama dan direalisasikan dengan pelaksanaan ibadah (sholat, dzikir, membaca ayat suci dan lain-lain).
Mereka yang sungguh-sungguh dengan niat yang tulus dari lubuk hati yang paling dalam, akan meninggalkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba Insya Allah mereka akan terlepas dari belenggu barang haram itu.
Dengan didasari keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa mereka akan dapat melawan godaan-godaan yang senantiasa datang merayu. (H. Mastar ‘Ain Tanjung, 2006:35).

- Pandangan dan pengguna narkoba
Bahaya yang diakibatkan narkoba yang dikemukakan (mengancam agama, jiwa, akal, turunan dan harta benda). Dalam pandangan agama, segala hal yang menimbulkan darurat/bahaya harus dilenyapkan. Memang narkoba baru dikenal jauh setelah Nabi meninggal dunia. Aka tetapi dilihat dari apa yang diakibatkannya maka ia sudah terakomodir dalam larangan minuman khamar. Karena ia memabukkan seperti khamar. (Sulaiman, 2007:21 – 22).
Nabi sudah menjelaskan bahwa “setiap yang memabukkan atau memiliki potensi memabukkan adalah (tergolong juga) khamar dan setiap khamar adalah haram.
Akal merupakan salah satu dharuriyatil insani (kebutuhan dasar yang harus dimiliki manusia) dan ketiadaan akal menimbulkan bahaya bagi manusia. Karena itu ia harus diwujudkan, dipelihara (tidak dirusak) dan dilindungi dari ancaman. Agar manusia tetap memiliki eksistensinya, maka akalnya perlu dipelihara dengan melarang melakukan sesuatu yang membuatnya hilang (mabuk) dan perlu dilindungi dengan cara menindak siapa saja yang merusaknya. Dalam pandangan agama, tindak pidana menghilangkan akal (dengan menggunakan zat yang memabukkan) termasuk tindak pidana kejahatan. Dan semua yang terlihat dalam proses dan prosedur pembuatan, pengedaran dan penggunaan zat yang menghilangkan fungsi akal tergolong ikut serta melakukan tindak pidana. Karena itu, baik produsen, distributor, pengecer dan pengguna narkoba dikenakan sanksi yang berat ringannya diperhitungkan menurut peran masing-masing yang terlibat. (Sulaiman Abdullah, 2007:23).

- Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, penggunaan narkoba sangat diharamkan. Hal ini karena terbukti memiliki mudharat (daya rusak) yang sangat besar ketimbang manfaat yang didapatkan. Adapun yang dapat mengambil manfaat dari narkoba adalah kalangan medis, yaitu untuk menunjang supaya pengobatan pasien. Untuk kepentingan tersebut Islam memperbolehkannya dengan alasan tidak menimbulkan kemudharatan bagi pasien yang diobati, bahkan sebaliknya bisa membantu mempercepat proses penyembuhan.
Yang sangat memilukan sekaligus memalukan, walaupun kita semua sudah mengetahui secara jelas bahwa narkoba sangat diharamkan oleh agama, masih banyak kalangan umat Islam, terutama remaja Islam yang penyalahgunaan narkoba juga dipandang sebagai perbuatan setan. (Ahmadi Sofyan, 2007:32 – 33).
Agama Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk yang merusak diri pribadi atau diri orang lain yang menghancurkan tatanan kehidupan manusia. (H. Mustar ‘Ain Tanjung, 2006:38).
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 90 – 91 yang berbunyi:

                                     
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah SWT dan sembahyang maka hendaklah kamu (mengerjakan pekerjaan itu).


Demikian pula sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

•
Artinya:
“Jauhilah olehmu minuman keras/narkoba, karena ia awald ari kejahatan”. (H.R Al-Hakim).

Dalam Hadits lain Rasulullah bersabda:
•
•••
•
Artinya:
“Seorang hamba Allah dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ini tidak meminum-minuman keras, maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga setan menajdi kawannya. Jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya. Kemudian dibawa oleh setan kepada setiap kejahatan dan ia palingkan diri dari setiap kebaikan”.

Dalam Hadits lain Rasulullah menyatakan dalam sabdanya:

••
Artinya:
“Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R Abdullah Ibnu Umar ra).

Dalam firman Allah dan Hadits tersebut diatas menyerukan kepada kita umat Islam, untuk menjauhi narkoba, minuman keras dan segala macam bentuk barang haram. Hal ini disebabkan dapat menimbulkan bahaya bagi yang melanggarnya. Selain itu juga ia dapat menyeret pada kejahatan-kejahatan yang lainnya seperti zina, mencuri, membunuh, merampok, mencopet dan sebagainya. Karena sudah bukan rahasia lagi bahwa orang yang dalam keadaan tidak sadar, mabuk (teler) tidak dapat mengontrol diri, karena sering kali mengganggu ketertiban umum. Karena itulah ayat tersebut diatas menyebutkan bahwa narkoba dapat menimbulkan bibit-bibit kebencian dan permusuhan dikalangan manusia.
Jika anak-anak kita sudah kecanduan narkoba, maka lambat lain hidupnya akan dikendalikan oleh setan (hawa nafsu). Sehingga perbuatan apapun yang dibisikkan oleh setan akan dilakukan (Ahmadi Sofyan, 2007:34 – 35).
Oleh karena itu tidak ada alasan lagi bagi kita umat Islam supaya menjauhi narkoba dan minuman keras yang memabukkan, karena si pemakai menjadi ketergantungan terhadap hal tersebut. Dan bisa membahayakan bagi dirinya, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara itu sendiri.

B. Keluarga Bisa Mendeteksi Sejak Dini
Seperti yang kini telah kita ketahui dan pahami, penyalahgunaan nerkoba bisa menyerang siapa saja termasuk anggota keluarga kita sendiri. Namun terkadang banyak diantara kita terutama para orang tua, yang tidak menyangka jika salah satu anggota keluarga mereka telah menjadi korban narkoba. Terlebih juga bahwa ternyata pendeteksian dini pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya yang bisa terjadi pada anak-anak (ABG) itu dapat dilakukan secara awam, misalnya melalui pengamatan prilaku sehari-hari.
Karena pada umumnya, pengguna narkoba akan mengalami perubahan sikap dari sebelumnya. Misalnya saja, jika biasanya ia sangat rajin, taat dan disiplin maka bisa berubah menjadi malasa dan tidak disiplin, berani menentang orang tua serta mudah tersinggung dan lain-lain.
Siklus hidup korban juga bisa berubah, jika umumnya pukul sembilan atau sepuluh malam sudah tidur, sejak ia mengenal dan menjadi konsumen narkoba menjadi suka keluar rumah dan keluyuran pada malam hari. Sementara pagi, siang dan sore hari digunakan untuk tidur.
Selain itu, perlu pula dicurigai jika ditemukan barang-barang yang terlihat ‘aneh’ di dalam kamar atau tas pelaku, barang-barang seperti tabung penghisap, kertas rokok, jarum suntik juga perlu dicurigai. Karena semua itu merupakan alat bantu yang biasa digunakan saat mengkonsumsi narkoba.
Orang tua dan anggota keluarga juga bisa memperhatikan kondisi fisiknya, yang biasa akan melanda korban saat sedang mengkonsumsi narkoba biasanya mukanya menjadi pucat, matanya sayu, merah atau berair dan logat bicaranya sering menjadi cadel dan masih banyak lagi tanda-tanda dan petunjuk lainnya.
Bisa juga diperhatikan, apakah disekitar lengannya terdapat bekas tusukan jarum suntik atau sayatan pisau silet.
Untuk mendeteksi secara pasti, bisa dilakukan dengan memeriksa air kencingnya, bisa dibawa ke laboratorium atau lelwat alat deteksi yang kini bisa diperoleh di pasaran, toko-toko dan apotik-apotik atau rumah sakit.
Diantaranya saat ini terkenal adalah yang disebut “narco test” 5 in 1 (five in one), yang mampu untuk mendeteksi 5 jenis narkoba sekali uji yakni dengan mencelupkan alat tersebut pada air seni yang hendak dideteksi.
Konon narco test 5 in 1 dapat mendeteksi:
- Amphetamine (ekstasi, sabu-sabu).
- Metaphetamine.
- Cocain (kokain).
- Opiates (putauw, heroin, morfin).
- Benzodiazepine (pil BK/koplo dan sejenisnya).
Narco test disebut sangat akurat, namun bila hasil tes itu positif dianjurkan untuk ditindak lanjuti oleh dokternya atau ahlinya. Dan meskipun misalnya air seni anak Anda positif mengandung salah satu dari lima jenis narkotik itu, janganlah Anda langsung menyalahkannya. Apalagi memarahinya habis-habisan, walau Anda telah pula menemukan bukti-bukti lainnya sebab yang perlu Anda lakukan untuk dapat segera menyembuhkannya adalah bukan dengan omelan dan caci maki atau berbagai hukuman lain.
Sebab segala bentuk hukuman pengguna narkotika itu sama sekali tidak akan merubah keadaan korban pengguna narkotika ke arah yang lebih baik. Malah mungkin justru akan memperburuk keadaan, karena omelan dan caci maki hukuman dari Anda itu mungkin akan bisa membuat mereka menjadi memendam dendam atau bisa jadi malah akan semakin membuat mereka menjadi nekad dan terperosok ke dalam ketergantungan terhadap narkotika yang lebih parah dan berat.
Pihak orang tua atau keluarga harus tetap tenang dan bersabar dalam menghadapi korban. Dan cara yang terbaik adalah dengan mengajaknya untuk berdialog atau berkomunikasi secara intim denga sasaran mencari tahu jenis narkoba apa saja yang telah digunakannya. Serta sejak kapan ia menggunakan dan mengkonsumsinya. Dengan begitu, besar kemungkinan akan bisa terungkap dan diketahui pula tingkat penggunannya, apakah masih dalam tahap sekedar baru mencoba-coba atau sudah memasuki tahap ketergantungan yang akut.
Penanggulangan atau deteksi tingkat penggunaan itu bermanfaat untuk atau dalam memberikan langkah pengobatan terhadap korban. Dan jika sudah memasuki tahap ketergantungan, apalagi yang sudah masuk kategori akut, tentu saja akan lebih baik lagi bila korban segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani detoksifikasi.
Sebenarnya proses detoksifikasi yang kurang lebih akan memakan waktu selama 2 pekan itu, bisa juga tetap dilakukan di rumah. Namun ada beberapa hal yang penting yang harus diperhatikan selama proses itu berjalan, misalnya dengan tidak membiarkan korban melakukan kontak dengan teman-temannya.
Jadi singkatnya, orang tua harus dapat menahannya untuk selalu tinggal dirumah, tidak memperkenankannya keluar rumah, menerima tamu atau teman-temannya. Kalau pn ada yang datang, Anda sebagai orang tua yang tengah berupaya untuk menyembukannya tidak perlu merasa sungkan untuk tetap menjaga, mendampinginya tatkala teman-temannya itu datang menjenguk. Walau tentu saja Anda pun tidak perlu menunjukkan kecurigaan Anda kepada mereka.
Ya, bersikaplah biasa-biasa saja tidak perlu terlalu ramah tapi juga jangan terlihat menakutkan apalagi sinis.
Hal itu perlu dan penting dilakukan untuk memutuskan segala peluang korban utnuk mendapatkan narkotika dan mengkonsumsinya lagi.
Sebab seperti yang telah disebutkan dalam bab-bab di muka, pada umumnya hubungan atau solidaritas kesetiakawanan di antara sesama pecandu narkoba itu sangatlah erat, sehingga mereka pun pasti akan selalu berusaha untuk mencari dan mendapatkan kesempatan untuk ‘menolong’ agar temannya yang sedang ‘dicekal’ itu akan tetap dapat memperoleh dan mengkonsumsi naekoba yang pasti sangat dibutuhkan dan diinginkannya.
Maka, dalam masa penyembuhan itu orang tua harus benar-benar lebih memperhatikan dan menjaganya.
Kalau perlu, boleh pula menyediakan orang-orang yang benar-benar bisa diandalkan dan dipercaya untuk menemani dan menjaganya selama 24 jam secara bergantian. Karena dalam proses ini, mungkin saja korban pun akan berbuat apa saja untuk mendapatkan narkoba yang dibutuhkannya.
Terlebih tatkala ia diserang oleh rasa sakit yang konon sangat luar biasa menyakitkannya, yang akan menekan dan menderanya di saat ia ‘sakaw’ akibat terputusnya pensuplaian narkoba yang telah menjadi suatu kebutuhan pokoknya.
Bila dibayangkan betapa sulitnya proses perawatan itu sehingga potensi untuk gagal menjadi korban cukup terbuka lebar. Terutama juga karena mungkin saja akan ada anggota keluarga yang akan merada tidak tahan atau kasihan melihat penderitaannya, sehingga diam-diam akan memberikan narkoba yang dimintanya untuk meredakan rasa sakit yang tengah diderita oleh korban. Maka, untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut akan lebih baik jika perawatan korban yang sudah cukup parah diserahkan kepada rumah sakit.
Sebab, perlu dipahami dan diingat penanganan korban narkotika itu tidak bisa hanya mengandalkan pengobatan medis atau hanya pengobatan psikis saja, tetapi harus mencakup keduanya sehingga pengobatannya menjadi lebih komprehensif.
Jadi keliru jika ada yang menyatakan bahwa pengobatan medis lebih penting dari pengobatan psikis. Apalagi bila diingat bahwa penyalahgunaa narkoba hampir selalu dilatar belakangi oleh masalah-masalah yang bersifat kejiwaan, yang pada akhirnya menghasilkan dan menjadikan masalah kewajiban pula.
Bukti-bukti adalah hampir seluruh korban narkoba memiliki masalah kejiwaan seperti misalnya: perasaan cemas, anti – sosial, depresi dan lain sebagainya.
Seperti yang akan dapat pula kita ketahui atau simak gejala dan perkembangannya pada “surat terbuka dari seorang pecandu narkoba” yag saya sadurkan pada bab berikut yang merupakan sebuah pengalaman atau kisah nyata dari seorang anak yang pernah terjerat dan menjadi korban, yang sangat baik dan bermanfaat sekali untuk kita renungkan, kaji dan pahami dengan sungguh-sungguh.

C. Seberapa Parahkah Korban Narkotik?
Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan mengomentari “Narkotika memang telah mencabik-cabik keadaan masyarakat kita, memicu aksi-aksi kejahatan. Dan menyebarkan malapetaka berupa penyakit seperti AIDS, hingga akibat yang ditimbulkannya telah banyak pula merenggut nyawa kaum muda yang sesungguhnya ‘tidak berdosa’ dan merupakan tunas-tunas harapan bangsa dan negara, bahkan juga merupakan harapan di masa depan, bagi kita semua”.
Kofi menambahkan “Kini diperkirakan tidak kurang dari 190 juta pengguna narkotik di dunia ini”.
“Dan perlu pula diketahui, kini tidak ada satu pun negara yang luput dari ancaman bahaya narkoba. Ya, tidak hanya di Amerika Serikat atau di Eropa atau hanya di negara-negara yang disebut maju dan modern saja yang memang telah dicengkram ‘bahaya narkotika’. Sebab kini telah terdata, bahkan telah pula banyak disadari oleh para pemimpin dunia yang arif, yang sangat peduli akan keselamatan sesama umat Tuhan, bahwa tidak ada satu negara pun yang akan mampu memberantas ‘bahaya narkotika/narkoba’ bila tidak mau bersatu – padu di dalam memberantasnya”.
“Sebab sindikat perdagangan narkoba yang sangat besar dan kuat juga, jelas pasti terorganisir dengan sangat rapi serta giat melancarkan penyebarannya telah merambah ke seluruh pelosok dunia, sehingg setiap negara telah dicengkeramnnya dapat dipastikan tidak akan sanggup memberantas sindikat perdagangan narkoba dari kawasan negaranya sendiri tanpa adanya persatuan atau bekerja sama dengan negara-negara lain yang terkait. Karena itu, sudah sangat jelas pula bahwa globalisasi perdagangan narkotik menuntut penanganan secara internasional. Secara bersatu padu antara kita semua, setiap penduduk dunia”.


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa dan mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZAyang merupakan singkatan dari dari Narkotikan, Psikotropika dan Zat Adiktif.
3. Penggunaan narkoba, psikotropika dan minuman keras berpengaruh terhadap sosial dan ekonomi, dimana kehidupan keluarga berantakan atau hancur, gangguan dalam pergaulan sosial, pengucilan dari tengah masyarakat, gangguan ketenagaan, keluhuran dan keamanan dalam keluarga, lingkungan sosial, tindak kriminal dan kecelakaan lalu lintas serta biaya ekonomi tinggi.
4. Narkoba hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, keberadaannya dan tersedianya dijamin oleh Undang-Undang dan penggunaan dibatasi.
5. Solusi pencegahan adalah melakukan langkah-langkah pre-emtif, prefentif dan refresif maupun perawatan dan rehabilitasi terhadap para penderita penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan minuman keras serta meminta taubat kepada Allah SWT dengan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan dan berdo’a kepada Tuhan supaya hangan terulang kembali akan hal tersebut.
6. Pandangan-pandangan agama yang ada di Indonesia semua menyatakan tidak ada satu agama pun di muka bumi ini yag memperbolehkan penganutnya melakukan perbuatan yang merusak dirinya. Apalagi merusak generasi penerus bangsa dengan menyalahgunakan narkotika, psikotropika, minuman keras dan bahan adiktif lainnya.

B. Saran
Demikianlah sebagai penutup dari makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini tentunya masih terdapat ketidaklengkapan di sana sini, untuk itu penulis berharap kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kepada Allah jualah penulis berserah diri dengan memohon do’a semoga diberi ketabahan hati dalam menghadapi cobaan hidup di dunia yang fana ini dan sehat selalu hendaknya. Amin Ya Robbal ‘Alamin.

DAFTAR PUSTAKA

Purwanto, Chandra. 2007. Mengenal dan Mencegah Bahaya Narkotik. Pionir Jaya: Bandung
Indrawan. 2007. Kiat Ampuh Menangkal Narkoba. Pionir Jaya: Bandung
Lihat yang ini juga:
Makalah Pendidikan Anti Narkoba


Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Labels: Makalah

Thanks for reading Pendidikan Anti Narkoba. Please share...!

0 Komentar untuk "Pendidikan Anti Narkoba"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top