belajar dan berbagi

Puasa

Hukum Puasa
Berpuasa pada bulan Ramadhan adalah kewajiban yang ditetapkan dalam
Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma kaum Muslimin. Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”



“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu
ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak
berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan , maka itulah
yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.”

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri
tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,
dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu
bersyukur. (QS Al-Baqarah.” [2] : 183 -185)
Juga Nabi SAW bersabda:

“Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang
haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Alloh,
menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitullah, dan
berpuasa pada bulan Ramadhan.” (Mutafaq Alaihi)1
Pada riwayat dalam Shahih Muslim: “…Berpuasa pada bulan Ramadhan dan
mengerjakan haji ke Baitullah.”

Kaum Muslimin bersepakat mengenai kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan.
Maka barangsiapa yang menolak kewajiban berpuasa dalam bulan Ramadhan,
maka dia murtad, kafir, yang harus bertaubat. Maka apabila dia bertaubat dan
menyepakati kewajiban berpuasa, ia dapat dimaafkan, tetapi jika tidak, dia
mesti dibunuh sebagai orang kafir.
Berpuasa di bulan Ramadhan diwajibkan setelah tahun kedua hijriyah. Maka
Rasulullah selama hidupnya berpuasa sembilan kali.
Berpuasa wajib bagi setiap Muslim yang telah mencapai akil baligh (mencapai
masa pubertas). Oleh karena itu, puasa tidak wajib atas orang-orang kafir, juga
tidak akan diterima darinya sampai dia masuk Islam. Tidak juga wajib bagi
anak-anak untuk berpuasa sampai dia mencapai usia akil baligh. Seorang anak
laki-laki mencapai usia akil baligh ketika dia mencapai usia 15 tahun atau
dengan tumbuhnya rambut disekitar kemaluannya, atau dengan keluarnya mani
saat tidur atau selainnya. Seorang anak perempuan mencapai usia akil baligh
ketika pertama kali mengalami menstruasi. Maka jika salah satu dari hal ini
dialami oleh anak-anak remaja, maka dia telah mencapai masa pubertas (dan
diwajibkan untuk berpuasa).
Namun demikian, anak-anak (dibawah usia pubertas) harus diperintahkan untuk
berpuasa, jika mereka mampu melaksanakannya dan tidak membahayakan
mereka, sehingga mereka akan terbiasa dengannya.
Berpuasa juga tidak diwajibkan bagi seseorang yang kehilangan kesadaran,
apakah karena kegilaan, pembedahan otak, dan lain-lain. Maka berdasarkan hal
ini, jika ada seorang dewasa yang kehilangan kesadaran dan tidak dapat
membedakan dengan dirinya sendiri, dia tidak wajib berpuasa atau memberi
makan orang miskin (sebagai kafarat).

Hikmah dan Manfaat Berpuasa
Salah satu nama Allah adalah Al-Hakim (Yang Maha Bijaksana). Dan Al-Hakim
adalah yang memiliki karakteristik Hikmah. Hikmah berarti: Memperlakukan
suatu perkara dengan benar dan tepat dan menempatkannya pada tempatnya.
Nama ini mengharuskan bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan dan
syari’atkan adalah dengan hikmah yang teramat besar – barangsiapa yang
mengetahuinya, mengetahuinya, dan barangsiapa yang tidak menyadarinya,
tidak mengetahuinya.
Puasa, sesuatu yang telah Allah tetapkan dan wajibkan atas hamba-hamba-Nya,
memiliki hikmah yang sangat besar dan begitu banyak manfaat.


Diantara hikmah berpuasa adalah: Puasa merupakan perbuatan ibadah yang
dilakukan untuk Allah, dimana sang hamba menjadi lebih dekat kepada
Tuhannya dengan meninggalkan apa-apa yang dicintai dan diinginkannya,
seperti makan, minum dan berhubungan badan. Hal ini dilakukan dalam rangka
meraih ridha dan taufik Allah di kehidupan berikutnya. Dengan melakukannya,
dia menunjukkan secara lahiriah, bahwa dia telah memilih apa yang dicintai
Tuhannya lebih dari apa yang dicintainya, sebagaimana memilih kehidupan
akhirat daripada kehidupan saat ini.
Dan diantara hikmah dibalik berpuasa adalah puasa merupakan cara untuk
meraih ketakwaan, sebagaimana firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS Al-
Baqarah [2] : 183)
Maka seseorang yang berpuasa diperintahkan untuk memliki takwa kepada
Allah, yang berarti mentaati perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ini
adalah tujuan terbesar dibalik puasa. Tujuan berpuasa tidaklah untuk menyiksa
seseorang dengan menyuruhnya meninggalkan makanan, minuman dan
berhubungan badan’.
Nabi SAW bersabda:

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta, bertindak atas
kedustaan itu dan kebodohan, maka Allah tidak membutuhkan dia
meninggalkan makanan dan minumannya .” (HR Bukhari Muslim)3
Perkataan dusta meliputi setiap perkataan yang terlarang seperti berbohong,
ghibah dan mengumpat, demikian juga perbuatan-perbuatan terlarang lainnya.
Berbuat di atas kedustaan mencakup setiap jenis perbuatan terlarang, seperti
melanggar (hak-hak) orang lain, khianat, menipu, memukul orang, mengambil
uang dengan tidak benar, dan sebagainya. Juga termasuk dalam hal ini adalah
mendengarkan apa-apa yang dilarang untuk mendengarkannya, seperti
nyanyian-nyanyian yang terlarang dan alat-alat musik. Kejahilan merupakan
kebodohan, dan itu berarti tidak menggunakan petunjuk-petunjuk agama dalam
berkata dan berbuat.

Maka ketika orang yang berpuasa mentaati syarat-syarat ayat dan hadits ini,
puasanya menjadi bermanfaat baginya untuk melatih jiwanya, memperbaiki
akhlaknya dan memperbaiki suluk prilakunya. Dan dia tidak keluar dari
Ramadhan kecuali bahwa dia mendapati jiwanya, akhlaknya, dan perbuatannya
memperoleh pengaruh yang baik.
Dan dari hikmah puasa adalah bahwa seseorang yang memiliki kekayaan
tersadarkan akan besarnya nikmat Allah kepadanya, sehingga Allah menjadikan
mudah baginya untuk mendapatkan apa-apa yang dia inginkan dari makanan,
minuman dan menikah dan hal-hal lain yang Allah perkenankan di dalam
agama. Oleh karena itu, dia bersyukur kepada Tuhannya untuk nikmat-nikmat
ini dan mengingat saudaranya yang miskin yang tidak dapat memiliki hal-hal
tersebut. Dan hal ini akan membuatnya bersikap murah hati kepada
saudaranya, dengan memberikannya sedekah dan berbuat baik kepadanya.
Dan dari hikmah puasa adalah melatih seseorang untuk mengekang dan
mengarahkan jiwanya, sehingga dia dapat membimbingnya kepada hal-hal yang
baik bagi jiwanya dan yang dapat memberikan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat. Dan dia menjauhkan dirinya dari menjadi o manusia yang menyerupai
binatang yang tidak dapat mengontrol dan menahan dirinya dalam memenuhi
hawa nafsu dan keinginan-keinginannya.
Dan dari hikmah puasa adalah manfaat kesehatan yang timbul sebagai akibat
dari mengkonsumsi sedikit makanan, memungkinkan sistem pencernaan untuk
beristirahat pada waktu-waktu tertentu, dan memungkinkan dikeluarkannya
kotoran dan zat-zat yang berbahaya bagi tubuh.

Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sakit dan Musafir

Allah Ta’ala berfirman:

“dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu….” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Orang sakit terdiri dari dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang memiliki penyakit kronis dan tidak diharapkan
kesembuhannya (dalam waktu dekat), misalnya kanker, maka orang ini tidak
diwajibkan berpuasa. Hal ini karena dia tidak memiliki kondisi yang diharapkan
dia mampu melakukannya (yakni berpuasa). Namun demikian, untuk setiap hari yang ditinggalkannya, dia harus memberi makan fakir miskin, apakah dengan
mengumpulkan sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkannya
dan memberi makan kepada mereka sekaligus sebagaimana yang dilakukan oleh
Anas bin Malik di masa tuanya, atau dengan membagikan makanan bagi
orang-orang fakir sesuai dengan hari yang ditinggalkannya dan kemudian
memberikan setiap orang fakir seperempat sha’, yakni beratnya kurang lebih
setengah kilo 10 gram gandum yang baik. Akan lebih baik jika seseorang
menyajikan daging atau lemak bersamanya untuk melengkapi makanan
tersebut. Hal yang sama juga berlaku terhadap orang tua yang tidak dapat
berpuasa, dalam hal dia harus memberi makan orang fakir untuk setiap hari
yang ditinggalkannya.
Kedua: Barangsiapa yang mengalami sakit yang temporer dan mereka akan
sembuh darinya seperti demam dan semisalnya. Jenis penyakit seperti ini
mencakup tiga hal:
1. Berpuasa tidak akan membebani atau membahayakannya. Orang yang
mengalami sakit seperti ini diwajibkan untuk berpuasa karena dia tidak
memiliki alasan untuk tidak berpuasa.
2. Berpuasa akan menyulitkannya namun tidak membahayakan dirinya. Dalam
keadaan ini tidak disukai darinya berpuasa karena berarti orang tersebut
tidak menggunakan kemudahan dari Allah (rukhsah), pada saat yang
bersamaan membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa akan membahayakan dirinya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa karena akan menimbulkan bahaya bagi dirinya. Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.” (Qs An-Nisa [4] : 29)
Dan Dia berfirman:

“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,”
(QS Al-Baqarah [2] : 195)
Dan dalam sebuah hadits, Nabi bersabda: N ^ R N ^ R – “tidak
membahayakan orang lain dan tidak membahayakan diri sendiri.”4
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Al-Hakim, dan An-Nawawi berkata: “Jalur
periwayatannya saling menguatkan satu sama lain.”

Seseorang dapat mengetahui jika berpuaa dapat membahayakan orang yang
sakit dengan (1) orang tersebut merasakan bahwa berpuasa akan berbahaya
bagi dirinya, atau dengan (2) dinasihatkan oleh seorang dokter yang
terpercaya. Manakala seseorang sakit yang seperti ini dan membatalkan
puasanya, dia harus mengganti jumlah hari yang ditinggalkannya ketika dia
sembuh. Namun jika dia mati sebelum pulih (dari sakitnya), maka tidak lagi
wajib atasnya mengganti puasa tersebut. Karena dia hanya diwajibkan
untuk berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkannya pada waktu yang lain,
yang tidak sempat dilaluinya.
Musafir mencakup dua jenis:
Pertama: Barangsiapa yang berniat melakukan perjalanan sebagai cara untuk
menghindari puasa. Tidak dibolehkan bagi orang tersebut untuk membatalkan
puasanya, karena berusaha menghindari kewajiban terhadap Allah tidak
menghilangkan kewajiban itu darinya.
Kedua: Barangsiapa yang melakukan perjalanan tidak dengan niat di atas.
Orang tersebut mungkin termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut
ini:
1. Berpuasa sangat menyulitkan baginya. Dalam hal ini, dilarang baginya
berpuasa, karena suatu kali Nabi berpuasa dalam sebuah ekspedisi militer
untuk menaklukkan Makkah, ketika sampai kepada beliau berita bahwa orangorang
mengalami kesulitan untuk berpuasa dan mereka memandang ke arahnya
untuk melihat apa yang beliau lakukan. Maka beliau meminta secangkir air
setelah Ashar dan minum darinya sedangkan orang-orang melihatnya. Kemudian
dikatakan kepadanya: “Sebagian orang masih berpuasa.” Maka beliau
bersabda:
1 ` )
1 ` ) “Mereka orang-orang yang durkaha,
merdekalah orang-orang yang durhaka.”

2. Berpuasa menyulitkan baginya, namun tidak terlalu menyengsarakan. Dalam
keadaan ini maka dimakruhkan baginya berpuasa karena dia menahan diri
terhadap kemudahan dari Allah (rukhsah), manakala (pada saat yang sama)
membebani dirinya sendiri.
3. Berpuasa tidak sulit baginya. Dalam hal ini dia dapat melakukan apa yang
paling mudah baginya, apakah berpuasa atau memilih untuk tidak berpuasa.
Hal ini berdasarkan firman Allah:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran
bagimu.” (QS Al-Baqarah [2] : 185)
Kata
6 Na ( 7 ) disini diambil dari makna cinta (yakni Dia mencintai
kemudahan bagimu). Jika tidak ada bedanya bagimu berpuasa atau tidak
berpuasa, maka berpuasa adalah lebih disukai, karena inilah yang dilakukan
oleh Nabi sebagaimana yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu
Darda , dia berkata: “Kami keluar bersama Nabi pada bulan Ramadhan
dalam kondisi udara yang sangat panas sampai-sampai masing-masing kami
meletakkan tangan di atas kepala, karena panasnya. Dan tidak ada yang
berpuasa di antara kami kecuali Rasulullah dan Abdullah bin Rawaha.”6
Musafir dianggap melakukan perjalanan (bersafar) sejak saat dia meninggalkan
negerinya sampai saat dia kembali. Dan jika dia menetap ditempat yang dituju
selama beberapa waktu, dia tetap dianggap musyafir selama dia mempunyai
niat tidak akan pernah bermukim di tempat tersebut setelah urusannya yang
menyebabkan dia melakukan perjalanan terpenuhi.
Maka dia berhak atas rukhsah orang yang bersafar meskipun waktu dia berdiam
(disuatu tempat) diperpanjang untuk waktu yang lama. Hal ini karena Nabi
tidak menyebutkan batasan waktu yang menentukan berakhirnya perjalanan
(safar). Dan landasan dalam perkara ini adalah bahwa seseorang tetap dalam
keadaan safar dan dibawah hukum-hukum safar sampai ada dalil bahwa
safarnya telah berakhir dan hukum-hukum yang berkaitan dengan safar pun
gugur.
Tidak ada perbedaan dalam membatalkan puasa ketika dalam perjalanan
antara safar dengan dengan waktu yang terbatas seperti Haji, Umrah,
mengunjungi keluarga dan lain-lain dengan safar yang terus menerus, seperti
perjalanan yang dilakukan oleh supir jasa kendaraan seperti taksi atau jenis
transportasi yang lebih besar (yakni bus). Ketika supir ini keluar dari negerinya,
mereka terhitung melakukan safar dan diperbolehkan bagi mereka melakukan
apa yang diperbolehkan bagi musyafir lainnya, seperti tidak berpuasa selama
Ramadhan, meng-qashar shalat dari empat raka’at menjadi dua raka’at, dan
menjama’ shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika dibutuhkan.
Meninggalkan puasa adalah lebih baik bagi mereka daripada berpuasa, jika hal
itu mudah bagi mereka. Dan mereka dapat mengganti hari-hari yang
ditinggalkan tersebut di musim dingin. Hal ini karena supir jasa angkutan ini
memiliki negerinya sendiri, yang mereka menisbatkan diri kepadanya. Maka
ketika mereka berada di negerinya, dan mereka dianggap sebagai warga yang
mukim dan apa saja yang berlaku bagi semua warga yang lain maka juga
berlaku baginya. Dan manakala mereka bersafar, mereka dianggap musyafir
dan apa saja yang berlaku bagi musyafir juga berlaku baginya.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa ada tujuh :
1. Jima’. Hal ini ketika penis memasuki vagina. Maka ketika seseorang
berpuasa dan melakukan jima’, maka puasanya batal. Lebih jauh, jika jima’
dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, dimana puasa diwajibkan, maka
ia diwajibkan untuk membayar kafarat atas keburukan yang dia lakukan, yakni
membebaskan seorang budak. Apabila dia tidak mampu maka dia harus
berpuasa selama dua bulan berturut-turut (setelah Ramadhan). Apabila dia
tidak dapat melakukannya, dia harus memberi makan enam puluh orang fakir
miskin. Namun demikian, jika berpuasa tidak wajib baginya, seperti seorang
musyafir, dan dia berjima dengan isterinya ketika berpuasa, dia harus
mengganti puasanya dan tidak wajib membayar kafarat tersebut.
2. Keluarnya mani karena bercumbu, berciuman, berpelukan dan lain-lain.
Namun jika seseorang mencium isterinya dan tidak mengeluarkan mani maka
tidak membatalkan puasanya.
3. Makan dan Minum: Ini ketika makanan atau minuman memasuki tubuh,
apakah melalui jalan mulut atau hidung, tergantung apa yang diminum atau
dimakan. Tidak diperbolehkan seseorang yang berpuasa untuk mengisap rokok
(bukhoor) karena itu akan memasuki tubuhnya, karena asap adalah zat. Namun
mencium wewangian dan parfum, maka hal itu tidak mengapa.
4. Apapun yang menyerupai makan dan minum seperti infus, yang berfungsi
sebagai makanan dan minuman tambahan. Namun untuk suntikan yang tidak
mengandung zat atau bahan makanan, tidak membatalkan puasa seseorang,
tanpa memandang apakah dimasukkan ke dalam tubuh melalui pembuluh darah
ataupun urat/otot.
5. Mengeluarkan darah karena Hijamah (Bekam): Berdasarkan Qiyas, segala
bentuk keluarnya darah dengan sengaja, yang mempengaruhi tubuh seperti
yang terjadi pada Bekam, berlaku hal ini (puasanya batal –pent.). Adapun
keluarnya sebagian kecil darah sebagai bagian dari pemeriksaan kesehatan, dan
lain-lain, hal ini tidak membatalkan puasa karena tidak mempengaruhi tubuh
dengan melemahkan (kondisi) tubuh, seperti dalam kasus Bekam.
6. Muntah-muntah: Ini berarti mengeluarkan kembali makanan dan minuman
dari dalam perut.
7. Keluarnya darah karena Menstruasi dan Nifas.
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya karena sebab-sebab diatas kecuali
dia terlebih dahulu menemui tiga keadaan:

1. Dia harus mengetahui hukumnya dan kapan hukum tersebut berlaku.
2. Dia harus sadar (yakni tidak terhitung karena kealpaan).
3. Dia melakukan dengan niat dan keinginan.
Maka jika seseorang melakukan Bekam dan tidak menyadari bahwa Bekam
membatalkan puasanya, maka puasanya tetap sah karena dia tidak mengetahui
hukumnya. Allah berfirman:

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi
(yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu” (Qs Al-Ahzab [33] : 5)
Dan Dia berfirman:

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami
tersalah.” (QS Al-Baqarah [2] : 286)
Juga diriwayatkan dalam kedua kitab Shahih bahwa Adi bin Hatim
menempatkan benang hitam dan putih di bawah bantalnya dan mulai makan
sambil memandangi keduanya. Sehingga apabila satu dan lainnya dapat
dibedakan dia akan berhenti makan, berpikir bahwa ini adalah apa yang
dimaksudkan dalam firman Allah:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam,
yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS
Al-Baqarah [2] : 187)
Kemudian Nabi dikabarkan mengenai hal ini, beliau bersabda: N '! k G _ l +/AF
Z 6
: “Hal ini berkenaan dengan putihnya siang hari dan hitamnya
malam.”7 Dan beliau tidak memerintahkan Adi bin Hatim untuk mengganti
puasanya.

Dan jika seseorang makan dan menyangka bahwa Fajar belum tiba atau bahwa
matahari telah terbenam, namun kenyataannya kemudian jelas baginya
kebalikan dari apa yang disangkanya itu, puasanya tetap sah karena dia tidak
menyadarinya saat itu. Tercantum dalam Shahih Bukhari bahwa Asma’ bint Abu
Bakar radhiallahu anha berkata: m1 > n o
p Q : @ q * Y r! 7' A B )
U+P “Kami pernah berbuka di masa Nabi di hari yang berkabut,
kemudian matahari terlihat oleh kami (yakni belum terbenam).”8 Jika
seandainya mengganti puasa itu adalah wajib, Nabi pasti telah
menjelaskannya kepada kita, karena Allah telah menyempurnakan agama ini
melalui beliau. Dan jika Nabi telah menjelaskannya, para Sahabat pasti telah
menyampaikannya karena Allah mempercayakan kepada mereka untuk menjaga
agama ini. Karena para Sahabat tidak menyampaikannya, kita lalu mengetahui
bahwa hal ini tidak diwajibkan. Demikian juga ada banyak alasan yang
membutuhkan pengetahuan bahwa hal itu telah dikabarkan, karena pentingnya
masalah tersebut, maka tidak mungkin hal tersebut terlupakan.
Dan apabila seseorang lupa ketika berpuasa hal itu tidak membatalkan
puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :
u . : @ & @ + 1 > ) + /AT @ "
Y / t O ) Z ] C s Y
L S A $ "
“Barangsiapa yang lupa sedang dia berpuasa lalu makan atau minum, maka dia
harus melanjutkan puasanya karena sesungguhnya Allah lah yang memberikan
kepadanya makan dan minum.” (Mutafaqun alaih)9
Apabila seseorang dipaksa untuk makan, atau ketika dia berkumur-kumur
sebagian air tertelan, atau beberapa tetes air masuk ke dalam matanya
meresap ke tubuhnya, atau dia bermimpi basah hingga keluar mani, maka
dalam semua kasus ini puasa seseorang tetap sah karena semua hal ini terjadi
tanpa diniatkan atau sengaja.
Orang yang berpuasa tidak batal puasanya ketika menggunakan siwak. Bahkan
adalah sunnah baginya demikian juga bagi yang lain untuk menggunakannya
kapan saja – di awal ataupun di akhir hari. Demikian juga diperbolehkan bagi
orang yang berpuasa hal-hal yang dapat mengurangi panas dan haus yang
sangat dari dirinya, misalnya dengan membasuh dirinya dengan air dingin dan
sebagainya. Adalah Nabi menuangkan air ke kepalanya ketika sedang
berpuasa karena haus.10 Dan Ibnu Umar membasahi kainnya dan
mengenakannya ketika sedang berpuasa.11 Ini adalah kemudahan yang
dikehendaki Allah kepada kita. Dan Segala Puji bagi Allah atas limpahan nikmat
dan kemudahan dari-Nya.
______________________________

Shalat Tarawih
Tarawih adalah mendirikan shalat malam secara berjama’ah di bulan
Ramadhan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat Isya sampai tiba waktu
fajar. Nabi SAW mendorong kita untuk melaksanakan Tarawih di bulan Ramadhan
dimana beliau rOSULULLAH SAW bersabda:
@ 2 A l $ " /7. 0 " @ 9 o GK \ AK v F - ; " N 3 $ "
“Barangsiapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan dengan iman
dan mengharapkan ganjaran, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”12
Dan di dalam Shahih Bukhari, Aisyah radhillahu anha meriwayatkan bahwa:
“Nabi mendirikan shalat malam suatu malam di masjid dan mengimami
orang-orang shalat. Kemudian beliau shalat pada malam berikutnya dan orangorang
bertambah banyak. Kemudian orang-orang berkumpul pada malam ketiga
dan keempat namun beliau tidak keluar mengimani mereka. Keesokan
harinya beliau berkata:
k 9 0 - ) m P < S,A) & F F w h $ " S! 1 ! + 1 ! Y M% & m ) N 7 3
- ; " N S l
“Aku melihat apa yang kalian lakukan (tadi malam) dan tidak ada yang
menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali aku takut hal itu akan
diwajibkan atas kalian.”13 Hal ini berlangsung di bulan Ramadhan.
Sunnahnya adalah membatasi shalat malam sebanyak sebelas raka’at,
melakukan salam setiap dua raka’at. Hal ini karena ketika Aisyah radhiallahu
anha ditanya mengenai shalat Nabi di bulan Ramadhan, dia menjawab:
?81 N
P J7 \ F * u o S - ; " N S 7 - "
“Beliau tidak pernah shalat di bulan Ramadhan ataupun di luar Ramadhan
melebihi sebelas raka’at.” Mutafaqun alaihi.14
Dan di dalam Muwatta, Muhammad bin Yusuf dan beliau adalah tsiqah,
meriwayatkan dari Sa’ib bin Yazid – dan beliau adalah sahabat, bahwa Umar
memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk memimpin orangorang
shalat sebelas raka’at.15

melaksanakannya dengan perlahan dan
memanjangkannya, dengan cara yang tidak membebani orang-orang adalah
lebih baik dan lebih sempurna.
Adapun mengenai apa yang dilakukan orang-orang seperti tergesa-gesa dalam
shalat adalah hal yang berlebih-lebihan, demikian ini menyalahi apa yang telah
ditentukan dalam agama. Apabila shalat dengan cara seperti ini meninggalkan
salah satu dari kewajiban atau rukun shalat, maka hal itu telah membatalkan
shalatnya.
Banyak dari para imam yang memimpin shalat tidak memanfaatkan waktu
dalam shalat Tarawih, dan ini adalah kesalahan dari mereka. Hal in karena
imam tidak saja memimpin dirinya dalam shalat, namun dia memimpin dirinya
dan orang lain. Maka dia seperti pemimpin – ia diwajibkan melakukan apa yang
paling bermanfaat dan paling sesuai. Para ulama telah menyebutkan bahwa
adalah dibenci dari seorang Imam tergesa-gesa dalam shalat sampai pada
keadaan dimana orang-orang yang mengikutinya dalam shalat tidak dapat
melakukan gerakan yang wajib dilakukan.http://www.blogger.com/img/blank.gif
Orang-orang harus menjaga dalam mendirikan shalat Tarawih dan tidak menyianyiakannya
dengan pergi dari satu masjid ke masjid lainnya, karena sungguh
barangsiapa yang mendirikan shalat malam dengan Imam sampai selesai, maka
dituliskan bahwa dia telah shalat semalam suntuk, meskipun dia tidur setelah
selesai shalat.
Tidak mengapa bagi wanita menghadiri shalat Tarawih jika mereka tidak takut
akan fitnah, atau ketika mereka keluar dari rumah dengan syarat tertutup
(berhijab) dengan sempurna dan tidak menampakkan perhiasannya dan
mengenakan wangi-wangian.

Postingannya berantakan.
Mau lebih lengkap dan bagus silahkan download Ebook Puasa
Labels: Artikel

Thanks for reading Puasa. Please share...!

0 Komentar untuk "Puasa"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top