belajar dan berbagi

Zakat dan Pajak Dalam Islam

Zakat dan Pajak Dalam Islam

A. Zakat
Zakat adalah mengeluarkan dari sebahagian harta benda atas perintah Allah sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah di teentukan oleh hukum islam.
Macam-macam zakat :
1. Zakat Fitrah
 Zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam setiap menjelang hari raya idul fitri dengan besar 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
 Syarat-syarat wajib zakat fitrah : Islam, dan memiliki kelebihan harta untuk mekan sehari-hari
 Waktu pengeluaran zakat fitrah yaitu : mulai dari terbit fajar hingga dekat waktu sholat idul fitrih (waktu afdhol),dan satu atau dua hari sebelum sholat idul fitrih.
 Orang-orang yang berkewajiban membayar zakat yaitu setiap orang muslim karena untuk menutupi kekurangan puasayang diisi dengan perkara sia-sia dan orang-orang yang mampu mengeluarkan zakat
2. Zakat Maal (Harta)
 Zakat Emas dan Perak : Nisab emas 20 mitsqal/85 gram emas. Nisab perak 20dirham/595 gram perak. Dan cukup haul selama satu tahun dikeluarkan sebanyak 2,5%
 Zakat Uang simpanan : jika uang simpanannya sebesar 20 dirham dan cukup haul maka zakat yang di keluarkan sebesar 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haul nya diwajibkan zakatnya setengah dinar
 Zakat Pendapatan : Nisabnya senilai dengan 85 gram emas dengan harga saat ini, cukup haul dan dikeluarkan sesuai dengan zakat emas
 Zakat Saham : Dikeluarkan sebanyak 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama satu tahun
 Zakat An’am : dikeluarkan setelah binatang ternak tersebut mencapai batas hisab nya dan cukup selaama satu tahun

B. Pajak
Pajak adlaah menyangkut kewajiban warga Negara terhadap Negara yang menjadi institusi public yang di bentuk dan diberi wewenang untuk mengelola kepentingan Negara atau kepentingan publik.
Ciri-ciri pajak :
1. Pajak adalh pengalihan sumber dari sector swasta ke sector Negara
2. Pelaksanaanya harus memperoleh persetujuan dari wakil-wakil rakyat
3. Tanpa imbalan dari Negara yang langsung di tunjuk secara individual
4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah
Fungsi pajak ada 2 yaitu : fungsi budgetair atau fungsi finnansial (sumber utama penerimaan Negara) dan fungsi redistribusi pendapatan bagi masyarakat (fungsi mengatur suatu keadaan di masyarakat baik dibidang sosial,ekonomi dan politik)

Persamaan zakat dan pajak : bersifat wajib dan mengikat,harus di setorkan pada lembaga resmi,dikelolah oleh Negara, tidak ada ketentuan memperoleh imbalan,untuk menyelesaikan problem ekonomi yang terdapat di masyarakat.
Perbedaan zakat dan pajak :
1. Zakat merupakan menifestasi ketaatan umat terhadap perintah Allah SWT
Pajak merupakan ketaatan seseorang warganegara kepada pemimpinnya
2. Zakat telah di tentukan kadar nya di dlaam Al-Qur’an dan hadits
Pajak di bentuk oleh badan Negara
3. Zakat hanya di keluarkan oleh kaum muslimin
Pajak dikeluarkan oleh setiap warga Negara tanpa memandang agama dan keyakinannya
4. Zakat berlaku bagi setiap muslim yang telah mencapai nisabnya tanpa memandang dinegara mana ia tinggal
Pajak hanya berlaku dlam batas garis territorial suatu Negara saja
5. Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat
Pajak tidak memakai niat
Labels: Resume

Thanks for reading Zakat dan Pajak Dalam Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Zakat dan Pajak Dalam Islam"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top