belajar dan berbagi

Hukum Islam, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi

Hukum Islam, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi
A. HUKUM ISLAM
1. Defenisi Hukum Islam
Secara etimologi syari’ah berarti jalan ketempat mata air/tempat yang dilalui air.
Secara terminologi syariah berarti seperangkat norma ilahi mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan manusia dengan lingkungan nya.

2. Tujuan dan Fungsi Hukum Islam
Tujuan umum pembuatan syariat/hukum islam adalah: Merealisasikan kemaslahatan bagi manusia dalam kehidupan ini , baik dengan mendapatkan manfaat bagi mereka, atu dengan menolak bahaya dari diri merka.
Kemudian ada ula disebut dengan tujuan khusus dari disyari’atkannya sebuah ibadah. Yang dimaksud dengan maqashid syariah adalah makna-makna dan tujuan-yujuan yang ditekankan dalam syari’at pada seluruh hukum-hukum nya atau sebagian besar nya.

 Jenis-jenis Kemaslahatan
Maslahat Dharuriyah adalah maslahat yang kehidupan manusia bergantung kepadanya baik kehidupan duniawi maupun kehidupan beragama.
Maslahat Dharuriyah terbagi menjadi lima jenis:
 Penjaga atas agama (Hifdz ad-diin)
 Penjaga atas jiwa (Hifdz an-nafs)
 Penjaga atas akal (Hipdz al-aql)
 Penjaga atas kehormatan dan nasab (Hifdzhulmal-ird wa an nasab)
 Penjaga atas harta (Hifdzhul maal)
Maslahat Haajiyah adalah maslahat yang manusia membutuhkan nya untuk mendapatkan kemudahan bagi mereka serta menghilangkan kesukaran dalam kehidupan mereka.
Maslahat Tahsiniyah adalah maslahat yang jika terwujud akan menammbah kehormatan dan kepantasan, yaitu yang berhubungan baik dengan adat istiadfat yang baik dan kesempurnaan akhlak.

 Prinsif-prinsif Hukum Islam
 Prinsif Tauhid
 Prinsif Keadilan
 Prinsif Kebebasan/Kemerdekaan
 Prinsif Persamaan/Egalite
 Prinsif At-Ta’awun
 Prinsif Toleransi


 Karakteristik Hukum Islam
 Universalitas (‘Alamy-Ijmali)
 Partikularitas (Tafshily)
 Dinamis dan elastis
 Sistematis
 Moral

B. ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
Salah satu isu penting yang menjadi kajian islam kontemporer adalah menyangkut masalah islam dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua istilah tersebut sesungguh nya berasal dari alam yanf berbeda yang satu menunjukm pada agama yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW sedangkan yang satunya lagi adalah produk pemikiran Barat. Orang yang sering memperhadapkan kedua istilah tersebut dalam hubungan antagonis antara islam dan barat.

1. Sejarah HAM
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
2. HAM dalam islam
Menurut ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an, perbedaan antara dari satu individu dengan individu yang lain terjadi bukan karena haknya sebagai manusia, melinkan didasarkan keimanan dan ketakwaan. Walau demikian, adanya perbedaan ini tentu tidak menyebabkan terjadinya perbedaan dalam kedudukan sosial. Hal ini merupakan dasar yang sangat kuat dan tidak dipungkiri telah memberikan kontribusi pada perkembangan prinsif-prinsif hak asasi manusia dalam masyarakat internasional.

Menyangkut nilai-nilai universal HAM sejumlah kesamaan prinsip dengan ajaran dala Al-Qur’an:
 Hak Hidup
 Hak Menikmati Hidup
 Hak Kebebasan Beragama
 Hak Atas Pendidikan
 Hak Untuk Berbeda
 Hak Akan Persamaan

C. ISLAM DAN DEMOKRASI
Demokrasi merupakan term mutakhir dalam ilmu perpolitikan, sekaligus juga merupakan term yanf menjadi awal pembicaraan, awal cita-cita kemudian menjadi pola pikir, berbagai pendapat, seterusnya menjadi komitmen dan menjadi usaha bersama dan terakhir menjadi tujuan seluruh umat manusia. Term demiokrasi merupakan istilah kontemporer, yang bila ingin dikembalikan kepada nilai-nilai,ajaran serta pemikiran islam juga dikenal dengan istilah syura. Sejak masa klasik, hingga saat ini , istilah syura dalam islam sering diidentikkan dengan demokrasi.
Labels: Resume

Thanks for reading Hukum Islam, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi. Please share...!

0 Komentar untuk "Hukum Islam, Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top