belajar dan berbagi

Cara Setting Modem Speedy Lengkap

 Cara Setting Modem Speedy Lengkap
Berikut ini cara setting modem yang digunakan untuk layanan Telkom Speedy


Adsl Modem SMC

Default IP: 192.168.2.1
Default password: smcadmin

Setting Bridge:

Klik WAN
Clik ATM PVC
Klik VCI
Protocol: 1483 Bridging, VLAN: Default, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, Qos Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10
Klik Save Settings


SMC

Setting PPPoE:

Klik WAN
Klik ATM PVC
Klik VCI
Protocol: PPPoE, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, QoS Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10, IP assigned by ISP: Yes, IP Address: 0.0.0.0, Subnet Mask: 0.0.0.0, Connect Type: Always Connected, Idle Time (Minute): 5, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), Confirm Password: , MTU: 1492
Save Settings


Adsl Modem ZyXeL

P-660R

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: 1234

Setting Bridge

Pilih Network
Pilih WAN
Mode: Bridge, Encapsulation: RFC 1483, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, Apply
Pilih Maintenance
Pilih Tools
Restart

Setting PPPoE

Pilih Network
Pilih WAN
Mode: Routing, Encapsulation: PPPoE, Username: ( nmrspeedy@telkom.net), Password: (password speedy), Service Name: Speedy, Multiplexing: LLC, VPI: 8, VCI: 81, IP Address: Obtain an IP Address Automatically, Connection: Nailed-Up Connnection, Apply
Klik Maintenance
Klik Tools
Restart


Adsl Modem Shiro

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced
Klik WAN
Klik New Connection
Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit
Save Settings
Restart Router

shiro

Setting PPPoE:

Pilih Advanced
Pilih WAN
Klik New Connection
Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit
Save Settings
Restart Router

shiro pppoe


Adsl Modem Aztech

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced
Klik WAN
Klik New Connection
Connection Name: Speedy, Type: Bridge, VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
Save Settings
Restart Router

Setting PPPoE/Router:

Klik Advanced
Klik WAN
Klik New Connection
Connection Name: Speedy, Type: PPPoE, Sharing: Enable, Encapsulation: LLC, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), VPI: 8, VCI: 81, and Submit.
Save Settings
Restart Router


Adsl Modem TECOM

AR1031

Default ip: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced Setup
Klik WAN
Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot




tecom

Setting PPPoE:

Klik Advanced Setup
Klik WAN
Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Put your PPP Username: nmrspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
Cheklist Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot

tecom pppoe


Adsl Modem Billion

Setting:

Login To: http://192.168.1.254
User name = admin; Password = password dari telkom
Klik -> OK
Klik: Quick Start
Edit Connection:
Encapsulation = PPPoE LLC
Bridge = Enabled
Setting VPI = 8 dan VCI = 81 , and Than
Static IP Setting
IP Address = 0.0.0.0
subnet mask = 0.0.0.0
Gateway = 0.0.0.0
Klik: - Submit
- SAVE CONFIG
Klik: Submit
Wait Till process Configuration done !
Configuration Done !


Modem Prolink

Login To -> http:// 10.0.0.2
User Name: admin
Password: password
Klik . . . . OK

Chose Configurasi WAN:
Select Adapter: Pilih Pvc3 (Indonesia)

Edit Field:
Bridge = Enable
Encapsulation = 1483 Bridge IP LLC
ATM VPI = 8
ATM VCI = 81


prolink

Static IP Setting: “ just blank “
IP Address = just empty
Subnet Mask = just empty
Gateway = just empty
User Name = username@telkom.com. . . . . . ( optional ) *
Password = xxxxxxxx . . . . . . . . . . . . . . . . . . .( optional ) *
* If you choose to put username & password there just double clik explorer
* If you not choose to put username & password there you have to create new connection at Network Connection
Create New Connection (Bridge) See here..>>
Than Next:
* Klik Submit
* Klik Save Configuration
Next: Save Reboot ….


Adsl Modem D-Link

DSL-302T

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Setup
Klik Connection
Bridge Connection Setup. Name: Speedy; Type: Bridge; Encapsulation: LLC; VPI=8; VCI=81, Apply
Klik Tools
Klik System Commands, Save All, Restart


d-link

Setting PPPoE/Router:


Klik Setup
Klik Connection
Bridge Connection Setup. Name: Speedy; Type: PPPoE; Username: nmrspeedy@telkom.net; Password: (password dari telkom); VPI=8; VCI=81, Apply
Klik Tools
Klik System Commands. Save All, Restart


d-link2


adsl Modem Repotec

Buka Internet Explorer ketik: http://192.168.1.1
Username: admin & Password: epicrouter
Klik: OK
Klik WAN
Pic Adapter: Pvc0
Klik Submit
Virtual Circuit = Enabled
Bridge & IGMP = Disable
Each region was different from another region and for Bandung vpi:8 , vci: 81
Service Category = UBR without PCR
Protocol/Conection type = PPPoE
Encapsulation = LLC/Snap-Bridging
Put Username & Password from your provider
Klik Submit.
Klik Save Configuration (wait till Saving configuration done.)
put DNS: 202.134.0.155 & 202.134.2.5


Adsl Modem Dareglobal

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced Setup
Klik WAN
Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot

Setting PPPoE:

Klik Advanced Setup

Klik WAN
Cari VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Put your PPP Username: Nomorspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
Centang Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot


Adsl Modem TP-Link

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced Setup

Klik WAN
Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot

dareglobal

Setting PPPoE:


Klik Advanced Setup
Klik WAN
Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Put your PPP Username: nmrspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
Cheklist Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot


Setting Modem Articonet ACN-100R dan ACN-110

Cara melakukan setting di komputer untuk akses ke modem Articonet.
Untuk setting di komputer dilakukan sesuai dengan operating system yang dipakai di komputer pelanggan, disini yang dibahas khusus untuk Windows XP.
Lakukan network setting di PC (komputer) sbb:

a. Start – Control Panel – Network Connection
b. arahkan kursor pada Local Area Connection yang aktif, kemudian klik kanan dan pilih properties
c. kemudian pilih menu Internet Protocol (TCP/IP) dan klik 2X, maka akan muncul menu General.
d. Pilih Obtain an IP Address Automatically kemudian pilih Obtain DNS server address automatically, kemudian tekan tombol OK.

Panduan cara setting modem ADSL Speedy koneksi PPPoE.(PPPoE)
Setting modem dilakukan melalui browser dengan mengakses alamat http://192.168.1.1
Masukkan username dan password: admin/admin
Setelah masuk ke menu setting lakukan langkah berikut:
Masuk ke menu "Advanced Setup" kemudian pilih "WAN" dan klik tombol "Edit" disebelah kanan tabel WAN Masukkan nilai PVC Configuration: (masukkan nilainya sesuai wilayah TELKOM masing-masing daerah)
VPI = X
VCI = XX
Service Category = UBR Without PCR, kemudian klik tombol Next
Connection type = PPPoE
Encapsulation = LLC, kemudian klik tombol Next
Masukkan username dan password Speedy, kemudian klik tombol Next
Tandai atau kasih v untuk pilihan "Enable WAN Service", kemudian klik Next dan klik tombol Save
Setting PPPoE untuk koneksi Speedy telah selesai dilakukan
Selanjutnya klik tombol Save/Reboot
(Modem akan reboot -/+1 menit dan tunggu sampai modem normal kembali)

Berikut langkah setting modem ADSL Articonet untuk Dial-Up/Bridge.
Setting modem dilakukan melalui browser dengan mengakses alamat http://192.168.1.1
Masukkan username dan password: admin/admin
Setelah masuk ke menu setting lakukan langkah berikut:
Masuk ke menu "Advanced Setup" kemudian pilih "WAN" dan klik tombol "Edit" Masukkan nilai PVC Configuration: (masukkan nilainya sesuai wilayah TELKOM masing-masing daerah)
VPI = X
VCI = XX
Service Category = UBR Without PCR, kemudian klik tombol Next
Connection type = Bridging
Encapsulation = LLC, kemudian klik tombol Next
Tandai atau kasih v untuk pilihan "Enable Bridge Service", kemudian klik Next dan klik tombol Save
Setting Bridge untuk koneksi Speedy telah selesai dilakukan
Selanjutnya klik tombol Save/Reboot
(Modem akan reboot -/+1 menit dan tunggu sampai modem normal kembali)

Setting modem Articonet untuk koneksi Bridging sudah selesai, langkah berikutnya setting koneksi Dial-Up di PC/komputer.

Panduan instalasi Dial Up koneksi ADSL menggunakan Windows 2000:

Klik Start, klik Setting,klik Control Panel,
Klik Network and Dial Up Connections.
Klik Make New Connection, klik Next,
Klik Dial Up to the Internet
Klik I want to setup my internet manually, klik Next
Klik I connect through a phone line and a modem klik Next
Pilih dan klik modem ADSL yang sesuai
Isi username:15xxxxxxxxxx@telkom.net
Password: xxxxxxxx
Klik OK dan Lanjutkan sesuai perintah yang muncul
Klik Finish

Panduan installasi Dial Up koneksi ADSL menggunakan Windows Xp:

Klik Start, klik Setting, klik Control Panel.
Klik Network Connection
Klik Create a New Connection, klik Next.
Klik Connect to the Internet, klik Next
Klik Setup my connection manually, klik Next
Klik Connect Using Dial Up, klik Next
Klik modem ADSL yang sesuai, klik Next
Isi username: 15xxxxxxxxxx@telkom.net dan Password: *******
Confirm password: xxxxxxxx
kemudian beri tanda v pada pilihan "Add a shortcut to the desktop screen"
Klik Finish



Catatan <data:blog.pageName/> | <data:blog.title/>:
Posting tentang cara setting modem speedy lengkap ini hanyalah sebuah catatan saya, agar jika sewaktu-waktu membutuhkan artikel ini, saya tidak perlu repot-repot lagi untuk browsing kesana dan kemari untuk mencari tentang cara setting modem speedy. Dan posting tentang cara setting modem speedy ini saya ambil langsung dari website speedy. Namun jika ada teman-teman yang membutuhkan tentang cara setting modem speedy ini ya silahkan di baca. semoga saja posting cara setting modem speedy ini bermanfaat.

Cara Setting Modem SMC

Cara setting Modem Speedy

ADSL Modem SMC

Adsl Modem SMC

Default IP: 192.168.2.1
Default password: smcadmin

Setting Bridge:


Klik WAN
Clik ATM PVC
Klik VCI
Protocol: 1483 Bridging, VLAN: Default, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, Qos Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10
Klik Save Settings




Setting PPPoE:

Klik WAN
Klik ATM PVC
Klik VCI
Protocol: PPPoE, VPI/VCI: 8/81, Encapsulation: LLC, QoS Class: UBR, PCR/SCR/MBS: 4000/4000/10, IP assigned by ISP: Yes, IP Address: 0.0.0.0, Subnet Mask: 0.0.0.0, Connect Type: Always Connected, Idle Time (Minute): 5, Username: nmrspeedy@telkom.net, Password: (password dari telkom), Confirm Password: , MTU: 1492
Save Settings

Dari: telkomspeedy.com

Setting Modem TP Link

Setting Modem TP Link

Berikut ini cara Setting Modem TP Link (setting modem speedy).
Adsl Modem TP-Link

Default IP: 192.168.1.1
Default username: admin
Default password: admin

Setting Bridge:

Klik Advanced Setup
Klik WAN
Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type Bridging, Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Cheklist Enable Bridge Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot




Setting PPPoE:

Klik Advanced Setup
Klik WAN
Find VPI/VCI: 8/81, Klik Edit
ATM PVC Configuration, VPI=8; VCI=81, Service Category: UBR Without PCR, Next
Connection Type PPP over Ethernet (PPPoE), Encapsulation Mode LLC/SNAP-BRIDGING, Next
Put your PPP Username: nmrspeedy@telkom.net; PPP Password: (password dari telkom); PPPoE Service Name: Speedy, Next
Cheklist Enable WAN Service, Service Name: Speedy, Next
WAN Setup - Summary, Save
Save/Reboot

Dari: telkomspeedy.com
Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Kedudukan Zakat Dalam Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam dan termasuk salah satu di antara fardhu-fardhuNya.

Dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Islam ditegakkan di atas lima (perkara): (pertama) bersaksi bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul utusan Allah, (kedua) menegakkan shalat, (ketiga) mengeluarkan zakat, (keempat) menunaikan ibadah haji, dan (kelima) melaksanakan shiyam (puasa) Ramadhan." (Muttafaqun'alaih: Muslim I : 45 no:16-20 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I: 49 no: 8, Tirmidzi IV: 119 no: 2736 dan Nasa'i VIII: 107).

Di dalam al-Qur'an, kata zakat diiringi oleh kata shalat dalam delapan puluh dua ayat.
Dorongan Agar Menunaikan Zakat

Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah: 103)

Dan Allah SWT berfirman, "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (Ar-Ruum:39).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang bershadaqah sesuatu senilai harga satu tamar (kurma kering) dari hasil usaha yang halal, dan Allah tidak akan menerima kecuali yang halal, maka Allah menerimanya dengan tangan kanan-Nya, kemudian Dia memeliharanya untuk pelakunya sebagaimana seorang diantara kamu memelihara anak kandungnya sampai seperti gunung." (Muttafaqun'alaih: Fathul Bari III:278 no: 1410 dan lafadz ini baginya, Muslim II : 702 no: 1014, Tirmidzi II: 85 no: 656 dan Nasa'i V:57).

Ancaman Bagi Orang Yang Tidak Mengeluarkan Zakat

Allah SWT berfirman, "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan adalah buruk bagi mereka, kelak harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak dilehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala (warisan) yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (Ali'Imran : 180).

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabada, "Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah, lalu tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat kelak hartanya itu dibentuk seperti ular, yaitu dijadikan ular yang botak kepalanya berumur panjang, memiliki dua buah taring di rahangnya. Ular besar itu dikalungkan di lehernya lalu mematuk kedua pipinya dan kedua rahangnya dengan terus - menerus. Kemudian ular itu berkata, "Saya adalah simpananmu dan saya adalah hartamu dahulu (yang tidak kamu keluarkan zakatnya). "Kemudian Beliau membaca ayat, "WALAA YAHSABANNAL LADZIINA YABKHALUUNA BIMAA AATAAHUMULLAHU MIN FADHLIH (sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunianya, menyangka...)" (Shahih: Shahih Nasa'i no: 2327, dan Fathul Bari III: 2327 dan Fathul Bari III : 268 no:1403).

Allah SWT berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat), siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah: 34-35).

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Setiap pemilik emas dan perak yang tidak mengeluarkan zakatnya, pasti bila hari kiamat akan dibentangkanlah untuknya papan (lempengan-lempengan) dari api, lalu dipanaskan di neraka Jahanam lantas lambung, kening dan punggungnya disetrika dengannya. Setiap kali dingin, disetrika lagi (begitu seterusnya). Pada (masa) di mana mana matahari sama dengan lima puluh ribu tahun (lamanya). Hingga diputuskan (ketetapan) di antara hamba-hamba, sehingga akan ditampakkan jalannya. Mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka." Ada yang bertanya, "Ya Rasulullah, lalu bagaimana dengan zakat unta?" Jawab Beliau saw., "Dan begitu ada pemilik unta yang tidak menunaikan haknya. Dan, diantara haknya ialah perah susunya pada hari ketika susunya penuh pasti bila hari kiamat tiba lemparlah tanah dataran rendah untuk gerombolan unta yang tidak dikeluarkan zakatnya itu. Gerombolan besar unta itu hadir (di kawasan yang sudah tersiapkan), di satu kelompokpun dari gerombolan besar unta yang absen, merka menginjak-injak pemiliknya dengan tapak kakinya dan menggigitnya dengan mulutnya. Setiap dikelompok pertama selesai melaluinya, dilanjutkan dengan kelompok selanjutnya dan begitulah seterusnya), pada (masa) yang satu hari sama dengan lima puluh ribu tahun. Hingga diputuskan (ketetapan) diantara hamba-hamba, sehingga dilihatlah jalannya; mungkin ke surga dan mungkin (juga) ke neraka," (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 5729, Muslim II:680 no: 987, dan ‘Aunul Ma'bud V: 75 no: 1642).

Hukum Orang Yang Mencegah Membayar Zakat

Dalam Fiqhus Sunnah I: 281, Syaikh Sayyid Sabiq menulis, "Zakat adalah salah satu amalan fardhu yang telah disepakati ummat Islam dan sudah sangat terkenal sehingga termasuk dharurriyatud din (pengetahuan yang pokok dalam agama), yang mana andaikata ada seseorang mengingkari wajibnya zakat, maka dinyatakan keluar dari Islam dan harus dibunuh karena kafir. Kecuali jika hal itu terjadi pada seseorang yang baru masuk Islam, maka dimaafkan karena belum mengerti hukum-hukum Islam."

Masih menurut Sayyid Sabiq, "Adapun orang-orang yang enggan membayar zakat, namun meyakininya sebagai kewajiban, maka ia hanya berdosa besar karena enggan membayarnya, tidak sampai keluar dari Islam. Dan, penguasa yang sah berwenang memungut zakat tersebut darinya dengan paksa". Dalam hal ini penguasa berhak menyita separoh harta kekayaannya sebagai sangsi baginya, hal ini berdasar pada hadits dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari datuknya r.a. ia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, "Pada setiap unta yang digembalakan ada zakatnya, setiap 40 ekor (zakatnya) adalah seekor anak unta betina yang selesai menyusu; unta tidak dipisahkan dari perhitungannya; barangsiapa yang membayar zakat itu untuk memperoleh pahala, maka ia pasti akan mendapat pahala itu, tetapi orang yang tidak membayarnya kami akan memungut zakat itu beserta separuh kekayaannya. Ini merupakan salah satu ketentuan tegas dari Rabb kita, yang mana bagi keluarga Muhammad tidak halal menerimanya sedikitpun." (Hasan : Shahihul Jami'us Shaghir no: 4265, ‘Aunul Ma'bud IV:452 no:1560, Nasa'i V:25, al-Fathur Rabbani VIII:217 no:28).

Jika ada suatu kaum yang mau mengeluarkannya, namun mereka tetap meyakini akan kewajiban mengeluarkan zakat, dan mereka memiliki kekuatan dan pertahanan. Maka mereka harus diperangi karena sikapnya hingga sadar membayarnya. Karena ada hadits Nabi saw. yang mengatakan, "Saya diperintahkan untuk memerangi mereka, kecuali bila mereka sudah mengikrarkan syahadat bahwa tiada Ilah (yang patut diibadahi) selain Allah dan Muhammad adalah Rasul utusan-Nya, menegakkan shalat, dan membayar zakat. Bila mereka sudah melaksanakan hal itu, maka darah mereka dan harta kekayaan mereka memperoleh perlindungan dari saya, kecuali oleh karena hak-hak Islam lain, yang dalam hal ini perhitungannya diserahkan kepada Allah." (Muttafaqun'alaih : Fathul Bari I: 75 no: 25, dan ini lafadnya, Muslim I:53 no:22).

Dari Abu Hurairah r.a. ia bercerita, "Tatkala Rasulullah saw. wafat, maka yang terpilih menjadi khalifah adalah Abu Bakar, dan telah kufur (murtad) orang yang kufur (murtad) dari sebagian oran-orang Arab, maka Umar berkata (kepada Abu Bakar,pent), "Bagaimana engkau berani memerangi orang-orang itu, sedangkan Rasulullah saw. telah menegaskan, "Tiadalah Ilah (yang patut diibadahi), kecuali Allah? Barang siapa yang sudah mengikrarkannya, maka dia telah memelihara darah dan kekayaannya dari saya, kecuali dengan haknya, sedangkan perhitungan terhadap mereka diserahkan sepenuhnya kepada Allah?" Ia (Abu Bakar) menjawab "Wallahi, saya akan memerangi siapa saja yang membeda-bedakan antara zakat dan shalat, karena zakat adalah kewajiban dalam harta. Wallahi, andaikata mereka tidak mau lagi memberikan seekor anak kambing yang dahulunya mereka berikan kepada Rasulullah, maka pasti saya memerangi oleh karena itu, "Jawab Umar, "Wallahi, tidak lain kecuali hati Abu Bakar betul-betul sudah dilapangkan oleh Allah untuk perang tersebut, maka saya pun tahu bahwa dialah yang benar!" (Shahih: Fathul Bari III: 626 no: 1933-1400, Muslim I:51 no:20, ‘Aunul Ma'bud IV: 414 no: 1541, dan Nasa'i V:14 dan Tirmidzi IV:117 no:2734).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat ?

Zakat diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka dan memiliki harta benda yang sudah memenuhi nishab dan telah melewati satu tahun (haul ialah putaran setahun bagi harta yang wajib dikeluarkan zakatnya (Pent.) kecuali tanaman, harus dikeluarkan zakatnya pada waktu panennya, bila sudah memenuhi nishabnya (Batas minimal jumlah harta yang dikenai wajib zakat (Pent.)

Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, "Dan Keluarkanlah zakatnya pada hari panennya." (Al-An'am:141)

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 419 – 426.


Hukum Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin; dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat ‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503, Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672, ‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826 dan dalam Sunan Ibnu Majah ini tidak terdapat “WA AMARA BIHA…”).
Hikmah Zakat Fitrah

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat ‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480, Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).

Siapakah Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu, ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu muslim.

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).

Besarnya Zakat Fitrah

Setiap individu wajib mengeluarkan zakat fitrah sebesar setengah sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis, atau satu sha’ gandum (jenis lain) atau satu sha’ susu kering, atau yang semisal dengan itu yang termasuk makanan pokok, misalnya beras, jagung dan semisalnya yang termasuk makanan pokok.

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah dengan setengah sha’ gandum, didasarkan pada hadits dari ‘Urwah bin Zubair r.a., (ia bertutur), “Bahwa Asma’ binti Abu Bakar r.a. biasa mengeluarkan (zakat fitrah) pada masa Rasulullah saw., untuk keluarganya yaitu orang yang merdeka di antara mereka dan hamba sahaya – dua mud gandum, atau satu sha’ kurma kering dengan menggunakan mud atau sha’ yang biasa mereka mengukur dengannya makanan pokok mereka.” (ath-Thahawai II:43 dan lafadz ini baginya).

Adapun bolehnya mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ selain gandum yang dimaksud di atas, mengacu kepada hadits dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata, “Kami biasa mengeluarkan zakat fitrah satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum (jenis lain), atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ susu kering, atau satu sha’ kismis. (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:371 no: 1506, Muslim II:678 no:985, Tirmizi II: 91 no :668, ‘Aunul Ma’bud V:13 no:1601, Nasa’i V:51 dan Ibnu Majah I:585 no:1829).

Dalam Syarah Muslim VII:60 Imam Nawawi menegaskan, “Menurut mayoritas fuqaha tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (bukan berupa makanan pokok).”

Menurut hemat penulis sendiri, pendapat Imam Abu Hanifah r.a. yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Qur’an mengatakan yang artinya, “Dan Rabbmu tidak pernah lupa.” (Maryam : 64).

Andaikata mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’I, tanpa memalingkan (maknanya) dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah (kami) agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat shalat “Idul Fitri”. (Takhrij haditsnya lihat pembahasan Hukum Zakat Fitrah, beberapa halaman sebelumnya).

Bagi yang punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri. Sebab ada riwayat dari Nafi’, berkata, “Adalah Ibnu Umar r.a. menyerahkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum Muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Idul Fitri.” (Shahih : Fathul Bari III:375 no:1511).

Haram menunda pengeluaran zakat fitrah hingga di luar waktunya, tanpa adanya udzur syar’i. Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah (atas kaum Muslimin) sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya seusai shalat ‘Idul Fitri’, maka dari itu termasuk shadaqah biasa.” (Nash hadits ini sudah termaktub dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah hanya dialokasikan kepada orang-orang miskin saja. Ini didasarkan pada Sabda Nabi saw. yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas r.a., “Sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (Teks Arabnya termuat dalam pembahasan Hikmah Zakat Fitrah).

Shadaqah Tathawwu’

Sangat dianjurkan memperbanyak shadaqah tathawwu’, (shadaqah sunnah). Berdasar firman Allah SWT, “Perumpamaan (infak yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan butir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah:261).

Juga berdasarkan sabda Nabi saw., “Tidak ada suatu ketika segenap hamba berada di pagi hari melainkan dua puluh malaikat akan turun lalu salah seorang di antara keduanya berkata, Ya Allah berilah ganti kepada orang tersebut berinfak itu, dan yang lain berdo’a (juga), Ya Allah berilah kerusakan kepada orang yang enggan berinfak itu)." (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III:304 no: 1442 dan Muslim II : 700 : 1010).

Dan orang yang paling utama memperoleh shadaqah ialah keluarganya dan kerabatnya. Rasulullah saw. menegaskan, “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin adalah berfungsi sebagai shadaqah, sedang yang diberikan kepada kerabat (mempunyai) dua fungsi; sebagai shadaqah dan sebagai silaturrahmi (penyambung hubungan rahim)." (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no : 3835 dan Tirmidzi II: 84 no: 653).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 448 – 453.

Sasaran Pembagian Zakat

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat ini, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, untuk orang-orang yang berhutang, untuk di jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (At-Taubah:60).
Ibnu Katsir r.a. ketika menafsirkan ayat ini dalam kitab tafsirnya II: 364 mengatakan, “Tatkala Allah SWT menyebutkan penentangan orang-orang munafik yang bodoh itu atas penjelasan Nabi saw. dan mereka mengecam Rasulullah mengenai pembagian zakat, maka kemudian Allah SWT menerangkan dengan gamblang bahwa Dialah yang membaginya. Dialah yang menetapkan ketentuannya, dan Dialah pula yang memproses ketentuan-ketentuan zakat itu, sendirian, tanpa campur tangan siapapun. Dia tidak pernah menyerahkan masalah pembagian ini kepada siapapun selain Dia. Maka Dia membagi-bagikannya kepada orang-orang yang telah disebutkan dalam ayat di atas :


Apakah Delapan Golongan Ini Harus Mendapatkan Bagian Semua ?

Pakar tafsir kenamaan Ibnu Katsir menegaskan bahwa para ulama’ berbeda pendapat mengenai delapan kelompok ini, apakah mereka harus mendapatkan bagian semua, ataukah boleh diberikan kepada sebagian di antara mereka ? Dalam hal ini, ada dua pendapat :

Pendapat pertama, mengatakan bahwa zakat itu harus dibagikan kepada semua delapan kelompok itu. Ini adalah pendapat Imam Syafi’I dan sejumlah ulama’ yang lain.

Pendapat kedua, menyatakan bahwa tidak harus dibagikan kepada mereka semua, boleh saja, dibagikan pada satu kelompok saja diantara mereka, seluruh zakat diberikan kepada kelompok tersebut, walaupun ada kelompok-kelompok yang lain. Ini adalah pendapat Imam Malik dan sejumlah ulama’ salaf dan khalaf, di antara mereka ialah Umar bin Khatab, Hudzifah Ibnul Yaman, Ibnu Abbas Abul’Aliyah, Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mahcar, Ibnu Jarir mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu. Oleh karena itu, penulis, (Abdul ‘Azhim bin Badawi) menyebutkan semua kelompok yang berhak menerima zakat di sini hanyalah untuk menjelaskan pengertian masing-masing kelompok, bukan karena keharusan memberikan zakat itu kepada semuanya.

Imam Ibnu Katsir mengatakan, bahwa ia akan menyebutkan hadits –hadits yang bertalian dengan masing-masing dari delapan kelompok kita:


Kelompok pertama ; Orang-orang fakir

Dari Abdullah Ibnu Umar bin al-Ash r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya dan tidak (pula) bagi orang yang sehat dan kuat,” (Shahih : Shahihul Jami’ no: 7251, Tirmidzi II: 81 no: 647, ‘Aunul Ma’bud V:42 no:1618, dan Abu Hurairah meriwayatkannya lihat Ibnu Majah I:589 no: 1839 dan Nasa’i V:39).

Dari Ubaidillah bin ‘Adi bin al-Khiyar r.a. bahwa ada dua orang sahabat mengabarkan kepadanya bahwa mereka berdua pernah menemui Nabi saw. meminta zakat kepadanya, maka Rasulullah memperhatikan mereka berdua dengan seksama dan Rasulullah mendapatkan mereka sebagai orang-orang yang gagah. Kemudian Rasulullah bersabda, “Jika kamu berdua mau, akan saya beri, tetapi (sesungguhnya) orang yang kaya dan orang yang kuat berusaha tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat,” (Shahih : Shahih Abu Daud no: 1438, ‘Aunul Ma’bud V: 41 serta Nasa’i V:99).


Kelompok kedua; Orang-Orang Miskin

Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Orang miskin itu bukanlah mereka yang berkeliling minta-minta agar diberi sesuap dua suap makanan dan satu biji kurma,” (Kemudian) para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, (kalau begitu) siapa yang dimaksud orang miskin itu?” Jawab Beliau, “Salah mereka yang yang hidupnya tidak berkecukupan dan dia tidak punya kepandaian untuk itu, lalau diberi shadaqah, dan mereka tidak mau minta-minta kepada orang lain.” (Muttafaqun ‘alaih:Muslim II : 719 no:1039 dan lafadz baginya, Fathul Bari III : 341 no: 1479, Nasa’i V:85 dan Abu Daud V:39 no: 1615).


Kelompok ketiga: Para Amil Zakat
Mereka adalah orang-orang yang bertugas menarik dan mengumpulkan zakat. Mereka berhak mendapatkan bagian dari zakat, namun mereka tidak boleh berasal dari kalangan kerabat Rasulullah saw. yang haram menerima zakat. Hal ini ditegaskan oleh hadits shahih riwayat Imam Muslim dan lain-lain :

Dari Abdul Mutthalib bin Rabi’ah al Harits bahwa ia pernah berangkat di Fadhl bin al Abbas r.a. menghadap Rasulullah saw. lalu memohon kepada beliau agar mereka diangkat sebagai penarik dan pengumpul zakat. Maka (kepada mereka). Beliau bersabda, “Sesungguhnya zakat itu tidak halal bagi keluarga Muhammad dan tidak (pula) bagi keluarga Muhammad; karena zakat itu adalah kotoran (untuk mensucikan diri) manusia.” (Shahih ; Shahihul Jami’ no:1664, Muslim II : 752 no:1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205.(Imam Nawawi berkata, “Ma’na AUSAKHUN NAAS ialah zakat itu sebagai pembersih harta benda dan jiwa mereka, sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala, “Pungutlah sebagian dari harta benda mereka sebagai zakat yang mensucikan mereka dan membersihkan (jiwa) mereka.“ Jadi zakat adalah pembersih kotoran. Lihat Syarah Muslim VII:251).

Kelompok keempat : Orang-orang Muallaf

Kelompok muallaf ini terbagi menjadi beberapa bagian.

1.Orang yang diberi sebagian zakat agar kemudian memeluk Islam. Sebagai misal Nabi saw. pernah memberi Shafwan bin Umayyah sebagian dari hasil rampasan perang Hunain, dimana waktu itu ia ikut berperang bersama kaum Muslimin:

"Nabi saw. selalu memberi kepada hingga beliau menjadi orang yang paling kucintai, setelah sebelumnya beliau menjadi orang yang paling kubenci." (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 1558, Muslim II:754 no:168 dan 1072, ‘Aunul Ma’bud VIII: 205-208 no: 2969, dan Nasa’i V:105-106).

2.Golongan orang yang diberi zakat dengan harapan agar keislamannya kian baik dan hatinya semakin mantap.

Seperti pada waktu perang Hunain juga,ada sekelompok prajurit beserta pemukanya diberi seratus unta, kemudian Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya aku benar-benar memberi zakat kepada seorang laki-laki, walaupun selain dia lebih kucintai daripadanya (laki-laki tersebut) karena khawatir Allah akan mencampakkannya ke (jurang) neraka Jahanam.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari I: 79 no:27, Muslim I:132 no:150, ‘Aunul Ma’bud XII : 440 no:4659, dan Nasa’i VIII:103).

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan dari Abu Sa’id r.a. bahwa Ali r.a. pernah diutus menghadap kepada Nabi saw. dari Yaman dengan membawa emas yang masih berdebu, lalu dibagi oleh beliau saw. kepada empat orang (pertama) al-Aqra’ bin Habis, (kedua) Uyainah bin Badr, (ketiga) ‘Alqamah bin ‘Alatsah, dan (keempat) Zaid al-Khair, lalu Rasulullah bersabda, “Aku menarik hati mereka.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III: 67 no:4351, Muslim II:741 no:1064, ‘Aunul Ma’bud XIII : 109 no:4738).

3.Bagian ini ialah orang-orang muallaf yang diberi zakat lantaran rekan-rekan mereka yang masih diharapkan juga memeluk Islam.

4.Mereka yang mendapat bagian zakat agar menarik zakat dari rekan-rekannya, atau agar membantu ikut mengamankan kaum Muslimin yang sedang bertugas di daerah perbatasan. Wallahu a’lam.

Apakah muallaf sepeninggal Nabi saw. masih berhak mendapatkan bagian dari zakat ?

Ibnu Katsir r.a. mengatakan bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama’ bahwa para muallaf tidak usah diberi bagian dari zakat setelah beliau wafat, karena Allah telah memperkuat agama Islam dan para pemeluknya serta telah memberi kedudukan yang kuat kepada mereka di bumi dan telah menjadikan hamba-hambaNya tunduk pada mereka (kaum muslimin).

Kelompok yang lain berpendapat, bahwa para muallaf itu tetap harus diberi, karena Rasulullah saw. pernah memberi mereka zakat setelah penaklukan kota Mekkah dan penaklukan Hawazin, zakat ini kadang-kadang amat dibutuhkan oleh mereka, sehingga mereka harus mendapat alokasi bagian dari zakat.

Kelompok kelima :Untuk memerdekakan Budak

Diriwayatkan dari al-Hasan al-Bashri, Muqatil bin Hayyan, Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, an-Nakha’i, az-Zuhri, Ibnu Zaid bahwa yang dimaksud riqab, bentuk jama’ dari raqabah “budak belian” ialah hamba mukatab (hama yang telah menyatakan perjanjian dengan tuannya bilamana sanggup menghasilkan harta dengan nilai tertentu dia akan dimerdekakan, pent). Diriwayatkan juga pendapat yang semisal dengan pendapat tersebut dari Abu Musa al-Asy’ari, dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan al-Lain.

Ibnu Abbas dan al-Hasan berkata, “Tidak mengapa memerdekakan budak belian dengan uang dari zakat.” Ini juga menjadi pendapat Mazhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Ishaq. Yaitu bahwa kata riqab lebih menyeluruh ma’nanya daripada sekedar memberi zakat kepada hamba mukatab, atau sekedar membeli budak lalu dimerdekakan.

Ada banyak hadits yang menerangkan besarnya pahala memerdekakan budak, dan Allah SWT untuk setiap anggota badan budak tersebut memerdekakan satu anggota badan orang yang memerdekakannya dari api neraka, sampai untuk kemaluan sang budak Allah memerdekakan kemaluan orang yang memerdekakannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits berikut :

Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang telah memerdekakan seorang budak mukmin, niscaya Allah dengan setiap anggota badannya akan membebaskannya anggota badan (orang yang memerdekakannya) dari api neraka, hingga orang itu memerdekakan (masalah) kemaluan dengan kemaluan.” (Shahih : Shahihul Jami’us Shaghir no:6051, Tirmidzi III:49 no: 1581).

Hal itu tidak lain, karena balasan suatu amal perbuatan sejenis dengan amal yang dilakukannya. Allah berfirman, “Dan kamu tidak diberi pembalasan, melainkan apa yang telah kamu lakukan." (QS.ash-Shaffat.39).

Kelompok keenam : Orang-orang yang Berhutang

Mereka terbagi menjadi beberapa bagian : Pertama, orang yang mempunyai tanggungan atau dia menjamin suatu hutang lalu menjadi wajib baginya untuk melunasinya kemudian meludeskan seluruh hartanya karena hutang tersebut; kedua, orang yang bangkrut; ketiga, orang yang berhutang untuk menutupi hutangnya; dan keempat, orang yang berlumuran maksiat, lalu bertaubat. Maka mereka semua layak menerima bagian dari zakat.

Dasar yang menjadikan pijakan untuk masalah ini ialah hadits dari Qubaishah bin Mukhariq al-Hilali r.a. ia berkata, Aku pernah mempunyai tanggungan (untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa), kemudian aku datang kepada Rasulullah saw. menanyakan perihal beban tanggungan itu. Maka Beliau bersabda, “Tegakkanlah, hingga datang zakat untuk kuberikan kepadamu!” Rasulullah saw. melanjutkan sabdanya, “Ya Qubaishah sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi tiga golongan: (Pertama) orang-orang yang memikul beban untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, maka dihalalkan baginya meminta, sampai berhasil mendapatkannya, sehingga berhenti memintanya. (Kedua), orang yang tertimpa kebingungan yang sangat, karena rusaknya harta bendanya, maka kepadanya dihalalkan meminta zakat, sehingga ia mendapatkan kekuatan untuk menutupi kebutuhan hidupnya. (Ketiga), orang yang mendapatkan kesulitan hidup hingga tiga orang dari pemuka kaumnya berdiri (lalu bertutur), bahwa kesulitan hidup telah menimpa si fulan, maka baginya dihalalkan meminta hingga mempunyai kekuatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka tidak ada hak bagi selain yang tiga kelompok itu untuk meminta wahai Qubaishah!” (Shahih : Mukhtashar Muslim no: 568, Muslim II: 722 no:1044, ‘Aunul Ma’bud V:49 no: 1624, dan Nasa’i V:96).

Kelompok ketujuh : fi sabilillah ialah para mujahid sukarelawan yang tidak memiliki bagian atau gaji yang tetap dari kas negara.

Menurut Imam Ahmad, al-Hasan al-Bashri dan Ishaq bahwa menunaikan ibadah haji termasuk fi sabilillah. Menurut hemat penulis Syaikh Abdul ‘Azhim bin Badawi, tiga imam itu mendasarkan pendapatnya pada hadits berikut :

Dari Ibnu Abbas r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bermaksud hendak menunaikan ibadah haji. Lalu ada seorang wanita berkata kepada suaminya (tolong) hajikanlah aku bersama Rasulullah saw.” Maka jawabnya, “Aku tidak punya biaya untuk menghajikanmu.“ Ia berkata (lagi) kepada suaminya, “(Tolong) hajikanlah diriku dengan biaya dari menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu.” Maka jawabnya, “Itu diperuntukkan fi sabilillah Azza Wa Jalla.” Kemudian sang suami datang menghadap Rasulullah saw. lalu bertutur, “(Ya Rasulullah), sesungguhnya isteriku menyampaikan salam kepadamu; dan ia meminta kepadaku agar ia bisa menunaikan ibadah haji bersamamu. Ia mengatakan, kepadaku, “(Tolong) hajikanlah aku dengan biaya dari hasil menjual untamu (yang berasal dari zakat) si fulan itu,’ Lalu saya jawab, “Itu diperuntukkan fi sabilillah,’ “Maka Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya, kalau engkau menghajikannya dengan biaya berasal dari hasil tersebut, berarti fi sabilillah juga).” (Hasan Shahih : Shahih Abu Daud no : 1753, ‘Aunul Ma’bud V:465 no : 1974, Mustadrak Hakim I: 183, dan Baihaqi VI: 164).


Kelompok kedelapan : Ibnu Sabil

Adalah seorang yang musafir melintas di suatu negeri tanpa membawa bekal yang cukup untuk kepentingan perjalanannya, maka dia pantas mendapat alokasi dari bagian zakat yang cukup hingga kembali ke negerinya sendiri, meskipun ia seorang yang mempunyai harta.

Demikian juga hukum yang diterapkan kepada orang yang mengadakan safar dari negerinya ke negeri orang dan dia ia tidak membawa bekal sedikitpun, maka ia berhak diberi bagian dari zakat yang sekiranya cukup untuk pulang dan pergi. Adapun dalilnya ialah ayat enam puluh surah at-Taubah dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Ibnu Majah.

Dari Ma’mar dari Yasid bin Aslam, dari ‘Atha’ bin Yassar dari Abi Sa’id r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Zakat tidak halal bagi orang yang kaya, kecuali bagi lima (kelompok): (pertama) orang kaya yang menjadi amil zakat, (kedua) orang kaya yang membeli barang zakat dengan harta pribadinya, (ketiga) orang yang berutang; (keempat) orang kaya yang ikut berperang di jalan Allah, (kelima) orang miskin yang mendapat bagian zakat, lalu dihadiahkannya kembali kepada orang kaya,” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7250, ‘Aunul Ma’bud V : 44 no : 1619, dan Ibnu Majah I: 590 no :1841).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 439 – 448.

Sumber: alislamu.com
Tanda-Tanda Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

Tanda-Tanda Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

Tanda-Tanda Lailatul Qadar dan Keistimewaannya

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ


Artinya, "Tahukah kamu, apa itu malam lailatul qadr?" (Al-Qadr: 2)
Ia adalah malam yang diberkahi, sebagaimana firman Allah Ta'ala:


حم * وَالْكِتَابِ الْمُبِينِ * إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ * أَمْرًا مِّنْ عِندِنَا إِنَّا كُنَّا مُرْسِلِينَ * رَحْمَةً مِّن رَّبِّكَ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ


Artinya, "Haa miim, demi kitab (Al Quran) yang menjelaskan. Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, (yaitu) urusan yang besar dari sisi kami. Sesungguhnya Kami adalah yang mengutus rasul-rasul, sebagai rahmat dari Tuhanmu. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui," (Ad-Dukhaan: 1-6).

Telah diriwayatkan secara shahih dari Ibnu Abbas, Qatadah, Sa'id bin Jubair, Ikrimah, Mujahid dan selain mereka dari para ulama salaf, bahwa malam yang diberkahi adalah malam lailatul qadar, malam diturunkannya Al-Qur'an. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah, yaitu ditulis dan diperinci. Adapula yang berpendapat bahwa maksudnya pada malam ini Allah menjelaskan kepada para malaikat.

Dan ada juga yang berpendapat, pada malam itu ditetapkan takdir para makhluk selama setahun, baik urusan kehidupan dan kematian, orang sukses dan celaka, bahagia dan sengsara, kemuliaan dan kehinaan dan dicatat seluruh apa yang diinginkan Allah Tabaraka wa Ta'ala pada tahun itu.

Secara dzahir, wa Allahu a'lam, yang dimaksud dengan dicatat takdir para makhluk pada malam lailatul qadar ialah dipindahkannya catatan itu pada malam lailatul qadar dari lauhul mahfudz. Karenanya Ibnu Abbas r.a. berkata, "Sesungguhnya seseorang akan senantiasa berjalan di tengah-tengah manusia dan sungguh orang-orang mati telah dibangkitkan." Kemudian beliau membaca ayat:


إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ


"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah."

Kemudian Ibnu Abbas berkata, "Pada malam itu dijelaskan perkara dunia dari tahun ke tahun."

Penyebutan Malam Lailatul Qadar

Allah Azzawajalla berfirman secara khusus:


إنا أنزلناه في ليلة القدر * وما أدراك ما ليلة القدر * ليلة القدر خير من ألف شهر * تنزل الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كل أمر * سلام هي حتى مطلع الفجر


"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar," (Al-Qadr: 1-5).

Dalam penyebutan malam lailatul qadar ada lima pendapat:

Pertama: Karena keagungan malam itu, kemuliaan kedudukannya di sisi Allah Azzawajalla, banyaknya ampunan dosa dan ditutupinya aib pada malam yang diberkahi tersebut. Az-Zuhri berkata, "Kehormatan yang agung dari perkataanmu, 'bagi si fulan kehormatan.' Hal itu disaksikan oleh firman Allah Ta'ala:


وَمَا قَدَرُواْ اللَّهَ حَقَّ قَدْرِهِ


"Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya," (Al-An'aam: 91)

Kedua: Al-Khalil bin Ahmad berkata, "Ia adalah penyempitan, yaitu pada malam itu bumi dipersempit dari para malaikat yang turun. Firman Allah Ta'ala:


وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ


"Dan orang yang disempitkan rezkinya," (Ath-Thalaq: 7)."

Ketiga: Ibnu Qutaibah berkata, "Seperti sesuatu yang telah ditentukan."

Keempat: Abu Bakar Al-Waraq berkata, "Karena ada yang belum memiliki qadar, maka yang memiliki qadar akan menjaganya."

Kelima: Ali bin Ubaidillah berkata, "Karena pada malam itu diturunkan kitab yang memiliki qadar, pada malam itu pula rahmat Allah dan malaikat turun."

Keutamaan Malam Lailatul Qadar

1. Ia lebih baik dari seribu bulan. Allah Ta'ala berfirman:


لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مّنْ أَلْفِ شَهْرٍ


"Malam lailatul qadar lebih baik dari seribu bulan," (Al-Qadr: 3).

Mujahid berkata, "Amal perbuatannya, puasanya dan shalatnya lebih baik dari seribu bulan."

2. Malaikat Jibril dan para malaikat lainnya turun pada malam itu. Allah Ta'ala berfirman:


تَنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ


"Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan," (Al-Qadr: 4).

Al-Baghawi berkata, "Firman Allah Azzawajalla, ' َنَزَّلُ الْمَلائِكَةُ وَالرُّوحُ ' yaitu Jibril Alaihissalam beserta mereka. {فِيهَا} yaitu malam lailatul qadar, {بِإِذْنِ رَبّهِم} yaitu segala urusan dari kebaikan dan keberkahan.

Ibnu Katsir berkata, "Yaitu diperbanyaknya jumlah malaikat yang turun pada malam lailatul qadar untuk memperbanyak keberkahan, karena setiap malaikat yang turun membawa berkah dan rahmat, sebagaimana mereka turun ketika ada tilawatul qur'an, mereka mengelilingi halaqoh-halaqoh dzikir dan meletakkan sayap-sayap mereka bagi penuntut ilmu sebagai bentuk penghormatan kepadanya."

3. Malam itu penuh kedamaian dan kesejahteraan hingga terbitnya fajar. Firman Allah Ta'ala:


{سَلامٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ}


"Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar," (Al-Qadr: 5).

Mujahid berkata, " {سَلامٌ هِيَ} adalah keselamatan, pada malam itu syaitan tidak bisa berbuat kejelekan atau kejahatan."

Ibnul Jauzi berkata, "Terkait pengertian السلام ada dua pendapat; Pertama: pada malam itu tidak ada penyakit dan syaitan, ini adalah pendapatnya Mujahid. Kedua: pengertian السلام adalah kebaikan dan keberkahan, ini adalah pendapatnya Qatadah. Sedangkan sebagian ulama lain mencukupkan pengertian السلام dengan turunnya para malaikat dengan membawa kedamaian dan kesejahteraan.

4. Barang siapa yang melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu. Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan dengan keimanan dan mengharap pahala dari Allah maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lalu. Dan barangsiapa yang shalat pada malam lailatul qadar dengan keimanan dan mengharap pahala maka diampuni baginya dosa-dosanya yang telah lampau."

Ibnu Batthal berkata, "Pengertian "إيمانًا واحتسابًا" adalah meyakini akan kewajiban puasa dan meyakini pahala dalam melaksanakan shalat juga puasa di bulan Ramadhan, serta dengan itu semua ia hanya menginginkan ridha Allah, jauh dari riya' (ingin dilihat orang lain) dan sum'ah (ingin didengar orang lain) dan hanya mengharap pahala."

An-Nawawi berkata, "Pengertian (إيمانًا) adalah meyakini bahwa ia adalah kebenaran. Adapun makna (احتسابًا) adalah hanya menginginkan Allah Ta'ala semata, tidak dimaksudkan untuk dilihat orang lain dan yang lainnya yang menyelisihi keikhlasan. Sedangkan maksud dari القيام adalah shalat tarawih dan para ulama telah sepakat akan sunnahnya shalat tersebut.

Mencari Malam Lailatul Qadar

Disunnahkan untuk mencarinya di bulan Ramadhan, terkhusus 10 hari terakhir dari bulan tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah saw:


التمسوها في العشر الأواخر


"Carilah ia (lailatul qadar) pada sepuluh hari terakhir."

Kemudian hal itu diperkuat dari hadits Abdullah bin Umar dan Abi Sa'id, yaitu khususnya mencari lailatul qadar pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir tersebut, yaitu malam 21, 23, 25, 27 dan 29.

Dalam riwayat Ibnu Abbas r.a. dan riwayat ini juga shahih. Ia berkata, "Pada malam sembilan terakhir, tujuh terakhir atau lima terakhir." Nabi saw. sendiri menjelaskan bahwa lailatul qadar turun pada malam-malam ganjil dari sepuluh terakhir di bulan Ramadhan.


(( عن عُبَادَة بْنُ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يُخْبِرُ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ فَتَلاحَى رَجُلانِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ ، فَقَالَ : إِنِّي خَرَجْتُ لأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ الْقَدْرِ ، وَإِنَّهُ تَلاحَى فُلانٌ وَفُلانٌ فَرُفِعَتْ ، وَعَسَى أَنْ يَكُونَ خَيْرًا لَكُمْ ، الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ وَالتِّسْعِ وَالْخَمْسِ ))


Dan dari imam Al-Bukhori no. 49, hadist riwayat 'Ubadah bin Shamit RA bahwasanya RAsulullah SAW keluar untuk memberitahukan lailatul qadar, namun ada dua orang dari kaum muslimin yang bertengkar. Maka beliau SAW bersabda, “Sesungguhnya aku keluar untuk memberitahukan kepada kalian lailatul qadar. Namun si fulan dan si fulan justru cekcok, sehingga pengetahuan tentang lailatul qadar telah diangkat dariku. Boleh jadi hal itu lebih baik bagi kalian. Maka carilah lailatul qadar pada malam dua puluh tujuh, dua puluh sembilan, dan dua puluh lima.”

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi saw. melihat malam lailatul qadar dalam mimpi di malam ketujuh terakhir. Maka Rasulullah saw. bersabda:


أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ في السَّبْعِ الأَوَاخِرِ, فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيَهَا فَلْيَتَحَرَّهَا في السَّبْعِ الأَوَاخِرِ


"Aku melihat (memandang) mimpi-mimpi kalian saling bertepatan di tujuh malam terakhir, maka barangsiapa yang ingin mencarinya maka hendaklah mencarinya di tujuh hari terakhir.” (HR Muttafaq 'alaih)

Pengertian dari sabda beliau "أرى رؤياكم قد تواطأت" yaitu bertepatan, sepertinya mereke melihatnya dalam mimpi. Adapun ketika ada salah seorang yang datang dan mengabarkan kepada mereka bahwa ia turun pada malam ke tujuh terakhir, atau mereka melihat dalam mimpi bahwa lailatul qadar turun di tujuh terkahir. Karenanya Nabi saw. memerintahkan untuk mencarinya di malam ketujuh terakhir ini, khususnya malam ke-27. Bahkan hal itu dipertegas oleh hadits Nabi saw. dari Ibnu Umar, dan riwayat Ahmad dari Mu'awiyah, bahwa Nabi saw. bersabda:


"ليلة القدر ليلة سبع وعشرين"


"Lailatul qadar adalah malam ke-27."

Lailatul qadar turun pada malam ke-27 berdasarkan dua hadits di atas dan ini merupakah madzhab mayoritas sahabat dan jumhur ulama. Bahkan, Ubai bin Ka'ab berani bersumpah akan hal itu sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Muslim. Begitu juga berdasar pada pendapat Ibnu Abbas r.a, ia berkata, "Ia adalah malam ke-27."

Menurut Ibnu Abbas, kata "فيها" dalam surat Al-Qadr adalah malam ke-27.

Diriwayatkan juga dari Umar r.a. Ketika beliau mengumpulkan para sahabatnya dan ikut berkumpul bersama mereka Ibnu Abbas. Mereka berkata kepada Ibnu Abbas,
"Ini seperti salah seorang anak-anak kita, kenapa ia disertakan dengan kami?" Maka Umar menjawab, "Ia adalah seorang pemuda yang memiliki kecerdasan yang sangat tinggi, memilik jawaban yang memuaskan dan banyak dipuji." Kemudian para bertanya tentang lailatul qadar, maka mereka sepat bahwa ia turun pada malam ke tujuh terakhir.

Kemudian ia berkata kepada Ibnu Abbas, ia berkata, "Sungguh aku tidak tahu dan tidak bisa memperkirakan dimana ia, sesungguhnya ia ada malam ke-27." Lalu ia berkata, "Bagaimana menurutmu?" Ibnu Abbas menjawab, "Sesungguhnya Allah telah menciptakan tujuh lapis langit dan menciptakan tujua lapis bumi, menciptakan hari-hari tujuh, menciptakan manusia dari tujuh, memerintahkan thawaf, sa'i dan melempar jumrah tujuh." Karena itu, Ibnu Abbas berpendapat bahwa lailatul qadr adalah pada malam ke-27. Hadits ini menjadi tsabit dari Ibnu Abbas radhia Allahu 'anhumaa.

Sebagian ulama ada yang berpendapat, lailatul qadr terjadi pada malam ke-27, karena kata lailatul qadr terdiri dari 7 huruf dan telah disebutkaqn dalam satu surat tiga kali sehingga hasilnya menjadi 3 x 9 = 27. Hanya saja, hitungan seperti ini tidak diperkuat dalil syar'i untuk mengetahui waktu terjadinya lailatul qadr.

Wa'allahu Ta'ala A'lam, bahwa lailatul qadr berpindah-pindah dari satu malam ke malam lainnya, hanya saja mayoritas terjadi pada malam ke-27. Akan tetapi, terkadang terjadi pada malam ke-21, sebagaimana dalam hadits Abu Sa'id berkata, "Kami beri'tikaf bersama Nabi saw. pada 10 pertengahan dari bulan Ramadhan. Kemudian tibalah pagi ke-27 dan beliau pun menghampiri kami kemudian bersabda, "Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku malam lailatul qadr, kemudian aku dilupakan atau melupakannya. Karenanya carilah ia pada sepuluh terkahir di malam-malam ganjil." Sungguh aku bermimpi sujud di atas air dan lumpur, maka barangsiapa beri'tikaf bersama Rasulullah saw. kembalilah. Kami pun kembali dan kami tidak melihat di langit ada gumpalawan awan. Tiba-tiba datang awan dan hujan hingga mengaliri atap masjid yang terbuat dari pelepah kurma dan didirikanlah shalat. Maka aku melihat Rasulullah saw. sujud di air dan lumpur hingga aku melihat bekas lumpur di jiddadnya.

Dalam artian, malam lailatul qadr turun pada malam ke-21, hanya saja mayoritas turun pada malam ke-27.

Apa yang Disunnahkan di Malam Lailatul Qadr?

Ketika malam lailatul qadr tiba maka disunahkan untuk memperbanyak do'a, terkhusu do'a yang pernah Nabi saw. ajarkan kepada Aisyah r.a. ketika ia bertanya,"Jika aku melihat lailatul qadr, apa yang harus aku baca?" Nabi saw. pun menjawab, "Katakanlah:


اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني, اللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عني


"Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai orang pemaaf maka ampunilah aku. Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf dan mencintai orang pemaaf maka ampunilah aku","

Disunnahkan untuk bersunguh-sungguh pada 10 hari terakhir dari Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Carilah ia pada sepuluh hari terakhir." Dan hendaknya ia mengiringinya dengan amal shalih. Allah Ta'ala berfirman:


{إنَّا أَنَزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ}


"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah," (Ad-Dukhan: 3-4).


إنا أنزلناه في ليلة القدر * وما أدراك ما ليلة القدر * ليلة القدر خير من ألف شهر * تنزل الملائكة والروح فيها بإذن ربهم من كل أمر * سلام هي حتى مطلع الفجر


"Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan, dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar," (Al-Qadr: 1-5).

Maka dengan ini jelaslah bahwa lailatul qadr turun pada malam-malam tertentu saja

Tanda-Tanda lailatul Qadar

Tanda Pertama: Telah diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari hadits Ubay, bahwa Nabi saw. telah menyebutkan tanda-tandanya adalah ketika matahari terbit di pagi hari tanpa ada sinar atau sorot. Ini sudah baku.

Tanda Kedua: Diriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas oleh Ibnu Huzaiman dan diriwayatkan juga oleh Ath-thayyalisi dalam musnadnya. Hadits ini shahih dan sanadnya pun shahih bahwa Nabi saw. bersabda:


ليلة الْقَدَرِ سَمْحَةٌ طَلْقَةٌ لاَ حَارَةَ وَلاَ بَارِدَةَ تصْبَحُ الشَّمْسُ صَبِيْحَتُهَا ضَعِيْفَةً حَمْرَاء


“Pada saat lailatul qadar udara begitu nyaman dan terang, tidak ada panas dan tidak terasa dingin, pada waktu paginya matahari terbit kemerah-merahan.”

Tanda Ketiga: Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad hasan dari hadits Watsilah bin Al-Asqa' bahwa Nabi saw. bersabda:


لَيْلَةُ الْقَدْرِ بَلْجَةٌ، لا حَارَّةٌ وَلا بَارِدَةٌ، وَلا سَحَابَ فِيهَا، وَلا مَطَرَ، وَلا رِيحَ، وَلا يُرْمَى فِيهَا بنجْمٍ،


“Lailatul qadar adalah malam yang terang, tidak panas, tidak dingin, tidak ada awan, tidak hujan, tidak ada angin kencang dan tidak ada yang dilempar pada malam itu dengan bintang (lemparan meteor bagi setan)”

Sebagian ulama menyebutkan tanda-tanda lainnya, namun itu tidak ada dasarnya dan tidak shahih. Berikut kami berikan contoh untuk menjelaskan bahwa tanda tersebut tidak shahih. Sebagaimana disebutkan oleh Thabrani dari sebuah kaum berkata, sesungguhnya di antara tanda-tanda lailatul qadr yaitu apabila ada pepohonan roboh hingga ke bumi, kemudian kembali lagi ke tempatnya. Ini jelas tidak shahih.

Sebagian mereka menyebutkan bahwa air asin berubah menjadi manis di malam lailatul qadr. Ini juga tidak benar.

Disebutkan pula bahwa pada malam lailatul qadr tidak ada anjing yang menggonggong. Ini juga tidak benar.

Tanda lain yang mereka sebutkan adalah adanya cahaya di semua tempat hingga ke tempat-tempat yang gelap. Tanda ini tidaklah shahih.

Mereka juga menyebutkan bahwa orang-orang mendengar ucapan selamat di semua tempat. Ini tidaklah shahih kecuali bila yang dimaksud dengan hal itu adalah untuk kelompok tertentu yang mungkin dipilih oleh Allah Ta'ala dan Allah ingin memuliakan mereka sehingga mereka melihat cahaya di semua tempat dan mendengar ucapan selamat dari para malaikat. Peristiwa seperti ini biasa disebut dengan karamah yang diberika oleh Allah kepada mereka yang dipilih pada malam yang berbarakah, yang ia lebih baik dari seribu bulan. Adapun bila ini dinilai secara umum, maka ini adalah bathil dan bertentangan dengan dalil hissi yang mungkin dapat dilihat oleh mata.


Mengetahui Malam Lailatul Qadr
Bukan perkara penting bagi orang yang menjumpai lailatul qadr untuk mengetahui bahwa malam itu adalah malam lailatul qadr. Bahkan, terkadang orang yang tidak mengetahuinya, tapi di malam itu ia isi dengan shalat, ibadah, khusu', menangis, berdo'a, itu lebih utama di sisi Allah Ta'ala dan lebih agung derajat dan kedudukannya dari pada orang yang mengetahui malam tersebut. Karena standar dalam hal itu adalah keisitiqomahannya, kesungguhannya, ibadahnya kepada Allah Azzajawajalla dan ikhlas. Sebagaimana telah disebutkan oleh para ulama.

Lailatul qadr tidak hanya khusus untuk umat ini berdasarkan pendapat yang rajih/benar, tapi ia untuk seluruh umat ini dan umat-umat terdahulu. Sebagaimana diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Abu Dzar bahwa ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah lailatul qadr itu menyertai para nabi ketika mereka telah meninggal dan dibangkitakan?" Nabi saw. menjawab, "Benar, bahkan ia kekal."
www.alislamu.com
Keutamaan Lailatul Qadar

Keutamaan Lailatul Qadar

Keutamaan Lailatul Qadar

Lailatul qadr adalah malam yang terbaik dalam setahun dan penuh dengan taufik. Orang yang berbahagia adalah orang yang dimudahkan oleh Allah dan bersungguh-sungguh dalam beramal saleh di malam itu. Hal itu dikarenakan semua amalan di malam itu pahala dan nilainya tidak sama seperti amalan yang dikerjakan di malam-malam lainnya.

Lailatul qadr adalah malam Al-Qur`an diturunkan dan Allah Ta’ala telah menyifatinya sebagai malam yang diberkahi, dan itu menunjukkan keutamaan dan keagungannya. Allah Ta’ala berfirman:
إنا أنزلناه في ليلة القدر
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al-Qur`an) pada lailatul qadr.” (QS. Al-Qadr: 1)
Allah Ta’ala juga berfirman:
إنا أنزلناه في ليلةٍ مباركة
“Sesungguhnya kami menurunkannya pada malam yang diberkahi.” (QS. Ad-Dukhan: 1)

Lailatul qadr terdapat di dalam bulan ramadhan, karena Al-Qur`an diturunkan di dalam bulan ramadhan. Sebagaimana pada firman Allah Ta’ala:
شهر رمضان الذي أنزل فيه القرآن
“Bulan ramadhan adalah bulan yang Al-Qur`an diturunkan padanya.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Di antara keutamaan lailatul qadr adalah bahwa setiap amalan di dalamnya, pahala dan ganjarannya lebih baik daripada 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadr. Allah Azza wa Jalla berfirman:
ليلة القدر خير من ألف شهر
“Lailatul qadr lebih baik daripada 1000 bulan.” (QS. Al-Qadr: 3)
1000 bulan setara dengan 83 tahun 4 bulan, dan Allah menyatakan bahwa amalan dalam lailatul qadr tidak setara dengannya akan tetapi lebih baik dan lebih banyak daripada itu. Allah juga tidak menyebutkan berapa kali lipat baiknya, bisa jadi lebih baik satu kali lipat, bisa jadi dua kali lipat, bisa jadi tiga kali lipat, dan seterusnya sesuai dengan kehendak Allah Ta’ala. Subhanallah.

Di antara keutamaan lailatul qadr, sangat banyak para malaikat yang turun di malam itu, karena banyaknya berkah di malam itu. Dan yang dimaksud dengan malaikat di sini adalah malaikat rahmat, sehingga mereka turun dengan membawa rahmat, kebaikan, dan keselamatan bagi siapa saja yang beramal saleh di malam itu. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang lailatul qodar:
إِنَّهَا لَيْلَةُ سَابِعَةٍ أَوْ تَاسِعَةٍ وَعِشْرِينَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِي الْأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى
“Sesungguhnya dia itu adalah malam ketujuh atau dua puluh sembilan. Sesungguhnya pada malam itu jumlah malaikat di bumi lebih banyak daripada jumlah pasir.” (HR. Ahmad no. 10316)

Di antara keutamaan lailatul qadr adalah bahwa pada malam itu sama sekali tidak ada kejelekan sampai terbitnya fajar. Allah Ta’ala berfirman:
سلام هي حتى مطلع الفجر
“Dia adalah keselamatan sampai terbitnya fajar.” (QS. Al-Qadr: 5)
Nabi shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa sebab tidak adanya kejelekan di malam itu adalah karena setan-setan tidak ada yang keluar di malam itu. Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيْلَةُ الْقَدْرِ فِي الْعَشْرِ الْبَوَاقِي مَنْ قَامَهُنَّ ابْتِغَاءَ حِسْبَتِهِنَّ فَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَغْفِرُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ وَهِيَ لَيْلَةُ وِتْرٍ تِسْعٍ أَوْ سَبْعٍ أَوْ خَامِسَةٍ أَوْ ثَالِثَةٍ أَوْ آخِرِ لَيْلَةٍ. إِنَّ أَمَارَةَ لَيْلَةِ الْقَدْرِ أَنَّهَا صَافِيَةٌ بَلْجَةٌ كَأَنَّ فِيهَا قَمَرًا سَاطِعًا سَاكِنَةٌ سَاجِيَةٌ لَا بَرْدَ فِيهَا وَلَا حَرَّ وَلَا يَحِلُّ لِكَوْكَبٍ أَنْ يُرْمَى بِهِ فِيهَا حَتَّى تُصْبِحَ وَإِنَّ أَمَارَتَهَا أَنَّ الشَّمْسَ صَبِيحَتَهَا تَخْرُجُ مُسْتَوِيَةً لَيْسَ لَهَا شُعَاعٌ مِثْلَ الْقَمَرِ لَيْلَةَ الْبَدْرِ وَلَا يَحِلُّ لِلشَّيْطَانِ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا يَوْمَئِذٍ
“Lailatul qadar terjadi pada sepuluh malam terakhir, barangsiapa bangun di malam-malam itu dengan dorongan mencari pahalanya, Allah Tabaaroka wa Ta’ala mengampuni dosanya yang terdahulu dan yang berikutnya, ia terjadi pada malam ganjil; kesembilan, ketujuh, kelima, ketiga atau malam terakhir. Tanda-tanda lailatul qadar adalah malamnya yang terang seperti ada rembulan terbit, tenang, sunyi, tidak dingin, tidak panas, dan tidak dihalalkan bagi bintang-binatang untuk dilemparkan di malam itu hingga pagi. Dan di antara tanda-tandanya adalah di pagi harinya matahari terbit merata, pancaran cahayanya tidak menyilaukan, cahanya seperti bulan, dan tidak halal bagi setan untuk keluar di saat itu.” (HR. Ahmad no. 21702)

Di antara keutamaan lailatul qadr, di dalamnya ditetapkan takdir untuk tahun itu sampai tahun depannya, yang diistilahkan dengan nama at-taqdir as-sanawi (takdir tahunan). Allah Ta’ala berfirman:
فيها يفرق كل أمر حكيم
“Pada malam itu dipecah setiap urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad-Dukhan: 4)
Sebagian ulama salaf menyatakan bahwa pada malam itu ditakdirkan siapa yang meninggal pada tahun itu, siapa yang naik haji pada tahun itu, dan seterusnya dari masalah umur dan rezki. Karenanya disyariatkan untuk memperbanyak doa kebaikan pada malam itu, karena tidak ada yang bisa memperbaiki takdir kecuali doa. Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: Wahai Rasulullah, apabila aku mengetahui malam apakah lailatul qadr, maka apakah yang aku ucapkan padanya?” Beliau menjawab:
قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
“Berdoalah dengan: ALLAAHUMMA INNAKA ‘AFUWWUN KARIIMUN TUHIBBUL ‘AFWA FA’FU ‘ANNII (Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi ampunan dan Maha Pemurah, Engkau senang memberikan ampunan, maka ampunilah aku).” (HR. At-Tirmizi no. 3435 dan dia berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.”)

Di antara keutamaan lailatul qadr adalah siapa saja yang shalat lail (tarawih) di malam itu atas dorongan keimanan dan mengharap pahala, maka semua dosanya yang telah lalu akan Allah ampuni. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa yang shalat pada lailatul qadar karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dari-Nya) maka akan diampuni dosa-dosa yang telah dikerjakannya. Dan barangsiapa yang berpuasa ramadhan karena iman kepada Allah dan mengharapkan pahala (hanya dariNya) maka akan diampuni dosa-dosa yang telah dikerjakannya”. (HR. Al-Bukhari no. 1768 dan Muslim no. 1268)

Adapun kapan lailatul qadr, maka dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ
“Carilah lailatul qadar pada malam yang ganjil dalam sepuluh malam yang akhir dari ramadhan.” (HR. Al-Bukhari no. 1878)
Hal ini juga didukung oleh hadits Ubadah bin Ash-Shamit radhiallahu anhu di atas.
Dari 10 hari terakhir ini, yang paling berpotensi menjadi lailatul qadr adalah malam ganjil pada 7 malam terakhir. Dari Ibnu’Umar radhiallahu ‘anhuma dia berkata bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyaksilan lailatul qadar terjadi di dalam mimpi mereka pada tujuh hari terakhir. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ
“Aku lihat mimpi-mimpi kalian tentang lailatul qadar semuanya sama menunjukkan pada tujuh malam terakhir. Karenanya siapa saja yang mau mencarinya, maka hendaklah dia mencarinya pada tujuh malam terakhir”. (HR. Al-Bukhari no. 1876 dan Muslim no. 1985)
Kemudian dari 7 hari terakhir ini, yang paling berpotensi menjadi lailatul qadr adalah malam 2 malam ganjil terakhir. Hal ini sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah riwayat Ahmad di atas.
Kemudian dari kedua malam ini, yang paling berpotensi adalah malam 27 ramadhan. Dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu dia berkata tentang malam lailatul qadr:
وَاللَّهِ إِنِّي لَأَعْلَمُهَا هِيَ اللَّيْلَةُ الَّتِي أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقِيَامِهَا هِيَ لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِينَ
“Demi Allah, saya benar-benar mengetahuinya. Di adalah suatu malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menunaikan shalat padanya. Tepatnya malam itu adalah malam ke-27.” (HR. Muslim no. 2000)
Ala kulli hal, setiap malam ganjil mempunyai potensi untuk terjadinya lailatul qadr, walaupun sebagiannya adalah yang lebih besar potensinya dibandingkan yang lain. Wal ‘ilmu ‘indallah.

Sumber Keutamaan Lailatul Qadar
Tanda-Tanda Lailatur Qadar

Tanda-Tanda Lailatur Qadar

Di antara tanda-tanda lailatul qadar adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut ini.

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tanda lailatul qadar,

ليلة طلقة لا حارة و لا باردة تصبح الشمس يومها حمراء ضعيفة

“Dia adalah malam yang indah, sejuk, tidak panas, tidak dingin, di pagi harinya matahari terbit dengan cahaya merah yang tidak terang.” (H.r. Ibnu Khuzaimah; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Kemudian, ciri yang lain adalah malam ini umumnya terjadi di malam-malam ganjil pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

Dalil yang menunjukkan hal ini: Dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menghidupkan sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Beliau bersabda, “Carilah malam qadar di malam ganjil pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)

Barang siapa yang tidak mampu beribadah di awal sepuluh malam terakhir, hendaknya tidak ketinggalan untuk beribadah di tujuh malam terakhir. Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang lailatul qadar, “Carilah di sepuluh malam terakhir. Jika ada yang tidak mampu maka jangan sampai ketinggalan ibadah di tujuh malam terakhir.” (H.r. Muslim)
Catatan untuk mendapatkan lailatul qadar:

Selayaknya, kaum muslimin untuk tidak pilih-pilih malam untuk beribadah, sehingga hanya mau rajin ibadah jika menemukan tanda-tanda lailatul qadar di atas, karena bisa jadi ciri-ciri itu tidak dijumpai oleh sebagian orang. Mungkin juga, pada hakikatnya, ini adalah sikap pemalas, hanya mencari untung tanpa melakukan banyak usaha. Bisa jadi, sikap semacam ini membuat kita jadi tertipu karena Allah tidak memberikan taufik untuk beribadah pada saat lailatul qadar.

Sebaliknya, mereka yang rajin beribadah di sepanjang malam dan tidak pilih-pilih, insya Allah akan mendapatkan lailatul qadar. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu pernah memberikan nasihat tentang lailatul qadar, kemudian beliau berkata,

من يقم الحول يصبها
http://www.blogger.com/img/blank.gif
“Siapa saja yang shalat malam sepanjang tahun, dia akan mendapatkannya.” (H.r. Ahmad dan Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Ketika mendengar keterangan dari Ibnu Mas’ud ini, Abdullah bin Umar mengatakan, “Semoga Allah merahmati Ibnu Mas’ud, sebenarnya beliau paham bahwa lailatul qadar itu di bulan Ramadan, namun beliau ingin agar masyarakat tidak malas.” (Tafsir Al-Baghawi, 8:482)

Sumber : "Tanda-Tanda Lailatur Qadar"
Back To Top