Sifat Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Sifat Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
A. Sifat Hakikat Negara
Sifat hakikat negara sangat tergantung dari mana kita meninjaunya. Secara historis dapat dikatakan sebagai berikut:
a. Pada zaman Yunani, negara adalah polis yang kalau ditinjau pada saat ini adalah suatu negara dengan segala sifat-sifat khususnya, seperti demokrasi langsung dan lain-lain
b. Diabad pertengahan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bernama Civitas Terena (keduniawian) disamping Civitas Dei (keagamaan) dan Civitas Academica (ilmiah).
c. Pada permulaan abad modern, negara adalah milik suatu dinasti/imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan “L’etat c’est moi”.
d. Pada sekarang ini muncul pandangan bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state), yaitu status bernegara sebagai lawan daripada belum bernegara (status naturalis lawan status civilis).
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat tersebut tidak terdapat pada asosiasi yang lain. Sifat-sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, sarana untuk itu adalah polisi, tentara.
b. Sifat monopoli, artinya dalam rangka mewujudkan tujuan bersama negara memiliki kewenangan menentukan aliran-aliran politik, ideologi yang boleh dan tidak boleh.
B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan
b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan)
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
1. Tujuan Dan Fungsi Negara Secara Umum
a. Tujuan negara
Tujuan merupakan sasaran yang hendak dicapai dan ditetapkan terlebih dahulu untuk menunjukkan suasana ideal yang ingin dijelmakan dan sifatnya abstrak ideal. Fungsi menunjukkan usaha atau aktivitas untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dan bersifat riil/konkret. Tetapi tujuan negara sering berbeda antar negara karena dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografi, sejarah pembentukannya serta suasana politik dari peguasaan tersebut.
Beberapa pendapat ahli tentang tujuan negara antara lain sebagai berikut:
1. Plato, berpendapat bahwa negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu
2. Roger F. Soultau, berpendapat bahwa tujuan negara untuk memunginkan rakyat berkembang dan menciptakan kreasinya sebebas-bebasnya
3. Harold J. Lakski, berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mewujudkan keinginan-keinginan secara maksimal
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai beikut:
1. Teori kekuasaan
Menurut Lord Shang Yang dalam buku A Classic of The Chinese School of Law, tujuan negara adalah kekuasaan sebesar-besarnya untuk membentuk kekuasaan dalam negara, pemerintah dan rakyat yang selalu berbanding terbalik, yaitu jika yang satu kuat yang lain harus lemah, jika pemerintah kuat maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya maka negara akan kacau, anarkis seeprti dalam pernyataannya “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people therefore a country....”. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan bahwa:
a. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya
b. Menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan berani menghadapi tantangan
c. Menghindarkan ten evils kebudayaan yaitu adat, musik, nyayian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat kepada orang tua, kewajiban bersaudara, kejujuran, sofisme.
2. Teori kekuasaan dan kejayaan bangsa
Niccolo Machiavellie dalam bukunya II Principle berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memperoleh kekuasaan demi kehormatan dan kebahagiaan bangsa. Dalam teorinya, yaitu:
a. Pemerintah harus selalu berusaha tetap diatas segala aliran
b. Terhadap rakyat, penguasaan harus memiliki sifat seperti singa dan serigala, sebagai singa ia akan buas dan sebagai serigala ia akan licik kepada rakyatnya
c. Perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak
d. Pemerintah harus melepaskan diri dari moral, kebudayaan, agama
e. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara)
3. Teori perdamaian dunia
Dante Alleghiere dalam buku De Monarchia Libri III menyatakan bahwa tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia. Caranya menciptakan perdamaian dunia sebagai berikut:
a. Dengan membuat Undang-Undang yang seragam bagi seluruh umat manusia
b. Negara-negara dunia dipegang oleh seorang monarkhi raja sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.
4. Teori Immanuel Kant
Tujuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warga negaranya. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
5. Teori kaum sosialis
Tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Caranya setiap warga negara memiliki mata pencaharian yang layak, persamaan hak asasi dan kemerdekaan yang tidak boleh dilanggar.
6. Teori kaum kapitalis
Tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri sehingga kebahagiaan untuk semua tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat dan masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Dalam peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan negara yaitu:
a. Semata-mata untuk kekuasaan
b. Untuk kekuasaan dan kemakmuran
c. Untuk keamanan dan ketertiban
d. Untuk kemerdekaan dan persamaan
e. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan
b. Fungsi negara
Pada abad keXVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu:
1. Diplomatic (hubungan luar negeri)
2. Defencie (pertahanan)
3. Finantie (keuangan)
4. Justicie (hukum)
5. Policie (keamanan dan ketertiban)
Kelima fungsi tersebut tercermin dalam lima departemen. Kelima fungsi itu sesungguhnya belum merupakan fungsi yang hakiki karena baru dilihat dari satu sisi, yaitu orang yang memerintah.
Beberapa pendapat para ahli mengenai fungsi negara sebagai berikut:
1. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga dengan memerhatikan pihak yang memerintah dan yang diperintah, yaitu sebagai berikut:
a. Legislatif untuk membuat Undang-Undang
b. Eksekutif untuk melaksanakan Undang-Undang
c. Federatif untuk urusan luar negeri, perang dan damai
2. Montesqieu membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
a. Legislatif membuat Undang-Undang
b. Eksekutif melaksanakan Undang-Undang
c. Yudikatif untuk mengawasi agar peraturan ditaati
Teori ini kemudian dikenal dengan Trias Politica.
2. Tujuan Dan Fungsi Negara Indonesia
a. Tujuan negara Indonesia
Mr. Supomo, salah satu tokoh pejuang kemerdekaan, meletakkan gagasannya sehingga menjadi dasar tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b. Fungsi negara Indonesia
a. Menurut Charles E. Merriam, negara memiliki lima fungsi, yaitu:
1. Fungsi keamanan ekstern
2. Fungsi ketertiban intern
3. Fungsi keadilan
4. Fungsi kesejahteraan umum
5. Fungsi kebebasan
b. Jacopson dan Lipman menyebutkan bahwa negara memiliki tiga fungsi.
1. Fungsi esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara, yang meliputi berikut ini:
a. Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri
b. Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat
c. Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum
d. Pengadaan sistem pemungutan pajak
e. Pengadaan hubungan dengan luar negeri
2. Fungsi jasa adalah seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada jika diselenggarakan oleh negara yang meliputi pemeliharaan, fakir miskin, pembangunan jalan dan lain-lain
3. Fungsi perniagaan adalah fungsi yang meliputi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito dan lain-lain
c. Montesquieu mengemukakan tiga fungsi negara:
1. Fungsi legislatif untuk membuat Undang-Undang
2. Fungsi eksekutif untuk melaksanakan Undang-Undang
3. Fungsi yudikatif untuk mengawasi peraturan agar ditaati
Ketiga fungsi diatas menurut Immanuel Kant disebut Trias Politika.
d. Prof. Padmo Wajyono, S.H mengemukakan bahwa negara Indonesia memiliki fungsi, yaitu:
1. Membuat UUD dan GBHN
2. Membentuk kelembagaan negara
3. Membuat Undang-Undang dan peraturan umum
4. Menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
5. Kehakiman
6. Pemerintahan (penyelenggaraan kemakmuran)
7. Pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara
8. Pertimbangan
9. Perencanaan (kegiatan pembangunan negara)
3. Pengakuan Suatu Negara
Pengakuan keberadaan suatu negara dari negara lain bukan merupakan syarat mutlak berdirinya suatu negara. Hal tersebut hanya merupakan syarat deklaratif, artinya bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara.
Ada dua pengakuan atas suatu negara, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto, yaitu pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini atas dasar realita suatu masyarakat politik tertentu telah memenui tiga unsur utama, yaitu:
a. Rakyat (bangsa)
b. Wilayah dan
c. Pemerintah yang berdaulat
Pengakuan de facto umumnya bersifat sementara. Apabila negara yang baru berdiri tersebut dalam kehidupan selanjutnyabisa menunjukkan kewajiban sebagai masyarakat internasional sesuai ketentuan hukum dan kebiasaan internasional maka pengakuan de facto akandiikuti pengakuan de jure.
b. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan mendapat pengauan de jure suatu negara menerima hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional, artinya ia diakui sebagai negara yang berdaulat penuh dan diperlakukan sama dengan negara-negara yang lain.
Jika kita kaji lebih dalam, pengakuan suatu negara terhadap negara lain itu mempunyai peranan penting, yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai persyaratan (deklaratif) untuk negara itu merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure
b. Agar mendapat pengakuan dalam melaksanakan tata hubungan internasional
c. Untuk mendapatkan pengakuanakan hak dan kewajiban sebagai negara
d. Agar dapat melaksanakan hubungan dan kerja sama di berbagai bidang
e. Untuk menjaga kelangsungan hidup negara sebagai subjek hukum internasional
Sifat Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan
A. Sifat Hakikat Negara
Sifat hakikat negara sangat tergantung dari mana kita meninjaunya. Secara historis dapat dikatakan sebagai berikut:
a. Pada zaman Yunani, negara adalah polis yang kalau ditinjau pada saat ini adalah suatu negara dengan segala sifat-sifat khususnya, seperti demokrasi langsung dan lain-lain
b. Diabad pertengahan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat yang bernama Civitas Terena (keduniawian) disamping Civitas Dei (keagamaan) dan Civitas Academica (ilmiah).
c. Pada permulaan abad modern, negara adalah milik suatu dinasti/imperium, dimana sebagai eksesnya yang paling menonjol nampak pada ungkapan “L’etat c’est moi”.
d. Pada sekarang ini muncul pandangan bahwa negara itu sifat hakikatnya adalah suatu ikatan tertentu atau status tertentu (staat = state), yaitu status bernegara sebagai lawan daripada belum bernegara (status naturalis lawan status civilis).
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan sifat tersebut tidak terdapat pada asosiasi yang lain. Sifat-sifat khusus tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal, sarana untuk itu adalah polisi, tentara.
b. Sifat monopoli, artinya dalam rangka mewujudkan tujuan bersama negara memiliki kewenangan menentukan aliran-aliran politik, ideologi yang boleh dan tidak boleh.
B. Bentuk-Bentuk Negara dan Pemerintahan
1. Bentuk negara
Dalam konsep dan teori modern saat ini terdapat dua bentuk negara, yaitu negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
a. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan suatu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua.
1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu negara dimana sistem pemerintahan dari seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
b. Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian dalam negara serikat. Pada mulanya negara bagian adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
2. Bentuk pemerintahan
Secara garis besar bentuk pemerintahan yang terkenal adalah kerajaan (monarkhi) dan republik.
a. Kerajaan (Monarkhi)
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) adalah suatu negara yang kepala negaranya jika laki-laki dipimpin oleh seorang raja, sultan atau kaisar; dan apabila kepala negaranya perempuan disebut ratu. Kepala negara diangkat dan dinobatkan secara turun temurun dengan memilih putra putri tertua (sesuai dengan budaya setempat) dari istri yang sah (permaisuri). Contohnya, Belanda, Inggris, Malaysia dan Saudi Arabia.
Pemerintahan kerajaan (monarkhi) ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Monarkhi mutlak ialah seluruh kekuasaan negara berada ditangan raja yang mempunyai kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas dan mutlak. Perintah raja merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah kehendak raja
2. Monarkhi konstitusional adalah suatu kerajaan dimana kekuasaan raja dibatasi oleh suatu Undang-Undang Dasar
3. Monarkhi parlementer, yaitu suatu kerajaan yang memiliki parlemen. Parlemen ini merupakan badan dimana para menteri, baik perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung jawab sepenuhnya dalam pemerintahan
b. Republik
Bentuk pemerintahan republik adalah suatu bentuk negara dimana kepala negaranya ialah seorang presiden.
Bentuk negara republik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu serikat dan kesatua. Seperti juga dalam negara kerajaan, negara republik juga dapat memiliki perdana menteri.
Negara dengan bentuk republik ini dapatdibagi menjadi sebagai berikut:
a. Republik mutlak (absolut)
b. Republik konstitusional
c. Republik parlementer
Seorang filosof klasik terkenal yang bernama Aristoteles, membagi negara menurut bentuk pemerintahannya sebagai berikut:
a. Monarkhi adalah pimpinan (pemerintah) tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono = satu, orchein = pemerintah)
b. Oligarki adalah pemerintah negara terletak ditangan beberapa orang (biasanya dari kalangan golongan feodal, golongan yang berkuasa).
c. Demokrasi adalah pemerintahan tertinggi negara terletak ditangan rakyat (demos = rakyat, kratos/cratein = pemerintahan)
TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
1. Tujuan Dan Fungsi Negara Secara Umum
a. Tujuan negara
Tujuan merupakan sasaran yang hendak dicapai dan ditetapkan terlebih dahulu untuk menunjukkan suasana ideal yang ingin dijelmakan dan sifatnya abstrak ideal. Fungsi menunjukkan usaha atau aktivitas untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai dan bersifat riil/konkret. Tetapi tujuan negara sering berbeda antar negara karena dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografi, sejarah pembentukannya serta suasana politik dari peguasaan tersebut.
Beberapa pendapat ahli tentang tujuan negara antara lain sebagai berikut:
1. Plato, berpendapat bahwa negara bertujuan memajukan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk individu
2. Roger F. Soultau, berpendapat bahwa tujuan negara untuk memunginkan rakyat berkembang dan menciptakan kreasinya sebebas-bebasnya
3. Harold J. Lakski, berpendapat bahwa tujuan negara untuk menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mewujudkan keinginan-keinginan secara maksimal
Beberapa teori tentang tujuan negara adalah sebagai beikut:
1. Teori kekuasaan
Menurut Lord Shang Yang dalam buku A Classic of The Chinese School of Law, tujuan negara adalah kekuasaan sebesar-besarnya untuk membentuk kekuasaan dalam negara, pemerintah dan rakyat yang selalu berbanding terbalik, yaitu jika yang satu kuat yang lain harus lemah, jika pemerintah kuat maka negara akan aman, tetapi jika sebaliknya maka negara akan kacau, anarkis seeprti dalam pernyataannya “A weak people means a strong state and a strong state means a weak people therefore a country....”. Oleh karena itu, Shang Yang menganjurkan bahwa:
a. Negara harus berusaha mengumpulkan kekuatan/kekuasaan sebesar-besarnya
b. Menyiapkan militer yang kuat, disiplin dan berani menghadapi tantangan
c. Menghindarkan ten evils kebudayaan yaitu adat, musik, nyayian, riwayat, kebaikan, kesusilaan, hormat kepada orang tua, kewajiban bersaudara, kejujuran, sofisme.
2. Teori kekuasaan dan kejayaan bangsa
Niccolo Machiavellie dalam bukunya II Principle berpendapat bahwa tujuan negara adalah untuk memperoleh kekuasaan demi kehormatan dan kebahagiaan bangsa. Dalam teorinya, yaitu:
a. Pemerintah harus selalu berusaha tetap diatas segala aliran
b. Terhadap rakyat, penguasaan harus memiliki sifat seperti singa dan serigala, sebagai singa ia akan buas dan sebagai serigala ia akan licik kepada rakyatnya
c. Perlawanan terhadap pemerintah harus ditindak
d. Pemerintah harus melepaskan diri dari moral, kebudayaan, agama
e. Pemerintah boleh berbuat apa saja, asal untuk kepentingan negara (tujuan menghalalkan segala cara)
3. Teori perdamaian dunia
Dante Alleghiere dalam buku De Monarchia Libri III menyatakan bahwa tujuan negara ialah menciptakan perdamaian dunia. Caranya menciptakan perdamaian dunia sebagai berikut:
a. Dengan membuat Undang-Undang yang seragam bagi seluruh umat manusia
b. Negara-negara dunia dipegang oleh seorang monarkhi raja sehingga perdamaian dan keamanan dapat terjamin.
4. Teori Immanuel Kant
Tujuan negara adalah menegakkan hak dan kebebasan warga negaranya. Artinya, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
5. Teori kaum sosialis
Tujuan negara adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia. Caranya setiap warga negara memiliki mata pencaharian yang layak, persamaan hak asasi dan kemerdekaan yang tidak boleh dilanggar.
6. Teori kaum kapitalis
Tujuan negara adalah mencapai kebahagiaan warga negara sendiri sehingga kebahagiaan untuk semua tercapai. Prinsip dasar kaum kapitalis bahwa tiap-tiap orang lebih berbakti kepada masyarakat dan masing-masing mencoba mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Dalam peninjauan secara empiris dapat dilihat beberapa tujuan negara yaitu:
a. Semata-mata untuk kekuasaan
b. Untuk kekuasaan dan kemakmuran
c. Untuk keamanan dan ketertiban
d. Untuk kemerdekaan dan persamaan
e. Untuk kesejahteraan dan kebahagiaan
b. Fungsi negara
Pada abad keXVI di Prancis pernah diperkenalkan lima fungsi negara, yaitu:
1. Diplomatic (hubungan luar negeri)
2. Defencie (pertahanan)
3. Finantie (keuangan)
4. Justicie (hukum)
5. Policie (keamanan dan ketertiban)
Kelima fungsi tersebut tercermin dalam lima departemen. Kelima fungsi itu sesungguhnya belum merupakan fungsi yang hakiki karena baru dilihat dari satu sisi, yaitu orang yang memerintah.
Beberapa pendapat para ahli mengenai fungsi negara sebagai berikut:
1. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga dengan memerhatikan pihak yang memerintah dan yang diperintah, yaitu sebagai berikut:
a. Legislatif untuk membuat Undang-Undang
b. Eksekutif untuk melaksanakan Undang-Undang
c. Federatif untuk urusan luar negeri, perang dan damai
2. Montesqieu membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu sebagai berikut:
a. Legislatif membuat Undang-Undang
b. Eksekutif melaksanakan Undang-Undang
c. Yudikatif untuk mengawasi agar peraturan ditaati
Teori ini kemudian dikenal dengan Trias Politica.
2. Tujuan Dan Fungsi Negara Indonesia
a. Tujuan negara Indonesia
Mr. Supomo, salah satu tokoh pejuang kemerdekaan, meletakkan gagasannya sehingga menjadi dasar tujuan negara Indonesia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
b. Fungsi negara Indonesia
a. Menurut Charles E. Merriam, negara memiliki lima fungsi, yaitu:
1. Fungsi keamanan ekstern
2. Fungsi ketertiban intern
3. Fungsi keadilan
4. Fungsi kesejahteraan umum
5. Fungsi kebebasan
b. Jacopson dan Lipman menyebutkan bahwa negara memiliki tiga fungsi.
1. Fungsi esensial adalah fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara, yang meliputi berikut ini:
a. Pemeliharaan angkatan perang untuk pertahanan terhadap serangan dari luar atau menindas pergolakan dalam negeri
b. Pemeliharaan angkatan kepolisian untuk menindas kejahatan dan penjahat
c. Pemeliharaan pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum
d. Pengadaan sistem pemungutan pajak
e. Pengadaan hubungan dengan luar negeri
2. Fungsi jasa adalah seluruh aktivitas yang mungkin tidak akan ada jika diselenggarakan oleh negara yang meliputi pemeliharaan, fakir miskin, pembangunan jalan dan lain-lain
3. Fungsi perniagaan adalah fungsi yang meliputi jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito dan lain-lain
c. Montesquieu mengemukakan tiga fungsi negara:
1. Fungsi legislatif untuk membuat Undang-Undang
2. Fungsi eksekutif untuk melaksanakan Undang-Undang
3. Fungsi yudikatif untuk mengawasi peraturan agar ditaati
Ketiga fungsi diatas menurut Immanuel Kant disebut Trias Politika.
d. Prof. Padmo Wajyono, S.H mengemukakan bahwa negara Indonesia memiliki fungsi, yaitu:
1. Membuat UUD dan GBHN
2. Membentuk kelembagaan negara
3. Membuat Undang-Undang dan peraturan umum
4. Menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
5. Kehakiman
6. Pemerintahan (penyelenggaraan kemakmuran)
7. Pemeriksaan pertanggung jawaban keuangan negara
8. Pertimbangan
9. Perencanaan (kegiatan pembangunan negara)
3. Pengakuan Suatu Negara
Pengakuan keberadaan suatu negara dari negara lain bukan merupakan syarat mutlak berdirinya suatu negara. Hal tersebut hanya merupakan syarat deklaratif, artinya bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara.
Ada dua pengakuan atas suatu negara, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
a. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto, yaitu pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini atas dasar realita suatu masyarakat politik tertentu telah memenui tiga unsur utama, yaitu:
a. Rakyat (bangsa)
b. Wilayah dan
c. Pemerintah yang berdaulat
Pengakuan de facto umumnya bersifat sementara. Apabila negara yang baru berdiri tersebut dalam kehidupan selanjutnyabisa menunjukkan kewajiban sebagai masyarakat internasional sesuai ketentuan hukum dan kebiasaan internasional maka pengakuan de facto akandiikuti pengakuan de jure.
b. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan akan sahnya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan mendapat pengauan de jure suatu negara menerima hak dan kewajibannya sebagai masyarakat internasional, artinya ia diakui sebagai negara yang berdaulat penuh dan diperlakukan sama dengan negara-negara yang lain.
Jika kita kaji lebih dalam, pengakuan suatu negara terhadap negara lain itu mempunyai peranan penting, yaitu sebagai berikut:
a. Sebagai persyaratan (deklaratif) untuk negara itu merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure
b. Agar mendapat pengakuan dalam melaksanakan tata hubungan internasional
c. Untuk mendapatkan pengakuanakan hak dan kewajiban sebagai negara
d. Agar dapat melaksanakan hubungan dan kerja sama di berbagai bidang
e. Untuk menjaga kelangsungan hidup negara sebagai subjek hukum internasional
Labels:
Makalah
Thanks for reading Sifat Hakikat Negara Dan Bentuk-Bentuk Kenegaraan. Please share...!
terima kasih y..,
ReplyDeletesangat membantu!!
terima kasih y..,
ReplyDeletesangat membantu!!
ya sama-sama. ojo lali kunjung lagi kemari
Delete