belajar dan berbagi

MAKALAH BANK SPERMA

PENDAHULUAN

Permulaan terjadinya janin ialah bertemunya sel gamet jantan (sperma) dengan sel gamet betina (ovum) yang keluar dari indung telur (ovarium) dekat ujung saluran telur (ampulla tubae) yang menghasilkan zigot.dari sini sel tersebut melakukan proses perjalanan menuju rongga rahim,yang terus mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang kemudian bersarang pada selaput lendir qahim. ditempat ini ia dipelihara dan diberi makan untuk menuju kesempurnaan sehinggga lahir berupa anak manusia.




Bank sperma sebenarnya sudah lama ada, terutama di Amerika serikat (AS) dan Eropa. Tetapi hanya popular didunia bagian timur, terutama dikalangan suami istri yang susah ataupun gagal mendapatkan keturunan.mereka pergi ke bank sperma dan membelinya seperti membeli baju dengan membeli jenis air mani berdasarkan etnik, bentuk fisik, latar belakang pendidikan dan kesehatan penderma sperma.
Ada sebagian wanita yang kondisinya tidak normal,yaitu mempunyai dua indung telur tetapi rahimnya tidak normal.rahim ini tidak berfungsi sebagai tempat bersarangnya sperma dan sel telur sehingga setiap bulan ia membuang sel tersebut secara sia-sia.
Sekarang,(dengan ilmu dan teknologi) muncul upaya untuk mengambil sel telur wanita kemidian dipertemukan dengan sperma laki-laki sehingga terjadilah pembuahan.setelah itu hasil pembuahan ini dititipkan kedalam rahim wanita lain yang siap menerimanya sehingga janin tersebut dapat berkembang dengan baik,bahkan sampai dilahirkan.


PEMBAHASAN

1. Bank Sperma
Perkawinan dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. perkawinan adalah ikatan yang menghubungkan seorang laki-laki dengan seorang wanita sebagai suami istri. hasil dari akad yang berlaku,suami dan istri mempunyai hubungan yang syah dan halal untuk satu sama lain.namun, hubungan pernikahan ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks,tetapi merupakan pelesterian keturunan secara syah.anak yang dilahirkan mempunyai nasab yang syah dari segi hukum syara’.Islam memandang penting hukum perkawinan yang syah ini karena melibatkan banyak hukum lain yang muncul darinya seperti nasab,aurat,harta pusaka dan lain sebagainya .
Kedudukan ini jauh berbeda dengan cara hidup orang-orang kafir khususnya dibarat yang secara umum memandang hubungan antara laki-laki dan perempuan adalah atas dasar memenuhi kepuasan seks semata.pergaulan bebas dan cara hidup ala bintang dibarat telah menimbulkan berbagai fenomena yang menjijikkan.perzinahan dan anak luar nikah terjadi dimana-mana.serumah tanpa kawin sudah lumrah.segala kejadian yang terjadi dibarat ini adalah hasil dari cara fikir mereka mengenai kehidupan yang ditentukan sendiri oleh mereka tanpa adanya campur tangan agama,oleh sebab itu mereka bebas melakukan apa saja. jika ada pasangan lesbian yang menginginkan anak, mereka menggunakan jasa bank sperma untukmemenuhi keinginan mereka.
Cara berfikir kita tidak sama dengan cara berfikir orang-orang kafir.jika orang kafir menyelesaikan masalah dengan berfikir mengikuti logika dan kebijakan akal mereka semata-mata,kita umat Islamtidak boleh demikian.
Didalam Islam jika ada masalah atau persengketaan, maka penyelesaiannya hendaklah dikembalikan kepada Allah dan rasul,bukan kepada akal.akal hanya digunakan untukmemahami hukumAllah dan rasul,bukan untuk membuat hukum baru atau merubah hukum.
Justru didalam menjawab persoalan tentang bank sperma,maka wajib bagi kita untuk kembali kepada Al-quran dan sunnah.dan mengistinbatkan hukum dari Al-quran dan sunnah.dan menurut Islam (berdasarkan nas,bukan akal) jika suatu perkara itu haram,maka semua perkara lain tidak lagi menjadi ukuran.bertentangan atau sesuai dengan etika,bermanfaat atau tidak dan sebagainya.yang perlu dilakukan adalah meninggalkan keharaman tersebut dan sekiranya tetap dilakukan,maka hukuman (sesuai dengan Islam) wajib dijatuhkan atas pelakunya .

Bank sperma dalam perspektif hukum Islam
Didalam menjawab persoalan tentang bank sperma ini,maka sebagai mana dijelaskan kita wajib merujuk Al-Quran dan sunnah.kita telah mengetahui realita berkenaan bank sperma dimana ia adalah tempat untuk menyimpan sperma laki-laki. terdapat dua hukum yang perlu difahami disini.pertama hukum adanya bank sperma,dan kedua hukum menggunakan persetujuan bank tersebut yakni mendapatkan sperma laki-laki untuk disatukan dengan sel telur perempuan untuk mewujudkan kehamilan .
Kami akan membahas hukum yang kedua terlebih dahulu,karena inilah yang menjadi tujuan terwujudnya bank sperma tersebut yaitu untuk mendapatkan anak.perlu diperhatikan bahwa dalam proses persenyawaan didalam tabung uji untuk menghasilkan kelahiran tersebut disyaratkan sel sperma tersebut mestilah milik suami dan sel telur mestilah milik istri.dan sel telur istri yang telah dibuahi mestilah diletakkan kembali kedalam rahim istri .
Tentu menjadi haram hukumnya mana kala sperma seseorang bisa dibeli atau diberikan kepada wanita yang bukan istrinya.sebab nanti wanita itu akan mengandung anak yang bukan dari benih suaminya yang syah,melainkan dari laki-laki lain yang tidak pernah mengawininya.kecuali bila bisa dipastikan bahwa penyimpanan sperma itu terjamin tidak akan diberikan kepada siapapun kecuali istrinya yang syah .
Diriwatkan dari ibnu Abbasra bahwa rasul saw pernah bersabda”siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya,atau (seorang hamba) bertuan (taat) kepada selain tuannya maka ia akan mendapat laknat dari Allah,para malaikat dan seluruh manusia (HR.Ibnu majah)
Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (spermanya) pada tanaman orang lain.(HR,Abu daud,dari ruwaifi’ bin tsabit Al-anshari ra)
Seterusnya dari segi hukum adanya bank sperma,maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman,selama bank sperma tersebut mematuhi hukum syara’ dari segi operasinya.ini karena dari segi hukum boleh saja suami menyimpan spermanya untuk dibuahi dengan sel telur istrinya apabila keadaan memerlukan.namun begitu,sperma harus dibuang jjika suami telah meninggal atau terjadi perceraian diantara suami istri.jika istri tetap melakukan proses pensenyawaan dan memasukkan sel yang telah disenyawakan itu kedalamrahimnya,maka dia (termasuk dokter yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir.
Orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu dan meninggalkan istri-istri,(hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.(QS.Al-baqarah [2]:234)
Ayat ini menjelaskan bahwa para istri yang suaminya meninggal ,sedang para istri tidak dalam keadaan hamil,wajib menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari.setelah masa iddah selesai maka mereka boleh menikah lagi.artinya para istri itu sebenarnya telah bercerai dengan suaminya yang meninggal.sejak suami meninggal,dan statusnya bukan lagi suami istri.atas dasar itu haram hukumnya terjadi pembuahan atas (bekas istri) dari sperma suami yang diawetkan.
Tapikalau dilihat darikepentingannya,sperma yang dikeluarkan untuk suatu kepentingan medis dan akan digunakan untuk membuahi ovumistri seperti dalamkasus bayi tabung,nampaknya tidak membutuhkan jasa sebuah bank.sebab sperma itu memang tidak perlu disimpan terlalu lama,bukan? Padahal sifat bank itu biasa menyimpan untuk waktu yang lama.bahkan dibeberapa kondisi,bank sperma itu bisa memberikan donor sperma kepada orang yang tidak berhak.dalam kasus yang demikian,tentu saja fungsi bank sperma tidak bisa diterima dalam Islam, sebab akan menimbulkan kerancuan nasab .

2. Sewa Rahim
Sewa rahim adalah menitipkan sperma dan sel telur pasangan suami isteri dalam rahim wanita lain. Apa yang diistilahkan dengan penitipan janin (sewa rahim) itu merupakan suatu masalah yang sangat asing. Hampir bisa dipastikan praktek sewa rahim bagi umat Islam yang menginginkan anak, tak bakalan mendapat pembenaran dari hukum agama Islam.
Adapun masalah sewa rahim tidak terdapat pencampuran nasab karena telur dibuahi dengan sperma suaminya sendiri. Tetapi, dilihat dari sisi lain terdapat bahan yang menyentuh segi kemanusiaan dan akhlak. Kalau kita bicarakan masalah ini dari segi agama sebelum kita bicarakan hukumnya, fiqih Islam tidak menyambut gembira terhadap perkara ini, tidak merasa senang terhadapnya, tidak meridhai hasilnya dan dampaknya, bahkan melarangnya .

3. Sebab Atau Tujuan penyewaan Rahim
Terdapat beberapa sebab yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan, antaranya :
a. Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
b. Rahim wamita stersebut dibuang karena pembedahan.
c. Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan
d. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopouse)
e. Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewa rahimnya kepada orang lain.

4. Bentuk-Bentuk penyewaan Rahim
a. Benih pertama
Benih isteri (ovum) disewakan dengan benih suami (sperma), kemudain dimasukkan ke dalm rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadan isteri memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan. Kecacatan yang teruk, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.

b. Bentuk kedua
Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disewakan dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu tumpang selepas kematian pasangan suami isteri itu.


c. Bentuk ketiga
Ovum isteri disewakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan kedalam rahim wanita lain. Keadaan ini apabila suami mandul dan isteri ada halangan atau kecacatan pada rahimnya tetapi benih isteri dalam keadaan baik.

d. Bentuk keempat
Sperma suami disewakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan kedalam rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku aapbila isteri ditimpa penyakit pada ovari da nrahimnya tidak mampu memikul tugas kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap putus haid (monopouse).

e. Bentuk kelima
Sperma suami dan ovum isteri disewakan , kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri yang lain dari suami yang sama. dalam keadaan ini isteri yang lain sanggup mengandungkan anak suaminya dari isteri yang tidak boleh hamil.

5. Merusak Makna Keibuan
Akibat yang pertama dan dampak paling jelas ialah rusaknya makna keibuan sebagaimana yang diciptakan Allah dan dikenal manusia. Padahal, dalam kehidupan ini tidak ada sesuatu yang lebih indah dan lebih mulia daripada makna keibuan.
Manakah ibu yang sebenarnya diantara dua ibu tersebut? Sepintas kita bisa menjawab bahwa ibu yang sebenarnya ialah ibu yang punya telur yang dibuahi itu. Dari telur ibu inilah terjadinya janin, dan kepadanya si anak bernasab. Maka si ibu itulah yang paling berhak memeliharanya dan kepadanya disandarkan segala hukum serta hak keibuan seperti penghormatan, perlakuan baik, nafkah, kewarisan dan sebagainya.
Lantas bagiamana dengan wanita yang mengandung janin tersebut? Bukankah ia telah memberinya makan dari darah saripatinya selama beberapa bulan, sehingga anak menjadi bagian dirinya.


6. Hakikat keibuan
Diantara hak kita dan hak semua orang yang membahas hakikat suatu masalah ialah menanyakakan hakikat keibuan yang bagitu diagungkan oleh kitab-kitab samawi. Keibuan merupakan rasa kasih sayang manusia paling tinggi, paling kekal dan paling abadi.
Menurut ketetapan agama, ilmu dan realita bahwa keibuan ini terbentuk unsur-unsurnya dan menjadi sempurna identitas dan ciri-ciri khususnya serta keistimewaan-keistimewaan karena faktor setelah terproduksinya telur yang membawa unsur kewarisan (yakni menjadikan terjadinya kewarisan antara anak dan ibu adalah karena telur ibu tersebut).
Jadi, hakikat keibuan ialah : mencurahkan, memberi, sabar, tabah, bersusah payah, dan berletih lelah. Kalau bukan karena kerelaan si ibu untuk bersusah payah dan berletih lelah ini, tidak ada keutamaan dan keistimewaan bagi keibuan, dan tidak ada artinya menganggap hak ibu lebih kuasa daripada hak ayah.

7. Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Islam
Jika sel telur berasal dari istri tetapi kandungan atau rahim yang digunakan adalah milik wanita lain, maka cara itu tidak boleh . Sebab disini pertanyaan yang membingungkan akan timbul yaitu siapa yang sebenarnya berhak menjadi ibu ? Apakah pemilik telur yang menurunkan karakteristik genetiknya ataukah wanita yang harus menderita karena hamil, rasa sakit dan persalinan. Dalam keadan lemah yang bertambah-tambah yang mengandung dengan susah payah dan melahirkan dengan susah payah?.
Bahkan sekalipun wanita lain itu adalah madunya, yakni masih istri dari suaminya juga tidak boleh, disebabkan hilangnya hakekat keibuan diantara pasangan suami istri tersebut. Kalangan pakar fikih sendiri berbeda pandangan bila kasus semacam ini benar-benar terjadi. Sebagian ada yang mengatakan ibu ialah pemilik sel telur, sedangkan lain mengatakan ibu adalah yang mengandung dan melahirkan. Sebab zhahir al Qur’an mendukung mereka, berdasarkan firman Allah ta’ala :



Artinya :
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Al- Mujadalah :2)
Menurut Prof. Sulaiman Abdullah ketua MUI Provinsi Jambi, “Dasar hukumnya sudah jelas, baik berdasarkan al Qur’an maupun hadits nabi, praktek sewa rahim itu haram”. Dari dasar Al Qur’an, siapa yang melahirkan bayi dailah ibunya. Masalah sewa rahim memiliki dampak dalam berbagai aspek. Tidak hanya menyangkut aspke hukum, juga sosial. Dlam kasus tertentu, seseorang yang disewa rahimnya akhirnya tak merelakan bayi yang dikandungnya diambil yang punya. Apapun alasannya, sewa rahim dilarang dalam Islam.
Namun bagaimanapun juga, seluruh ulama fiqih melarang praktek tersebut dan tidak memperbolehkannya. Jika memang diantara wanita ada yang memproduksi sel telur, maka keadaannya pun sama dengan wanita yang tidak memiliki rahim. Atau misalnya dikalangan pria ada yang harus mengalami kenyataan bahwa dirinya tidak bisa memproduksi sel-sel sperma, atau ia bisa memproduksinya namun kondisinya lemah, maka mereka itu berarti termasuk orang-orang yang menderita kemandulan.


KESIMPULAN

Dari uraian di atas dapat disimpulkan :
- Haram hukumnya manakala sperma seseorang dibeli dan diberikan pada wanita yang bukan istrinya.
- Boleh jika sperma itu diberikan pada istrinya, tetapi jika suaminya meninggal atau terjadi perceraian, maka tidak boleh
- Sewa rahim ialah menitipkan sperma dan sel telur kedalam wanita lain.
- Ulama Fiqh melarang praktek sewa rahim, walaupun wanita yang kandungannya dititipi janin adalah madunya.


DAFTAR PUSTAKA


Al Qur’an dan Terjemahannya, Bandung, Sinar Baru Algensindo, 2007.
Al-Liwa & Ar Rayah, Bank Sperma : Apakah Ukuran Sensitifiti Umat Islam?, Khalifah ‘Ala minhaj Nubuwwah.
Sharia Consulitng Center-SCC, Konsultasi Fiqih Wanita.
Sharia Consulting Center-SCC, Sewa Rahim Itu Haram.
Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Komptemporer Jilid I, Jakarta, Gema Insani, 1996
Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Komtemporer 3, Jakarta, Pustaka Al Kautsar, 2002.
Bey Arifin dkk, Terjemahan Sunan Abi Daud, Victory Agencie, cet-I, Kuala Lumpur, 1993, hal. 69.

TMAKALAH BANK SPERMA

Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH BANK SPERMA. Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH BANK SPERMA"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top