Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ya aunal ghoribi salam ‘alaika
Amnun wa salaamun salam ‘alaika
Ya aunal ghoribi salam ‘alaika
Amnun wa salaamun salam ‘alaika
Dinukal islaamu salam ‘alaika
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ji’ta bilqur’aani salam ‘alaika
Min ‘indir rohmani salam ‘alaika
Ji’ta bilqur’aani salam ‘alaika
Min ‘indir rohmani salam ‘alaika
Ji’ta bittauhiidi salam ‘alaika
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi Ikhsanudin May 30, 2017 Admin Bandung Indonesia
Sholawat Ahmad Ya Habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ya aunal ghoribi salam ‘alaika
Amnun wa salaamun salam ‘alaika
Ya aunal ghoribi salam ‘alaika
Amnun wa salaamun salam ‘alaika
Dinukal islaamu salam ‘alaika
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Ji’ta bilqur’aani salam ‘alaika
Min ‘indir rohmani salam ‘alaika
Ji’ta bilqur’aani salam ‘alaika
Min ‘indir rohmani salam ‘alaika
Ji’ta bittauhiidi salam ‘alaika
Ahmad ya habibi habibi, habibi salam habibi
Salam ‘alaika habibi
Sak karepe dewe. nyeleh barang nang ngarepe wong ra permisi Ikhsanudin April 13, 2017 Admin Bandung Indonesia
Karepe ki Piye yo
Sak karepe dewe. nyeleh barang nang ngarepe wong ra permisi
PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pada hakikatnya adalah pembaharuaan yang berkesinambungan mencapai keadaan yang dianggap lebih baik. Pembangunan dilaksanakan melaluirangkaian investasi yang hanya terwujud dengan dukungan dana yang besar. Dana tersebut diperoleh melalui berbagai sumber yaitu pemerintah ataupun swasta, baik dalam negeri maupun mancanegara,dan salahsatunya berasal dari perolehan pajak.Peran Pajak sangat penting untuk negara. Pendapatan didapat dari pajak masukdalam kas negara digunakan untuk keperluan pembangunan publik seperti seperti pembiayaan kepentingan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pensiun dan transportasi umum. Boleh dikatakan bahwasannya pajak adalah dana yang didapatdari rakyat untuk rakyat.[1]
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kanrealisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 Rasio KepatuhanWajib Pajak (WP) meningkat. Jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pada 2020 sebanyak 14,76 juta. Angka ini sebesar 78% dari jumlah WP yang wajib memasukkan SPT, naik dari tahun sebelumnyayang sebesar 73%. Namun demikian, rasio Kepatuhan WP (Wajib Pajak) melesetdari yang ditargetkan sebesar 80%(Jayani&Ridhoi, 2021).[2] Fenomena menunjukkan realisasi tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah dilihat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019mencapai 11,309 juta wajib pajak. Cakupan realisasi ini adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan. Porsentase jumlah pelaporan sebesar61,7% dari total18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.
Iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham dan mengetahui atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai melalui elemen kunci secara efektifdalam penerapannya.[3] Elemen-elemen kunci yakni program pelayanan yang baik kepada wajib pajak, prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak, program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif,dan pemantapan sanksi (lawenforcement) secara tegas dan adil.[4] Terdapat beberapa faktoryang mendukung pelaksanaan penerapan layanan elektronik khususnya e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Faktor-faktor tersebut yaitu; a) Kesadaran wajibpajak itu sendiri; b) Keinginan Mencoba; c) Sosialisasi dan; d) Jaringan Internet.Faktor lain nya yang menghambat pelaksanaan penerapan layanan e-filing dalam pelaporan SPT tahunan antara lain: a) Pengetahuan WajibPajak; b)JaringanInternet dan; c) Meyakinkan Wajib Pajak. Keberhasilan atau tidaknya sistem ini ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak serta pengawasan secara optimal aparat pajak.[5]
Menurut BayuCaroko ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, salah satunya adalah pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, fungsi perpajakan, dan pengetahuan mengenaisis perpajakan yang masih rendah.[6] Hal tersebut mempengaruhi KepatuhanWajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Kepatuhan Wajib Pajak akan meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Berdasarkan konsep pengetahuan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu“ wajib pajak harus memiliki diantaranya adalah pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan”.[7]Semua ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak apabila wajib pajak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keempat hal tersebut. Akan tetapi diKantor Pelayanan Pajak (KPP) , Wajib Pajak Badan atau pun perorangan justrumalah menghindari pajak demi memperoleh keuntungan yang lebih besar, hal ini disebabkan oleh tingkat Kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah, “Masih ada wajib pajak yang tidak membayar dikarenakan tingkat kesadaran mereka masih rendah, bisa dilihat dari target dan realisasi pada setiap tahunnya”[8] KPP ,
Penerapan E-Filling merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain penerapan E-Filling merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan[9]. Penerapan E-Filling ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dan wajib pajak memenuhi kewajibannya bila memandang Sanksi Pajak lebih banyak merugikannya. Semakin banyak wajib pajak menunggak pembayaran maka semakin berat wajib pajak untuk melunasinya. Kondisi di KPP ,,penerapan E-Filling yang dianggap memberatkan wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan sehingga banyak wajib pajak yang kemudian enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya “kita bisa mendengar dari keluhan wajib pajak saat ingin mencetak SPT tahunan mereka, sebagaian mengeluhkan adanya denda itu”[10]
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk tertib sebagai wajibpajak, salah satunya dengan melakukan reformasi perpajakan yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan sistem E-Filling. E-filing dilakukan dengan memanfaatkan jalur internet secara online dan realtime, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual[11]. Dengan diterapkannya sistem E-Filling, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak untuk penghitungan, pengisian dan penyampaian SPT. E-Filling dapat meminimalkan biaya dan waktu karena hanya dengan menggunakan komputer yang terhubung internet, penyampaian SPT dapat dilakukan kapan saja yaitu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (termasuk hari libur) dan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak untuk memberikannya kepada Petugas Pajak. Penerapan sistem E-Filling diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT.[12] Namun dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Berikut tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP ,Tahun 2017-2021.
Tabel1.1.TingkatKepatuhanWajibPajak(WP) OrangPribadi(OP) diKPP , Tahun2017-2021[13]
NO |
Tahun |
JumlahWPOP |
Target RasioKepatuhan |
Jumlah % |
||
Jumlah |
% |
Jumlah |
% |
|||
1 |
2017 |
18.327 |
15.245 |
66% |
9.372 |
51% |
2 |
2018 |
19.015 |
16.763 |
77% |
11.002 |
57% |
3 |
2019 |
20.173 |
18.494 |
76% |
12.168 |
60% |
4 |
2020 |
20.428 |
19.735 |
86% |
11.818 |
57% |
5 |
2021 |
22.639 |
20.901 |
92% |
11.065 |
49% |
Sumber: KPP ,
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa selama empat tahun terakhir, yaitu tahun2017 hingga 2021, kondisi kepatuhan wajib pajak mengalami kenaikan hanya ditahun 2021 terjadi penurunan yang ukup signifikan. Berdasarkan data KPP Pratama KPP ,.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis melakukan penelitian yang berjudul“Pengaruh pengetahuan pajak sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,).
B. Indentifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu:
1. Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di KPP , masih rendah dilihat dari Jumlah realisasi Pelaporan SPT tahun 2021 yang mengalami penurunan kepatuhan wajib pajak mencapai49%.
2. Wajib pajak di KPP , masih memiliki pengetahuan perpajakan yang rendah hal ini dibuktikan dengan target rasio kepatuhan berbanding terbalik dengan realisasi data yang ada.
3. Kondisi di KPP , penerapan E-Filling yang dianggap memberatkan wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan sehingga banyak wajib pajak yang kemudian enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dari realisasi penerimaan pajak yang masih lebih rendah dari rencana penerimaan pajak.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan beberapa masalah yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini,sebagai berikut :
1. Apakah pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
2. Apakah sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
3. Apakah penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
4. Apakah pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebgai berikut:
1. Untuk mengetahui apakah pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
2. Untuk mengetahui apakah sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
3. Untuk mengetahui apakah penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
4. Untuk mengetahui apakah pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Akademik
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan pengetahuan, sebagai literature yang menyajikan informasi umumnya mengenai kinerja keuangan, khususnya mengenai pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
2. Manfaat Praktis
Diharapkandapat dijadikan masukan dan dapat memberikan sumbangan pemikiran guna perbaikan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait pajak dan pada KPP ,.
F. Sistematika Penulisan
BAB I : Merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, manfaat, batasan masalah dan kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Merupakan Kajian Pustaka dan Studi Relevan, berisi tentang kajian pustaka yang melandasi penelitian ini. Selain itu juga terdapat studi relevan sebagai bahan referensi bagi penelitian ini, juga terdapat kerangka penelitian untuk memperjelas maksud penelitian dan penentuan hipotesis awal penelitian yang akan diuji, definisi oprasional variabel dan hpotesis.
BAB III : Merupakan metode penelitian, di dalamnya diulas mengenai lokasi dan waktu penelitian, jenis dan sumber data, meotde penatikan sampel dan metode penugmpulan data dan alasis data.
BAB IV : Merupakan Gambaran umum objek penelitian, hasil dan pembahasan, berisi tentang deskripsi obyek penelitian, gambaran singkat variable penelitian, karakteristik responden, estimasi model, analisis data dan pembahasan mengenai hasil analisis dari obyek penelitian (interpretasi hasil).
BAB V : Penutup, menyajikan secara singkat kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan, keterbatasan dari penelitian dan saran – saran berkaitan dengan hasil penelitian.
BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS
A. Kajian Pustaka
1. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan berarti tunduk, taat atau patuh pada ajaran atau aturan. Jadi kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai ketaatan dan patuhnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku[14] Menurut Abdul Rahman kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya”. Selain itu kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan.[15]
Mardiasmo menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Kepatuhan Wajib Pajak terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:[16]
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung pajak terutang.
d. Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
f. Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan:
1) Memperlihatkan laporan pembukuan atau catatan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan yang dapat memperlancar pemeriksaan.
g. Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan: Apabila ketika mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permitaan untuk keperluan pemeriksaan.
Berdasarkan beberapa definisi Kepatuhan Wajib Pajak menurut para ahli di atas penulis dapat menyimpulkan Kepatuhan Wajib Pajak adalah tunduk dan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturann perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
c. SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya
d. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak :
1) Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
2) Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
f. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. (http://www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=390)[17]
Dari beberapa pengertian Kepatuhan Wajib Pajak diatas, penulis dapat menyimpulkan Kepatuhan Wajib Pajak adalah dimana wajib pajak tunduk dan taat dalam melakukan kewajibannya yaitu menghitung, menyetor (membayar pajak) dan melaporkan SPT. Serta tidak melanggar ketentuan perundang- undangan perpajakan.
2. Indikator Kepatuhan Wajib Pajak
Indikator Kepatuhan Wajib Pajak menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ita Salsalina lingga adalah sebagai berikut:[18]
a. Kepatuhan untuk mendaftarkan diri
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya terdiri dari tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
b. Kepatuhan dalam Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perutang Pajak yang telah dihitung kemudian disetorkan ke kas negara melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Kepatuhan dalam Pembayaran Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak merupakan pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo tanggal pengenaan denda.
d. Kepatuhan untuk Menyetorkan Kembali Surat Pemberitahuan Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT kepada KPP dengan batas waktu penyampaian untuk SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, sedangkan untuk SPT tahunan paling lambat 3 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan untuk Wajib Pajak Badan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT.
3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Ada beberapa faktor-faktor mempengaruhi kepatuhan wajib pajak menurut penelitian Aristanti Widyaningsih antara lain:[19]
1) Pemahaman Terhadap Sistem Pemungutan Pajak, yaitu :
1) Offical assessment System, yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
2) Self Assessment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3) With Holding System, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2) Sistem official assessment
Sistem official assessment diterapkan perpajakan Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ciri-ciri sistem official assessment, yaitu :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
2) Wajib pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
3) Kualitas Pelayanan
Menurut Ni Luh Supadmi[20] pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan inter personal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan. Hakikat pelayanan umum adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan instansi pemerintah di bidang pelayanan umum.
2) Memperbaiki sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien).
3) Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lain.
Pelayanan yang berkualitas harus dapat memberikan 4K, yaitu keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum. Kualiatas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan pelayanan dengan tanggapan, kemampuan, kesopanan dan sikap dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Disamping itu juga, kemudahan dalam melakukan hubunngan komunikasi yang baik, memahami kebutuhan wajib pajak, tersedianya fasilitas fisik termasuk sarana komunikasi yang memadai, dan pegawai yang cakap dalam tugasnya.
4) Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan yang semakin tinggi akan menyebabkan masyarakat lebih mudah memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Tingkat pendidikan yang semakin rendah juga akan tercermin dalam masih banyaknya wajib pajak yang berpeluang enggan melaksanakan kewajiban perpajakan karena kurangnya pemahaman mereka terhadap sistem perpajakan yang diterapkan.
5) Tingkat Penghasilan
Tingkat penghasilan akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat pada waktunya. Kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak terkait erat dengan besarnya penghasilan,dalam membayar pajak tepat pada waktunya.
Kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak terkait erat dengan besarnya penghasilan, maka salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pemungutan pajak adalah tingkat penghasilan.
6) Persepsi Wajib Pajak Terhadap Penerapan E-Fillingn
Penerapan E-Fillingn diberikan kepada wajib pajak agar wajib pajak mempunyai kesadaran dan patuh terhadap kewajiban pajak. Penerapan E-Fillingn dalam perundang-undangan perpajakan berupa sanksi administrasi (dapat berupa denda dan bunga) dan sanksi pidana. Adanya penerapan E-Fillingn diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian Ria Prasasti menjelaskan semakin tinggi persepsi wajib pajak terhadap sanksi pajak maka persentase jumlah wajib pajak juga semakin tinggi.[21]
7) Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan
8) Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran Wajib Pajak merupakan perilaku Wajib Pajak berupa pandangan atau persepsi yang melibatkan keyakinan, pengetahuan dan penalaran serta kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran apabila.
1) Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan.
2) Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
3) Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
5) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela.
6) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.
4. Pengetahuan Pajak
Menurut Kamus Bahasa Indonesia “pengetahuan berarti segala sesuatu yang diketahui; kepandaian: atau segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran)”. Menurut Soemarso “pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.[22] Secara umum, pajak merupakan sumbangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.
Pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum[23] Jadi kesimpulannya pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui wajib pajak dalam peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak berdasarkan Undang-Undang yang akan mereka serahkan maupun manfaat pajak yang digunakan sebagai kepentingan umum.
Menurut Kusrini“pengetahuan dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu pengetahuan prosedural (procedural knowledge), pengetahuan deklaratif (deklarative knowledge), dan pengetahuan tecit (tacit knowledge)”.[24] Pengetahuan procedural lebih menekankan pada bagaimana melakukan sesuatu. Pengetahuan deklaratif menjawab pertanyaan apakah sesuatu bernilai salah atau benar. Sedangkan pengetahuan tecit adalah pengtahuan yang sifatnya berdasarkan pemahaman, keahlian dan pengalaman pada diri seseorang. Bedasarkan kedua pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep dari pengetahuan perpajakan yaitu suatu sikap pola pikir atau pemahaman atau penilaian seseorang terhadap ketentuan pajak yang akan mempengaruhi sikapnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Beberapa pengertian pengetahuan perpajakan menurut para ahli diatas penulis dapat menyimpulkan pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu atau informasi yang diketahui Wajib Pajak dalam peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak berdasarkan Undang–Undang untuk dilaksanakan sebagai hak dan kewajiban yang akan mereka serahkan maupun manfaat pajak yang digunakan sebagai kepentingan umum. Serta dapat mengaplikasikan yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak.
a. Indikator Pengetahuan Perpajakan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terdapat tiga poin pengetahuan perpajakan, antara lain:
1) Pengetahuan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang pada prinsipnya diberlakukan bagi Undang-Undang pajak material. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Isi dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut antara lain mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, SPT, NPWP, dan Prosedur Pembayaran, Pemungutan serta Pelaporan Pajak.
2) Pengetahuan mengenai Sistem Perpajakan di Indonesia
Indonesia saat ini menerapkan self assessment system yaitu wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3) Pengetahuan mengenai Fungsi Perpajakan Terdapat dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
a) Fungsi Penerimaan (Budgeter), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
b) Fungsi Mengatur (Reguler), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah yaitu dengan adanya PPnBM (Pajak Pertambahan Barang Mewah).
5. Sanksi Pajak
a. Pengertian Penerapan E-Filling
Penerapan E-Filling merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain penerapan E-Filling merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Penerapan E-Filling dapat dikatakan jaminan peraturan perundang- undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati /dipatuhi oleh wajib pajak untuk tidak melakukan tindakan melanggar norma perpajakan.Sanksi pajak terjadi karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya dalam ketentuan umum atau atau tata cara perpajakan [25] Sehingga apabila terjadi pelanggaran maka Wajib Pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan Undang-Undang Perpajakan. Sebagaiamana dimaklumi suatu kebijakan berupa pengenaan sanksi dapat dipergunakan untuk 2 (dua) maksud, yang pertama adalah untuk mendidik dan yang kedua adalah untuk menghukum. Mendidik dimaksudkan agar mereka yang dikenakan sanksi akan menjadi lebih baik dan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Maksud yang kedua adalah untuk menghukum sehingga pihak yang terhukum akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
b. Macam-macam Penerapan E-Filling
Perintah telah membuat Undang-Undang perpajakan yang salah satu isinya adalah macam-macam sanksi. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan ada dua macam sanksi bagi wajib pajak yang melanggar norma perpajakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu:
1) Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga, denda dan kenaikan. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apa bila wajib pajak melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiban yang di tentukan dalam UU KUP. Sanksi di kenakan apabila:
a) Wajib pajak yang tidak menyetorkan SPOP walaupun sudah di tegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
b) Wajib pajak tidak membayar atau kurang membayar pajak terutang pada saat jatuh tempo, pembayaran dikenai sanksi berupa denda 2% sebulan yang dihitung pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
c) Wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang di hitung berdasarkan SPOP, maka selisih pajak yang terutang tersebut ditambah atau dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari selisih pajak terutang.
d) Sanksi administrasi telat melapor SPTApabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka wajib pajak badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21,PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
2) Sanksi Bunga
Selanjutnya sanksi bunga yang diatur dalam Undang- Undang KUP yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak, yakni Pasal 9 ayat 2a dan 2b menjelaskan:
a) pasal 2a dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
b) pada pasal 2b disebut, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
3) Sanksi Pidana
Sanksi pidana dalam perpajakan berupa penderitaan atau sanksi dalam hal pelanggaran pajak. Pelanggaran sanksi pidanatidak menghilangkan kewenangan untuk menagih pajak yang masih terutang. Sanksi pidana dalam Waluyo yaitu:[26]
a) Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan/ melaporkan SPOP kepada Dirjen Pajak atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, dikenakan pidana kurangnya selama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak terutang.
1) Barang siapa dengan sengaja
2) Tidak menyampaikan SPOP kepada dirjen pajak.
3) Menyampaikan SPOP tetapi tidak benar.
4) Memperlihatkan dokumen palsu yang seolah-olah benar.
5) Tidak memperlihatkan dokumen lain.
Tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, pidana selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi- tingginya 5 (lima) pajak terutang.
Wajib pajak akan memenuhi kewajibannya apabila memandang sanksi pajak lebih banyak merugikannya. Semakin tinggi atau beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak. Oleh karena itu, Penerapan E-Filling akan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak karena wajib pajak berfikir bahwa dengandikenakan sanksi akan merugikan dirinya sehingga Wajib Pajak akan memenuhi kewajibannya.
c. Indikator Penerapan E-Filling
Adanya sanksi pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya. Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel penerapan E-Fillingn diadopsi dariantara lain:[27]
1) Kedisiplinan Wajib Pajak (Tax Dicipline)
Kedisiplinan Wajib Pajak artinya wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2) Kemauan Membayar Pajak Dari Wajib Pajak (Tax Mindedness)Tax Mindedness
Artinya Wajib Pajak dalam dirinya memiliki hasrat dan keinginan yang tinggi dalam membayar pajak terutangnya.
Berdasarkan uraian di atas, indikator yang dapat digunakan untuk variabel penerapan E-Fillingn adalah:
1) Pengetahuan Wajib Pajak tentang adanya Penerapan E-Fillingn Pengetahuan Wajib Pajak tentang Sanksi Pajak diperlukan, karena dengan mengetahui Sanksi Pajak, Wajib Pajak akan berusaha untuk menghindari sanksi tersebut, sehingga tidak melakukan kesalahan. Wajib Pajak kewajiban perpajakan
2) Sikap Wajib Pajak terhadap Penerapan E-FillingnSikap disini menunjukan apakah wajib pajak akan patuh atau tidak untuk memenuhi sanksi pajak jika melakukan kesalahan.
6. Penerapan E-Filling
a. Prosedur Sistem E-Filling
Untuk mempermudah dalam pelaporan pajak, modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengeluarkan peraturan Nomor PER-01/PJ/2014 tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secaraE-Filling melalui website DJP[28]. Cara penyampaian SPT Tahunan dengan menggunakan Sistem E- Filling dilakukan secara online dan realtime melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Setiap wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk WP OP sedangkan, untuk WP Badan jatuh tempo pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik harus memiliki electronic fulling identification number (e-fin) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Penerapan sistem E-Filling memiliki beberapa keuntungan bagi wajib pajak, yaitu: Penyampaian SPT lebih cepat karena menggunakan media online (internet), sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri di KPP Pratama. Biaya pelaporan SPT Tahunan akan semakin lebih murah, hanya dengan internet dan mengakses ke situs DJP.
1) Pengisian formulir 1770S dan 1770SS lebih mudah karena terdapat panduan pengisian.
2) Data yang dilaporkan wajib pajak disimpan di data DJP, sehingga tidak perlu untuk mengisi ulang kembali tiap tahunnya. Dan lebih ramah terhadap lingkungan karena tidak menggunakan kertas. Dengan diterapkannya Sistem E-Filling dalam menyampaian SPT Tahunan, wajib pajak akan lebih mudah melaporkan kewajibannya dan dapat mempermudah bagi wajib pajak tanpa harus mengantri di KPP dan mengeluarkan biaya transportasi. Maka penerapan sistem E- Filling ini, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya.
b. Indikator Penerapan Sistem E-Filling
Adapun indikator untuk mengukur penerapan sistem E-Filling
yaitu:[29]
1) Kecepatan dalam pelaporan SPT Tahunan
2) Kemudahaan dalam melaporkan SPT Tahunan
3) Lebih menghemat waktu dan biaya
4) Kelengkapan data
B. Rerangka Pemikiran
Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakanwajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, danuntukmenempuharahataustrategitertentusehubungandenganpelaksanaan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Oleh karena itu, Pengetahuan Perpajakan yang dimiliki olehWajib Pajak secara langsung akan mempengaruhi patuh tidaknya wajibpajakdalammelaksanakankewajibanperpajakannya.PengetahuanPerpajakan ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang diterimaolehNegarajikamasyarakatnyasudahmemilikipengetahuanperpajakanyangcukup.
SanksiadalahsuatutindakanberupahukumanyangdiberikankepadaWajibPajakorangataubadanyangmelanggarperaturan. PerpajakanIndonesiamengunakansitemselfassesmentsystem,dimanasistemini memberikan kepercyaan penuh kepada Wajib Pajak untuk memenuhikewajiban perpajakannya. Namun pada kenyataannya masih ada WajibPajakyangtidakmemenuhikewajibannya.Haltersebut,makadiperlukanpemberiansanksipadaWajibPajakyangtidakpatuh.Pelaksanaan penerapan E-Fillingn secara tegas akan semakin merugikanWajib Pajak bila tidak membayar pajak, sehingga Wajib Pajak akanlebihmemilihuntukpatuhmelaksanakankewajibanperpajakannya.Oleh sebab itu, Sanksi Pajak diduga akan berpengaruh terhadap TingkatKepatuhanWajib Pajak.
Kita tahu pendapatan terbesar negara adalah dari pajak. Pajak dikelola olehDirektoratJenderalPajak.UntukdapatmengoptimalkanpenerimaanpajakdiperlukanWajibPajakyangpatuhdalammelaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai upaya meningkatkanKepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan usahadalammeningkatkanPengetahuanPerpajakan,menerapkanSanksiPajak, dan meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan, Sanksi,danKesadaranWajibPajakadalahfaktordalammeingkatkanKepatuhan Wajib Pajak. Sehingga dalam penelitian ini memfokuskanpadatigafaktor tersebutsebagaitolak ukurKepatuhanWajib Pajak.
Pengertiandiatasdapatdisimpulkanparadigmayaitusuatuhubungansebabakibatdaripengaruhsuatuvariabelterhadapvariabellainnya.Halini melalui penelitian, teori yang digunakan untuk merumuskan hipotesis,danteknikanalisisstatistikyangakandigunakan.PenelitianinimenggunakanvariabelterikatKepatuhanWajibPajakBadandalammelaporkanSPTtahunanPPhdiKPP ,.Berdasarkankerangkaberpikirdiatas,makadapatdisusunparadigmapenelitian sebagaiberikut:
KKP ,.Berdasarkankerangkaberpikirdi
H1 H2 |
H3 |
|
Penerapan E-Filling(X3) |
SanksiPajak (X2) |
KepatuhanWajib Pajak(Y) |
PengetahuanPerpajakan(X1) |
atas,makadapatdisusunparadigmapenelitian sebagaiberikut:
Gambar1.Kerangka Penelitian
C. Studi Relevan
Adapun penelitian yang relevan dalam penelitian ini, yaitu:
Tabel 2.1
Studi Relevan
No |
Nama |
Metode |
Hasil penlitian |
Persamaan dan Perbedaan |
1 |
PertiwiKundalini(2015) PengaruhKesadaranWajibPajakdanPelayananPegawaiPajakTerhadapKepatuhanWajibPajakPadaKantorPelayananPajakPratama Kabupaten Temanggung Tahun 2015 |
Penelitianini bersifatkausalkomparatifdenganpendekatankuantitatif.Sampeldiambildengan teknik insidental sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 101responden.Metodepengumpulandatayangterkaitdenganmasalahpenelitiandilakukanmenggunakanmetodekuesioner |
Darihasilujisignifikansiterlihatnilaiprobabilitassebesar0,00<0,05, sehingga Ho ditolak. Dengan demikian pengaruh pengaruhKesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pegawai Pajak secara simultanmempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak, signifikan sehingga hipotesisalternatif(Ha)diterima.Hasilinimenunjukkanadahubunganyang signifikanantaraKesadaranWajibPajakdanPelayananPegawaiPajakterhadapKepatuhan Wajib Pajak |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan |
2 |
Ria Prasasti (2016) Pengaruh PengetahuanTentangPajak,SanksiPajakDanPemeriksaanPajak,TerhadapKepatuhanWajibPajak,DikantorWilayahDirektoratJendralPajakDaerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 |
Metode penelitian ini adalah kuantitatifJumlahsampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan tabel isaacdanmichaeldengantingkatkesalahansebesar5%,makadiperolehjumlahsampelyangdiambildalampenelitianiniadalahberjumlah377 |
Hasildaripenelitianinimenunjukansemakintinggipengetahuanwajib pajak maka persentasejumlah wajib pajak patuhjuga semakin tinggi. Selanjutnya yaitu semakin tinggi persepsi wajibpajak terhadap sanksi pajak maka persentase jumlahwajib pajakjugasemakin tinggi. Kemudian semakin tinggi persepsi wajib pajak terhadappemeriksaan pajak maka persentase jumlah wajib pajakjuga semakintinggi |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan |
3 |
Wulandari Agustiningsih (2016) |
Metode penelitian ini adalah kualitatifDatapadapenalitianinidiperolehsecaraprimermelaluikuesioner(angket).Teknikpengambilansampelmenggunakanmetodeincidentalsampling.Kuesionerinidiujivaliditasdanreliabilitassebelumpenelitian.Ujiasumsiklasikyangdigunakanadalahujinormalitas,linearitasdanujimultikolinearitasdanujiheteroskadastisitas.Ujihipotesisyangdigunakanadalahanalisisregresiliniersederhanadananalisisregresilinierberganda |
Hasildaripenelitianinimenunjukanbahwa penerapan e-filing, tingkat pemahaman perpajakan, danKesadaranWajibPajakberpengaruhpositifdansignifikanterhadapKepatuhanWajibPajakdiKPPPratamaYogyakarta.Haliniditunjukandengannilaikoefisiendeterminasi0,454yangberartibahwapenerapane-filingmempengaruhiKepatuhanWajibPajaksebesar45,4%.Tingkatpemahamanperpajakanberpengaruhpositif dansignifikan terhadap keptuhan wajib pajak di KPP Pratama Yogyakarta.Haliniditunjukandengankoefisiendeterminasi0,444yangberartitingkatmemahamanperpajakanmempengaruhikepatuhanwajibpajaksebesar44,4%.KesadaranwajibberpengaruhpositifdansignifikanterhadapkeptuhanwajibpajakdiKPPPratamaYogyakarta.Haliniditunjukandengankoefisiendeterminasi0,621yangberartiKesadaranWajibPajakmempengaruhiKepatuhanWajibPajaksebesar%62,1 |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan
|
G. Definisi Operasional Variabel
Variabel penelitian adalah objek penelitian yang menjadi titik penelitian objek penelitian yang dimaksud adalah Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Penelitian ini terdiri dari dua variabel, yaitu variabel independen (X), dan variabel dependen (Y). Untuk mengetahui definisi dan indikator operasional penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 2.2
Operasional dan Indikator Variabel
Variabel |
Oprasional |
Indikator |
Nomor Item |
Jumlah Soal |
Pengetahuan Pajak X1 |
Pengetahuan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan Undang-Undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya.[30] |
1. PengetahuanmengenaiKetentuanUmumdan Tata CaraPerpajakan 2. Pengetahuanmengenai FungsiPerpajakan 3. PengetahuanmengenaiSistemPerpajaka diIndonesia[31]
|
1,2,3
4,5,6
7,8,9 |
3
3
3 |
Sanksi Pajak X2 |
Penerapan E-Fillingn merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. Atau dengan kata lain penerapan E-Fillingn merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.[32] |
1. PengetahuanWajib Pajaktentang adanyaPenerapan E-Fillingn. 2. Sikap WajibPajakterhadap Penerapan E-Fillingn.[33] |
1,2,3
4,5,6 |
3
3 |
Penerapan E-Filing X3 |
E-Filingadalahsuatucarapenyampaian SuratPemberitahuan (SPT)secaraelektronikyangdilakukan secara online dan realtime melalui internetpadawebsiteDirektorat JenderalPajak.[34] |
1. KecepatandalampelaporanSPT, 2. Kemudahan dalammelaporkanSPT, 3. LebihhematwaktudanBiaya, Kelengkapandata.[35] |
1,2
3,4
5,6 |
2
2
2
|
KepatuhanWajibPajak Y |
Kepatuhan perpajakanmerupakan ketaatan wajibpajakdalammelaksanakan ketentuanperpajakan yang berlakuk.Wajib pajak yang patuhadalah wajib pajak yangtaat memenuhi kewajibanperpajakan sesuaiketentuan peraturanperundang-undangan.[36] |
1. KepatuhanuntukMendaftarkanDiri 2. KepatuhanDalamMenghitung danPembayaranPajakTerutang 3. Kepatuhan dalamPembayaranTunggakanPajak 4. KepatuhanuntukMenyetorKembali SuratPemberitahuan.[37] |
1,2,3
4,5,6,7
8,9,10
11,12,13 |
3
4
3
3 |
H. Hipotesis
Adapun hipotesisi dalam penelitian ini, sebagai berikut:
H1: pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H2: sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H3: penerapan E-Fillingberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H4: pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini membahas tentang pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Penelitian ini akan diperkirakan akan dilaksanakan pada Juni-September 2022. Pemilihan lokasi ini berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dilihat dari realisasi penerimaan pajakyangmasih lebih rendahdari rencanapenerimaanpajak.
2. Adanya kemudahan untuk mendapatkan data dan informasi dan berbagai keterangan yang diperlukan untuk menyusun proposal skripsi ini.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).Penelitian lapangan atau dapat pula disebut sebagai penelitian empiris, yaitu penelitian yang data dan informasinya diperoleh dari kegiatan dikancah (lapangan) kerja penelitian Penelitian ini diorientasikan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. [38]
B. Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua jenis yaitu:
1. Data primer
Data primer adalah data yang diambil langsung oleh peneliti dari sumbernya. Adapun data primer dari penelitian ini adalah hasil kuesioner yang telah di sebarkan kepada responden menyangkut pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP , yang meliputi data tentang karakteristik sosial dan ekonomi responden.
2. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian yang meliputi dokumen yuang telah ada sebelumnya. Dalam penelitian ini data sekundernya adalah data jumlah wajib pajak diKPP ,.Sumber data adalah subjek data yang diperoleh, adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah wajib pajak diKPP ,.
C. Populasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian.[39] Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[40] Populasi bukan hanya orang, tetapi juga objek dan bendabenda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada objek/subjek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subjek atau objek itu. Jadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh unsur atau elemen yang menjadi anggota dalam suatu kesatuan yang akan diteliti. Dalam hal ini yang menjadi populasi adalah 22.428 wajib pajakdi KPP ,.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang karakteristiknya hendak diselidiki, dan dianggap bisa mewakili keseluruhan populasi jumlahnya lebih sedikit daripada jumlah populasinya.[41] Sampel dianggap sebagai perwakilan dari populasi yang hasilnya mewakili keseluruhan gejala yang diamati. Oleh karena itu mengingat waktu, tenaga dan dana kemungkinan adanya hambatan-hambatan, maka penulis hanya mengambil sampel. Jumlah sampel yang diambil dengan menggunakan rumus Slovin adalah sebagai berikut:[42] Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apabila populasi penelitian berjumlah lebih dari 100 maka sampel dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih.
D. Metode Penarikan Sampel
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apabila populasi penelitian berjumlah lebih dari 100 maka sampel dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih. Populasi dalam penelitian ini lebih dari 100 maka sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 10% dari jumlah populasi tersebut 22.428wajib pajak.Presentrase ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat diinginkan sekitar 25%.
Dengan jumlah populasi sebanyak 22.428wajib pajak, maka penentuan besaran sampelnya dilakukan sebagai berikut22.428 : 25% = 89,71 dibulatkan menjadi 90. Jadi berdasarkan perhitungan dari rumus slovin tersebut, maka jumlah sampel yang akan penulis ambil dalam penelitian ini adalah 90wajib pajak.
E. Metode Pengolaan dan Analisis Data
Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yang diperlukan adalah :
1. Kuesioner
Kuesioner atau angket adalah alat pengumpulan data berupa serangkaian daftar pertanyaam untuk dijawab oleh responden. Kuesioner yang digunakan untuk mendapatkan data dari nasabah dengan cara menyebarkan kuesioner tentang pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Adapun jenis kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang sifatnya tertutup, pengisian kuesioner oleh responden dengan cara diberikan pilihan jawaban dan disuruh untuk memilih jawaban yang paling tepat menurut pengalamanya masing-masing.
2. Wawancara
Metode wawancara adalahproses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancar dengan informan atau orang yang diwawancarai. Metode ini digunakan sebagai metode bantu untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, yaitu seputar profil KPP ,dan yang berkaitan dengan variabel-variabel dalam penelitian. Dalam penelitian ini variabel-variabel yang di teliti yaitu pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.[43]
3. Dokumentasi
Metode dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data tentang gambaran secara umum lokasi penelitian. Ditujuan kepada subjek yang diteliti, akan tetapi melalui catatan-catatan atau dokumen yang ada seperti buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya pedoman ini adalah teknik pengumpulan data yang telah ada pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
Analisis kuantitatif menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel-variabel dalam penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik. Analisis kuantitatif terdiri dari uji kualitaas data dan uji asumsi klasik.[44]
1. Uji kualitas Data
Uji kualitas data dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat konsistensi dan akurasi data yang dikumpulkan dari penggunaan instrumen penelitian berupa kuesioner. Pengujian terhadap kualitas data penelitian ini dapat dilakukan dengan uji validitas dan uji realibilitas.
a. Uji Validitas
Pengujian ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar ketepadan dan kecermatan suatu alat ukur melakukan fungsinya. Alat ukur yang valid berarti alat ukur tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang hendak diukur. Tinggi rendahnya validitas ditentukan oleh satu angka yang disebut dengan koefisien validitas. Validitas dilakukan dengan cara membandingkan r-hitung dan r-tabel dengan ketentuan:[45]
1) Jika r-hitung > r-tabel, maka data valid;
2) Jika r-hitung < r-tabel, maka data tidak valid.
Pengujian reliabilitas dilakukan dengan menggunakan nilai Crobanch Alpha melalui program komputer yaitu SPSS 25 for windows.
b. Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas data adalah suatu uji yang dilakukan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari suatu variabel atau konstruk. Suatu kuesioner dikatakan reliable atau handal jika jawaban seseorang dalam kuesioner konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Suatu kuesioner dikatakan reliabel atau handal jika memberikan nilai Cronbach Alpha di atas 0,6.[46]Pengujian alpha akan dilakuakan pada tiap bagian variabel independen dan variabel dependen. Pengujian ini dapat dilakukan dengan bantuan program SPSS 25 for windows.
2. Statistik Deskriftif
Statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari rata-rata (mean), standar deviasi, varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis, dan skewness (kemencengan distribusi).[47]
3. Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dilakukan untuk memenuhi asumsi regresi linear berganda yang digunakan untuk menjawab hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini.[48]Uji asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi: uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji heteroskedastisitas. Adapun uji autokorelasi tidak dilakukan dalam penelitian ini, karena data yang akan diikumpulkan dan diolah merupakan data cross section (data lintas individu) bukan data time series (data lintas waktu).[49]
a. Uji Normalitas
Uji normalitas dimaksudkan untuk mengetahui apakah data yang akan dianalisis berbentuk sebaran normal atau tidak. Pada penelitian ini pengujian normalitas digunakan untuk menguji data variabel X dan variabel Y dengan menggunakan SPSS. Uji normalitas pada model regresi digunakan untuk menguji apakah nilai residual yang dihasilkan dari regresi berdistribusi secara normal atau tidak. Langkah yang ditempuh dalam melakukan uji normalitas adalah dengan uji chi kuadrat berikut:[50]
Keterangan :
= chi kuadrat
= pendapatan yang diperoleh
= pendapatan yang diharapkan
Kaidah pengambilan keputusan :[51]
1) Jika nilai maka data yang diperoleh berdistribusi normal.
2) Jika nilai maka data yang diperoleh tidak berdistribusi normal.
b. Uji Linearitas
Uji linearitas digunakan untuk mengetahui nspesifikasi model yang digunakan benar atau tidak. Melalui uji ini akan diperoleh informasi model empiris sebaiknya linear, kuadran atau kubik. Untuk melakukan uji ini harus membuat asumsi atau keyakinan bahwa fungsi yang benar adalah fungsi linear, sehingga uji ini bertujuan untuk menghasilkan F hitung dengan persamaan sebagai berikut:[52]
Fhitung =
Dimana :
m = jumlah variabel bebas yang masuk
n = jumlah data observasi
Rsquare new = nilai Rsquare dari persamaan yang baru
Rsquare old = nilai Rsquare dari persamaan yang lama
SelanjutnyaF tabel dapat dilihta pada tabel v1 = k, v2 = n-k-1 dengan tingkat kepercayan 95% dan kriteria penilaian sebagai berikut:
1) Jika nilai Fhitung> Ftabel (0,05), maka hubungan antara variabel X dan Y adalah tidak linear
2) Jika nilai Fhitung< Ftabel (0,05) maka hubungan antara variabel X dan Y adalah linear.
c. Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas. Uji ini digunakan untuk mengetahui pengaruh parsial masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat. Uji multikolinearitas dilakukan dengan melihat nilai tolerance dan variance inflation factor dari hasil analisis dengan menggunakan SPSS dengan persamaan sebagai berikut:[53]
VIF =
Pengambilan keputusan dalam uji multikolinearitas adalah:[54]
1) Jika Variance Inflation Factor (VIF) yang hasilnya diantara 1-10 maka tidak terjadi multikolineritas.
2) Jika Variance Inflation Factor (VIF) yang hasilnya lebih dari 10 maka terjadi multikolineritas.
d. Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika varian data residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut homokedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas.[55] Model regresi yang baik adalah yang homokedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas.Uji heteroskedasitas dalam penelitian ini menggunakan uji Glejser dengan persamaan sebagai berikut:[56]
Ut = a + B Xi + vi
Dimana =
Ut = variabel residual
a = konstanta
B = koefisien regresi
Xi = variabel bebas
vi = eror
Syarat pengambilan keputusan dalam uji heterokesdasitas adalah:[57]
1) Jika nilai signifikansi antara variabel independen dengan absolute residual > 0,05 maka tidak terjadi masalah heteroskedasitas.
2) Jika nilai signifikansi antara variabel independen dengan absolute residual < 0,05 maka terjadi masalah heteroskedasitas
4. Analisis Regresi Linier Berganda
Penelitian ini menggunakan analisis liner berganda dengan persamaan:[58]
Y = a + b1X1+ b2X2+ b3X3+ e |
Keterangan:
Y = kepatuhan wajib pajak
a = Konstanta
b = Koefisien
X1 = pengetahuan pajak
X2 =sanksi pajak
X3 =penerapan E-Filling
e = eror
5. Uji Hipotesis
a. Koefisien Determinasi
Uji ini digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, jika R2 = 100% berarti variabel sebaliknya jika R2 = 0 berarti variabel independen tidak berpengaruh terhadap variabel dependen. Nilai R2 yang semakin tinggi menjelaskan bahwa semakin cocok variabel independen menjelaskan variabel dependen. Semakin kecil nilai R2 berarti semakin sedikit kemampuan variabel-variabel independen untuk menjelaskan variabel dependen. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai koefisien determinasi adalah sebagai berikut:
1) Nilai R2 harus berkisar 0 sampai 1 ( 0 < R2< 1)
2) Bila R2 = 1 berarti terjadi kecocokan sempurna dari variabel independen menjelaskan variabel dependen.
3) Bila R2 = 0 berarti tidak ada hubungan sama sekali antara variabel independen independen berpengaruh sempurna terhadap variabel dependen, demikian terhadap variable dependen.
Oleh karena dalam analisis regresi berganda menggunakan lebih dari satu variabel independen, maka nilai yang diambil adalah nilai Adjusted R-Square.
6. Uji t (Uji Parsial)
Uji t dilakukan untuk mengetahui apakah semua variable independen secara simultan (bersama-sama) berpengaruh terhadap variable dependen.
t =
Dimana :
β1= Koefisien variabel independen ke-i
β= Nilai hipotesis
Sb = simpangan baku
Langkah-langkah pengujiannya adalah sebagai berikut:
1) Perumusan hipotesis
H1 : terdapat pengaruh pengetahuan pajak, terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
H2 : terdapat pengaruh sanksi pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
H3 : terdapat pengaruh penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
2) Menentukan tingkat signifikansi (α) sebesar 5% atau 0,05 untuk menguji apakah hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini diterima atau ditolak.
3) Menentukan kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis:
Jika P-Value > 0,05 = menerima H0 dan menolak Ha
Jika P-Value < 0,05 = menolak H0 dan menerima Ha
4) Kepatuhan wajib pajak
Adanya peningkatan kepatuhan wajib pajakpada KPP ,.
3.9.1 Uji F (Uji Simultan)
Uji F (uji simultan) digunakan untuk mengetahui apakah mengetahui apakah semua variable independen secara simultan (bersama-sama) mempengaruhi terhadap variable dependen. Uji F menunjukan apakah semua bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama–sama terhadap variabel dependen. Uji-F dapat dirumuskan n sebagai berikut:
F test =
Dimana :
R = Koefisien determinasi
K = Banyaknya Variabel Bebas
N = Banyaknya Jumlah Observasi
Dengan hipotesis sebagai beriku
1. Perumusan hipotesis
H4 : terdapat pengaruh pengetahuan paja, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
2. Menentukan tingkat signifikansi (α) sebesar 5% atau 0,05 untuk menguji apakah hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini diterima atau ditolak.
3. Menentukan kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis:
Jika P-Value > 0,05 = menerima H0 dan menolak Ha
Jika P-Value < 0,05 = menolak H0 dan menerima Ha
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama , dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Secara simultan (uji F) menunjukkan bahawa variabel independen Pengetahuan pajak (X1), Sanksi pajak (X2) dan Penerapan E-Fillingn (X3) secara bersama-sama atau simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama ,.
2. Secara parsial variabel independenPengetahuan pajak (X1) dan Penerapan E-Fillingn (X3) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sedangkan variable Sanksi pajak (X2) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y).
B. Implikasi
Melalui pengujian dan analisisnya, hasil penelitian ini memiliki implikasi berupa :
1. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi harus terus diperhatikan dan ditingkatkan karena berdasarkan penelitian ini hal tersebut memberikan pengaruh yang positif terhadap kelancaran proses pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan.
2. Untuk itu pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi tentang perpajakan, khususnya pada kategori wajib pajak orang pribadi yang masih berusia muda, laki-laki, serta yang memiliki latar belakang pendidikan rendah. Karena pada kategori tersebut memiliki tingkat kepatuhan pajak lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi yang berusia tua, perempuan, dan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan khusus tentang perpajakan pada mereka yang memiliki kepatuhan lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan intensi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
3. Meningkatnya pengetahuan perpajakan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Efek positif dari hal tersebut akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan memenuhi kewajiban membayar pajak.
C. Saran-Saran
Berdasarkan hasil penelitian secara keseluruhan dan simpulan yang diperoleh, dapat dikembangkan beberapa saran bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penelitian ini. Berikut adalah saran yang diajukan dalam penelitian ini:
1. Petugas pajak disarankan untuk memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi secara rutin kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan untuk terus meningkatkan pengetahuan perpajakan.
2. Petugas pajak diharapkan meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada wajib pajak dengan bersikap ramah, adil, jujur, sehingga wajib pajak merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan.
3. Petugas pajak diharapkan agar lebih mensosialisasikan tentang kebijakan sanksi pajak, sehingga masyarakat lebih mengerti tentang kebijakan sanksi pajak dan mau mengikuti progam sanksi pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.(2011).Perpajakan.Yogyakarta:Andi
Agustini. Komang Dewi. Ni Luh Sari Widhiyani. 2019. Pengaruh Penerapan E-Filling,SosialisasiPepajakan,Penerapan E-FillingnTerhadapKepatuhanWajibPajakOrangPribadi.E-JurnalAkuntansiUniversitasUdayana.27(2):1343-1364
AbdulRahman.(2010).PanduanPelaksanaanAdministrasiPerpajakanUntukKaryawan,Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa
AristantiWidyaningsih,A.(2011).HukumPajakdanPerpajakan.Bandung: Alfabeta
Bulutoding, L., A. Asse., A.H. Abbe., & Fattah S. 2018.The Influence of Akhlaqto Tax Compliance Behavior, and Niyyah as Mediating Variable of MoslemTaxpayersinMalaysia. Scientific Research Journal(SCIRJ).6(1).
BayuCaroko.,HeruSusilo&ZahrohZ.A.(2015).“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang
Bulutoding,Lince.2017.AnalisisterhadapFaktor-FaktorPenentuPerilakuKepatuhan Pajak dalam Konsep Islam. Patria Artha Manajemen Journal.1(2)
DianaSari.(2013). Konsepdasarperpajakan. Bandung:RefikaAditama
ErlySuandy.(2011).PerencanaanPajak.Jakarta:SalembaEmpat.
Ismail.Jumadil.GasimdanFitriningsihAmalo.2018.PengaruhPenerapanSistemE–FilingTerhadapKepatuhanWajibPajakdenganSosialisasisebagaiVariabelModerasi(StudiKasuspadaKPPPratamaKupang).JurnalAkuntansi (Ja).5(3):11-22
ItaSalsalinaLingga.(2009).“PengaruhModernisasiSistemAdministrasiPerpajakanterhadapKepatuhanWajibPajak”.JurnalAkuntansi.Vol.1, No:119-138.
Ni Luh Supadmi. (2006). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui KualitasPelayanan.http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%20supadmi.pdf.Diunduh23 Desember2017
Khamis,MohdRabimBin.,Salleh,AriffinMd.,Nawi,AbdSamad.2011.ComplianceBehaviourofBusinessZakatPaymentinMalaysia:ATheoretical Economic Exposition, 8th International Conference on IslamicEconomics and Finance, Center for Islamic Economics and Finance, QatarFacultyofIslamic Studies, QatarFoundatio
Kusrini.(2006).SistemPakarTeoridanAplikasi.Yogyakarta:Amikom
RiaPrasasti(2016).PengaruhPengetahuanTentang Pajak,SanksiPajakDanPemeriksaan Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Dikantor WilayahDirektoratJendralPajakDaerahIstimewaYogyakartaTahun2016.Skripsi.Universitas NegeriYogyakart
Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Penerapan E-Fillingn,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016
Soemarso.(2010).AsasdanDasarPerpajakanI.Bandung:PT.RefikaAditama
Siregar,S.(2012).MetodePenelitianKuantitatif.Dilengkapidenganperbandinganperhitunganmanual&SPSS. Jakarta: Gramedia
SitiKurniaRahayu.(2010).PerpajakanIndonesia,Yogyakarta: GrahaIlmu
Simorangkir, J.T.C., Erwin, R.T & Prasetyo, J.T. (2000). Kamus hukum. Jakarta:BumiAksara
Siti Resmi. (2009). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Waluyo.(2010).PerpajakanIndonesia.Jakarta.: SalembaEmpa
LAMPIRAN
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN THAHA SAIFUDDIN ,
Lampiran |
: Kuesioner Penelitian |
Perihal |
: Permohonan Bantuan Pengisian Kuestioner Penelitian : Penelitian |
Kepada Yth
Bapak/Ibu karyawan /Sudara/I
Di
KPP ,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan maksud untuk menyusun skripsi yang berjudul “Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,)”, maka diperlukan data penelitian sesuai dengan judul tersebut.
Identitas peneliti:
Nama : Melda Wulandari
NIM : 503180063
Program Studi/Fakultas : S1 Akuntansi Syariah
Peneliti menyadari sepenuhnya, kuesioner ini sedikit meminta waktu aktivitas Bapak/Ibu yang sangat padat. Namun demikian dengan segala kerendahan hati peneliti memohon kiranya Bapak/Ibu berkenan meluangkan waktu untuk mengisi kuesioner ini. Kerahasiaan jawaban Bapak/Ibu sepenuhnya dijamin dan jawaban tersebut semata-mata hanya diperlukan untuk kepentingan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini.
Atas perhatian serta kerjasama Bapak/Ibu, Peneliti ucapkan Terima Kasih.
Hormat saya, |
|
|
|
(Melda Wulandari)
|
Identitas Responden
a. Nama Responden:
b. JenisKelamin : Laki-laki Perempuan
c.
|
1. < 30Tahun
2. 31 – 40Tahun
3. > 40Tahun
d. PendidikanTerakhir :
|
|
|
1.
|
2. Diploma(D1/D2/D3)
3. Sarjana(S1/S2/S3)
PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,). Mohon saudara/I menjawab pertanyaan dengan member tanda silang (x) pada kotak jawaban yang dianggap tepat.
KepatuhanWajibPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Setiapwajib pajakharusmemilikiNPWP |
|
|
|
|
|
2 |
SetiapNPWPadalahidentitaswajibpajak |
|
|
|
|
|
3 |
Untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok WajibPajak),sayamendaftarkandirisecarasukarelakepada KPP , |
|
|
|
|
|
4 |
Sayamenghitungkewajibanangsuranpajakpenghasilansaya |
|
|
|
|
|
5 |
Sayamampumelakukan perhitunganpajak denganbenar |
|
|
|
|
|
6 |
Sayamembayarpajakpenghasilanyangterutangdengantepatwaktu |
|
|
|
|
|
PengetahuanPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Ketentuanterkaitkewajibanperpajakanyangberlakuharusditaatiwajibpajak. |
|
|
|
|
|
2 |
SeluruhperaturanmengenaibataswaktupelaporanSPTharusdipatuhi. |
|
|
|
|
|
3 |
Sistematikapembayaran pajakpenghasilanharusdipahami. |
|
|
|
|
|
4 |
Pajakberfungsiuntukmeningkatkankemakmurandankesejahteraanmasyarakat. |
|
|
|
|
|
5 |
Pajakberfungsisebagaisumberpenerimaannegaraterbesar. |
|
|
|
|
|
6 |
Pajak yangdisetordigunakanuntuk pembiayaan oleh Pemerintah |
|
|
|
|
|
SanksiPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
TindakanWajibPajakdalamusahamenghindari pajakharus dikenakandenda. |
|
|
|
|
|
2 |
DendadalamSPTsangat diperlukan |
|
|
|
|
|
3 |
Hukuman untuk keterlambatan penyetor, dan melaporharusada. |
|
|
|
|
|
4 |
Membayarkekuranganpajakpenghasilansebelum dilakukanpemeriksaandariaparatpajak. |
|
|
|
|
|
5 |
MengisiSPTsesuaidenganperaturanyangberlaku. |
|
|
|
|
|
6 |
Melakukanevaluasisecaraberkalauntuk mengantisipasiadanyapemeriksaandariaparat |
|
|
|
|
|
Penerapan E-filing |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Dengan diterapkannyasistem e-filing, saya dapatmelaporkan SPTTahunan kapan saja,dapat menghemat biayadan tidak membuangwaktuuntukdatang ngantrike KPP , . |
|
|
|
|
|
2 |
Dengan diterapkannyasisteme-filing,perhitungan pajak sayalebih cepat dan akurat,danaman. |
|
|
|
|
|
3 |
Sisteme-filingdapatmemudahkansayadalamproses pelaporan SPTTahunan. |
|
|
|
|
|
4 |
Adanya sistem e-filing membuat saya melaporkan SPT Tahunan. |
|
|
|
|
|
5 |
Sistem e-filing mudahuntuk dipelajari bagipengguna pemula. |
|
|
|
|
|
6 |
Dengan diterapkannyasistem e-filing,mempermudah saya dalammelaksanakan kewajibanperpajakan. |
|
|
|
|
|
[1]Amalia dan Hapsari PengaruhImplementasiE-Filing,Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WajibPajak Orang Pribadi Pada Pelaporan Surat Pemberitahuan (Studi Kasus padaKantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal). E Proceedingof Management, 59(2), 2018, hlm. 3.
[2]Jayani, D. H., & Ridhoi, M. A. (2021). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak PPh pada2020Meleset dari Target. Katadata.Co.Id.
[3]BayuCaroko.,HeruSusilodanZahrohZ.A.“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
[4]Avianto, dkk, "Analisa Peranan E-FilingDalamRangkaMeningkatkanKepatuhanPelaporanSuratPemberitahuanTahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan PajakPratamaMalangSelatan).IJurnalPerpajakan(JEJAK),2016, hlm.256.
[5]IswariAnggitKepatuhanPajakdiIndonesiaMasihRendah.CNBCIndonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190326160157-4-63008/aviliani-kepatuhan-pajak-di-indonesia-masih-rendah, JurnalPerpajakan(JEJAK),2019, hlm.256.
[6]BayuCaroko.,HeruSusilodanZahrohZ.A.“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
[7]SitiKurniaRahayu, PerpajakanIndonesia, (Yogyakarta: GrahaIlmu, 2010), hlm. 93.
[9]Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta:Andi, 2010), hlm. 42
[11]Ismail.Jumadil.GasimdanFitriningsihAmalo,"PengaruhPenerapanSistemE–FilingTerhadapKepatuhanWajibPajakdenganSosialisasisebagaiVariabelModerasi(StudiKasuspadaKPPPratamaKupang).JurnalAkuntansi (Ja).5(3):, 2018, 11-22.
[12]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, SanksiPerpajakan,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016, 44.
[14] SitiKurniaRahayu, PerpajakanIndonesia, 44.
[15]AbdulRahman,PanduanPelaksanaanAdministrasiPerpajakanUntuk Karyawan,Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa, 2010, 44.
[16]Mardiasmo, Perpajakan, 22.
[17]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, SanksiPerpajakan,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016, 44.
[18]Siti Kurnia Rahayu danItaSalsalinaLingga.(2009).“PengaruhModernisasiSistemAdministrasiPerpajakanterhadapKepatuhanWajibPajak”.JurnalAkuntansi.Vol.1, No:119-138
[19]AristantiWidyaningsih,HukumPajakdanPerpajakan.Bandung: Alfabeta, 10.
[20]Ni Luh Supadmi, Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui KualitasPelayanan.http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%20supadmi.pdf.Diunduh23 Desember2021.
[21]RiaPrasasti(2016).PengaruhPengetahuanTentang Pajak,SanksiPajakDanPemeriksaan Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Dikantor WilayahDirektoratJendralPajakDaerahIstimewaYogyakartaTahun2016.Skripsi.Universitas NegeriYogyakarta, 82.
[22] Soemarso, AsasdanDasarPerpajakan.Bandung:PT.RefikaAditama, hlm. 2
[23]DianaSari, Konsepdasarperpajakan. Bandung:RefikaAditama, 2013, hlm. 193.
[24]Kusrini, SistemPakarTeoridanAplikasi.Yogyakarta:Amikom, 2006, hlm. 3.
[25]Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2009, hlm. 3.
[26]Waluyo,PerpajakanIndonesia.Jakarta.: SalembaEmpa, 2010, hlm. 22.
[27]ErlySuandy,PerencanaanPajak.Jakarta:SalembaEmpat, 2011, hlm. 80.
[28]www.pajak.go.id diakses pada tanggal 25 Maret 2022
[29]5Hendri, “E-filling, Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan dan KepuasanKualitasPelayananterhadapKepatuhanPelaporanSPTTahunanWPOP,”JAAF(JournalofAppliedAccounting and Finance)Vol. 2, no. 3 (2019),hlm. 155.
[30]Kusrini, SistemPakarTeoridanAplikasi. hlm. 3.
[31]Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
[32]Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus, hlm. 3.
[33]ErlySuandy,PerencanaanPajak.hlm. 80.
[34]5Hendri, “E-filling, Pemahaman, hlm. 155.
[35]5Hendri, “E-filling, Pemahaman,hlm. 155.
[36]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. Pengaruh Kualitas Pelayanan, hlm. 44.
[37]Siti Kurnia Rahayu danItaSalsalinaLingga.“PengaruhModernisasi., hlm. 4
[38] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta, 2021), hlm. 214
[39] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010) hlm. 173
[40]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, hlm. 80
[41] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, hlm. 118
[42]Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatid & Penelitian Gabungan, (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2019), hlm.170
[43] Syofian Siregar. Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: Kencan, 2017), hlm. 41
[44] Soekartawi, Loc. Cit. Hlm. 54
[45]Syofian Siregar, Metode Penelitian, hlm. 44.
[46]Johanes Supratno, Pengantar Statistik Untuk Berbagai Bidang Ilmu, hlm. 72 .
[47]Ibid, hlm. 74 .
[48]Ibid, hlm. 77 .
[49]Ibid, hlm. 217
[50]Ibid, hlm. 217
[51]Ibid, hlm. 232
[52]Ibid, hlm. 235
[53]Ibid, hlm. 211
[54]Ibid, hlm. 212
[55]Ibid, hlm. 218
[56]Ibid. Hlm. 219
[57]Ibid. Hlm. 191
[58] Syofian Siregar, Metode Penelitian Kuantitatif, hlm. 301
PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK
PENGARUH PENGETAHUAN PAJAK
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pada hakikatnya adalah pembaharuaan yang berkesinambungan mencapai keadaan yang dianggap lebih baik. Pembangunan dilaksanakan melaluirangkaian investasi yang hanya terwujud dengan dukungan dana yang besar. Dana tersebut diperoleh melalui berbagai sumber yaitu pemerintah ataupun swasta, baik dalam negeri maupun mancanegara,dan salahsatunya berasal dari perolehan pajak.Peran Pajak sangat penting untuk negara. Pendapatan didapat dari pajak masukdalam kas negara digunakan untuk keperluan pembangunan publik seperti seperti pembiayaan kepentingan masyarakat, pendidikan, kesehatan, pensiun dan transportasi umum. Boleh dikatakan bahwasannya pajak adalah dana yang didapatdari rakyat untuk rakyat.[1]
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kanrealisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 Rasio KepatuhanWajib Pajak (WP) meningkat. Jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pada 2020 sebanyak 14,76 juta. Angka ini sebesar 78% dari jumlah WP yang wajib memasukkan SPT, naik dari tahun sebelumnyayang sebesar 73%. Namun demikian, rasio Kepatuhan WP (Wajib Pajak) melesetdari yang ditargetkan sebesar 80%(Jayani&Ridhoi, 2021).[2] Fenomena menunjukkan realisasi tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah dilihat dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 1 April 2019mencapai 11,309 juta wajib pajak. Cakupan realisasi ini adalah wajib pajak orang pribadi maupun badan. Porsentase jumlah pelaporan sebesar61,7% dari total18,334 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan.
Iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana wajib pajak paham dan mengetahui atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai melalui elemen kunci secara efektifdalam penerapannya.[3] Elemen-elemen kunci yakni program pelayanan yang baik kepada wajib pajak, prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak, program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif,dan pemantapan sanksi (lawenforcement) secara tegas dan adil.[4] Terdapat beberapa faktoryang mendukung pelaksanaan penerapan layanan elektronik khususnya e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Faktor-faktor tersebut yaitu; a) Kesadaran wajibpajak itu sendiri; b) Keinginan Mencoba; c) Sosialisasi dan; d) Jaringan Internet.Faktor lain nya yang menghambat pelaksanaan penerapan layanan e-filing dalam pelaporan SPT tahunan antara lain: a) Pengetahuan WajibPajak; b)JaringanInternet dan; c) Meyakinkan Wajib Pajak. Keberhasilan atau tidaknya sistem ini ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak serta pengawasan secara optimal aparat pajak.[5]
Menurut BayuCaroko ada beberapa faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, salah satunya adalah pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, fungsi perpajakan, dan pengetahuan mengenaisis perpajakan yang masih rendah.[6] Hal tersebut mempengaruhi KepatuhanWajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Kepatuhan Wajib Pajak akan meningkatkan penerimaan pemerintah dari sektor pajak. Berdasarkan konsep pengetahuan pajak menurut Siti Kurnia Rahayu“ wajib pajak harus memiliki diantaranya adalah pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan”.[7]Semua ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan baik oleh wajib pajak apabila wajib pajak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai keempat hal tersebut. Akan tetapi diKantor Pelayanan Pajak (KPP) , Wajib Pajak Badan atau pun perorangan justrumalah menghindari pajak demi memperoleh keuntungan yang lebih besar, hal ini disebabkan oleh tingkat Kesadaran Wajib Pajak yang masih rendah, “Masih ada wajib pajak yang tidak membayar dikarenakan tingkat kesadaran mereka masih rendah, bisa dilihat dari target dan realisasi pada setiap tahunnya”[8] KPP ,
Penerapan E-Filling merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan kata lain penerapan E-Filling merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan[9]. Penerapan E-Filling ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dan wajib pajak memenuhi kewajibannya bila memandang Sanksi Pajak lebih banyak merugikannya. Semakin banyak wajib pajak menunggak pembayaran maka semakin berat wajib pajak untuk melunasinya. Kondisi di KPP ,,penerapan E-Filling yang dianggap memberatkan wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan sehingga banyak wajib pajak yang kemudian enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya “kita bisa mendengar dari keluhan wajib pajak saat ingin mencetak SPT tahunan mereka, sebagaian mengeluhkan adanya denda itu”[10]
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kesadaran dan keinginan masyarakat untuk tertib sebagai wajibpajak, salah satunya dengan melakukan reformasi perpajakan yaitu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan sistem E-Filling. E-filing dilakukan dengan memanfaatkan jalur internet secara online dan realtime, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pencetakan semua formulir laporan dan menunggu tanda terima secara manual[11]. Dengan diterapkannya sistem E-Filling, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mempersiapkan dan menyampaikan SPT karena dapat dikirimkan kapan saja dan dimana saja sehingga dapat meminimalkan biaya dan waktu yang digunakan Wajib Pajak untuk penghitungan, pengisian dan penyampaian SPT. E-Filling dapat meminimalkan biaya dan waktu karena hanya dengan menggunakan komputer yang terhubung internet, penyampaian SPT dapat dilakukan kapan saja yaitu selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu (termasuk hari libur) dan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak untuk memberikannya kepada Petugas Pajak. Penerapan sistem E-Filling diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT.[12] Namun dalam kenyataannya, masih banyak wajib pajak yang belum patuh. Berikut tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP ,Tahun 2017-2021.
Tabel1.1.TingkatKepatuhanWajibPajak(WP) OrangPribadi(OP) diKPP , Tahun2017-2021[13]
NO |
Tahun |
JumlahWPOP |
Target RasioKepatuhan |
Jumlah % |
||
Jumlah |
% |
Jumlah |
% |
|||
1 |
2017 |
18.327 |
15.245 |
66% |
9.372 |
51% |
2 |
2018 |
19.015 |
16.763 |
77% |
11.002 |
57% |
3 |
2019 |
20.173 |
18.494 |
76% |
12.168 |
60% |
4 |
2020 |
20.428 |
19.735 |
86% |
11.818 |
57% |
5 |
2021 |
22.639 |
20.901 |
92% |
11.065 |
49% |
Sumber: KPP ,
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa selama empat tahun terakhir, yaitu tahun2017 hingga 2021, kondisi kepatuhan wajib pajak mengalami kenaikan hanya ditahun 2021 terjadi penurunan yang ukup signifikan. Berdasarkan data KPP Pratama KPP ,.
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis melakukan penelitian yang berjudul“Pengaruh pengetahuan pajak sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,).
B. Indentifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini yaitu:
1. Kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di KPP , masih rendah dilihat dari Jumlah realisasi Pelaporan SPT tahun 2021 yang mengalami penurunan kepatuhan wajib pajak mencapai49%.
2. Wajib pajak di KPP , masih memiliki pengetahuan perpajakan yang rendah hal ini dibuktikan dengan target rasio kepatuhan berbanding terbalik dengan realisasi data yang ada.
3. Kondisi di KPP , penerapan E-Filling yang dianggap memberatkan wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan sehingga banyak wajib pajak yang kemudian enggan untuk memenuhi kewajiban pajaknya dari realisasi penerimaan pajak yang masih lebih rendah dari rencana penerimaan pajak.
C. Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis merumuskan beberapa masalah yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini,sebagai berikut :
1. Apakah pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
2. Apakah sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
3. Apakah penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
4. Apakah pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,?
D. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah sebgai berikut:
1. Untuk mengetahui apakah pengetahuan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
2. Untuk mengetahui apakah sanksi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
3. Untuk mengetahui apakah penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
4. Untuk mengetahui apakah pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,.
E. Manfaat Penelitian
1. Manfaat Akademik
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan pengetahuan, sebagai literature yang menyajikan informasi umumnya mengenai kinerja keuangan, khususnya mengenai pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak.
2. Manfaat Praktis
Diharapkandapat dijadikan masukan dan dapat memberikan sumbangan pemikiran guna perbaikan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait pajak dan pada KPP ,.
F. Sistematika Penulisan
BAB I : Merupakan pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan, manfaat, batasan masalah dan kegunaan penelitian dan sistematika penulisan.
BAB II : Merupakan Kajian Pustaka dan Studi Relevan, berisi tentang kajian pustaka yang melandasi penelitian ini. Selain itu juga terdapat studi relevan sebagai bahan referensi bagi penelitian ini, juga terdapat kerangka penelitian untuk memperjelas maksud penelitian dan penentuan hipotesis awal penelitian yang akan diuji, definisi oprasional variabel dan hpotesis.
BAB III : Merupakan metode penelitian, di dalamnya diulas mengenai lokasi dan waktu penelitian, jenis dan sumber data, meotde penatikan sampel dan metode penugmpulan data dan alasis data.
BAB IV : Merupakan Gambaran umum objek penelitian, hasil dan pembahasan, berisi tentang deskripsi obyek penelitian, gambaran singkat variable penelitian, karakteristik responden, estimasi model, analisis data dan pembahasan mengenai hasil analisis dari obyek penelitian (interpretasi hasil).
BAB V : Penutup, menyajikan secara singkat kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan, keterbatasan dari penelitian dan saran – saran berkaitan dengan hasil penelitian.
BAB II
KERANGKA PEMIKIRAN DAN HIPOTESIS
A. Kajian Pustaka
1. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan berarti tunduk, taat atau patuh pada ajaran atau aturan. Jadi kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai ketaatan dan patuhnya wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku[14] Menurut Abdul Rahman kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya”. Selain itu kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan.[15]
Mardiasmo menjelaskan bahwa dalam melaksanakan Kepatuhan Wajib Pajak terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:[16]
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
c. Menghitung pajak terutang.
d. Mengisi dengan benar SPT (SPT diambil sendiri), dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
e. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
f. Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan:
1) Memperlihatkan laporan pembukuan atau catatan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
2) Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang diperlukan dan yang dapat memperlancar pemeriksaan.
g. Apabila diperiksa Wajib Pajak diwajibkan: Apabila ketika mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permitaan untuk keperluan pemeriksaan.
Berdasarkan beberapa definisi Kepatuhan Wajib Pajak menurut para ahli di atas penulis dapat menyimpulkan Kepatuhan Wajib Pajak adalah tunduk dan ketaatan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturann perundang-undangan perpajakan yang telah ditetapkan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b. Dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut.
c. SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya
d. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak :
1) Kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
2) Tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir.
e. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
f. Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. (http://www.kanwiljogja.pajak.go.id/ppajak.php?id=390)[17]
Dari beberapa pengertian Kepatuhan Wajib Pajak diatas, penulis dapat menyimpulkan Kepatuhan Wajib Pajak adalah dimana wajib pajak tunduk dan taat dalam melakukan kewajibannya yaitu menghitung, menyetor (membayar pajak) dan melaporkan SPT. Serta tidak melanggar ketentuan perundang- undangan perpajakan.
2. Indikator Kepatuhan Wajib Pajak
Indikator Kepatuhan Wajib Pajak menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ita Salsalina lingga adalah sebagai berikut:[18]
a. Kepatuhan untuk mendaftarkan diri
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya terdiri dari tempat tinggal dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
b. Kepatuhan dalam Penghitungan dan Pembayaran Pajak Perutang Pajak yang telah dihitung kemudian disetorkan ke kas negara melalui bank atau kantor pos dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
c. Kepatuhan dalam Pembayaran Tunggakan Pajak
Tunggakan pajak merupakan pajak terutang yang belum dilunasi oleh Wajib Pajak setelah jatuh tempo tanggal pengenaan denda.
d. Kepatuhan untuk Menyetorkan Kembali Surat Pemberitahuan Wajib Pajak diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT kepada KPP dengan batas waktu penyampaian untuk SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, sedangkan untuk SPT tahunan paling lambat 3 bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 4 bulan untuk Wajib Pajak Badan setelah akhir tahun pajak. Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi apabila terlambat atau tidak menyampaikan SPT.
3. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak
Ada beberapa faktor-faktor mempengaruhi kepatuhan wajib pajak menurut penelitian Aristanti Widyaningsih antara lain:[19]
1) Pemahaman Terhadap Sistem Pemungutan Pajak, yaitu :
1) Offical assessment System, yaitu suatu sistem pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak
2) Self Assessment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
3) With Holding System, yaitu pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan pemerintah dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya wajib pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
2) Sistem official assessment
Sistem official assessment diterapkan perpajakan Indonesia dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Ciri-ciri sistem official assessment, yaitu :
1) Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
2) Wajib pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
3) Kualitas Pelayanan
Menurut Ni Luh Supadmi[20] pelayanan adalah suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan inter personal agar tercipta kepuasan dan keberhasilan. Hakikat pelayanan umum adalah sebagai berikut :
1) Meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan instansi pemerintah di bidang pelayanan umum.
2) Memperbaiki sistem dan tata laksana pelayanan sehingga pelayanan umum dapat diselenggarakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien).
3) Mendorong tumbuhnya kreatifitas, prakarsa, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lain.
Pelayanan yang berkualitas harus dapat memberikan 4K, yaitu keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum. Kualiatas pelayanan dapat diukur dengan kemampuan memberikan pelayanan yang memuaskan, dapat memberikan pelayanan dengan tanggapan, kemampuan, kesopanan dan sikap dapat dipercaya yang dimiliki oleh aparat pajak. Disamping itu juga, kemudahan dalam melakukan hubunngan komunikasi yang baik, memahami kebutuhan wajib pajak, tersedianya fasilitas fisik termasuk sarana komunikasi yang memadai, dan pegawai yang cakap dalam tugasnya.
4) Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan yang semakin tinggi akan menyebabkan masyarakat lebih mudah memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Tingkat pendidikan yang semakin rendah juga akan tercermin dalam masih banyaknya wajib pajak yang berpeluang enggan melaksanakan kewajiban perpajakan karena kurangnya pemahaman mereka terhadap sistem perpajakan yang diterapkan.
5) Tingkat Penghasilan
Tingkat penghasilan akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat pada waktunya. Kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak terkait erat dengan besarnya penghasilan,dalam membayar pajak tepat pada waktunya.
Kemampuan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak terkait erat dengan besarnya penghasilan, maka salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pemungutan pajak adalah tingkat penghasilan.
6) Persepsi Wajib Pajak Terhadap Penerapan E-Fillingn
Penerapan E-Fillingn diberikan kepada wajib pajak agar wajib pajak mempunyai kesadaran dan patuh terhadap kewajiban pajak. Penerapan E-Fillingn dalam perundang-undangan perpajakan berupa sanksi administrasi (dapat berupa denda dan bunga) dan sanksi pidana. Adanya penerapan E-Fillingn diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Penelitian Ria Prasasti menjelaskan semakin tinggi persepsi wajib pajak terhadap sanksi pajak maka persentase jumlah wajib pajak juga semakin tinggi.[21]
7) Pengetahuan Perpajakan
Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan
8) Kesadaran Wajib Pajak
Kesadaran Wajib Pajak merupakan perilaku Wajib Pajak berupa pandangan atau persepsi yang melibatkan keyakinan, pengetahuan dan penalaran serta kecenderungan untuk bertindak sesuai dengan stimulus yang diberikan oleh sistem dan ketentuan perpajakan yang berlaku Wajib pajak dikatakan memiliki kesadaran apabila.
1) Mengetahui adanya Undang-Undang dan ketentuan perpajakan.
2) Mengetahui fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
3) Memahami bahwa kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4) Memahami fungsi pajak untuk pembiayaan negara.
5) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan sukarela.
6) Menghitung, membayar, melaporkan pajak dengan benar.
4. Pengetahuan Pajak
Menurut Kamus Bahasa Indonesia “pengetahuan berarti segala sesuatu yang diketahui; kepandaian: atau segala sesuatu yang diketahui berkenaan dengan hal (mata pelajaran)”. Menurut Soemarso “pajak yaitu peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.[22] Secara umum, pajak merupakan sumbangan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.
Pajak adalah iuran rakyat ke kas negara berdasarkan undang- undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum[23] Jadi kesimpulannya pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu yang diketahui wajib pajak dalam peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak berdasarkan Undang-Undang yang akan mereka serahkan maupun manfaat pajak yang digunakan sebagai kepentingan umum.
Menurut Kusrini“pengetahuan dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu pengetahuan prosedural (procedural knowledge), pengetahuan deklaratif (deklarative knowledge), dan pengetahuan tecit (tacit knowledge)”.[24] Pengetahuan procedural lebih menekankan pada bagaimana melakukan sesuatu. Pengetahuan deklaratif menjawab pertanyaan apakah sesuatu bernilai salah atau benar. Sedangkan pengetahuan tecit adalah pengtahuan yang sifatnya berdasarkan pemahaman, keahlian dan pengalaman pada diri seseorang. Bedasarkan kedua pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep dari pengetahuan perpajakan yaitu suatu sikap pola pikir atau pemahaman atau penilaian seseorang terhadap ketentuan pajak yang akan mempengaruhi sikapnya dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Beberapa pengertian pengetahuan perpajakan menurut para ahli diatas penulis dapat menyimpulkan pengetahuan perpajakan adalah segala sesuatu atau informasi yang diketahui Wajib Pajak dalam peraturan perpajakan baik itu soal tarif pajak berdasarkan Undang–Undang untuk dilaksanakan sebagai hak dan kewajiban yang akan mereka serahkan maupun manfaat pajak yang digunakan sebagai kepentingan umum. Serta dapat mengaplikasikan yang seharusnya dilakukan oleh Wajib Pajak.
a. Indikator Pengetahuan Perpajakan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 terdapat tiga poin pengetahuan perpajakan, antara lain:
1) Pengetahuan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa jakan
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang pada prinsipnya diberlakukan bagi Undang-Undang pajak material. Tujuannya adalah untuk meningkatkan profesionalisme aparatur perpajakan, meningkatkan keterbukaan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Isi dari Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut antara lain mengenai hak dan kewajiban wajib pajak, SPT, NPWP, dan Prosedur Pembayaran, Pemungutan serta Pelaporan Pajak.
2) Pengetahuan mengenai Sistem Perpajakan di Indonesia
Indonesia saat ini menerapkan self assessment system yaitu wajib pajak diberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3) Pengetahuan mengenai Fungsi Perpajakan Terdapat dua fungsi pajak yaitu sebagai berikut:
a) Fungsi Penerimaan (Budgeter), pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sebagai contoh: dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
b) Fungsi Mengatur (Reguler), pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh dikenakannya pajak yang lebih tinggi terhadap minuman keras dapat ditekan. Demikian pula terhadap barang mewah yaitu dengan adanya PPnBM (Pajak Pertambahan Barang Mewah).
5. Sanksi Pajak
a. Pengertian Penerapan E-Filling
Penerapan E-Filling merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain penerapan E-Filling merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Penerapan E-Filling dapat dikatakan jaminan peraturan perundang- undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati /dipatuhi oleh wajib pajak untuk tidak melakukan tindakan melanggar norma perpajakan.Sanksi pajak terjadi karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya dalam ketentuan umum atau atau tata cara perpajakan [25] Sehingga apabila terjadi pelanggaran maka Wajib Pajak dihukum dengan indikasi kebijakan perpajakan dan Undang-Undang Perpajakan. Sebagaiamana dimaklumi suatu kebijakan berupa pengenaan sanksi dapat dipergunakan untuk 2 (dua) maksud, yang pertama adalah untuk mendidik dan yang kedua adalah untuk menghukum. Mendidik dimaksudkan agar mereka yang dikenakan sanksi akan menjadi lebih baik dan lebih mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Maksud yang kedua adalah untuk menghukum sehingga pihak yang terhukum akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.
b. Macam-macam Penerapan E-Filling
Perintah telah membuat Undang-Undang perpajakan yang salah satu isinya adalah macam-macam sanksi. Berdasarkan Undang-Undang perpajakan ada dua macam sanksi bagi wajib pajak yang melanggar norma perpajakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, yaitu:
1) Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga, denda dan kenaikan. Sanksi administrasi dapat dijatuhkan apa bila wajib pajak melakukan pelanggaran, terutama atas kewajiban yang di tentukan dalam UU KUP. Sanksi di kenakan apabila:
a) Wajib pajak yang tidak menyetorkan SPOP walaupun sudah di tegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dihitung dari pokok pajak.
b) Wajib pajak tidak membayar atau kurang membayar pajak terutang pada saat jatuh tempo, pembayaran dikenai sanksi berupa denda 2% sebulan yang dihitung pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
c) Wajib pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang di hitung berdasarkan SPOP, maka selisih pajak yang terutang tersebut ditambah atau dikenakan sanksi berupa denda sebesar 25% dari selisih pajak terutang.
d) Sanksi administrasi telat melapor SPTApabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan oleh Wajib Pajak Badan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan yang sudah diberikan, maka wajib pajak badan akan dikenai sanksi administrasi dengan denda sebesar:
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa PPN.
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Denda Lapor (PPh 21,PPh 23, Pasal 4 Ayat 2,dan PPh 25) atau SPT Masa lainnya.
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.
2) Sanksi Bunga
Selanjutnya sanksi bunga yang diatur dalam Undang- Undang KUP yang mengatur sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak, yakni Pasal 9 ayat 2a dan 2b menjelaskan:
a) pasal 2a dikatakan, wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
b) pada pasal 2b disebut, wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
3) Sanksi Pidana
Sanksi pidana dalam perpajakan berupa penderitaan atau sanksi dalam hal pelanggaran pajak. Pelanggaran sanksi pidanatidak menghilangkan kewenangan untuk menagih pajak yang masih terutang. Sanksi pidana dalam Waluyo yaitu:[26]
a) Barang siapa karena kealpaannya tidak mengembalikan/ melaporkan SPOP kepada Dirjen Pajak atau menyampaikan SPOP tetapi isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, dikenakan pidana kurangnya selama 6 bulan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 (dua) kali pajak terutang.
1) Barang siapa dengan sengaja
2) Tidak menyampaikan SPOP kepada dirjen pajak.
3) Menyampaikan SPOP tetapi tidak benar.
4) Memperlihatkan dokumen palsu yang seolah-olah benar.
5) Tidak memperlihatkan dokumen lain.
Tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan, sehingga menimbulkan kerugian kepada negara, pidana selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setinggi- tingginya 5 (lima) pajak terutang.
Wajib pajak akan memenuhi kewajibannya apabila memandang sanksi pajak lebih banyak merugikannya. Semakin tinggi atau beratnya sanksi, maka akan semakin merugikan wajib pajak. Oleh karena itu, Penerapan E-Filling akan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak karena wajib pajak berfikir bahwa dengandikenakan sanksi akan merugikan dirinya sehingga Wajib Pajak akan memenuhi kewajibannya.
c. Indikator Penerapan E-Filling
Adanya sanksi pajak bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya. Instrumen yang digunakan untuk mengukur variabel penerapan E-Fillingn diadopsi dariantara lain:[27]
1) Kedisiplinan Wajib Pajak (Tax Dicipline)
Kedisiplinan Wajib Pajak artinya wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2) Kemauan Membayar Pajak Dari Wajib Pajak (Tax Mindedness)Tax Mindedness
Artinya Wajib Pajak dalam dirinya memiliki hasrat dan keinginan yang tinggi dalam membayar pajak terutangnya.
Berdasarkan uraian di atas, indikator yang dapat digunakan untuk variabel penerapan E-Fillingn adalah:
1) Pengetahuan Wajib Pajak tentang adanya Penerapan E-Fillingn Pengetahuan Wajib Pajak tentang Sanksi Pajak diperlukan, karena dengan mengetahui Sanksi Pajak, Wajib Pajak akan berusaha untuk menghindari sanksi tersebut, sehingga tidak melakukan kesalahan. Wajib Pajak kewajiban perpajakan
2) Sikap Wajib Pajak terhadap Penerapan E-FillingnSikap disini menunjukan apakah wajib pajak akan patuh atau tidak untuk memenuhi sanksi pajak jika melakukan kesalahan.
6. Penerapan E-Filling
a. Prosedur Sistem E-Filling
Untuk mempermudah dalam pelaporan pajak, modernisasi yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan mengeluarkan peraturan Nomor PER-01/PJ/2014 tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menggunakan formulir 1770S atau 1770SS secaraE-Filling melalui website DJP[28]. Cara penyampaian SPT Tahunan dengan menggunakan Sistem E- Filling dilakukan secara online dan realtime melalui Penyedia Jasa Aplikasi.
Setiap wajib pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya untuk WP OP sedangkan, untuk WP Badan jatuh tempo pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik harus memiliki electronic fulling identification number (e-fin) yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Penerapan sistem E-Filling memiliki beberapa keuntungan bagi wajib pajak, yaitu: Penyampaian SPT lebih cepat karena menggunakan media online (internet), sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus mengantri di KPP Pratama. Biaya pelaporan SPT Tahunan akan semakin lebih murah, hanya dengan internet dan mengakses ke situs DJP.
1) Pengisian formulir 1770S dan 1770SS lebih mudah karena terdapat panduan pengisian.
2) Data yang dilaporkan wajib pajak disimpan di data DJP, sehingga tidak perlu untuk mengisi ulang kembali tiap tahunnya. Dan lebih ramah terhadap lingkungan karena tidak menggunakan kertas. Dengan diterapkannya Sistem E-Filling dalam menyampaian SPT Tahunan, wajib pajak akan lebih mudah melaporkan kewajibannya dan dapat mempermudah bagi wajib pajak tanpa harus mengantri di KPP dan mengeluarkan biaya transportasi. Maka penerapan sistem E- Filling ini, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajaknya.
b. Indikator Penerapan Sistem E-Filling
Adapun indikator untuk mengukur penerapan sistem E-Filling
yaitu:[29]
1) Kecepatan dalam pelaporan SPT Tahunan
2) Kemudahaan dalam melaporkan SPT Tahunan
3) Lebih menghemat waktu dan biaya
4) Kelengkapan data
B. Rerangka Pemikiran
Pengetahuan Pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakanwajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, danuntukmenempuharahataustrategitertentusehubungandenganpelaksanaan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Oleh karena itu, Pengetahuan Perpajakan yang dimiliki olehWajib Pajak secara langsung akan mempengaruhi patuh tidaknya wajibpajakdalammelaksanakankewajibanperpajakannya.PengetahuanPerpajakan ini akan berdampak pada penerimaan pajak yang diterimaolehNegarajikamasyarakatnyasudahmemilikipengetahuanperpajakanyangcukup.
SanksiadalahsuatutindakanberupahukumanyangdiberikankepadaWajibPajakorangataubadanyangmelanggarperaturan. PerpajakanIndonesiamengunakansitemselfassesmentsystem,dimanasistemini memberikan kepercyaan penuh kepada Wajib Pajak untuk memenuhikewajiban perpajakannya. Namun pada kenyataannya masih ada WajibPajakyangtidakmemenuhikewajibannya.Haltersebut,makadiperlukanpemberiansanksipadaWajibPajakyangtidakpatuh.Pelaksanaan penerapan E-Fillingn secara tegas akan semakin merugikanWajib Pajak bila tidak membayar pajak, sehingga Wajib Pajak akanlebihmemilihuntukpatuhmelaksanakankewajibanperpajakannya.Oleh sebab itu, Sanksi Pajak diduga akan berpengaruh terhadap TingkatKepatuhanWajib Pajak.
Kita tahu pendapatan terbesar negara adalah dari pajak. Pajak dikelola olehDirektoratJenderalPajak.UntukdapatmengoptimalkanpenerimaanpajakdiperlukanWajibPajakyangpatuhdalammelaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebagai upaya meningkatkanKepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan usahadalammeningkatkanPengetahuanPerpajakan,menerapkanSanksiPajak, dan meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak. Pengetahuan, Sanksi,danKesadaranWajibPajakadalahfaktordalammeingkatkanKepatuhan Wajib Pajak. Sehingga dalam penelitian ini memfokuskanpadatigafaktor tersebutsebagaitolak ukurKepatuhanWajib Pajak.
Pengertiandiatasdapatdisimpulkanparadigmayaitusuatuhubungansebabakibatdaripengaruhsuatuvariabelterhadapvariabellainnya.Halini melalui penelitian, teori yang digunakan untuk merumuskan hipotesis,danteknikanalisisstatistikyangakandigunakan.PenelitianinimenggunakanvariabelterikatKepatuhanWajibPajakBadandalammelaporkanSPTtahunanPPhdiKPP ,.Berdasarkankerangkaberpikirdiatas,makadapatdisusunparadigmapenelitian sebagaiberikut:
KKP ,.Berdasarkankerangkaberpikirdi
H1 H2 |
H3 |
|
Penerapan E-Filling(X3) |
SanksiPajak (X2) |
KepatuhanWajib Pajak(Y) |
PengetahuanPerpajakan(X1) |
atas,makadapatdisusunparadigmapenelitian sebagaiberikut:
Gambar1.Kerangka Penelitian
C. Studi Relevan
Adapun penelitian yang relevan dalam penelitian ini, yaitu:
Tabel 2.1
Studi Relevan
No |
Nama |
Metode |
Hasil penlitian |
Persamaan dan Perbedaan |
1 |
PertiwiKundalini(2015) PengaruhKesadaranWajibPajakdanPelayananPegawaiPajakTerhadapKepatuhanWajibPajakPadaKantorPelayananPajakPratama Kabupaten Temanggung Tahun 2015 |
Penelitianini bersifatkausalkomparatifdenganpendekatankuantitatif.Sampeldiambildengan teknik insidental sampling, dengan jumlah sampel sebanyak 101responden.Metodepengumpulandatayangterkaitdenganmasalahpenelitiandilakukanmenggunakanmetodekuesioner |
Darihasilujisignifikansiterlihatnilaiprobabilitassebesar0,00<0,05, sehingga Ho ditolak. Dengan demikian pengaruh pengaruhKesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Pegawai Pajak secara simultanmempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak, signifikan sehingga hipotesisalternatif(Ha)diterima.Hasilinimenunjukkanadahubunganyang signifikanantaraKesadaranWajibPajakdanPelayananPegawaiPajakterhadapKepatuhan Wajib Pajak |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan |
2 |
Ria Prasasti (2016) Pengaruh PengetahuanTentangPajak,SanksiPajakDanPemeriksaanPajak,TerhadapKepatuhanWajibPajak,DikantorWilayahDirektoratJendralPajakDaerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 |
Metode penelitian ini adalah kuantitatifJumlahsampel dalam penelitian ini diambil dengan menggunakan tabel isaacdanmichaeldengantingkatkesalahansebesar5%,makadiperolehjumlahsampelyangdiambildalampenelitianiniadalahberjumlah377 |
Hasildaripenelitianinimenunjukansemakintinggipengetahuanwajib pajak maka persentasejumlah wajib pajak patuhjuga semakin tinggi. Selanjutnya yaitu semakin tinggi persepsi wajibpajak terhadap sanksi pajak maka persentase jumlahwajib pajakjugasemakin tinggi. Kemudian semakin tinggi persepsi wajib pajak terhadappemeriksaan pajak maka persentase jumlah wajib pajakjuga semakintinggi |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan |
3 |
Wulandari Agustiningsih (2016) |
Metode penelitian ini adalah kualitatifDatapadapenalitianinidiperolehsecaraprimermelaluikuesioner(angket).Teknikpengambilansampelmenggunakanmetodeincidentalsampling.Kuesionerinidiujivaliditasdanreliabilitassebelumpenelitian.Ujiasumsiklasikyangdigunakanadalahujinormalitas,linearitasdanujimultikolinearitasdanujiheteroskadastisitas.Ujihipotesisyangdigunakanadalahanalisisregresiliniersederhanadananalisisregresilinierberganda |
Hasildaripenelitianinimenunjukanbahwa penerapan e-filing, tingkat pemahaman perpajakan, danKesadaranWajibPajakberpengaruhpositifdansignifikanterhadapKepatuhanWajibPajakdiKPPPratamaYogyakarta.Haliniditunjukandengannilaikoefisiendeterminasi0,454yangberartibahwapenerapane-filingmempengaruhiKepatuhanWajibPajaksebesar45,4%.Tingkatpemahamanperpajakanberpengaruhpositif dansignifikan terhadap keptuhan wajib pajak di KPP Pratama Yogyakarta.Haliniditunjukandengankoefisiendeterminasi0,444yangberartitingkatmemahamanperpajakanmempengaruhikepatuhanwajibpajaksebesar44,4%.KesadaranwajibberpengaruhpositifdansignifikanterhadapkeptuhanwajibpajakdiKPPPratamaYogyakarta.Haliniditunjukandengankoefisiendeterminasi0,621yangberartiKesadaranWajibPajakmempengaruhiKepatuhanWajibPajaksebesar%62,1 |
Persamaan dalam penelitian ini adalah variable Yyaitu kepatuhan wajib pajakdan perbedaan dalam penelitian ini pada lokasi penelitian dan juga pada variable X yang digunakan
|
G. Definisi Operasional Variabel
Variabel penelitian adalah objek penelitian yang menjadi titik penelitian objek penelitian yang dimaksud adalah Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Penelitian ini terdiri dari dua variabel, yaitu variabel independen (X), dan variabel dependen (Y). Untuk mengetahui definisi dan indikator operasional penelitian ini dapat dilihat pada tabel berikut
Tabel 2.2
Operasional dan Indikator Variabel
Variabel |
Oprasional |
Indikator |
Nomor Item |
Jumlah Soal |
Pengetahuan Pajak X1 |
Pengetahuan perpajakan adalah suatu proses dimana wajib pajak memahami dan mengetahui tentang peraturan dan Undang-Undang serta tata cara perpajakan dan menerapkannya untuk melakukan kegiatan perpajakan seperti, membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya.[30] |
1. PengetahuanmengenaiKetentuanUmumdan Tata CaraPerpajakan 2. Pengetahuanmengenai FungsiPerpajakan 3. PengetahuanmengenaiSistemPerpajaka diIndonesia[31]
|
1,2,3
4,5,6
7,8,9 |
3
3
3 |
Sanksi Pajak X2 |
Penerapan E-Fillingn merupakan jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti, ditaati dan dipatuhi. Atau dengan kata lain penerapan E-Fillingn merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.[32] |
1. PengetahuanWajib Pajaktentang adanyaPenerapan E-Fillingn. 2. Sikap WajibPajakterhadap Penerapan E-Fillingn.[33] |
1,2,3
4,5,6 |
3
3 |
Penerapan E-Filing X3 |
E-Filingadalahsuatucarapenyampaian SuratPemberitahuan (SPT)secaraelektronikyangdilakukan secara online dan realtime melalui internetpadawebsiteDirektorat JenderalPajak.[34] |
1. KecepatandalampelaporanSPT, 2. Kemudahan dalammelaporkanSPT, 3. LebihhematwaktudanBiaya, Kelengkapandata.[35] |
1,2
3,4
5,6 |
2
2
2
|
KepatuhanWajibPajak Y |
Kepatuhan perpajakanmerupakan ketaatan wajibpajakdalammelaksanakan ketentuanperpajakan yang berlakuk.Wajib pajak yang patuhadalah wajib pajak yangtaat memenuhi kewajibanperpajakan sesuaiketentuan peraturanperundang-undangan.[36] |
1. KepatuhanuntukMendaftarkanDiri 2. KepatuhanDalamMenghitung danPembayaranPajakTerutang 3. Kepatuhan dalamPembayaranTunggakanPajak 4. KepatuhanuntukMenyetorKembali SuratPemberitahuan.[37] |
1,2,3
4,5,6,7
8,9,10
11,12,13 |
3
4
3
3 |
H. Hipotesis
Adapun hipotesisi dalam penelitian ini, sebagai berikut:
H1: pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H2: sanksi pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H3: penerapan E-Fillingberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
H4: pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingberpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP ,
BAB III
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini membahas tentang pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Penelitian ini akan diperkirakan akan dilaksanakan pada Juni-September 2022. Pemilihan lokasi ini berdasarkan pertimbangan sebagai berikut:
1. Dilihat dari realisasi penerimaan pajakyangmasih lebih rendahdari rencanapenerimaanpajak.
2. Adanya kemudahan untuk mendapatkan data dan informasi dan berbagai keterangan yang diperlukan untuk menyusun proposal skripsi ini.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research).Penelitian lapangan atau dapat pula disebut sebagai penelitian empiris, yaitu penelitian yang data dan informasinya diperoleh dari kegiatan dikancah (lapangan) kerja penelitian Penelitian ini diorientasikan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. [38]
B. Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua jenis yaitu:
1. Data primer
Data primer adalah data yang diambil langsung oleh peneliti dari sumbernya. Adapun data primer dari penelitian ini adalah hasil kuesioner yang telah di sebarkan kepada responden menyangkut pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP , yang meliputi data tentang karakteristik sosial dan ekonomi responden.
2. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari lapangan pada saat penelitian yang meliputi dokumen yuang telah ada sebelumnya. Dalam penelitian ini data sekundernya adalah data jumlah wajib pajak diKPP ,.Sumber data adalah subjek data yang diperoleh, adapun yang menjadi sumber data dalam penelitian ini adalah wajib pajak diKPP ,.
C. Populasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian.[39] Populasi merupakan wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.[40] Populasi bukan hanya orang, tetapi juga objek dan bendabenda alam yang lain. Populasi juga bukan sekedar jumlah yang ada pada objek/subjek yang dipelajari, tetapi meliputi seluruh karakteristik/sifat yang dimiliki oleh subjek atau objek itu. Jadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh unsur atau elemen yang menjadi anggota dalam suatu kesatuan yang akan diteliti. Dalam hal ini yang menjadi populasi adalah 22.428 wajib pajakdi KPP ,.
2. Sampel
Sampel adalah sebagian dari populasi yang karakteristiknya hendak diselidiki, dan dianggap bisa mewakili keseluruhan populasi jumlahnya lebih sedikit daripada jumlah populasinya.[41] Sampel dianggap sebagai perwakilan dari populasi yang hasilnya mewakili keseluruhan gejala yang diamati. Oleh karena itu mengingat waktu, tenaga dan dana kemungkinan adanya hambatan-hambatan, maka penulis hanya mengambil sampel. Jumlah sampel yang diambil dengan menggunakan rumus Slovin adalah sebagai berikut:[42] Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apabila populasi penelitian berjumlah lebih dari 100 maka sampel dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih.
D. Metode Penarikan Sampel
Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut. Apabila populasi penelitian berjumlah lebih dari 100 maka sampel dapat diambil antara 10-15% atau 20-25% atau lebih. Populasi dalam penelitian ini lebih dari 100 maka sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 10% dari jumlah populasi tersebut 22.428wajib pajak.Presentrase ketidaktelitian karena kesalahan pengambilan sampel yang masih dapat diinginkan sekitar 25%.
Dengan jumlah populasi sebanyak 22.428wajib pajak, maka penentuan besaran sampelnya dilakukan sebagai berikut22.428 : 25% = 89,71 dibulatkan menjadi 90. Jadi berdasarkan perhitungan dari rumus slovin tersebut, maka jumlah sampel yang akan penulis ambil dalam penelitian ini adalah 90wajib pajak.
E. Metode Pengolaan dan Analisis Data
Metode penelitian yang digunakan dalam pengumpulan data yang diperlukan adalah :
1. Kuesioner
Kuesioner atau angket adalah alat pengumpulan data berupa serangkaian daftar pertanyaam untuk dijawab oleh responden. Kuesioner yang digunakan untuk mendapatkan data dari nasabah dengan cara menyebarkan kuesioner tentang pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,. Adapun jenis kuesioner yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuesioner yang sifatnya tertutup, pengisian kuesioner oleh responden dengan cara diberikan pilihan jawaban dan disuruh untuk memilih jawaban yang paling tepat menurut pengalamanya masing-masing.
2. Wawancara
Metode wawancara adalahproses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara pewawancar dengan informan atau orang yang diwawancarai. Metode ini digunakan sebagai metode bantu untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, yaitu seputar profil KPP ,dan yang berkaitan dengan variabel-variabel dalam penelitian. Dalam penelitian ini variabel-variabel yang di teliti yaitu pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.[43]
3. Dokumentasi
Metode dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data tentang gambaran secara umum lokasi penelitian. Ditujuan kepada subjek yang diteliti, akan tetapi melalui catatan-catatan atau dokumen yang ada seperti buku-buku, majalah, dokumen, peraturan-peraturan, notulen rapat, catatan harian, dan sebagainya pedoman ini adalah teknik pengumpulan data yang telah ada pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
Analisis kuantitatif menekankan pada pengujian teori-teori melalui pengukuran variabel-variabel dalam penelitian dengan angka dan melakukan analisis data dengan prosedur statistik. Analisis kuantitatif terdiri dari uji kualitaas data dan uji asumsi klasik.[44]
1. Uji kualitas Data
Uji kualitas data dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar tingkat konsistensi dan akurasi data yang dikumpulkan dari penggunaan instrumen penelitian berupa kuesioner. Pengujian terhadap kualitas data penelitian ini dapat dilakukan dengan uji validitas dan uji realibilitas.
a. Uji Validitas
Pengujian ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa besar ketepadan dan kecermatan suatu alat ukur melakukan fungsinya. Alat ukur yang valid berarti alat ukur tersebut dapat digunakan untuk mengukur apa yang hendak diukur. Tinggi rendahnya validitas ditentukan oleh satu angka yang disebut dengan koefisien validitas. Validitas dilakukan dengan cara membandingkan r-hitung dan r-tabel dengan ketentuan:[45]
1) Jika r-hitung > r-tabel, maka data valid;
2) Jika r-hitung < r-tabel, maka data tidak valid.
Pengujian reliabilitas dilakukan dengan menggunakan nilai Crobanch Alpha melalui program komputer yaitu SPSS 25 for windows.
b. Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas data adalah suatu uji yang dilakukan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari suatu variabel atau konstruk. Suatu kuesioner dikatakan reliable atau handal jika jawaban seseorang dalam kuesioner konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. Suatu kuesioner dikatakan reliabel atau handal jika memberikan nilai Cronbach Alpha di atas 0,6.[46]Pengujian alpha akan dilakuakan pada tiap bagian variabel independen dan variabel dependen. Pengujian ini dapat dilakukan dengan bantuan program SPSS 25 for windows.
2. Statistik Deskriftif
Statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari rata-rata (mean), standar deviasi, varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis, dan skewness (kemencengan distribusi).[47]
3. Uji Asumsi Klasik
Uji asumsi klasik dilakukan untuk memenuhi asumsi regresi linear berganda yang digunakan untuk menjawab hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini.[48]Uji asumsi klasik dalam penelitian ini meliputi: uji normalitas, uji multikolinearitas dan uji heteroskedastisitas. Adapun uji autokorelasi tidak dilakukan dalam penelitian ini, karena data yang akan diikumpulkan dan diolah merupakan data cross section (data lintas individu) bukan data time series (data lintas waktu).[49]
a. Uji Normalitas
Uji normalitas dimaksudkan untuk mengetahui apakah data yang akan dianalisis berbentuk sebaran normal atau tidak. Pada penelitian ini pengujian normalitas digunakan untuk menguji data variabel X dan variabel Y dengan menggunakan SPSS. Uji normalitas pada model regresi digunakan untuk menguji apakah nilai residual yang dihasilkan dari regresi berdistribusi secara normal atau tidak. Langkah yang ditempuh dalam melakukan uji normalitas adalah dengan uji chi kuadrat berikut:[50]
Keterangan :
= chi kuadrat
= pendapatan yang diperoleh
= pendapatan yang diharapkan
Kaidah pengambilan keputusan :[51]
1) Jika nilai maka data yang diperoleh berdistribusi normal.
2) Jika nilai maka data yang diperoleh tidak berdistribusi normal.
b. Uji Linearitas
Uji linearitas digunakan untuk mengetahui nspesifikasi model yang digunakan benar atau tidak. Melalui uji ini akan diperoleh informasi model empiris sebaiknya linear, kuadran atau kubik. Untuk melakukan uji ini harus membuat asumsi atau keyakinan bahwa fungsi yang benar adalah fungsi linear, sehingga uji ini bertujuan untuk menghasilkan F hitung dengan persamaan sebagai berikut:[52]
Fhitung =
Dimana :
m = jumlah variabel bebas yang masuk
n = jumlah data observasi
Rsquare new = nilai Rsquare dari persamaan yang baru
Rsquare old = nilai Rsquare dari persamaan yang lama
SelanjutnyaF tabel dapat dilihta pada tabel v1 = k, v2 = n-k-1 dengan tingkat kepercayan 95% dan kriteria penilaian sebagai berikut:
1) Jika nilai Fhitung> Ftabel (0,05), maka hubungan antara variabel X dan Y adalah tidak linear
2) Jika nilai Fhitung< Ftabel (0,05) maka hubungan antara variabel X dan Y adalah linear.
c. Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas. Uji ini digunakan untuk mengetahui pengaruh parsial masing-masing variabel bebas terhadap variabel terikat. Uji multikolinearitas dilakukan dengan melihat nilai tolerance dan variance inflation factor dari hasil analisis dengan menggunakan SPSS dengan persamaan sebagai berikut:[53]
VIF =
Pengambilan keputusan dalam uji multikolinearitas adalah:[54]
1) Jika Variance Inflation Factor (VIF) yang hasilnya diantara 1-10 maka tidak terjadi multikolineritas.
2) Jika Variance Inflation Factor (VIF) yang hasilnya lebih dari 10 maka terjadi multikolineritas.
d. Uji Heteroskedastisitas
Uji heteroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan lain. Jika varian data residual satu pengamatan ke pengamatan lain tetap, maka disebut homokedastisitas dan jika berbeda disebut heteroskedastisitas.[55] Model regresi yang baik adalah yang homokedastisitas atau tidak terjadi heteroskedastisitas.Uji heteroskedasitas dalam penelitian ini menggunakan uji Glejser dengan persamaan sebagai berikut:[56]
Ut = a + B Xi + vi
Dimana =
Ut = variabel residual
a = konstanta
B = koefisien regresi
Xi = variabel bebas
vi = eror
Syarat pengambilan keputusan dalam uji heterokesdasitas adalah:[57]
1) Jika nilai signifikansi antara variabel independen dengan absolute residual > 0,05 maka tidak terjadi masalah heteroskedasitas.
2) Jika nilai signifikansi antara variabel independen dengan absolute residual < 0,05 maka terjadi masalah heteroskedasitas
4. Analisis Regresi Linier Berganda
Penelitian ini menggunakan analisis liner berganda dengan persamaan:[58]
Y = a + b1X1+ b2X2+ b3X3+ e |
Keterangan:
Y = kepatuhan wajib pajak
a = Konstanta
b = Koefisien
X1 = pengetahuan pajak
X2 =sanksi pajak
X3 =penerapan E-Filling
e = eror
5. Uji Hipotesis
a. Koefisien Determinasi
Uji ini digunakan untuk mengetahui besarnya pengaruh variabel independen terhadap variabel dependen, jika R2 = 100% berarti variabel sebaliknya jika R2 = 0 berarti variabel independen tidak berpengaruh terhadap variabel dependen. Nilai R2 yang semakin tinggi menjelaskan bahwa semakin cocok variabel independen menjelaskan variabel dependen. Semakin kecil nilai R2 berarti semakin sedikit kemampuan variabel-variabel independen untuk menjelaskan variabel dependen. Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai koefisien determinasi adalah sebagai berikut:
1) Nilai R2 harus berkisar 0 sampai 1 ( 0 < R2< 1)
2) Bila R2 = 1 berarti terjadi kecocokan sempurna dari variabel independen menjelaskan variabel dependen.
3) Bila R2 = 0 berarti tidak ada hubungan sama sekali antara variabel independen independen berpengaruh sempurna terhadap variabel dependen, demikian terhadap variable dependen.
Oleh karena dalam analisis regresi berganda menggunakan lebih dari satu variabel independen, maka nilai yang diambil adalah nilai Adjusted R-Square.
6. Uji t (Uji Parsial)
Uji t dilakukan untuk mengetahui apakah semua variable independen secara simultan (bersama-sama) berpengaruh terhadap variable dependen.
t =
Dimana :
β1= Koefisien variabel independen ke-i
β= Nilai hipotesis
Sb = simpangan baku
Langkah-langkah pengujiannya adalah sebagai berikut:
1) Perumusan hipotesis
H1 : terdapat pengaruh pengetahuan pajak, terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
H2 : terdapat pengaruh sanksi pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
H3 : terdapat pengaruh penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
2) Menentukan tingkat signifikansi (α) sebesar 5% atau 0,05 untuk menguji apakah hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini diterima atau ditolak.
3) Menentukan kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis:
Jika P-Value > 0,05 = menerima H0 dan menolak Ha
Jika P-Value < 0,05 = menolak H0 dan menerima Ha
4) Kepatuhan wajib pajak
Adanya peningkatan kepatuhan wajib pajakpada KPP ,.
3.9.1 Uji F (Uji Simultan)
Uji F (uji simultan) digunakan untuk mengetahui apakah mengetahui apakah semua variable independen secara simultan (bersama-sama) mempengaruhi terhadap variable dependen. Uji F menunjukan apakah semua bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama–sama terhadap variabel dependen. Uji-F dapat dirumuskan n sebagai berikut:
F test =
Dimana :
R = Koefisien determinasi
K = Banyaknya Variabel Bebas
N = Banyaknya Jumlah Observasi
Dengan hipotesis sebagai beriku
1. Perumusan hipotesis
H4 : terdapat pengaruh pengetahuan paja, sanksi pajak dan penerapan E-Fillingterhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada KPP ,.
2. Menentukan tingkat signifikansi (α) sebesar 5% atau 0,05 untuk menguji apakah hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini diterima atau ditolak.
3. Menentukan kriteria penerimaan atau penolakan hipotesis:
Jika P-Value > 0,05 = menerima H0 dan menolak Ha
Jika P-Value < 0,05 = menolak H0 dan menerima Ha
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di kantor Pelayanan Pajak Pratama , dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Secara simultan (uji F) menunjukkan bahawa variabel independen Pengetahuan pajak (X1), Sanksi pajak (X2) dan Penerapan E-Fillingn (X3) secara bersama-sama atau simultan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama ,.
2. Secara parsial variabel independenPengetahuan pajak (X1) dan Penerapan E-Fillingn (X3) berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y), sedangkan variable Sanksi pajak (X2) tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak (Y).
B. Implikasi
Melalui pengujian dan analisisnya, hasil penelitian ini memiliki implikasi berupa :
1. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi harus terus diperhatikan dan ditingkatkan karena berdasarkan penelitian ini hal tersebut memberikan pengaruh yang positif terhadap kelancaran proses pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan.
2. Untuk itu pemerintah diharapkan dapat memberikan sosialisasi tentang perpajakan, khususnya pada kategori wajib pajak orang pribadi yang masih berusia muda, laki-laki, serta yang memiliki latar belakang pendidikan rendah. Karena pada kategori tersebut memiliki tingkat kepatuhan pajak lebih rendah dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi yang berusia tua, perempuan, dan yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan khusus tentang perpajakan pada mereka yang memiliki kepatuhan lebih rendah diharapkan dapat meningkatkan intensi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak.
3. Meningkatnya pengetahuan perpajakan masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap pemahaman dan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Efek positif dari hal tersebut akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dengan memenuhi kewajiban membayar pajak.
C. Saran-Saran
Berdasarkan hasil penelitian secara keseluruhan dan simpulan yang diperoleh, dapat dikembangkan beberapa saran bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam penelitian ini. Berikut adalah saran yang diajukan dalam penelitian ini:
1. Petugas pajak disarankan untuk memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi secara rutin kepada wajib pajak terkait peraturan perpajakan untuk terus meningkatkan pengetahuan perpajakan.
2. Petugas pajak diharapkan meningkatkan pelayanan yang berkualitas kepada wajib pajak dengan bersikap ramah, adil, jujur, sehingga wajib pajak merasa nyaman atas pelayanan yang diberikan.
3. Petugas pajak diharapkan agar lebih mensosialisasikan tentang kebijakan sanksi pajak, sehingga masyarakat lebih mengerti tentang kebijakan sanksi pajak dan mau mengikuti progam sanksi pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo.(2011).Perpajakan.Yogyakarta:Andi
Agustini. Komang Dewi. Ni Luh Sari Widhiyani. 2019. Pengaruh Penerapan E-Filling,SosialisasiPepajakan,Penerapan E-FillingnTerhadapKepatuhanWajibPajakOrangPribadi.E-JurnalAkuntansiUniversitasUdayana.27(2):1343-1364
AbdulRahman.(2010).PanduanPelaksanaanAdministrasiPerpajakanUntukKaryawan,Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa
AristantiWidyaningsih,A.(2011).HukumPajakdanPerpajakan.Bandung: Alfabeta
Bulutoding, L., A. Asse., A.H. Abbe., & Fattah S. 2018.The Influence of Akhlaqto Tax Compliance Behavior, and Niyyah as Mediating Variable of MoslemTaxpayersinMalaysia. Scientific Research Journal(SCIRJ).6(1).
BayuCaroko.,HeruSusilo&ZahrohZ.A.(2015).“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang
Bulutoding,Lince.2017.AnalisisterhadapFaktor-FaktorPenentuPerilakuKepatuhan Pajak dalam Konsep Islam. Patria Artha Manajemen Journal.1(2)
DianaSari.(2013). Konsepdasarperpajakan. Bandung:RefikaAditama
ErlySuandy.(2011).PerencanaanPajak.Jakarta:SalembaEmpat.
Ismail.Jumadil.GasimdanFitriningsihAmalo.2018.PengaruhPenerapanSistemE–FilingTerhadapKepatuhanWajibPajakdenganSosialisasisebagaiVariabelModerasi(StudiKasuspadaKPPPratamaKupang).JurnalAkuntansi (Ja).5(3):11-22
ItaSalsalinaLingga.(2009).“PengaruhModernisasiSistemAdministrasiPerpajakanterhadapKepatuhanWajibPajak”.JurnalAkuntansi.Vol.1, No:119-138.
Ni Luh Supadmi. (2006). Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui KualitasPelayanan.http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%20supadmi.pdf.Diunduh23 Desember2017
Khamis,MohdRabimBin.,Salleh,AriffinMd.,Nawi,AbdSamad.2011.ComplianceBehaviourofBusinessZakatPaymentinMalaysia:ATheoretical Economic Exposition, 8th International Conference on IslamicEconomics and Finance, Center for Islamic Economics and Finance, QatarFacultyofIslamic Studies, QatarFoundatio
Kusrini.(2006).SistemPakarTeoridanAplikasi.Yogyakarta:Amikom
RiaPrasasti(2016).PengaruhPengetahuanTentang Pajak,SanksiPajakDanPemeriksaan Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Dikantor WilayahDirektoratJendralPajakDaerahIstimewaYogyakartaTahun2016.Skripsi.Universitas NegeriYogyakart
Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, Penerapan E-Fillingn,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016
Soemarso.(2010).AsasdanDasarPerpajakanI.Bandung:PT.RefikaAditama
Siregar,S.(2012).MetodePenelitianKuantitatif.Dilengkapidenganperbandinganperhitunganmanual&SPSS. Jakarta: Gramedia
SitiKurniaRahayu.(2010).PerpajakanIndonesia,Yogyakarta: GrahaIlmu
Simorangkir, J.T.C., Erwin, R.T & Prasetyo, J.T. (2000). Kamus hukum. Jakarta:BumiAksara
Siti Resmi. (2009). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat
Waluyo.(2010).PerpajakanIndonesia.Jakarta.: SalembaEmpa
LAMPIRAN
PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SULTAN THAHA SAIFUDDIN ,
Lampiran |
: Kuesioner Penelitian |
Perihal |
: Permohonan Bantuan Pengisian Kuestioner Penelitian : Penelitian |
Kepada Yth
Bapak/Ibu karyawan /Sudara/I
Di
KPP ,
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan maksud untuk menyusun skripsi yang berjudul “Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,)”, maka diperlukan data penelitian sesuai dengan judul tersebut.
Identitas peneliti:
Nama : Melda Wulandari
NIM : 503180063
Program Studi/Fakultas : S1 Akuntansi Syariah
Peneliti menyadari sepenuhnya, kuesioner ini sedikit meminta waktu aktivitas Bapak/Ibu yang sangat padat. Namun demikian dengan segala kerendahan hati peneliti memohon kiranya Bapak/Ibu berkenan meluangkan waktu untuk mengisi kuesioner ini. Kerahasiaan jawaban Bapak/Ibu sepenuhnya dijamin dan jawaban tersebut semata-mata hanya diperlukan untuk kepentingan penelitian dalam rangka penyusunan skripsi ini.
Atas perhatian serta kerjasama Bapak/Ibu, Peneliti ucapkan Terima Kasih.
Hormat saya, |
|
|
|
(Melda Wulandari)
|
Identitas Responden
a. Nama Responden:
b. JenisKelamin : Laki-laki Perempuan
c.
|
1. < 30Tahun
2. 31 – 40Tahun
3. > 40Tahun
d. PendidikanTerakhir :
|
|
|
1.
|
2. Diploma(D1/D2/D3)
3. Sarjana(S1/S2/S3)
PETUNJUK PENGISIAN KUESIONER
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan Pengaruh pengetahuan pajak, sanksi pajak dan penerapan E-Filling terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada KPP ,). Mohon saudara/I menjawab pertanyaan dengan member tanda silang (x) pada kotak jawaban yang dianggap tepat.
KepatuhanWajibPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Setiapwajib pajakharusmemilikiNPWP |
|
|
|
|
|
2 |
SetiapNPWPadalahidentitaswajibpajak |
|
|
|
|
|
3 |
Untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok WajibPajak),sayamendaftarkandirisecarasukarelakepada KPP , |
|
|
|
|
|
4 |
Sayamenghitungkewajibanangsuranpajakpenghasilansaya |
|
|
|
|
|
5 |
Sayamampumelakukan perhitunganpajak denganbenar |
|
|
|
|
|
6 |
Sayamembayarpajakpenghasilanyangterutangdengantepatwaktu |
|
|
|
|
|
PengetahuanPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Ketentuanterkaitkewajibanperpajakanyangberlakuharusditaatiwajibpajak. |
|
|
|
|
|
2 |
SeluruhperaturanmengenaibataswaktupelaporanSPTharusdipatuhi. |
|
|
|
|
|
3 |
Sistematikapembayaran pajakpenghasilanharusdipahami. |
|
|
|
|
|
4 |
Pajakberfungsiuntukmeningkatkankemakmurandankesejahteraanmasyarakat. |
|
|
|
|
|
5 |
Pajakberfungsisebagaisumberpenerimaannegaraterbesar. |
|
|
|
|
|
6 |
Pajak yangdisetordigunakanuntuk pembiayaan oleh Pemerintah |
|
|
|
|
|
SanksiPajak |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
TindakanWajibPajakdalamusahamenghindari pajakharus dikenakandenda. |
|
|
|
|
|
2 |
DendadalamSPTsangat diperlukan |
|
|
|
|
|
3 |
Hukuman untuk keterlambatan penyetor, dan melaporharusada. |
|
|
|
|
|
4 |
Membayarkekuranganpajakpenghasilansebelum dilakukanpemeriksaandariaparatpajak. |
|
|
|
|
|
5 |
MengisiSPTsesuaidenganperaturanyangberlaku. |
|
|
|
|
|
6 |
Melakukanevaluasisecaraberkalauntuk mengantisipasiadanyapemeriksaandariaparat |
|
|
|
|
|
Penerapan E-filing |
||||||
No |
Pernyataan |
PilihanJawaban |
||||
SS |
S |
KS |
TS |
STS |
||
1 |
Dengan diterapkannyasistem e-filing, saya dapatmelaporkan SPTTahunan kapan saja,dapat menghemat biayadan tidak membuangwaktuuntukdatang ngantrike KPP , . |
|
|
|
|
|
2 |
Dengan diterapkannyasisteme-filing,perhitungan pajak sayalebih cepat dan akurat,danaman. |
|
|
|
|
|
3 |
Sisteme-filingdapatmemudahkansayadalamproses pelaporan SPTTahunan. |
|
|
|
|
|
4 |
Adanya sistem e-filing membuat saya melaporkan SPT Tahunan. |
|
|
|
|
|
5 |
Sistem e-filing mudahuntuk dipelajari bagipengguna pemula. |
|
|
|
|
|
6 |
Dengan diterapkannyasistem e-filing,mempermudah saya dalammelaksanakan kewajibanperpajakan. |
|
|
|
|
|
[1]Amalia dan Hapsari PengaruhImplementasiE-Filing,Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WajibPajak Orang Pribadi Pada Pelaporan Surat Pemberitahuan (Studi Kasus padaKantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal). E Proceedingof Management, 59(2), 2018, hlm. 3.
[2]Jayani, D. H., & Ridhoi, M. A. (2021). Rasio Kepatuhan Wajib Pajak PPh pada2020Meleset dari Target. Katadata.Co.Id.
[3]BayuCaroko.,HeruSusilodanZahrohZ.A.“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
[4]Avianto, dkk, "Analisa Peranan E-FilingDalamRangkaMeningkatkanKepatuhanPelaporanSuratPemberitahuanTahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Pada Kantor Pelayanan PajakPratamaMalangSelatan).IJurnalPerpajakan(JEJAK),2016, hlm.256.
[5]IswariAnggitKepatuhanPajakdiIndonesiaMasihRendah.CNBCIndonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20190326160157-4-63008/aviliani-kepatuhan-pajak-di-indonesia-masih-rendah, JurnalPerpajakan(JEJAK),2019, hlm.256.
[6]BayuCaroko.,HeruSusilodanZahrohZ.A.“PengaruhPengetahuanPerpajakan, Kualitas Pelayanan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap MotivasiWajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak”. Jurnal Perpajakan(JEJAK) (Vol. 1 No. 1). Hlm. 1-10. Program Studi Perpajakan FakultasIlmuAdministrasi Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
[7]SitiKurniaRahayu, PerpajakanIndonesia, (Yogyakarta: GrahaIlmu, 2010), hlm. 93.
[9]Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta:Andi, 2010), hlm. 42
[11]Ismail.Jumadil.GasimdanFitriningsihAmalo,"PengaruhPenerapanSistemE–FilingTerhadapKepatuhanWajibPajakdenganSosialisasisebagaiVariabelModerasi(StudiKasuspadaKPPPratamaKupang).JurnalAkuntansi (Ja).5(3):, 2018, 11-22.
[12]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, SanksiPerpajakan,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016, 44.
[14] SitiKurniaRahayu, PerpajakanIndonesia, 44.
[15]AbdulRahman,PanduanPelaksanaanAdministrasiPerpajakanUntuk Karyawan,Pelaku Bisnis dan Perusahaan. Bandung: Nuansa, 2010, 44.
[16]Mardiasmo, Perpajakan, 22.
[17]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. “Pengaruh Kualitas Pelayanan, SanksiPerpajakan,BiayaKepatuhanPajak,DanPenerapanE-FilingPadaKepatuhanWajibPajak.” E-Jurnal Akuntansi, 2016, 44.
[18]Siti Kurnia Rahayu danItaSalsalinaLingga.(2009).“PengaruhModernisasiSistemAdministrasiPerpajakanterhadapKepatuhanWajibPajak”.JurnalAkuntansi.Vol.1, No:119-138
[19]AristantiWidyaningsih,HukumPajakdanPerpajakan.Bandung: Alfabeta, 10.
[20]Ni Luh Supadmi, Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui KualitasPelayanan.http://ejournal.unud.ac.id/abstrak/ok%20supadmi.pdf.Diunduh23 Desember2021.
[21]RiaPrasasti(2016).PengaruhPengetahuanTentang Pajak,SanksiPajakDanPemeriksaan Pajak, Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak, Dikantor WilayahDirektoratJendralPajakDaerahIstimewaYogyakartaTahun2016.Skripsi.Universitas NegeriYogyakarta, 82.
[22] Soemarso, AsasdanDasarPerpajakan.Bandung:PT.RefikaAditama, hlm. 2
[23]DianaSari, Konsepdasarperpajakan. Bandung:RefikaAditama, 2013, hlm. 193.
[24]Kusrini, SistemPakarTeoridanAplikasi.Yogyakarta:Amikom, 2006, hlm. 3.
[25]Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat, 2009, hlm. 3.
[26]Waluyo,PerpajakanIndonesia.Jakarta.: SalembaEmpa, 2010, hlm. 22.
[27]ErlySuandy,PerencanaanPajak.Jakarta:SalembaEmpat, 2011, hlm. 80.
[28]www.pajak.go.id diakses pada tanggal 25 Maret 2022
[29]5Hendri, “E-filling, Pemahaman, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan dan KepuasanKualitasPelayananterhadapKepatuhanPelaporanSPTTahunanWPOP,”JAAF(JournalofAppliedAccounting and Finance)Vol. 2, no. 3 (2019),hlm. 155.
[30]Kusrini, SistemPakarTeoridanAplikasi. hlm. 3.
[31]Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
[32]Siti Resmi, Perpajakan Teori dan Kasus, hlm. 3.
[33]ErlySuandy,PerencanaanPajak.hlm. 80.
[34]5Hendri, “E-filling, Pemahaman, hlm. 155.
[35]5Hendri, “E-filling, Pemahaman,hlm. 155.
[36]Susmita, Putu Rara, dan Ni Luh Supadmi. Pengaruh Kualitas Pelayanan, hlm. 44.
[37]Siti Kurnia Rahayu danItaSalsalinaLingga.“PengaruhModernisasi., hlm. 4
[38] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, (Bandung: Alfabeta, 2021), hlm. 214
[39] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta : Rineka Cipta, 2010) hlm. 173
[40]Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, hlm. 80
[41] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, hlm. 118
[42]Muri Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatid & Penelitian Gabungan, (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2019), hlm.170
[43] Syofian Siregar. Metode Penelitian Kuantitatif, (Jakarta: Kencan, 2017), hlm. 41
[44] Soekartawi, Loc. Cit. Hlm. 54
[45]Syofian Siregar, Metode Penelitian, hlm. 44.
[46]Johanes Supratno, Pengantar Statistik Untuk Berbagai Bidang Ilmu, hlm. 72 .
[47]Ibid, hlm. 74 .
[48]Ibid, hlm. 77 .
[49]Ibid, hlm. 217
[50]Ibid, hlm. 217
[51]Ibid, hlm. 232
[52]Ibid, hlm. 235
[53]Ibid, hlm. 211
[54]Ibid, hlm. 212
[55]Ibid, hlm. 218
[56]Ibid. Hlm. 219
[57]Ibid. Hlm. 191
[58] Syofian Siregar, Metode Penelitian Kuantitatif, hlm. 301