belajar dan berbagi

Teori Pembenaran Hukum Negara

Teori Pembenaran Hukum Negara

Teori pembenaran Hukum biasa disebut dengan istilah Rechtsvaardiging Theorieen : yaitu suatu teori yang membahas dasar-dasar yang dijadikan alasan-alasan sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.
Ada 4 macam toeri yaitu :
1. Pembenaran Negara Dari Sudut Ketuhanan (Theo Cratische Theorien)
Teori ini beranggapan tindakan penguasa / negara selalu benar, sebab negara diciptakan oleh Tuhan, ada yang secara langsung / tidak langsung.
• Negara secara langsung adalah dimana penguasa wahyu dari Tuhan
• Negara secara tidak langsung adalah dimana penguasa berkuasa mendapat kodrat dari Tuhan
Menurut Agustinus ada 2 macam negara :
a. Negara yang dipimpin oleh Tuhan
b. Negara Duniawi, merupakan negara buatan setan, karena hanya mengejar kekuasaan dunia yang akhirnya membawa keruntuhan
Preidrich Julius Stahl mengatakan negara itu timbul dari takdir Illahi. Preidrich Hegel, mengatakan negara adalah lau Tuhan di dunia.

2. Pembenaran Negara Dari Sudut Kekuatan
Menurut teori ini, siapa yang berkemampuan maka akan mendapat kekuasaan dan memegang tampuk kekuasaan atau pemerintahan. Kekuatan yang meliputi jasmani, rohani, materi dan politik.
Menurut Leon Dugut, yang memaksakan kehendak pada orang lain maka ialah yang paling kuat. Baik kekuatan dari segi fisik, intelegensi, ekonomi dan agama.
Menurut Pranz Oppenheimer bahwa negara merupakan susunan masyarakat dimana golongan yang menang memaksakan kehendak pada golongan yang ditaklukan, dengan maksud mengatur kekuasaan dan melindungi ancaman dari pihak lain.

3. Pembenaran Negara Dari Sudut Hukum
Teori ini membagi hukum 3 bagian :
a. Hukum kekeluargaan (Patriarchal)
Yang diangkat sebagai kepala keluarga adalah orang yang kuat, berjasa, bijaksana (primus interparis).
b. Hukum kebendaan (Patrimonial)
Ialah hak milik, raja memiliki hak terhadap daerahnya, rakyat tunduk padanya.
c. Hukum perjanjian
Perjanjian masyarakat :
• Menurut Thomas Hobbes (Pactum Uniones)
Manusia hidup dalam kekuatan karena takut diserang manusia lainnya yang lebih kuat keadaan jasmaninya. Sehingga diadakan perjanjian masyarakat. Dalam perjanjian ini hanya rakyat dan rakyat.
• Jhone Locke (Pactum Subjektiones)
Raja berkuasa dapat melindungi hak-hak rakyatnya, apabila raja sewenang-wenang maka rakyat dapat meminta pertanggung jawaban dalam perjanjian ini antara raja dan rakyat.
• Menurut Jean Jecques Rousseau
Menurutnya kedaulatan rakyat dan kekuasaan tidak pernah diserahkan pada raja-raja yang hanya sebagai mandataris. Dalam perjanjian ini menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja.


4. Pembenaran Negara Dari Sudut Lain
Teori negara ada karena suatu keharusan susila.
• Menurut Plato dan Aristoteles
Manusia tidak ada artinya apabila belum bernegara, tanpa negara tidak ada manusia dengan demikian segala tindakan negara dibenarkan.
• Menurut Emanuel Rant
Tanpa negara, manusia tidak tunduk pada hukum-hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang tunduk hukum, akibatnya negara dibenarkan.
• Menurut Wolft
Keharusan membentuk negara merupakan keharusan moral tertinggi. Pendapat ini sukar diterangkan karena teorinya berpangkal filsafat.

Teori-teori lain menyebutkan:
1. Teori Ethis / Teori Etika
Menurut teori ini, negara itu ada karena suatu keharusan manusia.
2. Teori Absolut dari Hegel
Manusia tujuannya untuk kembali pada cita-cita absolut dan penjelmaan cita-cita absolut manusia itu adalah negara. Negara dibenarkan karena dicita-citakan oleh manusia.
3. Teori Psycologis
Alasan pembenaran negara adalah berdasarkan unsur-unsur psycologis manusia, misalnya dikarenakan rasa takut, sayang dan lain-lain.


Adapun teori-teori kuno :
a. Teori Teokrasi
Ilmu pengetahuan (ilmu negara) terbilang baru tapi dilihat secara hakekatnya ilmu negara sudah ada sejak lama yaitu manusia mengenal kehidupan berkelompok.
Dasar teori teokrasi adalah bahwa semua kekuasan didasarkan atas kehendak dewa-dewa, meskipun kekuasaan itu tidak dimengerti atau dipahami, tetapi harus dipatuhi.
Labels: Makalah

Thanks for reading Teori Pembenaran Hukum Negara. Please share...!

0 Komentar untuk "Teori Pembenaran Hukum Negara"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top