belajar dan berbagi

MAKALAH TAFSIR AYAT TARBAWY

BAB I
PEMBAHASAN


A. Makanan,
Makanan atau tha’am dalam bahasa Al-Qur’an adalah segala sesuatu yang di makan atau dicicipi. Karena itu “minuman” pun termasuk ke dalam pengertian tha’am.



Dapat dikatakan bahwa Al-Qur’an menjadikan kecukupan pangan serta terciptanya stabilitas keamanan sebagai dua sebab utama kewajaran beribadah kepada Allah. Begitu antara lain kandungan firman-Nya dalam surat Quraisy (106) : 3-4
“Hendaklah mereka menyembah Allah, yang memberi mereka makan sehingga terhindar dari lapar dan memberi keamanan dari segala macam ketakutan”.

Dalam pengecualian atau pengharaman harus bersumber dari Allah baik melalui Al-Qur’an maupun Rosul sedang pengecualian itu lahir dan disebabkan oleh kondisi manusia, karena ada makanan yang dapat memberi dampak negatif terhadap jiwa raganya. Atas dasar ini turun perintah-Nya antara lain dalam surat Al-Baqarah (2) : 168

“Wahai seluruh manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa saja yang terdapat dibumi, dan janganlah kamu mengingkari langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Makanan yang diuraikan oleh Al-Qur’an dapat di bagi dalam tiga kategori pokok, yaitu nabati, hewani dan olahan.
1) Tidak ditemukan satu ayat pun yang secara eksplisit melarang makanan nabati tertentu. Surat Abasa yang memerintahkan manusia untuk memperhatikan makanan yang menyebutkan sekian banyak jenis tumbuhan yang telah disiapkan Allah untuk kepentingan manusia dan binatang.
2) Adapun makanan jenis hewani, maka Al-Qur’an membaginya dalam dua kelompok besar, yaitu yang berasal dari laut dan darat. Hewan laut yang hidup di air asin dan tawar di halalkan Allah. Al-Qur’an surat an-Nahl (16) : 14


“Dan dialah (Allah) yang mendudukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya dagingnya yang segar (ikan dan sebagainya)”.

Adapun hewan yang hidup di darat, maka Al-Qur’an menghalalkan secara eksplisit (unta, sapi, dan kambing) dan mengharamkan secara tegas babi. Namun ini bukan berarti bahwa selainnya semua halal atau haram.
Surat al-An’am (6) : 145


“Tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada ku sesuatu yang diharamkan bagi orang-orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau semua itu rijs (kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah”.
Syarat-syarat penyembelihan yang harus dipenuhi bagi kehalalan memakan binatang-binatang darat secara umum syarat tersebut berkaitan dengan :
a. Penyembelihan.
b. Cara dan tujuan penyembelihan.
c. Anggota tubuh binatang yang harus disembelih.
d. Alat penyembelihan.
Dari surat al-Maidah (5) : 5 yang menegaskan bahwa :

“Makanlah (sembelihan) ahl al-kitab halal untuk kamu”.
3) Makanan olahan
Minuman merupakan salah satu jenis makanan, maka atas dasar itu kita dapat berkata bahwa khamar (sesuatu yang menutup pikiran) merupakan salah satu jenis makanan pula.
Al-Qur’an menegaskan bahwa :

“Dan dari buah kurma dan anggur kamu buat olahan minuman yang memabukkan dan rizki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda (kebesaran) Allah bagi orang yang memikirkan”. (QS. An-Nahl (16) : 67.

Ayat ini merupakan ayat pertama yang turun tentang makanan olahan yang dibuat dari buah-buahan, sekaligus merupakan ayat pertama yang berbicara tentang minuman keras dan keburukannya. Ayat tersebut membedakan dua jenis makanan olahan “memabukkan” dan jenis makanan olahan yang baik sehingga merupakan rezeki yang baik.
Minum-minuman keras adalah fenomena yang sangat berbahaya dan sering kita jumpai dalam lingkungan yang tidak memperhatikan akhlak dan tidak mengenal pendidikan Islam.
Berbagai macam bahaya yang ditimbulkan akibat minuman keras :
1. Bahaya kesehatan akal.
2. Bahaya ekonomis.
3. Bahaya kejiwaan, moral dan sosial.
Untuk menanggulanginya gejala penyalahgunaan minuman keras :
1. Pendidikan yang baik.
2. Memberantas penyebabnya.
3. Menghukum pelakunya.
Khamar terambil dari kata khamara yang menuntut pengertian kebahasaan dalam “menutup”. Karena itu makanan dan minuman yang dapat menghantar kepada tertutupnya akal dinamai juga khamar.
Kata halal berasal dari akar kata yang berarti “lepas” atau “tidak terikat” sesuatu yang halal adalah yang terlepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.
Kata thayyib dari segi bahasa berarti lezat, baik, sehat, menentramkan. Ada juga yang mengartikan sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya. Kita dapat berkata bahwa kata thayyib dalam makanan adalah makanan yang sehat. Profesional dengan aman tentunya sebelum itu adalah halal :
a) Makanan yang sehat adalah makanan yang memiliki zat gizi yang cukup dan seimbang.
Dalam Al-Qur’an disebutkan sekian banyak jenis makanan yang sekaligus dianjurkan untuk di makan misal padi-padian (QS. Al-Sajadah (32) : 27), Al-An’am 6 : 141, lemak dan minyak.

b) Profesional
Dalam arti sesuai dengan kebutuhan pemakan, tidak berlebih, dan tidak berkurang karunia itu Al-Qur’an menuntut orang tua, khususnya para ibu agar menyusui anaknya dengan asi serta menetapkan masa penyusuan yang ideal “mengharamkan yang baik dan halal” mengandung arti mengurangi kebutuhan, sedang “melampaui batas berarti melebihi yang wajar”.
c) Aman
Tuntutan perlunya makanan yang aman. Dirangkainya perintah makan dengan perintah bertakwa. Menuntun dan menuntut agar manusia selalu memperhatikan sisi takwa yang intinya adalah berusaha menghindar dari segala yang mengakibatkan siksa dan terganggunya rasa aman.

B. Merokok
Termasuk kenyataan sosial yang memperihatinkan bahwa merokok merupakan fenomena yang lebih banyak dan tersebar di banding fenomena lainnya.
Untuk mengetahui fenomena ini dari segala aspek ada baiknya penulis membatasinya pada dua hal yang paling penting :
a. Bahaya merokok
Tentang bahaya-bahaya yang timbul akibat merokok ini, ada dua hal yakni:
1. Bahaya kesehatan dan kejiwaan
Para dokter telah menetapkan bahwa merokok dapat mengakibatkan penyakit TBC, kanker paru-paru, lemah ingatan, nafsu makan berkurang dan lain-lain.
Ketika seorang merokok dari jenis-jenis apapun, sekitar 80% sampai dengan 90% asap itu didalam dadanya, di samping menyimpan sisa-sisa pembakaran tembakau berupa ter-ter yang tertimbun di seluruh saluran pernapasan.

b. Merokok dalam pandagan syrak
Adapun hal-hal yang berkaitan dengan syara’ dalam masalah merokok ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Sudah menjadi kesepaktan para rukaha dan para iman mujtahid, bahwa setiap penyebab bahaya yang dapat menjurumuskan ke dalam kehancuran, wajib dijauhi dan haram di kerjakan.
2. Bagi kalangan yang berfikir dengan berjiwa sehat merokok termasuk masalah yang buruk, karena berbahaya terhadap jasmani dan menyebabkan bau tak sedap pada mulut.
3. Selain itu merokok juga dapat melemahkan otak dan fisik.
c. Cara Penanggulangannya
Cara penanggulangan pertama dibebankan kepada negara melalui media massa secara luas, seperti surat-surat kabar, majalah, siaran radio dan televisi yang melarang merokok yang terus-menerus memberikan penerangan tentang besarnya bahaya kepada para pemuda dan masyarakat luas.


DAFTAR PUSTAKA


Shihab M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2003
Ulinan Abdullah Nashib, Pendidikan Anak Dalam Islam, Pustaka Amani, Jakarta, 2002

MAKALAH TAFSIR AYAT TARBAWY
Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH TAFSIR AYAT TARBAWY. Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH TAFSIR AYAT TARBAWY"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top