belajar dan berbagi

Bahaya Korupsi

Bahaya Korupsi

Menengok keadaan saat ini, betapa banyak orang yang melakukan perbuatan yang amat tercela ini. Bahkan hampir kita dapati dalam semua lapisan masyarakat, dari masyarakat yang paling bawah, menengah sampai kalangan atas. Khalayak pun kemudian menggolongkan para pelaku korupsi ini menjadi berkelas-kelas. Mulai koruptor kelas teri sampai kelas kakap. Dalam lingkup masyarakat bawah, mungkin pernah atau bahkan banyak kita jumpai, seseorang yang mendapat amanah untuk membelanjakan sesuatu, kemudian setelah dibelanjakan, uang yang diberikan pemiliknya masih tersisa, tetapi dia tidak memberitahukan adanya sisa uang tersebut, meskipun hanya seratus rupiah, melainkan masuk ke ‘saku’nya, atau dengan cara memanipulasi nota belanja. Adapun koruptor kelas kakap, maka tidak tanggung-tanggung yang dia ‘embat’ sampai milyaran bahkan triliyunan. Sejauh mana bahaya perbuatan ini? Kami mencoba mengulasnya dengan mengambil salah satu hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini. Semoga bermanfaat, dan kita dapat menghindari ataupun mewaspadai bahayanya. (Redaksi).

Dari ‘Adiy bin ‘Amirah Al Kindi Radhiyallahu 'anhu berkata : Aku pernah mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَكَتَمَنَا مِخْيَطًا فَمَا فَوْقَهُ كَانَ غُلُولًا يَأْتِي بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))، قَالَ: فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ أَسْوَدُ مِنْ الْأَنْصَارِ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ اقْبَلْ عَنِّي عَمَلَكَ، قَالَ: ((وَمَا لَكَ؟))، قَالَ: سَمِعْتُكَ تَقُولُ كَذَا وَكَذَا، قَالَ: ((وَأَنَا أَقُولُهُ الْآنَ، مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَلٍ فَلْيَجِئْ بِقَلِيلِهِ وَكَثِيرِهِ فَمَا أُوتِيَ مِنْهُ أَخَذَ وَمَا نُهِيَ عَنْهُ انْتَهَى)).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat”. (‘Adiy) berkata : Maka ada seorang lelaki hitam dari Anshar berdiri menghadap Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , seolah-olah aku melihatnya, lalu dia berkata,"Wahai Rasulullah, copotlah jabatanku yang engkau tugaskan." Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya,"Ada apa gerangan?” Dia menjawab,"Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian (maksudnya perkataan di atas, Pen.)." Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berkata,"Aku katakan sekarang, (bahwa) barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), maka hendaklah dia membawa (seluruh hasilnya), sedikit maupun banyak. Kemudian, apa yang diberikan kepadanya, maka dia (boleh) mengambilnya. Sedangkan apa yang dilarang, maka tidak boleh.”

TAKHRIJ HADITS
- Hadits ini dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3415.
- Abu Dawud dalam Sunan-nya dalam kitab al Aqdhiyah, bab Fi Hadaya al ‘Ummal, hadits no. 3110.
- Imam Ahmad dalam Musnad-nya, 17264 dan 17270, dari jalur Isma’il bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazim, dari Sahabat ‘Adiy bin ‘Amirah al Kindi Radhiyallahu 'anhu di atas. Adapun lafadz hadits di atas dibawakan oleh Muslim.

BIOGRAFI SINGKAT ‘ADIY BIN ‘AMIRAH RADHIYALLAHU 'ANHU
Beliau merupakan sahabat mulia, dengan nama lengkapnya ‘Adiy bin ‘Amirah bin Farwah bin Zurarah bin al Arqam, Abu Zurarah al Kindi. Beliau hanya sedikit meriwayatkan hadits Rasululllah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah hadits ini.

Beliau wafat pada masa kekhalifahan Mu’awiyah Radhiyallahu 'anhu. Ada pula yang berpendapat selain itu [1]. Wallahu a’lam bish shawab.

MUFRADAT (KOSA KATA)
Kata ghululan (غُلُولاً) dalam lafadz Muslim, atau ghullun (غُلٌّ) dalam lafadz Abu Dawud, keduanya dengan huruf ghain berharakat dhammah. Ini mengandung beberapa pengertian, di antaranya bermakna belenggu besi, atau berasal dari kata kerja ghalla (غَلَّ) yang berarti khianat [2]. Ibnul Atsir menerangkan, kata al ghulul (الْغُلُولُ), pada asalnya bermakna khianat dalam urusan harta rampasan perang, atau mencuri sesuatu dari harta rampasan perang sebelum dibagikan [3]. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap perbuatan khianat dalam suatu urusan secara sembunyi-sembunyi.[4]

Jadi, kata ghulul (الْغُلُولُ) di atas, secara umum digunakan untuk setiap pengambilan harta oleh seseorang secara khianat, atau tidak dibenarkan dalam tugas yang diamanahkan kepadanya (tanpa seizin pemimpinnya atau orang yang menugaskannya). Dalam bahasa kita sekarang, perbuatan ini disebut korupsi, seperti tersebut dalam hadits yang sedang kita bahas ini.

MAKNA HADITS
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan peringatan atau ancaman kepada orang yang ditugaskan untuk menangani suatu pekerjaan (urusan), lalu ia mengambil sesuatu dari hasil pekerjaannya tersebut secara diam-diam tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sebatang jarum. Maka, apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan khianat (korupsi) terhadap amanah yang diembannya. Dia akan dimintai pertanggungjawabnya nanti pada hari Kiamat.

Ketika kata-kata ancaman tersebut didengar oleh salah seorang dari kaum Anshar, yang orang ini merupakan satu di antara para petugas yang ditunjuk oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta merta dia merasa takut. Dia meminta kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk melepaskan jabatannya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan, agar setiap orang yang diberi tugas dengan suatu pekerjaan, hendaknya membawa hasil dari pekerjaannya secara keseluruhan, sedikit maupun banyak kepada beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian mengenai pembagiannya, akan dilakukan sendiri oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Apa yang diberikan, berarti boleh mereka ambil. Sedangkan yang ditahan oleh beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka mereka tidak boleh mengambilnya.

SYARAH HADITS
Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin pimpinan atau orang yang menugaskannya. Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Buraidah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقاً فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ)).

"Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi)".[5]

Asy Syaukani menjelaskan, dalam hadits ini terdapat dalil tidak halalnya (haram) bagi pekerja (petugas) mengambil tambahan di luar imbalan (upah) yang telah ditetapkan oleh orang yang menugaskannya, dan apa yang diambilnya di luar itu adalah ghulul (korupsi).[6]

Dalam hadits tersebut maupun di atas, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan secara global bentuk pekerjaan atau tugas yang dimaksud. Ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa peluang melakukan korupsi (ghulul) itu ada dalam setiap pekerjaan dan tugas, terutama pekerjaan dan tugas yang menghasilkan harta atau yang berurusan dengannya. Misalnya, tugas mengumpulkan zakat harta, yang bisa jadi bila petugas tersebut tidak jujur, dia dapat menyembunyikan sebagian yang telah dikumpulkan dari harta zakat tersebut, dan tidak menyerahkan kepada pimpinan yang menugaskannya.

HUKUM SYARI’AT TENTANG KORUPSI
Sangat jelas, perbuatan korupsi dilarang oleh syari’at, baik dalam Kitabullah (al Qur`an) maupun hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang shahih.

Di dalam Kitabullah, di antaranya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ

"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …" [Ali Imran: 161].

Dalam ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta'ala mengeluarkan pernyataan bahwa, semua nabi Allah terbebas dari sifat khianat, di antaranya dalam urusan rampasan perang.

Menurut penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ayat ini diturunkan pada saat (setelah) perang Badar, orang-orang kehilangan sepotong kain tebal hasil rampasan perang. Lalu sebagian mereka, yakni kaum munafik mengatakan, bahwa mungkin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengambilnya. Maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat ini untuk menunjukkan jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam terbebas dari tuduhan tersebut.

Ibnu Katsir menambahkan, pernyataan dalam ayat tersebut merupakan pensucian diri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari segala bentuk khianat dalam penunaian amanah, pembagian rampasan perang, maupun dalam urusan lainnya [7]. Hal itu, karena berkhianat dalam urusan apapun merupakan perbuatan dosa besar. Semua nabi Allah ma’shum (terjaga) dari perbuatan seperti itu.

Mengenai besarnya dosa perbuatan ini, dapat kita pahami dari ancaman yang terdapat dalam ayat di atas, yaitu ketika Allah mengatakan : “Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu), maka pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu …”

Ibnu Katsir mengatakan,"Di dalamnya terdapat ancaman yang amat keras.” [8]

Selain itu, perbuatan korupsi (ghulul) ini termasuk dalam kategori memakan harta manusia dengan cara batil yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana dalam firmanNya :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْأِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui" [al Baqarah/2:188]

Juga firmanNya :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…" [an Nisaa`/4 : 29].

Adapun larangan berbuat ghulul (korupsi) yang datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka hadits-hadits yang menunjukkan larangan ini sangat banyak, di antaranya hadits dari ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu dan hadits Buraidah Radhiyallahu 'anhu di atas.

PINTU-PINTU KORUPSI
Peluang melakukan korupsi ada di setiap tempat, pekerjaan ataupun tugas, terutama yang diistilahkan dengan tempat-tempat “basah”. Untuk itu, setiap muslim harus selalu berhati-hati, manakala mendapatkan tugas-tugas. Dengan mengetahui pintu-pintu ini, semoga kita selalu waspada dan tidak tergoda, sehingga nantinya mampu menjaga amanah yang menjadi tanggung jawab kita.

Berikut adalah di antara pintu-pintu korupsi.

1. Saat pengumpulan harta rampasan perang, sebelum harta tersebut dibagikan.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan :

((غَزَا نَبِيٌّ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَقَالَ لِقَوْمِهِ لَا يَتْبَعْنِي رَجُلٌ مَلَكَ بُضْعَ امْرَأَةٍ وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا وَلَمَّا يَبْنِ بِهَا وَلَا أَحَدٌ بَنَى بُيُوتًا وَلَمْ يَرْفَعْ سُقُوفَهَا وَلَا أَحَدٌ اشْتَرَى غَنَمًا أَوْ خَلِفَاتٍ وَهُوَ يَنْتَظِرُ وِلَادَهَا فَغَزَا فَدَنَا مِنْ الْقَرْيَةِ صَلَاةَ الْعَصْرِ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ فَقَالَ لِلشَّمْسِ إِنَّكِ مَأْمُورَةٌ وَأَنَا مَأْمُورٌ اللَّهُمَّ احْبِسْهَا عَلَيْنَا فَحُبِسَتْ حَتَّى فَتَحَ اللَّهُ عَلَيْهِ فَجَمَعَ الْغَنَائِمَ فَجَاءَتْ يَعْنِي النَّارَ لِتَأْكُلَهَا فَلَمْ تَطْعَمْهَا فَقَالَ إِنَّ فِيكُمْ غُلُولًا فَلْيُبَايِعْنِي مِنْ كُلِّ قَبِيلَةٍ رَجُلٌ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَلْيُبَايِعْنِي قَبِيلَتُكَ فَلَزِقَتْ يَدُ رَجُلَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ بِيَدِهِ فَقَالَ فِيكُمْ الْغُلُولُ فَجَاءُوا بِرَأْسٍ مِثْلِ رَأْسِ بَقَرَةٍ مِنْ الذَّهَبِ فَوَضَعُوهَا فَجَاءَتْ النَّارُ فَأَكَلَتْهَا، ثُمَّ أَحَلَّ اللَّهُ لَنَا الْغَنَائِمَ رَأَى ضَعْفَنَا وَعَجْزَنَا فَأَحَلَّهَا لَنَا))

"Ada seorang nabi berperang, lalu ia berkata kepada kaumnya : "Tidak boleh mengikutiku (berperang) seorang yang telah menikahi wanita, sementara ia ingin menggaulinya, dan ia belum melakukannya; tidak pula seseorang yang yang telah membangun rumah, sementara ia belum memasang atapnya; tidak pula seseorang yang telah membeli kambing atau unta betina yang sedang bunting, sementara ia menunggu (mengharapkan) peranakannya".

Lalu nabi itu pun berperang dan ketika sudah dekat negeri (yang akan diperangi) tiba atau hampir tiba shalat Ashar, ia berkata kepada matahari : "Sesungguhnya kamu diperintah, dan aku pun diperintah. Ya Allah, tahanlah matahari ini untuk kami," maka tertahanlah matahari itu hingga Allah membukakan kemenangan baginya. Lalu ia mengumpulkan harta rampasan perang. Kemudian datang api untuk melahapnya, tetapi api tersebut tidak dapat melahapnya. Dia (nabi itu) pun berseru (kepada kaumnya): "Sesungguhnya di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul (mengambil harta rampasan perang secara diam-diam). Maka, hendaklah ada satu orang dari setiap kabilah bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan seseorang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul, maka hendaknya kabilahmu bersumpah (berbai’at) kepadaku," kemudian ada tangan dari dua atau tiga orang menempel ke tangannya (berbai’at kepada nabi itu), lalu ia (nabi itu) berkata,"Di antara kalian ada (yang berbuat) ghulul," maka mereka datang membawa emas sebesar kepala sapi, kemudian mereka meletakkannya, lalu datanglah api dan melahapnya. Kemudian Allah menghalalkan harta rampasan perang bagi kita (karena) Allah melihat kelemahan kita.[9]

2. Ketika pengumpulan zakat maal (harta).
Seseorang yang diberi tugas mengumpulkan zakat maal oleh seorang pemimpin negeri, jika tidak jujur, sangat mungkin ia mengambil sesuatu dari hasil (zakat maal) yang telah dikumpulkannya, dan tidak menyerahkannya kepada pemimpin yang menugaskannya. Atau dia mengaku yang dia ambil adalah sesuatu yang dihadiahkan kepadanya. Peristiwa semacam ini pernah terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau memperingatkan dengan keras kepada petugas yang mendapat amanah mengumpulkan zakat maal tersebut dengan mengatakan :

((أَفَلَا قَعَدْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ فَنَظَرْتَ أَيُهْدَى لَكَ أَمْ لَا))

"Tidakkah kamu duduk saja di rumah bapak-ibumu, lalu lihatlah, apakah kamu akan diberi hadiah (oleh orang lain) atau tidak?"

Kemudian pada malam harinya selepas shalat Isya’ Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berceramah (untuk memperingatkan perbuatan ghulul kepada khalayak). Di antara isi penjelasan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan :

((فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَغُلُّ أَحَدُكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا جَاءَ بِهِ لَهُ رُغَاءٌ وَإِنْ كَانَتْ بَقَرَةً جَاءَ بِهَا لَهَا خُوَارٌ وَإِنْ كَانَتْ شَاةً جَاءَ بِهَا تَيْعَرُ))

"(Maka) Demi (Allah), yang jiwa Muhammad berada di tanganNya. Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …" [10]

3. Hadiah untuk petugas, dengan tanpa sepengetahuan dan izin pemimpin atau yang menugaskannya.
Dalam hal ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda :

((هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ))

"Hadiah untuk para petugas adalah ghulul". [11]

4. Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta, seperti seorang yang mendapat amanah memegang perbendaharaan negara, penjaga baitul maal atau yang lainnya, terdapat peluang bagi seseorang yang berniat buruk untuk melakukan ghulul (korupsi), padahal dia sudah memperoleh upah yang telah ditetapkan untuknya. Telah disebutkan dalam hadits yang telah lalu, yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya : Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).[12]

BAHAYA BUATAN GHULUL (KORUPSI)
Tidaklah Allah melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu pula dengan perbuatan korupsi (ghulul), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut. Diantaranya :

1. Pelaku ghulul (korupsi) akan dibelenggu, atau ia akan membawa hasil korupsinya pada hari Kiamat, sebagaimana ditunjukkan dalam ayat ke-161 surat Ali Imran dan hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu 'anhu di atas. Dan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْهُ شَيْئًا إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ...))

"Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …” [13]

2. Perbuatan korupsi menjadi penyebab kehinaan dan siksa api neraka pada hari Kiamat.
Dalam hadits Ubadah bin ash Shamit Radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

((... فَإِنَّ الْغُلُولَ عَارٌ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشَنَارٌ وَنَارٌ))

"…(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya". [14]

3. Orang yang mati dalam keadaan membawa harta ghulul (korupsi), ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal itu dapat dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِيءٌ مِنْ ثَلَاثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنْ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ))

"Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang". [15]

4. Allah tidak menerima shadaqah seseorang dari harta ghulul (korupsi), sebagaimana dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ))

"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan shadaqah tidak diterima dari harta ghulul (korupsi)".[16]

5. Harta hasil korupsi adalah haram, sehingga ia menjadi salah satu penyebab yang dapat menghalangi terkabulnya do’a, sebagaimana dipahami dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :

((أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ))

"Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,"Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan". Dia (Allah) juga berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu," kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): "Ya Rabb…, ya Rabb…," tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?". [17]

Demikian yang bisa tuliskan untuk para pembaca seputar masalah korupsi. Mudah-mudahan Allah menyelamatkan kita dari segala keburukan yang lahir maupun tersembunyi. Dan semoga uraian singkat ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish Shawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tahdzibul Kamal, II/924 -copi manuskrip oleh Penerbit Daarul Ma’mun lit Turats, Damaskus, dan didistribusikan oleh Maktabatul Ghuraba, Madinah. Lihat juga Taqributh Tahdzib, urutan no. 4544.
[2]. Lisanul ‘Arab, 11/499.
[3]. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu tentang kisah seorang nabi (sebelum Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ) dengan umatnya ketika mereka memperoleh rampasan perang. Kemudian di antara mereka ada yang mencuri harta rampasan perang tersebut, hingga Allah mengirimkan api dan melahap semua harta rampasan perang tersebut, dan Allah mengharamkannya untuk umat sebelum umat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Muttafaqun ‘alaihi. Al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124, dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sair, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshatan, hadits no. 3287.)
[4]. Lihat an Nihayah fi Gharibil Hadits, 3/380.
[5]. HR Abu Dawud dalam Sunan-nya di kitab al Kharaj wal Imarah wal Fa-i, bab Fi Arzaqul Ummal, hadits no. 2943 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 6023.
[6]. Nailul Authar, 4/233.
[7]. Tafsir Ibnu Katsir (1/398).
[8]. Ibid.
[9]. HR al Bukhari dalam kitab Fardhul Khumus, bab Qaulun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam (Uhillat), hadits no. 3124 dan Muslim dalam kitab al Jihad was Sayr, bab Tahlilil Ghana-im li Hadzihil Ummati Khashshah, hadits no. 3287.
[10]. HR al Bukhari dalam kitab al Aiman wan Nudzur, bab Kaifa Kaanat Yamiinun Nabiyyi Shallallahu 'alaihi wa sallam, hadits no. 6636 dan lainnya dengan lafazh yang berdekatan, serta Muslim dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413 dan 3414 dengan lafazh yang serupa, dan ada sedikit perbedaan.
[11]. HR Ahmad, no. 23090 dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Irwa’ul Ghalil hadits no. 2622.
[12]. Lihat takhrijnya pada catatan kaki no. 5.
[13]. HR al Bukhari dalam kitab al Hibah wa Fadhluha wat Tahridhu ‘Alaiha, bab Man lam Yaqbalil Hadiyata li ‘Illatin, hadits no. 2597 dan Muslim (dengan lafazh serupa) dalam kitab al Imarah, bab Tahrim Hadayal ‘Ummal, hadits no. 3413.
[14]. HR Ibnu Majah dalam kitab al Jihad, bab al Ghulul, hadits no. 2850, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ish Shaghir, no. 7869.
[15]. HR Ahmad, no. 21291; at Tirmidzi, no. 1572; an Nasaa-i dan Ibnu Majah.
[16]. HR Muslim dalam kitab Thaharah, bab Wujubuth Thaharah lish Shalati, hadits no. 329, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anh, dan diriwayatkan pula oleh yang lain dari Ibnu 'Umar dan Usamah bin Umair al Hudzali Radhiyallahu 'anhu.
[17]. HR Muslim dalam kitab az Zakat, bab Qabulush Shadaqati minal Kasbit Thayyibi wa Tarbiyatuha, hadits no. 1686.
http://almanhaj.or.id

Dandanan Ala Jahiliyah Wanita Modern

Tabarruj, Dandanan Ala Jahiliyah Wanita Modern

Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak asing di

telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang. Ironisnya lagi, sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman.

Padahal, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui” [al-Mulk:14]

Dan bukankah Allah Jalaa Jalaaluh maha sempurna pengetahuan-Nya sehingga tidak ada satu kebaikanpun yang luput dari pengetahuan-Nya dan tidak mungkin ada satu keutamaanpun yang lupa disyariatkan-Nya dalam agama-Nya?

Maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:

لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسَى

“Rabb-ku (Allah Azza wa Jalla) tidak akan salah dan tidak (pula) lupa” [Thaahaa: 52].

Dalam ayat lain, Dia Jalaa Jalaaluh berfirman:

وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا

“Dan Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak mungkin lupa” [Maryam: 64].

Dan maha benar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” [an-Nahl:90].

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan [1]

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati imam ‘Izzuddin ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdis Salam yang memaparkan keindahan agama Islam ini dalam ucapan beliau: “…Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kepada para hamba-Nya melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan segala kebaikan dan kemaslahatan, serta melarang mereka dari segala dosa dan permusuhan…

Demikian pula Dia Jalaa Jalaaluh memerintahkan kepada mereka untuk meraih segala kebaikan (dengan) memenuhi (perintah) dan mentaati-Nya, serta menjauhi segala keburukan (dengan) berbuat maksiat dan mendurhakai-Nya, sebagai kebaikan dan anugerah (dari-Nya) kepada mereka, karena Dia maha kaya (dan tidak butuh) kepada ketaatan dan ibadah mereka.

Maka Dia Azza wa Jalla menyampaikan kepada mereka (dalam Islam) hal-hal yang membawa segala kebaikan dan petunjuk bagi mereka agar mereka mengerjakannya, serta hal-hal yang membawa segala keburukan dan kesesatan bagi mereka agar mereka menjauhinya.

Dan Dia Subhanahu wa Ta’ala menyampaikan kepada mereka bahwa Syaithan adalah musuh bagi mereka agar mereka memusuhi dan tidak menurutinya. Maka Dia Jalaa Jalaaluh menjadikan segala kebaikan di dunia dan akhirat hanya dicapai dengan mentaati perintah(-Nya) dan menjauhi perbuatan maksiat (kepada)-Nya” [2]

Antara Jilbab Syar’i Dan Jilbab Gaul
Berdasarkan keterangan di atas, maka setiap muslim yang beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kebenaran agama-Nya wajib meyakini bahwa semua aturan yang Allah Jalaa Jalaaluh tetapkan dalam Islam tentang pakaian dan perhiasan bagi wanita muslimah adalah untuk kemaslahatan/kebaikan serta penjagaan bagi kesucian diri dan kehormatan mereka.

Lihatlah misalnya pensyariatan jilbab (pakaian yang menutupi semua aurat secara sempurna [3]) bagi wanita ketika berada di luar rumah dan hijab/tabir untuk melindungi perempuan dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Keduanya bertujuan sangat mulia, yaitu untuk kebaikan dan menjaga kesucian bagi kaum perempuan.

Allah Jalaa Jalaaluh berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [al-Ahzaab: 59]

Dalam ayat ini Allah menjelaskan kewajiban memakai jilbab bagi wanita dan hikmah dari hukum syariat ini, yaitu: “supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu/disakiti”.

Syaikh Abdurrahman as-Sa'di berkata: “Ini menunjukkan bahwa gangguan (bagi wanita dari orang-orang yang berakhlak buruk) akan timbul jika wanita itu tidak mengenakan jilbab (yang sesuai dengan syariat). Hal ini dikarenakan jika wanita tidak memakai jilbab, boleh jadi orang akan menyangka bahwa dia bukan wanita yang 'afifah (terjaga kehormatannya), sehingga orang yang ada penyakit (syahwat) dalam hatiya akan mengganggu dan menyakiti wanita tersebut, atau bahkan merendahkan/melecehkannya… Maka dengan memakai jilbab (yang sesuai dengan syariat) akan mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) terhadap diri wanita dari orang-orang yang mempunyai niat buruk” [4]

Dalam ayat lain, Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” [al-Ahzaab:53]

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh berkata: “(Dalam ayat ini) Allah menyifati hijab/tabir sebagai kesucian bagi hati orang-orang yang beriman, laki-laki maupun perempuan, karena mata manusia kalau tidak melihat (sesuatu yang mengundang syahwat, karena terhalangi hijab/tabir) maka hatinya tidak akan berhasrat (buruk). Oleh karena itu, dalam kondisi ini hati manusia akan lebih suci, sehingga (peluang) tidak timbulnya fitnah (kerusakan) pun lebih besar, karena hijab/tabir benar-benar mencegah (timbulnya) keinginan-keinginan (buruk) dari orang-orang yang ada penyakit (dalam) hatinya” [5]

Sebagaimana wajib diyakini bahwa semua perbuatan yang menyelisihi ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala ini akan menimbulkan berbagai kerusakan dan keburukan bagi kaum perempuan bahkan kaum muslimin secara keseluruhan.

Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang keras perbuatan tabarruj (menampakkan kecantikan dan perhiasan ketika berada di luar rumah [6]) bagi kaum perempuan dan menyerupakannya dengan perbuatan wanita di jaman Jahiliyah. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

Arti Tabarruj Dan Penjabarannya
Secara bahasa tabarruj berarti menampakkan perhiasan bagi orang-orang asing (yang bukan mahram). [7]

Imam asy-Syaukani berkata: “at-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang ini dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” [8]

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa’di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “Arti ayat ini: Janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya”. [9]

Syaikh Bakr Abu Zaid berkata: “Ketika Allah Azza wa Jalla memerintahkan kaum perempuan untuk menetap di rumah-rumah mereka maka Allah Azza wa Jalla melarang mereka dari (perbuatan) tabarruj wanita-wanita Jahiliyah, (yaitu) dengan sering keluar rumah atau keluar rumah dengan berhias, memakai wewangian, menampakkan wajah serta memperlihatkan kecantikan dan perhiasan mereka yang Allah perintahkan untuk disembunyikan.

Tabarruj (secara bahasa) diambil dari (kata) al-burj (bintang, sesuatu yang terang dan tampak), di antara (makna)nya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan.

Hal ini dikarenakan seringnya (para wanita) keluar rumah atau keluar dengan menampakkan (perhiasan dan kecantikan mereka) akan menimbulkan fitnah dan kerusakan yang besar (bagi diri mereka dan masyarakat)” [10]

Dari keterangan di atas dapat kita simpulkan bahwa penjabaran makna tabarruj meliputi dua hal, yaitu:

1. Seringnya seorang wanita keluar rumah, karena ini merupakan sebab terjadinya fitnah dan kerusakan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah) Syaithan akan mengikutinya (menghiasainya agar menjadi fitnah bagi laki-laki), dan keadaanya yang paling dekat dengan Rabbnya (Allah Azza wa Jalla) adalah ketika dia berada di dalam rumahnya”. [11]

Imam al-Qurthubi, ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata: “Makna ayat ini adalah perintah (bagi kaum perempuan) untuk menetapi rumah-rumah mereka. Meskipun (asalnya) ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, akan tetapi secara makna (wanita-wanita) selain mereka (juga) termasuk dalam perintah tersebut. Ini seandainya tidak ada dalil yang khusus (mencakup) semua wanita. Padahal (dalil-dalil dalam) syariat Islam penuh dengan (perintah) bagi kaum wanita untuk menetapi rumah-rumah mereka dan tidak keluar rumah kecuali karena darurat (terpaksa)” [12]

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan bagi seorang wanita untuk menetap di rumahnya dan tidak keluar rumah kecuali untuk kebutuhan yang mubah (diperbolehkan dalm Islam) dengan menetapi adab-adab yang disyariatkan (dalam Islam). Sungguh Allah telah menamakan (perbuatan) menetapnya seorang wanita di rumahnya dengan “qaraar” (tetap, stabil, tenang), ini mengandung arti yang sangat tinggi dan mulia. Karena dengan ini jiwanya akan tenang, hatinya akan damai dan dadanya akan lapang. Maka dengan keluar rumah akan menyebabkan keguncangan jiwanya, kegalauan hatinya dan kesempitan dadanya, serta membawanya kepada keadaan yang akan berakibat keburukan baginya” [13]

Di tempat lain, beliau berkata: “Allah Azza wa Jalla memerintahkan para wanita untuk menetapi rumah-rumah mereka, karena keluarnya mereka dari rumah sering menjadi sebab (timbulnya) fitnah. Dan sungguh dalil-dalil syariat menunjukkan bolehnya mereka keluar rumah jika ada keperluan (yang sesuai syariat), dengan memakai hijab (yang benar) dan menghindari memakai perhiasan, akan tetapi menetapnya mereka di rumah adalah (hukum) asal dan itu lebih baik bagi mereka serta lebih jauh dari fitnah” [14]

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “(Hukum) asalnya seorang wanita tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali kalau ada keperluan (yang sesuai dengan syariat), sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih (riwayat) imam al-Bukhari (no. 4517) ketika turun firman Allah Azza wa Jalla:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) untuk keluar (rumah) jika (ada) keperluan kalian (yang dibolehkan dalam syariat)” [15]

Bahkan menetapnya wanita di rumah merupakan ‘aziimatun syar’iyyah (hukum asal yang dikuatkan dalam syariat Islam), sehingga kebolehan mereka keluar rumah merupakan rukhshah (keringanan) yang hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat atau jika ada keperluan. Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam tiga ayat al-Qur’an [16] menisbatkan/menggandengkan rumah-rumah kepada para wanita, padahal jelas rumah-rumah yang mereka tempati adalah milik para suami atau wali mereka, ini semua menunjukkan bahwa selalu menetap dan berada di rumah adalah keadaan yang sesuai dan pantas bagi mereka. [17]

2. Keluar rumah dengan menampakkan kecantikan dan perhiasan yang seharusnya disembunyikan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya..

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum perempuan untuk menetapi rumah-rumah mereka dan melarang mereka dari perbuatan tabarruj (ala) jahiliyyah, yaitu menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis dan perhiasan (keindahan wanita) lainnya, karena ini akan (menimbulkan) fitnah dan kerusakan yang besar, serta mengundang diri kaum lelaki untuk melakukan sebab-sebab (yang membawa kepada) perbuatan zina…” .[18]

Allah Azza wa Jalla memerintahkan kaum wanita untuk menyembunyikan perhiasan dan kecantikan mereka dalam firman-Nya:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki mereka agar orang mengetahui perhiasan yang mereka sembunyikan”. [an-Nuur: 31]
.
Perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan dalam ayat ini mencakup semua jenis perhiasan, baik yang berupa anggota badan mereka maupun perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz berkata: “Perhiasan wanita yang dilarang untuk ditampakkan adalah segala sesuatu yang disukai oleh laki-laki dari seorang wanita dan mengundangnya untuk melihat kepadanya, baik itu perhiasan/keindahan asal (anggota badan mereka) ataupun perhiasan yang bisa diusahakan (perhiasan tambahan yang menghiasi fisik mereka), yaitu semua yang ditambahkan pada fisik wanita untuk mempercantik dan menghiasi dirinya” [19].

Ancaman Keras Dan Keburukan Tabarruj
Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”.

Dalam hadits lain ada tambahan: “Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian” [20]

Dalam hadits ini terdapat ancaman keras yang menunjukkan bahwa perbuatan tabarruj termasuk dosa besar, karena dosa besar adalah semua dosa yang diancam oleh Allah dengan Neraka, kemurkaan-Nya, laknat-Nya, azab-Nya, atau terhalang masuk Surga. Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin bersepakat menyatakan haramnya tabarruj, sebagaimana penjelasan imam ash-Shan’ani [21].

Imam al-Qadhi ‘Iyadh al-Yahshubi memasukkan perbuatan tabarruj ke dalam dosa-dosa besar berdasarkan hadits di atas, dalam kitab beliau “al-Mu’lim syarhu shahiihi Muslim” (1/243).

Ancaman dan keburukan tabarruj lainnya yang disebutkan dalam dalil-dalil yang shahih adalah sebagai berikut [22]:

1. Tabarruj adalah sunnah Jahiliyah, sebagaimana dalam firman Allah:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kalian (wahai istri-istri Nabi) menetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

2. Tabarruj digandengakan dengan syirik, zina, mencuri dan dosa-dosa besar lainnya, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan salah satu syarat untuk membai’at para wanita muslimah dengan meninggalkan tabarruj. Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, beliau berkata: Umaimah bintu Ruqaiqah datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membai’at beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas agama Islam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku membai’at kamu atas (dasar) kamu tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak berbuat dusta yang kamu ada-adakan antara kedua tangan dan kakimu, tidak meratapi mayat, dan tidak melakukan tabarruj (sering keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [23]

3. Ancaman keras dengan kebinasan bagi wanita yang melakukan tabarruj. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada tiga golongan manusia yang jangan kamu tanyakan tentang mereka (karena mereka akan ditimpa kebinasaan besar): orang yang meninggalkan jamaah (kaum muslimin) dan memberontak kepada imamnya (penguasa/pemerintah) lalu dia mati dalam keadaan itu, budak wanita atau laki-laki yang lari (dari majikannya) lalu dia mati (dalam keadaan itu), dan seorang wanita yang (ketika) suaminya tidak berada di rumah (dalam keadaan) telah dicukupkan keperluan dunianya (hidupnya), lalu dia melakukan tabarruj setelah itu, maka jangan tanyakan tentang mereka ini” [24]

4. Imam adz-Dzahabi menjadikan perbuatan tabarruj yang dilakukan oleh banyak wanita termasuk sebab yang menjadikan mayoritas mereka termasuk penghuni Neraka [25], na’uudzu billahi min dzaalik. Ucapan beliau akan kami nukil secara lengkap dalam makalah ini, insya Allah.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh [26] menjelaskan secara khusus keburukan-keburukan perbuatan tabarruj berdasarkan dalil-dali dalam al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya sebagai berikut:

- Tabarruj adalah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalil-dalil yang telah kami sebutkan.

- Tabarruj akan membawa laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)” [27].

- Tabarruj termasuk sifat wanita penghuni Nereka, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ada dua golongan termasuk penghuni Neraka yang aku belum melihat mereka: (pertama) orang-orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi, (digunakan) untuk memukul/menyiksa manusia, (kedua) Wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang…” [28]

- Tabarruj adalah kesuraman dan kegelapan pada hari kiamat. Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu asy-Syaikh di sini berdalil dengan sebuah hadits yang lemah tapi maknanya benar.

- Tabarruj adalah perbuatan fahisyah (keji). Karena wanita adalah aurat, maka menampakkan aurat termasuk perbuatan keji dan dimurkai oleh Allah, Syaithanlah yang menyuruh manusia melakukan perbuatan keji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يَأْمُرُكُمْ بِالسُّوءِ وَالْفَحْشَاءِ وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُون

“Sesungguhnya syaithan itu hanya menyuruh kamu berbuat buruk (semua maksiat) dan keji, dan mengatakan tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui” [al-Baqarah:169].

- Tabarruj adalah sunnah dari Iblis. Karena dia berusaha keras untuk membuka aurat dan menyingkap hijab mereka, maka tabarruj merupakan target utama (tipu daya) Iblis. Allah Jalaa Jalaaluh berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ لا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنزعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا

“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh Syaitan sebagaimana dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu (Adam dan Hawa) dari Surga, dia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya” [al-A’raaf: 27]

- Tabarruj adalah metode penyesatan orang-orang Yahudi. Karena mereka mempunyai peranan besar dalam upaya merusak kehidupan manusia melalui cara memperlihatkan fitnah dan kecantikan wanita, dan mereka sangat berpengalaman dalam bidang ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Takutlah kalian kepada (fitnah) dunia, dan takutlah kepada (fitnah) wanita, karena sesungguhnya fitnah pertama yang melanda Bani Israil adalah tentang wanita” [29].
_______
Footnote
[1]. Lihat kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 447).
[2]. Kitab “Qawa-‘idul ahkaam” (hal. 2).
[3]. Lihat kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 53).
[4]. Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 489).
[5]. Kitab “al-Hijaabu wa fadha-iluhu” (hal. 3).
[6]. Juga termasuk di dalam rumah jika ada laki-laki yang bukan mahram wanita tersebut.
[7]. Lihat kitab “an-Nihaayatu fi gariibil hadiitsi wal atsar” (1/289) dan “al-Qaamuushul muhiith” (hal. 231).
[8]. Kitab “Fathul Qadiir” (4/395).
[9]. Kitab “Taisiirul Kariimir Rahmaan” (hal. 663).
[10]. Kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 44 - 45).
[11]. HR Ibnu Khuzaimah (no. 1685), Ibnu Hibban (no. 5599) dan at-Thabrani dalam “al-Mu'jamul ausath” (no. 2890), dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Mundziri dan syikh al-Albani dalam "Silsilatul ahaaditsish shahiihah" (no. 2688).
[12]. Kitab “al-Jaami’ liahkaamil Qur-an” (14/174).
[13]. Kitab “at-Tabarruju wa khatharuhu” (hal. 22).
[14]. Kitab “Majmuu’ul fataawa syaikh Bin Baz” (4/308).
[15]. Al-Fataawa al-imaaraatiyyah.
[16]. Yaitu QS al-Ahzaab: 33, 34 dan ath-Thalaaq:1.
[17]. Lihat kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 87).
[18]. Kitab “at-Tabarruju wa khatharuhu” (hal. 6-7).
[19]. Kitab “Majmuu’ul fataawa syaikh Bin Baz” (5/227).
[20]. Hadits pertama riwayat ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamush shagiir” (hal. 232) dinyatakan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 125), dan hadits kedua riwayat imam Muslim (no. 2128).
[21]. Lihat kitab “Hiraasatul fadhiilah” (hal. 107-108).
[22]. Lihat kitab “al-Hijaabu wa fadha-iluhu” (hal. 4-6) dan “al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijaab” (hal. 79-80).
[23]. HR Ahmad (2/196) dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 121).
[24]. HR Ahmad (6/19) dan al-Hakim (1/206), dinyatakan shahih oleh imam al-Hakim, adz-Dzahabi dan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 119).
[25]. Lihat keterangan syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 232).
[26]. Dalam kitab beliau “al-Hijaabu wa fadha-iluhu” (hal. 4-6).
[27]. HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamush shagiir” (hal. 232) dinyatakan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani dalam kitab “Jilbaabul mar-atil muslimah” (hal. 125).
[28]. HSR Muslim (no. 2128).
[29]. HSR Muslim (no. 2742).

http://almanhaj.or.id
Carilah Yang Halal

Carilah Yang Halal

Allah telah banyak menurunkan rizqi yang halal sebanyak makhlukNya yang ada di bumi bahkan berlipat-lipat. Allah sudah menentukan rizqi dan usia kita lalu kenapa kita harus mencarinya dengan menerobos rambu-rambuNya. Allah tidaklah menciptakan makhluk kecuali telah menurunkan rizqi untuknya lalu kenapa kita takut lapar sehingga memaksakan diri mencari yang haram.

Bekerja dan bertawakkallah niscaya Allah akan menjamin rizqi kita, rizqi tidak akan pernah tertukar

Allah SWT mengingatkan soal ini dalam firman-Nya:

وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُواْ فَرِيقاً مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah [2]:188).



“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (wudhu) dan tidak menerima sedekah dari hasil berbuat ghulul2.” (Sahih, HR. Muslim no. 224)

Berikanlah yang terbaik, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usaha kalian yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kalian. Dan janganlah kalian memilih yang buruk-buruk lalu kalian menafkahkannya, padahal kalian sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji.” (al-Baqarah: 267)
eramuslim.com
Cinta Rezeki yang Halal

Cinta Rezeki yang Halal

Saudaraku, lihatlah burung itu terbang tinggi di angkasa, menembus awan menantang angin penuh riang dan gembira, berserikat bersama menempuh jalan panjang, kadang di depan kadang di belakang, terbang penuh kebebasan dalam bingkai kasih sayang antar sesama…oh alangkah indahnya kebersamaan mereka, tak ada dengki tak ada iri semua bekerja sesuai tugasnya, tak pernah mengeluh tak pernah buruk sangka, sekali waktu hinggap di atas dahan pohon bersuara indah bersenda gurau.

Burung tidak berakal dan tidak pernah sekolah namun dia tidak pernah mati kelaparan di dunia Allah yang amat luas. Lalu kenapa manusia saling sikut saling fitnah, saling memakan dan memangsa.

“Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah swt. dengan tawakal yang sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rezeki (oleh Allah swt.), sebagaimana seekor burung diberi rezeki; ia pergi pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang. (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah)

Hati amat sensitif, mudah berubah dan berbolak-balik, makanan memiliki peranan yang amat besar dalam menjaga kebersihan hati. Engkau adalah apa yang engkau makan. Hati yang bersih tak akan menerima makan yang kotor, hati yang bersih hanya menerima vitamin halalan toyyiban.

Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik, Dia tidak menerima kecuali yang baik. Allah memerintahkan kepada kaum mukminin sebagaimana yang Dia perintahkan kepada para rasul. Dia berfirman, ‘Wahai para rasul, makanlah makanan yang baik (halal) dan beramal salehlah kalian.’ (al-Mu’minun: 51)
Dan Dia berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik (halal) dari apa yang telah Kami rezekikan kepada kalian’.” (al-Baqarah: 172)

Doapun akan tertolak bila makanan tak steril dari yang syubuhat.

Rasulullah menyebutkan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan (safar) yang panjang hingga rambutnya kusut masai lagi berdebu. Orang itu berdoa dengan menengadahkan kedua tangannya ke langit seraya berseru, ‘Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Sementara makanan, minuman, dan pakaiannya haram serta dia diberi makan dengan yang haram, maka bagaimana doanya akan dikabulkan?” (HR. Muslim)

Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, ia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.” (QS. Al-Humazah:1-3)
eramuslim.com
Pentingnya Barang Bukti Dalam Mu’amalah

Pentingnya Barang Bukti Dalam Mu’amalah

PENDAHULUAN
Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.

Agar kisah pilu tentang pengkhianatan diantara sesame muslim segera berakhir. Agar Anda selamat dari kenakalan, saudara atau teman sendiri, dan hak-hak Anda dapat kembali, maka berniagalah sesuai dengan syari’at Islam. Singkirkan perasaan sungkan atau segan, dan kedepankanlah seruan iman Anda, sehingga Anda berlapang dada untuk menjalankan syari’at Allah. Percayalah bahwa etika yang paling mulia, dan ukhuwwah yang paling sempurna ialah yang dibangun di atas syari’at Allah. Percayalah bahwa etika yang paling mulia, dan ukhuwwwah yang paling sempurna ialah yang dibangun di atas syari’at Allah.

Mari ikta memperhatikan wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para pedagang berikut ini:

يَا مَعشَرَ التُجَّارِ! فَاسْتَجَابُوالِرَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَفَعُوْا أَعْنَاقَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ إِلَيْهِ، فَقَالَ : إِنَّ التُّجَّارَ يَبْعَثُوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فُجَّاراً، إلا من اتقى اللّه وبر وصدق

“Wahai para pedagang !” Maka mereka memperhatikan seruan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka menengadahkan leher dan pandangan mereka kepada beliau. Lalu beliau bersabda, “ Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan kelak pada hari kiamat sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan berlaku jujur.” [Riwayat at-Tirmidzi hadits no.1210]

Berbagai alasan melatarbelakangi terjadinya kondisi semacam ini, namun di antara faktor paling menonjol ialah sifat serakah yang telah menguasai jiwa orang banyak.

مَا ذِئْبَانِ جَائِعَانِ أُرْسِلاَ فِي غَنَمٍ أَفْسَدَ لَهَا مِنْ حِرْصِ الْمَرْءِ عَلَى الْمَالِ وَالشَّرَفِ لِدِينِهِ

“Tingkat kerusakan yang ditimbulkan oleh dua ekor serigala kelaparan yang dilepaskan di kandang domba tidaklah melebihi tingkat kerusakan pada agama manusia akibat adanya ambisi terhadap harta kekayaan dan kedudukan.” [HR. Ahmad 3/456 dan at-Tirmidzi hadits no. 2376]

1. MINTA ATAU BUATLAH BUKTI TULISAN BERUPA KUITANSI ATAU LAINNYA.
Legalkan segala bentuk aktivitas Anda ketika berniaga, baik yang berupa penawaran, penjualan, pembayaran, penyerahan barang, atau lainnya. Dengan adanya alat bukti berupa hitam diatas putih, yang berupa nota, atau kuitansi, atau surat perjanjian, maka segala yang menjadi hak dan kewajiban Anda jelas dan aman. Alat bukti berupa tulisan menghindarkan Anda dari unsure lupa, penipuan, atau perselisihan..

ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا

Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. [Al-Baqarah : 282]

Saudaraku, pada ayat ini Allah Ta’ala menekankan agar Anda tidak enggan untuk membuat alat bukti berupa tulisan, walau nilai transaksi Anda hanyalah kecil. Demikian pula halnya, hendaknya Anda tidak enggan membuat alat bukti walaupun Anda bertransaksi dengan kerabat atau sahabat karib.

عَنْ عَبْدِالمَجَيْدِ بْنِ وَهْبٍ قَالَ : قَالَ لِي الْعَدَّاءُبْنُ خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ : أَلاَ نُقْرِئُكَ كِتَابًا كَتَبَهُلِي رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قُلْتُ : بَلَى فَأَخْرَجَ لِي كِتَاباً، فَإِذَا فِيْهِ : هَذَا مَا اشْتَرَى الْعَدَّاءُبْنُ خَالِدِ بْنِ هَوْذَةَ مِنْ مُحَمَّدٍ رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْهُ عَبْداً أَوْ أَمَةً لاَدَاءَ وَلاَ غَائِلَةَ وَلاَ خَبِثَةَ بَيْعُ الْمُسْلِمِ لِلْمُسلِمِ

Abdul Majid bin Wahb mengisahkan bahwa al’Adda bin Khalid bin Hauzah berkata kepadaku, “sudikah engkau aku bacakan kepadamu surat yang dituliskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untukku?” Aku pun menjawab, “tentu.” Kemudian ia mengeluarkan secarik surat yang berisikan: “Inilah penjualan al-‘Adda bin Khalid bin Hauzah kepada Muhammad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia (al-‘Adda) menjual kepadanya (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) seorang budak laki-laki atau budak perempuan. Seorang budak sehat dan tidak sedang sakit, tidak berparangai buruk, tidak juga ada pengelabuan, sebagaimana lazimnya pernjualan orang muslim kepada orang muslim lainnya.” [Riwayat at-Tirmidzi hadits no. 1216]

Fakta di lapangan membuktikan bahwa persengketaan niaga paling sering terjadi antara sahabat atau kerabat. Yang demikian itu dikarenakan ketika mereka bertransaksi hanya mengandalkan kepercayaan belaka. Dan adanya perasaan aman semacam ini menjadikan kedua belah pihak meremehkan sehingga mudah lupa dan khilaf.

Saudaraku! Di antara hal penting dalam pembuatan alat bukti tulisan, hendaknya Anda melegalkan atau menuliskan segala bentuk kesepakatan atau persyaratan dan konsekuensi antara Anda berdua. Jangan pernah biarkan hal apa pun yang dapat menimbulkan perselisihan tanpa Anda tuliskan.

Berbagai kesepakatan yang Anda tuangkan dalam nota perjanjian menjadi penentu dalam setiap perselisihan dan perbedaan pemahaman.

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إلاَّ شَرْطًاحَرَّمَ حضلاَلاًأَوْ حَلَّ حَرَامًا

"Setiap orang muslim wajib memenuhi segala persyaratan yang telah mereka sepakati, kecuali persyaratan yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan yang haram.” [1]

Abdurrahman bin Ghunem mengisahkan bahwa suatu hari ia menghadiri satu kasus persengketaan antara sepasang suami istri. Ketika akad nikah, sang istri mensyaratkan agar ia tetap menghuni rumahnya dan tidak dibawa berpindah rumah atau dibawa safar, dan kala itu, suaminya menyetujui persyaratan tersebut. Namun, di kemudian hari suami berubah pikiran dan hendak membawa pergi istrinya, sedangkan istrinya tidak sudi menurutinya.

Menghadapi kasus ini, Khalifah Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu sebagai hakim memenangkan gugatan wanita tersebut, dan beliau berkata, “Wanita itu berhak menuntut persyaratannya.” Mendengar keputusan ini, salah seorang yang hadir berkata, “Bila demikian ini keputusan Anda, maka ini menjadi jalan bagi kaum istri untuk dapat menggugat cerai suami-suami mereka? Menanggapi pertanyaan ini, Khalifah Umar bin al-Khaththab menjawab:

إِنَّ مَقَاطِِعَ الْحُقُوْقِِ عِنْدَ الشَّرْطِ

“Sejatinya penentu hak dan kewajiban antara dua orang yang menjalin suatu akad ialah persyaratan yang telah disepakati bersama.” [2]

Kisah ini menjadi bukti nyata betapa besar pengaruh kesepakatan Anda yang telah tertuang dalam perjanjian akad. Dan berkat kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian, wanita tersebut berhak menggugat suaminya. Penjelasan ini selaras dengan kasus yang dialami sendiri oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu mengisahkan:

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، فَأَغْلَظَ لَهُ، فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقً مَقَالاَ، اشْتَرُوالَهُ ُسِنًّا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ، فَقَالُوا : إِنَّالاَ نَجِدُ إِلاَّ سِنَّا هُوَ خَيْرٌ مِنْ سِنَّهِ، قَالَ : فَاشْتَرُوهُ فَأَغْطُوهُ إِيَّاهُ، فَاإِنَ مِنْ خَيْرِكُمْ أَحْسَنُْكُمْ قَضَاءً

“Pada suatu hari ada seseorang yang memiliki piutang seekor anak unta atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan ketika piutang telah jatuh tempo dan ia datang menagih hutangnya, ia berkata-kata keras kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tak ayal lagi para Sahabat geregetan ingin menindak lelaki tersebut, namun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka: “Sejatinya pemilik hak memiliki wewenang untuk menuntut dan menghardik. Belikanlah seekor anak unta dan berikan kepadanya.” Tanpa menunda-nunda, para Sahabat segera mencari unta yang seumur dengan unta yang dihutang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mereka tidak mendapatkannya di pasar. Maka mereka kembali dengan bertanya kepada Nabi SAW “sejatinya kami tidak mendapatkan unta yang dijual selain unta yang lebih besar dari unta miliknya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belilah unta itu, lalu berikanlah kepadanya, sejatinya diantara orang yang paling baik dari kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar hutang.” [3]

2. DATANGKAN DUA ORANG SAKSI
Keberadaan dua orang saksi, tentu sangat penting untuk menghindari terjadinya perselisihan antara Anda berdua. Dan perlu diingat bahwa orang yang Anda jadikan saksi hendaknya bukan sembarang orang, melainkan orang yang dapat dipercaya dan memiliki daya ingatan kuat.

وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ

“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya”. [Al-Baqarah : 282]

Dan pada akhir ayat ini Allah, kembali Allah menekankan pentingnya persaksian dengan berfirman:

وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ

“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli” [Al-Baqarah : 282]
.
Ibnu Jarir rahimahullah menjelaskan makna ayat ini dengan berkata, “Allah memerintahkan agar Anda mempersaksikan setiap transaksi yang Anda lakukan, baik bernilai besar atu kecil, tunai atau terhutang. Karena keringanan untuk tidak mempersaksikan hanya berlaku pada perniagaan yang dilakukan secara langsung dan dengan pembayaran tunai. Adanya keringanan ini bukan berarti Anda leluasa untuk tidak mengabaikan perihal persaksian atas penjualan atau pembelian Anda. Alasan adanya perintah ini, karena melalaikan perihal persaksian dapat merugikan kedua belah pihak; penjual dan juga pembeli. Pembeli bisa dirugikan bila penjual mengingkari penjualannya sedangkan sebagai pembeli Anda tidak mampu membuktikan pembelian Anda. Akibatnya uang yang telah Anda bayarkan tidak dapat kembali. Sebagaimana penjual dapat dirugikan bila pembeli mengingkari pembelian, padahal ia telah menikmati barang dan belum melakukan pembayaran. Adanya persaksian ini bertujuan melindungi hak kedua belah pihak, agar tidak ada sedikit pun dari hak mereka yang dirampas oleh pihak yang lain.” [Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari 6/83]

Imam Bukhari meriwayatkan kisah Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhuma yang bersengketa dengan seorang Yahudi perihal sumur. Maka keduanya mengangkat masalahnya ke hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghadapi kasus mereka, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu: “Datangkan dua orang saksimu! Kalau engkau tidak mendatangkan dua orang saksi, maka aku akan memutuskan berdasarkan sumpahnya.” Spontan Sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu menjawab, “Ya Rasulullah, bila demikian ini proses peradilannya, maka ia pasti tidak sungkan-sungkan untuk bersumpah guna merampas hartaku? Menanggapi keraguan sahabatnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ يَسْتَحِقُّ بِهَامَالاً هُوَفِيْهَا فَاجِرٌ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانَ

“Barang siapa dengan sengaja bersumpah palsu guna merampas harta orang, maka kelak ia akan menghadap kepada Allah, sedangkan Allah murka kepadanya.”

Kemudian Allah Ta’ala menguatkan penjelasan beliau dengan menurunkan ayat berikut:

إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَٰئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. bagi mereka azab yang pedih” [Ali-Imran : 77]

Cermatilah saudaraku, pada kisah ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak memenangkan pengakuan orang Yahudi bila sahabat al-Asy’ats bin Qais Radhiyallahu anhu tidak berhasil mendatangkan dua orang saksi. Kisah ini menjadi bukti nyata bahwa keberadaan dua orang saksi sangat penting, terutama ketika terjadi sengketa.

Hadits ini juga membuktikan bahwa ketika terjadi sengketa terlebih ketika telah sampai di majelis hakim, maka alat buktilah yang menjadi standar penilaian, bukanlah agama, persahabatan, atau kepercayaan yang bersifat pribadi.

3. PUNGUTLAH BARANG GADAI
Diantara alat bukti yang efektif untuk melindungi hak-hak Anda yang terhutang ialah adanya barang gadai. Adanya barang gadai yang Anda terima menjadikan hak-hak Anda terlindungi. Ketika lawan transaksi Anda berbuat nakal, atau mengingkari hak Anda, atau bermalas-malasan dalam menyelesaikan kewajibannya, maka Anda berhak memungut hak Anda dari hasil lelang barang gadai tersebut.

Dengan memahami ini, Anda merasa aman atas hak-hak Anda, sebagaimana lawan transaksi Anda tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya. Dan manfaat gadai semakin terasa ketika nilai jual barang gadai menyamai atau melebihi nominal hak Anda. Dalam kondisi semacam ini, sepenuhnya hak Anda aman, dan lawan transaksi Anda pun akan lebih berhati-hati.

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bertransaksi secara terhutang) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang gadai yang diserahkan” [Al-Baqarah : 283]

Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa ketika telah jatuh tempo, maka kreditor penerima gadai didahulukan dalam memanfaatkan hasil penjualan barang gadai. Bila hasil penjualan melebihi nominal piutang, maka kreditor berkewajiban mengembalikan selisih antara nilai jual dan nominal piutang. Namun, bila hasil jual barang gadai lebih sedikit dibanding nominal piutang, maka debitor berkewajiban melunasi sisa hutangnya. Dan menurut Ibnu Qudamah, ketentuan ini telah disepakati oleh seluruh ulama [al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 6/532]

Saudaraku! Di masa-masa semacam ini, pengkhianatan merajalela, rasa takut kepada Allah seakan-akan telah sirna dan amanah seakan-akan telah punah. Sebab itu, Anda dituntut untuk lebih waspada. Sadarilah bahwa dalam pergaulan, Anda dihadapkan kepada permasalahan yang berbeda:

1. Permasalahan sosial
2. Permasalahan komersial

Dalam permasalahan sosial, Allah Ta’ala menyarankan agar Anda menyembunyikan berbagai bentuk sosial Anda, demi menjaga utuhnya keikhlasan Anda. Karena itu, sedekah paling utama ialah sedekah yang Anda rahasiakan, seakan-akan tangan kiri Anda tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanan Anda.

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَُّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلاَّ ظِلُّهُ الإمَامُ الْعَادِلُ، وَشَابُّ نَشَأَفِي عِبَادَةِ رَبِّهِ، وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَساجِدِ، وَرَجُلاَنِ تَحَابَّا فِي اللَّهِ اجْتَمَعَا عَلَيْهِ وَتَفَرَّقَا عَلَيهِ، وَرَجُلٌ طَلَبَتهُ امْرَأَةٌ ذَاتُ مَنْصِبٍ وَجَمَالٍ فَقَالَ إِنِّي إَخَافُ اللَّهَ، وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ أَخْفَى حَتَى لاَتَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِيْنُهُ، وَرَجُلٌ ذَكَرَ اللَّهَ خَالِيًا فَفَا ضَتْ عَيْنَاهُ

“Tujuh golongan orang yang kelak pada hari kiamat Allah menaungi mereka di bawah naunganNya, padahal tiada naungan selain naunganNya: (1) Pemimpin yang adil, (2) Pemuda yang tumbuh besar dengan beribadah kepada Tuhannya, (3) Lelaki yang hatinya senantiasa merindukan masjid, (4) Dua orang yang saling mencintai karena Allah, mereka bersatu karena-Nya dan berpisah juga karena-Nya, (5) Lelaki yang diajak oleh wanita berkedudukan sosial nan jelita, namun ia menolah dan berkata: ‘sejatinya aku takut kepada Allah’, (6) Orang yang merahasiakan sedekahnya, seakan-akan tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya, (7) Orang yang mengingat Allah di tempat sunyi, lalu ia meneteskan air mata”. [4]

Adapun dalam urusan komersial, maka Islam menekankan agar Anda bersikap transparan dan melengkapi setiap transaksi Anda dengan alat bukti yang dapat diterima dipengadilan. Dengan memahami karakter kedua permasalahan ini, dengan izin Allah Anda dapat bersikap benar.

PENUTUP
Saudaraku! Apa yang saya ketengahkan di hadapan Anda ini adalah penjabaran dari artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang fakta adanya kenakalan dalam dunia perniagaan. Saya merasa perlu untuk lebih merinci permasalahan ini dikarenakan praktik kenakalan yang mendera saudara-saudara kita seakan-akan tiada hentinya dan seakan-akan semakin merajalela hingga daftar korbannya semakin panjang, dan bahkan menimpa karib kerabat dan sahabat karib sendiri. Semoga Allah Ta’ala senantiasa melimpahkan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, agar dapat istiqamah di atas jalan kebenaran. Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab.

[Disalin dari Majalah Al-Furqon, Edisi 08, Tahun ke-11/Rabi'ul Awal 1433 (Jan - Feb - 2012. Diterbitkan Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1]. Riwayat Abu Dawud hadits no 3596 dan at-Tirmidzi hadits no. 1352
[2]. Riwayat Ibnu Abi Syaibah 3/326 dan al-Baihaqi 7/249
[3]. Riwayat al-Bukhari hadits no. 2260 dan Muslim hadits no. 1601
[4]. Riwayat Bukhari hadits no 629 dan Muslim hadits no. 103

http://almanhaj.or.id
Kunci Sukses Mengais Rezeki

Kunci Sukses Mengais Rezeki

Masalah rezeki merupakan salah satu perkara yang banyak menyita perhatian manusia, sehingga ada sebagian yang menjadi budak dunia. Bahkan lebih parah lagi, sejumlah besar umat Islam memandang bahwa berpegang dengan ajaran Islam akan menyempitkan peluang dalam mengais rezeki. Ada sejumlah orang yang masih mau menjaga sebagian kewajiban syariat Islam, tetapi mereka mengira bahwa jika ingin mendapat kemudahan di bidang materi dan kemapanan ekonomi, hendaknya menutup mata dari sebagian aturan Islam, terutama berkenaan dengan etika bisnis dan hukum halal haram. Padahal Sang Khalik mensyariatkan agamaNya bukan hanya sebagai petunjuk bagi umat manusia dalam perkara akhirat saja, tetapi sekaligus menjadi pedoman sukses di dunia juga, seperti doa yang sering dipanjatkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : Wahai Rabb kami, karuniakanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat dan jagalah kami dari siksa api neraka. [Al Baqarah:201]

Islam tidak membiarkan seorang muslim kebingungan dalam berusaha mencari nafkah. Islam telah memberikan solusi tuntas dan mengajarkan etika cara sukses mengais rezeki, membukakan pintu kemakmuran dan keberkahan. Kegiatan usaha dalam kaca mata Islam memiliki kode etik dan aturan, jauh dari sifat tamak dan serakah, sehingga mampu membentuk sebuah usaha yang menjadi pondasi masyarakat madani.

PUJIAN KEPADA ORANG YANG MENCARI NAFKAH
Allah hanya menghalalkan usaha yang bersih dan mengharamkan usaha yang kotor. Seorang muslim tidak boleh menghalalkan segala cara dalam mengais rezeki, lantaran demi mengejar keuntungan semu yang memikat serta menggiurkan.

Harta yang bersih dan halal sangat berpengaruh positif pada gaya hidup dan perilaku manusia, bahkan menentukan diterimanya ibadah dan terkabulnya doa. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (artinya) : "Wahai, manusia! Sesungguhnya Allah Maha Bersih, tidak menerima kecuali yang bersih. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman seperti memerintahkan kepada para utusanNya, maka Allah berfirman: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". [Al Mukminun : 51].

Dan Allah berfirman (artinya) : "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada Allah kamu menyembah". [Al Baqarah : 172].

Kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan kisah seseorang yang sedang bepergian sangat jauh, berpakaian compang-camping, berambut kusut, mengangkat tangan ke atas langit tinggi-tinggi dan berdoa: "Ya, Rabbi! Ya, Rabbi!” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan darah dagingnya tumbuh dari yang haram; maka bagaimana terkabul doanya?[1]

Berlomba secara sehat dalam mengais rezeki tidak tercela, asalkan dengan menempuh cara yang benar dan usaha yang halal. Bahkan beribadah sambil berusaha pun diperbolehkan, Allah berfirman (artinya) : "Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu. Maka apabila kamu telah bertolak dari 'Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkanNya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang -orang yang sesat". [Al Baqarah : 198].

Abu Umar Ibnu Abdul Bar berkata: “Setiap harta yang tidak menopang ibadah kepada Allah, dan dikonsumsi untuk kepentingan maksiat serta mendatangkan murka Allah, tidak dimanfaatkan untuk menunaikan hak Allah dan kewajiban agama, maka harta tersebut tercela. Adapun harta yang diperoleh lewat usaha yang benar sementara hak-hak harta ditunaikan secara sempurna, dibelanjakan di jalan kebaikan untuk meraih ridha Allah, maka harta tersebut sangat terpuji". [2]

Allah berfirman (artinya) : "Sesungguhnya Kami telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. Amat sedikitlah kamu bersyukur. " [Al A’raaf:10].

Ibnu Katsir berkata: "Allah mengingatkan kepada seluruh umat manusia tentang karuniaNya (yang) berupa kehidupan yang mapan di muka bumi, dilengkapi dengan gunung-gunung yang terpancang kokoh, sungai-sungai yang mengalir indah, dan tanah yang siap didirikan tempat tinggal dan rumah hunian, serta Allah menurunkan air hujan berasal dari awan. Dan Allah juga memudahkan kepada mereka untuk mengais rezeki dan membuka peluang maisyah (penghidupan) dengan berbagai macam usaha, bisnis dan niaga; namun sedikit sekali mereka yang mau bersyukur".[3]

Allah berfirman. (artinya) : "Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung." [Al Jumu’ah : 10].

Tentang makna firman Allah "maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah” Imam Al Qurthubi menjelaskan : “Apabila kalian telah menunaikan shalat Jum’at, maka bertebaranlah kamu di muka bumi untuk berdagang, berusaha dan memenuhi berbagai kebutuhan hidupmu". [4]

Nabi juga pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqqas: "Sesungguhnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, (itu) lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan menjadi beban orang lain".[5]

Dari Ayyub, bahwa Abu Qilabah berkata: "Dunia tidak akan merusakmu selagi kamu masih tetap bersyukur kepada Allah,” maka Ayyub berkata bahwa Abu Qilabah berkata kepadaku: “Wahai, Ayyub! Perhatikan urusan pasarmu dengan baik, karena hidup berkecukupan termasuk bagian dari sehat wal afiat".[6]

Yusuf bin Asbath berkata, bahwa Sufyan Ats Tsauri berkata kepadaku: “Aku meninggalkan harta kekayaan sepuluh ribu dirham yang nanti dihisab oleh Allah, lebih aku cintai daripada aku hidup meminta-minta dan menjadi beban orang lain.[7]

Beberapa atsar (riwayat) dari para ulama mulia di atas, menepis anggapan bahwa mencari nafkah dengan cara yang benar agar hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain merupakan cinta dunia yang menodai sikap kezuhudan. Padahal tidaklah demikian. Abu Darda' berkata: “Termasuk tanda kefahaman seseorang terhadap agamanya, adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya”.[8]

ISLAM MENCELA PEMALAS DAN PEMINTA-MINTA
Islam sangat mencela pemalas dan membatasi ruang gerak peminta-minta serta mengunci rapat semua bentuk ketergantungan hidup dengan orang lain. Sebaliknya, Al Qur'an sangat memuji orang yang bersabar dan menahan diri tidak meminta uluran tangan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidup, karena tindakan tersebut akan menimbulkan berbagai macam keburukan dan kemunduran dalam kehidupan. Allah berfirman (artinya) : "(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. [Al Baqarah : 273].

Imam Ibnul Jauzi berkata: “Tidaklah ada seseorang yang malas bekerja, melainkan berada dalam dua keburukan. Pertama, menelantarkan keluarga dan meninggalkan kewajiban dengan berkedok tawakkal, sehingga hidupnya menjadi batu sandungan buat orang lain dan keluarganya berada dalam kesusahan. Kedua, demikian itu suatu kehinaan yang tidak menimpa, kecuali kepada orang yang hina dan gelandangan. Sebab, orang yang bermartabat tidak akan rela kehilangan harga diri hanya karena kemalasan dengan dalih tawakkal yang sarat dengan hiasan kebodohan. Boleh jadi seseorang tidak memiliki harta, tetapi masih tetap punya peluang dan kesempatan untuk berusaha”.[9]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memberi jaminan surga bagi orang yang mampu memelihara diri tidak meminta-minta. Dari Tsauban, (ia) berkata bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَكَفَّلَ لِي أَنْ لَا يَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا وَأَتَكَفَّلُ لَهُ بِالْجَنَّةِ َفَقُلْتُ أَنَا فَكَانَ لَا يَسْأَلُ أَحَدًا شَيْئًا

"Barangsiapa yang bisa menjaminku untuk tidak meminta-minta suatu kebutuhan apapun kepada seseorang, maka aku akan menjamin dengan surga. Aku berkata: “Saya.” ِMaka ia selama hidupnya tidak pernah meminta-minta kepada seseorang suatu kebutuhan apapun". [10]

Seorang muslim harus berusaha hidup berkecukupan, memerangi kemalasan, semangat dalam mencari nafkah, berdedikasi dalam menutupi kebutuhan, dan rajin bekerja demi memelihara masa depan anak agar mampu hidup mandiri, tidak menjadi beban orang lain. Sebab, pemalas yang menjadi beban orang dan pengemis yang menjual harga diri, merupakan manusia paling tercela dan sangat dibenci Islam. Ditegaskan dalam sebuah hadits dari Abdullah Ibnu Umar, bahwasannya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَا تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

"Tidaklah sikap meminta-minta terdapat pada diri seseorang di antara kalian, kecuali ia bertemu dengan Allah sementara di wajahnya tidak ada secuil daging pun". [11]

Agama Islam mengajak umatnya agar bersikap mandiri dalam hidup. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan doa agar kita berlindung dari sifat malas, lemah, tidak berdaya, pengecut, bakhil dan menjadi beban orang lain.

عَنْ أَنَس ابنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ الله يَقُوْلُ فِي دُعَائِهِ : اَلَّلهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَالْجُبُنِ وَالْبُخْلِ وَاْلَهَرَمِ وَالْقَسْوَةِ وَاْلغَفْلَةِ وَالْعَيْلَةِ وَالذِّلَّةِ وَالْمَسْكَنَةِ وَأُعُوْذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشَّقَاقِ وَالنِّفَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصَّمَمِ وَالْـبَكَمِ وَالْجُنُوْنِ وَالْجُذَامِ وَالْبَرَصِ وَسَيئِّ اْلَأسْقَامِ .

"Dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah selalu membaca dalam doanya: “Ya, Allah! Aku berlindung diri kepadaMu dari tidak berdaya, malas, pengecut, bakhil, lanjut usia, kekerasan hidup, lalai, melarat, kehinaan, dan kerendahan. Aku berlindung kepadaMu dari kemiskinan, kekufuran, kefasikan, kesesatan, kemunafikan, sum'ah dan riya'. Dan aku berlindung kepadaMu dari penyakit tuli, bisu, penyakit kusta, penyakit kulit dan seluruh penyakit yang buruk”.[12]

Sikap malas, hidup yang hanya menjadi beban orang lain dan meminta-minta merupakan perbuatan yang sangat dibenci Islam. Oleh karena itu, seorang muslim harus rajin bekerja dan bersungguh-sungguh berusaha. Meninggalkan anak cucu dalam kondisi berkecukupan lebih baik dari pada mereka hidup terlunta-lunta menjadi beban orang lain, seperti disebutkan dalam firman Allah. (artinya) : "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar". [An Nisaa’:9].

Imam Al Baghawi berkata, bahwa yang dimaksud dengan “dzurriyatan dhiafan” adalah anak-anak yang masih kecil, yang dikhawatirkan tertimpa kefakiran.[13]

Ali bin Abu Thalhah berkata, bahwa Abdullah Ibnu Abbas berkata: “Ayat di atas turun untuk seseorang saat menjelang ajalnya berwasiat yang merugikan ahli warisnya. Maka Allah menganjurkan kepada orang yang mendengar wasiat tersebut agar bertakwa kepada Allah dan mengarahkan kepada wasiat yang benar dan lurus. Dan hendaknya orang tersebut prihatin terhadap kondisi ahli warisnya, jangan sampai mereka terlantar dan menjadi beban orang lain sepeninggalnya”.[14]

Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjenguk Sa’ad bin Abi Waqqas. Saad bertanya: “Wahai, Rasulullah! Saya orang yang banyak harta, sementara saya tidak punya ahli waris kecuali seorang anak perempuan. Bolehkah saya berwasiat dengan dua pertiga hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan setengah hartaku?” Beliau bersabda,”Jangan!” Sa’ad bertanya,”Dengan sepertiga hartaku?” Beliau bersabda,”Boleh dengan sepertiga, dan sepertiga itu sudah banyak,” Kemudian Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kekurangan, menjadi beban orang lain. Dan sungguh tidaklah kamu memberi nafkah, kecuali menjadi sedekah buatmu hingga satu suapan yang kamu berikan kepada isterimu.” [15]

Berusaha dengan sungguh-sungguh sangat dianjurkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : Bekerjalah terhadap sesuatu yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allah, dan jangan lemah. Jika sesuatu terjadi pada kamu, maka jangan katakan “seandainya aku melakukan hal ini dan itu, pazti begini”. Namun katakan “Allah telah menetapkan dan apa yang telah Dia kehendaki, maka Dia kerjakan”. Karena, kata “seandainya” itu adalah peluang setan. [HR Muslim]

Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salalm bersabda:

لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ

"Seandainya ada seseorang di antara kalian mencari seonggok kayu bakar lalu dipanggul (ke pasar untuk dijual), lebih baik daripada meminta kepada seseorang, terkadang diberi dan terkadang tidak".[16]

Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkata: “Wahai ahli qira’ah. Berlombalah dalam kebaikan, dan carilah karunia dan rezeki Allah, dan janganlah kalian menjadi beban hidup orang lain”.[17]

Said bin Musayyib berkata: “Barangsiapa berdiam di masjid dan meninggalkan pekerjaan, lalu menerima pemberian yang datang kepadanya, maka (ia) termasuk mengharap sesuatu dengan cara meminta-minta”.[18]

Abu Qasim Al Khatli bertanya kepada Imam Ahmad: “Apa pendapat anda terhadap orang yang hanya berdiam di rumah atau di sebuah masjid, lalu berkata ‘aku tidak perlu bekerja karena rezekiku tidak akan lari dan pasti datang’?” Maka beliau menjawab: “Orang tersebut bodoh terhadap ilmu. Apakah (ia) tidak mendengarkan sabda Rasulullah : "Allah menjadikan rezekiku di bawah kilatan pedang (jihad)' "[19]

Sahl bin Abdullah At Tustari berkata,”Barangsiapa yang merusak tawakkal, berarti telah merusak pilar keimanan. Dan barangsiapa yang merusak pekerjaan, berarti telah membuat kerusakan dalam Sunnah.”[20]

BEKERJA DALAM PANDANGAN ULAMA SALAF
Ada sebagian orang menyangka, bahwa sikap tawakkal menafikan berbagai macam bentuk usaha dan ikhtiar. Padahal, hukum bekerja terkadang wajib, sunah, mubah, makruh ataupun haram, tergantung pada hakikat dan tujuan pekerjaan tersebut.

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, adalah manusia yang paling bertawakkal, namun Beliau tetap bekerja; baik dengan pergi ke medan perang maupun berniaga di pasar untuk mencari nafkah, hingga orang-orang kafir berkomentar sebagaimana firman Allah (artinya): Dan mereka berkata: "Mengapa Rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia". [Al Furqan : 7].[21]

Usaha yang menentukan tegaknya pondasi kehidupan manusia, hukumnya fardhu 'ain. Sedangkan usaha yang menentukan kehidupan secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah. Sehingga, seluruh bentuk aktifitas untuk mendirikan perusahaan dan perindustrian yang menjadi penopang sendi ekonomi umat secara kolektif, hukumnya fardhu kifayah.[22]

Usaha dalam Islam dibatasi dengan dua perkara; ikhlas dan ittiba' (mengikuti Rasulullah). Maka usaha yang dilakukan oleh seorang muslim hanya semata-mata untuk mencari keridhaan Allah dan dilakukan secara benar sesuai dengan Sunnah Rasulullah. Oleh sebab itu, kebenaran sebuah usaha tentu saja dilihat dari kesesuaian usaha tersebut dengan syariat. Allah tidak akan memberikan pahala pada satu amalan, kecuali ditujukan untuk mengharap ridhaNya.

Sikap zuhud dan tawakal kepada Allah tidak berkonotasi sebuah aksi pengangguran dan penyandaran nasib hidup kepada orang lain. Sebab, segala bentuk ketergantungan kepada selain Allah bisa merusak aqidah dan akhlak, serta merupakan kebiasaan yang tercela. Tidak ada satu dalil pun yang mengajak umat manusia meninggalkan usaha mencari rezeki dan ikhtiar dengan alasan zuhud dan tawakkal.

Allah tidak melarang hambaNya untuk berusaha, bahkan Allah mencintai segala bentuk usaha asal sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Tidak ada alasan untuk mencela jalur-jalur usaha yang halal, tetapi yang tercela adalah usaha yang haram, atau melalaikan ibadah kepada Allah sebagaimana firman Allah (artinya): "Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah". [An Nur :37].

Imam Ibnul Jauzi berkata,”Sebagian orang salah dalam memahami tawakkal. Mereka menyangka, malas bekerja dan berpangku tangan sebagai bentuk tawakkal. Padahal, tawakkal merupakan perbuatan hati yang tidak menafikan gerakan tubuh untuk berusaha. Jika seorang yang rajin bekerja dianggap tidak bertawakkal, maka para nabi termasuk orang-orang yang tidak bertawakkal. Sementara Nabi Adam bertani, Nabi Nuh dan Zakaria bertukang, Nabi Sulaiman pembuat anyaman dari daun kurma, Nabi Daud pembuat baju perang, Nabi Musa, Syuaib dan Nabi Muhammad penggembala kambing.” [23]

SIKAP SEIMBANG DALAM MENCARI NAFKAH DAN MENUNTUT ILMU
Allah memerintahkan kepada hambaNya untuk beribadah. Sementara itu, ibadah tidak akan terealisasi kecuali dengan badan yang sehat. Dan badan sehat diperoleh dari makan yang cukup. Maka Allah menjadikan makanan sebagai pelengkap ibadah.[24]

Abu Hamid Al Ghazali berkata,”Semua hamba Allah dituntut bertemu dengan Rabb-nya dengan membawa pahala. Dan tidak mungkin semua itu tercapai, kecuali dengan ilmu dan amal. Adapun dua pilar dasar, yaitu ilmu dan amal, tidak mungkin terwujud kecuali dengan badan sehat. Dan makanan sebagai sarana utama meraih badan sehat; maka Allah berfirman.(artinya) : "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."[Al Mukminun:51].[25]

Ilmu dan amal, dalam pandangan Ahli Sunnah merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Bila dua pilar tersebut telah mengakar dalam pribadi seorang muslim, maka akan terpancarlah hidayah dan ketakwaan sebagai pondasi dasar dan bekal utama meretas usaha dan profesi, sehingga Allah menjadikan ketakwaan sebagai ladang keberkahan dan pintu kesuksesan dalam berbagai bentuk usaha. Menjadi kunci penyelesaian bagi seluruh problem kehidupan, sebagaimana firman Allah

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangka". [Ath Thalaq : 2-3].

Di dalam tafsirnya, Al Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dengan melakukan apa yang diperintahkanNya dan meninggalkan apa yang dilarangNya, niscaya Allah akan memberikan kepadanya jalan keluar dari seluruh problem kehidupan dan memberi rezki dari arah yang tidak di sangka-sangka. Yakni, dari arah yang tidak pernah terlintas dalam benaknya.”

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan ambillah yang baik dalam mencari rezeki (ambil yang halal dan tinggalkan yang haram)”. [HR Al Hakim].

Seorang muslim yang bertakwa sangat dituntut untuk berlaku seimbang dalam mencari ilmu dan mencari nafkah. Jika kekuatan ilmu dan kekuatan harta bersinergi secara baik, maka akan melahirkan sebuah kekuatan dahsyat dan pengaruh yang positif dalam proses dakwah dan kebangkitan umat. Dengan begitu, segala kemunduran dan kehinaan yang menimpa umat mampu teratasi.

Menurut pandangan Ahli Sunnah wal Jama’ah, tidak ada dikotomi antara mencari ilmu dengan mencari nafkah, bahkan keduanya harus saling mendukung. Oleh sebab itu, tidak benar bila berkembang wacana bahwa orang yang mencari ilmu tidak perlu memikirkan urusan maisyah (mata pencaharian/pekerjaan), dan sebaliknya, orang yang mencari nafkah tidak perlu mengganggu profesinya dengan menuntut ilmu agar tidak merusak kariernya. Hal itu sebuah paradigma yang keliru dan anggapan yang menyesatkan, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman. (artinya) : "Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain), sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan." [Al Qashash:77].

Ayat yang mulia di atas memiliki makna, pergunakanlah harta kekayaanmu dan kenikmatanmu yang melimpah, yang telah diberikan kepadamu sebagai pemberian dan karunia Allah untuk menunaikan ketaatan dan kebaikan yang bisa mendekatkan dirimu kepadaNya. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari kenikmatan dunia, baik berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan hubungan biologis, karena Rabb-mu memiliki hak atasmu dan dirimu memiliki hak atasmu. Keluargamu mempunyai hak atasmu, dan kekuatan tubuhmu juga memiliki hak atasmu. Maka, berikanlah masing-masing hak sesuai dengan porsinya.[27]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_______
Footnote
[1]. HR Muslim dalam Kitab Zakat; At Tirmizdi, Ad Darimi dan Ahmad dalam Musnad-nya.
[2]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 26.
[3]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz 3, hlm. 282.
[4]. Tafsir Al Qurthubi, Juz 9, hlm. 71. Dan lihat Tafsir Al Baghawi, Juz 8, hlm. 123.
[5]. HR Bukhari (2742), Muslim (1628), Tirmidzi (2116), Nasai dan Ibnu Majah.
[6]. Diriwayatkan Abu Nuaim dalam Al Hilyah (2/286) dan Abu Hamid Al Ghazali dalam Ihya' (2/62).
[7]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdil Barr, Juz 2, hlm. 33.
[8]. Diriwayatkan Ibnu Abid Dunya dalam Ishlahul Mal, hlm. 223; Ibnu Abi Syaibah (34606) dan Al Baihaqi dalam Asy Syuab (2/365).
[9]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 303.
[10]. HR Abu Daud. Imam Nawawi berkata, bahwa hadits ini diriwayatkan dengan sanad yang sahih.
[11]. HR Bukhari, Muslim, dan Nasai dalam Sunan-nya.
[12]. HR Al Hakim dalam Mustadrak, dan beliau berkata: “Hadits ini shahih menurut syarat Imam Bukhari dan Muslim (1944) ,dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (1019)”.
[13]. Tafsir Maalimut Tanzil, Al Baghawi, Juz 2, hlm. 170. Lihat juga tafsir Al Qurthubi, Juz 4, hlm. 35.
[14]. Tafsir Ath Thabari, Juz 4, hlm. 181.
[15]. HR Bukhari (2742), Muslim (1628), At Tirmidzi (2116), An Nasai dan Ibnu Majah.
[16]. Muttafaqun ‘alaih.
[17]. Jami'ul Bayanul Ilmi wa Fadhlih, Ibnu Abdul Bar, Juz 2, hlm. 35.
[18]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 300.
[19]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 302.
[20]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[21]. Tahdzib Syarah Thahawiyah, hlm. 301.
[22]. Mala Yasa’ut Tajir Jahluhu, Prof. Dr. Abdullah Muslih. hlm. 78.
[23]. Talbisul Iblis, Ibnul Jauzi, hlm. 299.
[24]. Ahkamul Ath'imah Fisyariatil Islamiyah, Dr. Abdullah bin Muhammad Ath Thuraiqi, hlm. 30.
[25]. Lihat Ihya Ulumuddin, Juz 2/3 dengan tahqiq Al Allamah Zainuddin Al Iraqi.
[26]. Tafsir Ibnu Katsir (4/400).
[27]. Lihat Tafsir Ath Thabari (20/71), Tafsir Al Baghawi (6 / 221) dan Tafsir Ibnu Katsir (5 / 129).

http://almanhaj.or.id

Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati

Agar Buah Hati Menjadi Penyejuk Hati


AGAR BUAH HATI MENJADI PENYEJUK HATI
Kehadiran sang buah hati dalam sebuah rumah tangga bisa diibaratkan seperti keberadaan bintang di malam hari yang merupakan hiasan bagi langit. Demikian pula arti keberadaan seorang anak bagi pasutri, sebagai perhiasan dalam kehidupan dunia. Ini berarti, kehidupan rumah tangga tanpa anak, akan terasa hampa dan suram.

Allah Azza wa Jalla berfirman :

الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَالْبَاقِيَاتُ الصَّالِحَاتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal dan shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabb-mu serta lebih baik untuk menjadi harapan." [al-Kahfi/18:46].

Bersamaan dengan itu, nikmat keberadaan anak ini sekaligus juga merupakan ujian yang bisa menjerumuskan seorang hamba dalam kebinasaan. Allah Azza wa Jalla mengingatkan hal ini dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka… [at-Taghâbun/64:14]

Makna "Menjadi musuh bagimu" adalah melalaikan kamu dari melakukan amal shaleh dan bisa menjerumuskanmu ke dalam perbuatan maksiat kepada Allah Azza wa Jalla.[1]

Ketika menafsirkan ayat di atas, Syaikh `Abdurrahmân as-Sa'di rahimahullah berkata: "…Karena jiwa manusia memiliki fitrah untuk cinta kepada istri dan anak-anak, maka (dalam ayat ini) Allah Azza wa Jalla memperingatkan hamba-hamba-Nya agar jangan sampai kecintaan ini menjadikan mereka menuruti semua keinginan istri dan anak-anak mereka dalam hal-hal yang dilarang dalam syariat. Allah Azza wa Jalla memotivasi hamba-hamba-Nya untuk selalu melaksanakan perintah-perintah-Nya dan mendahulukan keridhaan-Nya…".[2]

Kewajiban Mendidik Anak
Agama Islam sangat menekankan kewajiban mendidik anak dengan pendidikan yang bersumber dari petunjuk Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Allah Azza wa Jalla berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. [at-Tahrîm/66:6]

Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu anhu ketika menafsirkan ayat di atas berkata: "(Maknanya): Ajarkanlah kebaikan untuk dirimu dan keluargamu".[3]

Syaikh `Abdurrahmân as-Sa'di berkata: "Memelihara diri dari api neraka adalah dengan mewajibkan bagi diri sendiri untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan menjauhi larangan-Nya, serta bertaubat dari semua perbuatan yang menyebabkan kemurkaan dan siksa-Nya. Adapun memelihara istri dan anak-anak dari api neraka adalah dengan mendidik dan mengajarkan kepada mereka syariat Islam, serta memaksa mereka untuk melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla. Maka seorang hamba tidak akan selamat dari siksaan neraka kecuali jika dia sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla(dalam ayat ini) pada dirinya sendiri dan pada orang-orang yang dibawah kekuasaan dan tanggung jawabnya".[4]

Dalam sebuah hadits yang shahîh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang Hasan bin 'Ali Radhiyallahu anhuma memakan kurma sedekah, padahal waktu itu Hasan Radhiyallahu anhuma masih kecil, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Hekh…hekh" agar Hasan membuang kurma tersebut, kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Apakah kamu tidak mengetahui bahwa kita (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan keturunannya) tidak boleh memakan sedekah?".[5] Imam Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan bahwa di antara kandungan hadits ini adalah bolehnya membawa anak kecil ke masjid dan mendidik mereka dengan adab yang bermanfaat bagi mereka, serta melarang mereka melakukan sesuatu yang membahayakan mereka sendiri, yaitu melakukan hal-hal yang diharamkan (dalam agama); meskipun anak kecil belum dibebani kewajiban syariat; agar mereka terlatih melakukan kebaikan tersebut.[6]

Metode Pendidikan Anak Yang Benar
Agama Islam yang sempurna telah mengajarkan adab-adab yang mulia untuk tujuan penjagaan anak dari upaya setan yang ingin memalingkannya dari jalan yang lurus sejak dia dilahirkan ke dunia ini.

Dalam sebuah hadits qudsi Allah Azza wa Jalla berfirman: "Sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan hanîf (suci dan cenderung kepada kebenaran), kemudian setan mendatangi mereka dan memalingkan mereka dari agama mereka (Islam)".[7]

Dalam hadits shahîh lainnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tangisan seorang bayi ketika (baru) dilahirkan adalah tusukan (godaan untuk menyesatkan) dari setan".[8]

Perhatikanlah hadits yang agung ini, bagaimana setan berupaya keras memalingkan manusia dari jalan Allah Azza wa Jalla sejak mereka dilahirkan ke dunia, Padahal bayi yang baru lahir tentu belum mengenal nafsu, indahnya dunia dan godaan-godaan duniawi lainnya; maka bagaimana keadaannya jikalau dia telah mengenal semua godaan tersebut? [9]

Maka di sini terlihat jelas fungsi utama syariat Islam dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menjaga anak yang baru lahir dari godaan setan, melalui adab-adab yang diajarkan dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berhubungan dengan kelahiran seorang anak.[10]

Sebagai contoh misalnya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan bagi seorang suami yang akan menggauli istrinya untuk membaca doa:

بِسْمِ اللهِ اَللّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

"Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki[11] yang Engkau anugerahkan kepada kami".

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang suami yang ingin menggauli istrinya membaca doa tersebut, kemudian Allah Azza wa Jalla menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya".[12]

Dengan demikian, jelaslah bahwa syariat Islam merupakan satu-satunya metode yang benar dalam pendidikan anak, yang berarti bahwa hanya dengan menerapkan syariat Islamlah pendidikan dan pembinaan anak akan membuahkan hasil yang baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimîn berkata: "Yang menentukan keberhasilan pembinaan anak, susah atau mudahnya, adalah kemudahan (taufik) dari Allah Azza wa Jalla. Jika seorang hamba bertakwa kepada Allah Azza wa Jalla serta (berusaha) menempuh metode yang sesuai dengan syariat Islam, maka Allah Azza wa Jalla akan memudahkan urusannya (dalam mendidik anak), Allah Azza wa Jalla berfirman:

ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan menjadikan baginya kemudahan dalam (semua) urusannya" [ath-Thalâq/65:4].[13]

Pembinaan Rohani Dan Jasmani
Cinta sejati kepada anak tidaklah dapat diwujudkan hanya dengan mencukupi kebutuhan duniawi saja. Akan tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah pemenuhan kebutuhan rohani mereka terhadap pengajaran dan bimbingan agama yang bersumber pada petunjuk al-Qur`ân dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Inilah bukti cinta dan kasih sayang yang sebenarnya, karena diwujudkan dengan sesuatu yang bermanfaat dan kekal di dunia dan di akhirat nanti.

Allah Azza wa Jalla memuji Nabi-Nya Ya'qûb Alaihissallam yang sangat mengutamakan pembinaan iman bagi anak-anaknya. Sampai saat-saat terakhir hidup beliau, nasehat berikut inilah yang beliau tekankan kepada mereka. Allah Azza wa Jalla berfirman:

أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ إِذْ قَالَ لِبَنِيهِ مَا تَعْبُدُونَ مِنْ بَعْدِي قَالُوا نَعْبُدُ إِلَٰهَكَ وَإِلَٰهَ آبَائِكَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِلَٰهًا وَاحِدًا وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Adakah kamu hadir ketika Ya'kûb kedatangan (tanda-tanda) kematian, ketika dia berkata kepada anak-anaknya, "Apa yang kamu sembah sepeninggalku?" Mereka menjawab, "Kami akan menyembah Rabb-mu dan Rabb nenek moyangmu, Ibrâhîm, Ismâ'îl, dan Ishâq, (yaitu) Rabb yang Maha Esa dan kami hanya tunduk kepada-Nya [al-Baqarah/2:133]

Renungkanlah teladan agung dari Nabi Allah yang mulia ini, bagaimana beliau menyampaikan nasehat terakhir kepada anak-anaknya untuk berpegang teguh dengan agama Allah Azza wa Jalla[14] , yang landasannya adalah ibadah kepada Allah Azza wa Jalla semata-semata (tauhid) dan menjauhi perbuatan syirik (menyekutukan-Nya dengan makhluk). Di mana kebanyakan orang masa kini justru memberikan perhatian utama kepada kebutuhan duniawi semata-mata. Apa yang kamu makan sepeninggalku nanti? Bagaimana kamu mencukupi kebutuhan hidupmu? Dari mana kamu akan mendapat penghasilan yang cukup? dan seterusnya.

Dalam ayat lain Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ ۖ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

Dan (ingatlah) ketika Luqmân berkata kepada anaknya, ia memberi nasehat kepadanya: "Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar" [Luqmân/31:13]

Lihatlah bagaimana hamba Allah Azza wa Jalla yang shaleh ini memberikan nasehat kepada buah hati yang paling dicintai dan disayanginya. Oleh karena itulah, nasehat yang pertama kali disampaikan untuk buah hatinya ini adalah perintah untuk menyembah (mentauhidkan Allah Azza wa Jalla) semata-mata dan menjauhi perbuatan syirik.[15]

Manfaat Dan Pentingnya Pendidikan Anak
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah – semoga Allah Azza wa Jalla merahmatinya – berkata: "Salah seorang Ulama berkata: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat nanti akan meminta pertanggungjawaban dari orang tua tentang anaknya sebelum meminta pertanggungjawaban dari anak tentang orang tuanya. Karena sebagaimana orang tua mempunyai hak (yang harus dipenuhi) anaknya, (demikian pula) anak mempunyai hak (yang harus dipenuhi) orang tuanya. Maka sebagaimana Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada kedua orang tuanya [al-'Ankabût/29:8]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu" [at-Tahrîm/66:6]

Maka, barangsiapa yang tidak mendidik anaknya dengan pendidikan yang bermanfaat baginya dan membiarkannya tanpa bimbingan, maka sungguh dia telah melakukan keburukan yang besar kepada anaknya. Mayoritas kerusakan moral pada anak-anak justru timbul karena kesalahan orang tuanya sendiri, yaitu karena mereka tidak memberikan pengarahan dan pengajaran kepada anak-anak mereka tentang kewajiban-kewajiban serta anjuran-anjuran dalam agama. Sehingga, akibat mereka tidak memperhatikan pendidikan anak-anak mereka sewaktu kecil, maka anak-anak itu tidak bisa melakukan kebaikan untuk dirinya sendiri. Pada akhirnya anak-anak itu pun tidak bisa melakukan kebaikan untuk orang tuanya ketika telah lanjut usia. Hal itu sebagaimana yang terjadi, ketika salah seorang ayah mencela anaknya yang durhaka kepadanya; maka anak itu menjawab: "Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah berbuat durhaka kepadaku (tidak mendidikku) sewaktu aku kecil, maka akupun mendurhakaimu setelah engkau tua. Karena engkau menyia-nyiakanku di waktu kecil, maka akupun menyia-nyiakanmu di waktu engkau tua".[16]

Cukuplah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut menunjukkan besarnya manfaat dan keutamaan mendidik anak:

إِنَّ الرَّجُلَ لَتُرْفَعُ دَرَجَتُهُ فِيْ الْجَنَّةِ فَيَقُوْلُ: أَنَّى هَذَا ؟ فَيُقَالُ: بِاسْتِغْفَارِ وَلَدِكَ لَكَ

Sungguh seorang manusia akan ditinggikan derajatnya di surga (kelak), maka dia bertanya: “Bagaimana aku bisa mencapai semua ini?” Maka dikatakan padanya: “(Ini semua) disebabkan istigfâr (permohonan ampun kepada Allah Azza wa Jalla yang selalu diucapkan oleh) anakmu untukmu”".[17]

Sebagian para Ulama menerangkan makna hadits ini yaitu bahwa jika seorang anak menempati kedudukan yang lebih tinggi dari pada kedudukan ayahnya di surga (nanti), maka dia akan memohon (berdoa) kepada Allah Azza wa Jalla agar kedudukan ayahnya ditinggikan (seperti kedudukannya); sehingga Allah Azza wa Jallapun meninggikan (kedudukan) ayahnya.[18]

Dalam hadits shahîh lainnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Jika seorang manusia mati maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga perkara yaitu sedekah yang terus mengalir (pahalanya karena diwakafkan), ilmu yang terus diambil manfaatnya (diamalkan sepeninggalnya), dan anak shaleh yang selalu mendoakannya”.[19]

Hadits ini menunjukkan bahwa pahala semua amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shaleh akan sampai kepada orang tuanya secara otomatis dan tanpa perlu diniatkan; karena anak termasuk bagian dari usaha orang tuanya.[20] Adapun penyebutan "doa" dalam hadits tidaklah menunjukkan pembatasan bahwa hanya doa yang akan sampai kepada orangtuanya [21] , tapi tujuannya adalah untuk memotivasi anak yang shaleh agar selalu mendoakan orang tuanya.[22]

Syaikh Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni – semoga Allah Azza wa Jalla merahmatinya – berkata: "(Semua pahala) amal kebaikan yang dilakukan oleh anak yang shaleh, juga akan diperuntukkan bagi kedua orang tuanya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala anak tersebut, karena anak adalah bagian dari usaha dan upaya kedua orang tuanya.”

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَ

Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" [an-Najm/53:39]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh sebaik-baik (rezki) yang dimakan oleh seorang manusia adalah dari usahanya sendiri, dan sungguh anaknya termasuk (bagian) dari usahanya"[23].

Kandungan ayat dan hadits di atas juga disebutkan dalam hadits-hadist (lain) yang secara khusus menunjukkan sampainya manfaat (pahala) amal kebaikan (yang dilakukan) oleh anak yang shaleh kepada orang tuanya, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak dan yang semisalnya…".[24]

Penutup
Tulisan ringkas ini semoga menjadi motivasi bagi kita untuk lebih memperhatikan pendidikan anak kita, utamanya pendidikan agama mereka; karena pada gilirannya semua itu manfaatnya untuk kebaikan diri kita sendiri di dunia dan akhirat nanti.

Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami isteri-isteri dan keturunan kami sebagai penyejuk (pandangan) mata (kami), dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa.

وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارِكْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XIII/1430/2009M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr 4/482
[2]. Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 637
[3]. Diriwayatkan oleh al-Hâkim dalam Al-Mustadrak 2/535, dishahîhkan oleh al-Hâkim sendiri dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[4]. Taisîrul Karîmir Rahmân hlm. 640
[5]. HSR al-Bukhâri (no. 1420) dan Muslim no. 1069
[6]. Fathul Bâri 3/355
[7]. HSR Muslim no. 2865
[8]. HSR Muslim no. 2367
[9]. Lihat kitab Ahkâmul Maulûd Fis Sunnatil Muthahharah hlm. 23
[10]. Ibid hlm. 24
[11]. Termasuk anak dan yang lainnya, lihat kitab Faidhul Qadîr 5/306
[12]. HSR al-Bukhâri no. 6025 dan Muslim no. 1434
[13]. Kutubu wa Rasâ-ilu Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimîn 4/14
[14]. Lihat keterangan Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri 6/414
[15]. Lihat Tafsîr Ibnu Katsîr 3/586
[16]. Tuhfatul Maudûd hlm. 229
[17]. HR Ibnu Majah no. 3660, Ahmad 2/509 dan lain-lain, dishahîhkan oleh al-Bûshiri dan dihasankan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilatul Ahâditsish Shahîhah no. 1598. Ketika mengomentari hadits ini al-Munâwi dalam Faidhul Qadîr 2/339 berkata: "Seandainya tidak ada keutamaan menikah kecuali hadits ini saja maka cukuplah (menunjukkan besarnya keutamaannya)."
[18]. Lihat kitab Faidhul Qadîr 2/339
[19]. HSR Muslim no. 1631
[20]. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang akan kami sebutkan nanti.
[21]. Dalam hadits ini Rasulullah n tidak mengatakan: "Doa anak yang shaleh", tapi yang beliau n mengatakan: "… anak shaleh yang selalu mendoakannya", artinya: semua amal kebaikan anak yang shaleh pahalanya akan sampai kepada orang tuanya.
[22]. Lihat kitab Ahakâmul Janâiz hlm. 223
[23]. HR Abu Dâwud no. 3528, an-Nasâ'i no. 4451, at-Tirmidzi 2/287 dan Ibnu Mâjah (no. 2137), dihasankan oleh Imam at-Tirmidzi dan dinyatakan shahîh oleh Syaikh al-Albâni.
[24]. Kitab Ahakâmul Janâiz hlm. 216-217

http://almanhaj.or.id
Back To Top