KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan upaya dan kesempatan untuk penyelesaian makalah ini serta shalawat teriring salam kepada Nabi Muhammad Saw yang merupakan pembawa zaman beradab ini.
Salahsatu faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi adalah sistem mengajar yang diterapkan oleh dosen, salah satunya pemberian tugas yang bersifat efektif untuk merangsang daya pikir dan keuletan mahasiswa dalam membedah mata kuliah, makalah ini adalah slah satu tugas yang diberikan dosen kepada mahasiswa dalam rangkan memenuhi tuntutan diatas yaitu dari dosen mata kuliah “Pengantar Bisnis”.
Makalah ini dirancang sedemikian rupa sehingga pembaca dapat memahami setiap konsep dalam penjelasan di makalah yang berjudul “Perusahaan dan Ruang Lingkup Ekonomi”.
Makalah ini berhasil disusun berkat bantuan banyak pihak :
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dan kemampuan. Sehubungan dengan itu, maka kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I KAJIAN TEORITIS 1
1. Perusahaan 1
1.1 Pengertian Perusahaan 1
1.2 Unsur-Unsur Penting Dalam Perusahan 1
1.2.1 Organisasi 1
1.2.2 Produksi 1
1.2.3 Sumber-Sumber Ekonomi Atau Faktor Produksi 2
1.2.4 Kebutuhan Konsumen 2
1.2.5 Laba/Keuntungan 2
1.3 Perusahaan Dalam Industri Dan Bisnis 4
1.4 Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
2.1 Bentuk-bentuk Perusahaan 6
2.1.1 Pemilihan bentuk perusahaan 6
2.1.2 Bentuk Perusahaan Secara Yuridis 6
2.2 Kerjasama Antar Perusahaan 11
2.3 Lokasi dan Lingkungan Perusahaan 14
2.3.1 Lokasi Perusahaan 14
2.3.2 Lingkungan Perusahaan 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
KAJIAN TEORITIS
1. Perusahaan
1.1 Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.2 Unsur-Unsur Penting Dalam Perusahan
1.2.1 Organisasi
Organisasi adalah sebagai lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan utnuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
Karena organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang mempunyai pikiran dan berkembang, maka organisasi akan mempunyai suatu bentuk dan hubungan yang bersifat dinamis, yang selalu berusaha utnuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan eksternal maupun internal.
1.2.2 Produksi
Pada dasarnya produksi bisa di bagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Produksi langsung : terbagi lagi menjadi dua bagian :
a. Produksi primer (ekstratif)
Yaitu suatu sumber aktivitas produksi yang bisa menghasilkan suatu peoduk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
b. Produksi sekunder
Usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali diolah lagi menjadi barang lebih bermanfaat.
Misalnya : Pembuatan mobil, sepeda, baju dan sebagainya.
2. Produksi tak langsung
Yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sanagt bermanfaat bagi perusahaan.
Misalnya : Akuntan, ilmuwan, satpam dan sebagainya.
1.2.3 Sumber-Sumber Ekonomi Atau Faktor Produksi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan seperti : produksi, pemasaran, pembelanjaan dan ersonalia, dikelompokkan menjadi :
1. Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku).
2. Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja).
3. Sumber ekonomi modal (dana, mesin dan gedung).
4. Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola).
5. Sumber ekonomi lingkungan (sosial dan budaya).
1.2.4 Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan konsumen atau kebutuhan masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Kebutuhan bebas
2. Kebutuhan ekonomi
1. Barang
a. Produsen
1. Tahan lama
2. Tak tahan lama
b. Konsumen
1. Tahan lama
2. Tak tahan lama
2. Jasa
a. Produsen
b. Konsumen
1.2.5 Laba/Keuntungan
Laba atau keuntungan bukanlah merupakan tujuan akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus dicapai. Perusahaan didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang sebenarnya mempunyai beberapa tujuan secara umum yaitu :
1. Pencapaian laba maksimum
2. Kelangsungan hidup (survival)
3. Pertumbuhan perusahaan (growth)
4. Prestise
5. Kesejahtseraan masyarakat
6. Kesejahteraan anggota perusahaan dan sebagainya
Laba merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang di gunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Atau dengan kata lain laba merupakan selisih dari pendapatan dikurangi ongkos, baik ongkos tenaga kerja, modal, maupun ongkos sewa.
Menurut John Supriyanto dan Marwan Asri, dua aspek penting dalam perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1.2 Hubungan langsung dan tak langsung dalam sistem perusahaan.
Dari gambar diatas dapat dikatakan bahwa perusahaan sebagai suatu sistem mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Komplek
Komplek di sini dilihat dari hubungan langsung dan tidaknya dengan kegiatan perusahaan, hubungan yang terjadi antara bagian yang satu dengan yang lain akan saling mempengaruhi sehingga tidak bisa digolong-golongkan sendiri akan tetapi bisa diperinci lebih detail.
Misalnya : Perusahaan dalam menghasilkan produk tertentu akan selalu berhubungan dengan tenaga kerja, supplier bahan baku, penyedia modal, pengelola atau manajerial. Sedangkan di sisi lain juga berhubungan dengan pesaing, kebijaksanaan pemerintah, konsumen, penyalur dan sebagainya.
2. Sebagai satu kesatuan
Kesatuan merupakan dasar yang mutlak diperlukan untuk koordinasi pelaksaan kegiatan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa.
3. Bermacam-macam
Perusahaan mempunyai bentuk yang beraneka ragam, keragaman ini terjadi baik dalam barang yang dihasilkan, besarnya, diversifikasi produknya dan sebagainya.
4. Sifat dinamis
Perubahan yang terjadi baik eksternal maupun internal,perubahan eksternal yang berupa pertumbuhan ekonomi, perubahan kebijaksanaan pemerintah, jumlah penduduk serta perubahan internal dengan bertambahnya karyawan, semakin terkenalnya barang yang dijual kemudian diversifikasi produk, dan sebagainya, kesemuannya mengakibatkan perubahan yang terus-menerus terjadi seiring dengan kemajuan perusahaan.
1.3 Perusahaan Dalam Industri Dan Bisnis
Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen kegiatan dunia usaha sangat membantu usaha-usaha yang dilakukan perusahaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan utnuk nyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.
Pada dasarnya kegiatan bisnis meliputi :
a. Perdagangan.
b. Penyimpanan.
c. Pembelajaan.
d. Pemberian informasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yaitu :
a. Inflasi
b. Pengangguran
c. Tabungan dan investasi
d. Pemerintah
e. Produktivits
1.4 Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan
Badan usaha aalah perusahaan ataun gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Sedangkan perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses dan merupakan alat bagi badan usaha utnuk menghasilkan keuntungan.
Secara garis besar perbedaan antara perusahan dan badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
b. Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik, dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk-bentuk Perusahaan
2.1.1 Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh pada pendiri.
b. Jenis usaha yang dijalankan.
c. Sistem pengawasan perusahaan.
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f. Resiko yang diahdapi.
g. Jangka waktu pendirian perusahaan.
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
2.1.2 Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
2.1.2.1 Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
A. Kebaikan:
- Pendiri sekaligus bebas mengontrol perusahaan
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
B. Keburukan
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemlik perusahaan
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelajaran
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang
- Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
2.1.2.2 Firma (Fa.)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
A. Kebaikan Firma
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi dan keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
B. Keburukan Firma
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seoerang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
2.1.2.3 Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
A. Kebaikan :
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
- Kelangsungan hidup tidak menentu.
2.1.2.4 Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikkan saham perusahaan.
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
a. Tanggung jawab pemegang saham terahdap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b. Pendirian Perseraoan Terbatas diperlukan adanya akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c. Setiap enam bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”.
d. Penunjukkan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandat dari pemegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Direnctors) melalui rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Mengelola kekayaan perusahaan.
2. Mengelola atau memanjemen usaha-usaha perusahaan.
3. Mewakili perusahan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di luar pengadilan.
f. Saham Perseroan Terbatas daapt diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham.
A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
B. Keburukan
- Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu :
1. PT Tertutup yatiu suatu perseraoan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2. PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas akrena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek disamping itu ada garis tegak pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
2.1.2.5 Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero).
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
1. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2. Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero denan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan neagra dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3. Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4. Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan neagra yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, mislanya : PJKA dan Jawatan Pegadaian dan sebagainya.
Perusahaan Umum
Perum adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN, Perumtel dan PAM.
2.1.2.6 Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No. 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisais ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sebagai berikut :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengantur tata laksana perekonomian rakyat.
2.2 Kerjasama Antar Perusahaan
Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan :
1. Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah persaingan di mana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang karena kalau seoarang penjual berusaha untuk menaikkan harga jual mka yang akan terjadi adalah kemungkinan besar barang tersebut tidak laku.
2. Persaingan Tidak Sempurna
Persaingan tidak sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barnag yang dijual unik dan lain dnegan barang sejenis yang lainnya di samping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi amsing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Ada beberapa jenis bentuk kartel diantaranya :
a. Kartel Produksi
Kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama, karena kalau dilanggar akan dikenakan denda.
b. Kartel Harga
Merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga minimum terhadap barang yang sejenis dijual di pasar dengan tujuan untuk menghindari persaingan harga yang bisa merugikan semua pihak penjual.
c. Kartel Kondisi (Syarat)
Kartel kondisi adalah bentuk kartel yang tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan, pemberian discount dan sebagainya.
2. Sindikat
Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melaksanakan proyke khusus di bawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga suatu perusahaan.
3. Joint Venture, Trust dan Holding Company
Ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bentuk Joint Venture. Untuk membuktikannya, dibawah ini perbandingan antara berbagai kerjasama tersebut menurut Basu S dan Ibnu S.
Tabel 1.1
Perbedaan antara Holding Company, Trust dan Joint Venture.
2.3 Lokasi dan Lingkungan Perusahaan
2.3.1 Lokasi Perusahaan
Pertimbangan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
2. Hubungan perusahaan dengan sejarah.
3. Hubungan perusahaan dengan pemerintah.
2.3.2 Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum, di mana kedudukan kedua lingkungan tersebut dapat terlihat di bawah ini :
Gambar 1.6 Hubungan antara lingkungan khusus dengan lingkungan umum yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan perusahaan.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan upaya dan kesempatan untuk penyelesaian makalah ini serta shalawat teriring salam kepada Nabi Muhammad Saw yang merupakan pembawa zaman beradab ini.
Salahsatu faktor penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi adalah sistem mengajar yang diterapkan oleh dosen, salah satunya pemberian tugas yang bersifat efektif untuk merangsang daya pikir dan keuletan mahasiswa dalam membedah mata kuliah, makalah ini adalah slah satu tugas yang diberikan dosen kepada mahasiswa dalam rangkan memenuhi tuntutan diatas yaitu dari dosen mata kuliah “Pengantar Bisnis”.
Makalah ini dirancang sedemikian rupa sehingga pembaca dapat memahami setiap konsep dalam penjelasan di makalah yang berjudul “Perusahaan dan Ruang Lingkup Ekonomi”.
Makalah ini berhasil disusun berkat bantuan banyak pihak :
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari sempurna dan terdapat banyak kekurangan. Hal ini dikarenakan keterbatasan waktu dan kemampuan. Sehubungan dengan itu, maka kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I KAJIAN TEORITIS 1
1. Perusahaan 1
1.1 Pengertian Perusahaan 1
1.2 Unsur-Unsur Penting Dalam Perusahan 1
1.2.1 Organisasi 1
1.2.2 Produksi 1
1.2.3 Sumber-Sumber Ekonomi Atau Faktor Produksi 2
1.2.4 Kebutuhan Konsumen 2
1.2.5 Laba/Keuntungan 2
1.3 Perusahaan Dalam Industri Dan Bisnis 4
1.4 Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan 5
BAB II PEMBAHASAN 6
2.1 Bentuk-bentuk Perusahaan 6
2.1.1 Pemilihan bentuk perusahaan 6
2.1.2 Bentuk Perusahaan Secara Yuridis 6
2.2 Kerjasama Antar Perusahaan 11
2.3 Lokasi dan Lingkungan Perusahaan 14
2.3.1 Lokasi Perusahaan 14
2.3.2 Lingkungan Perusahaan 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
KAJIAN TEORITIS
1. Perusahaan
1.1 Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan ekonomi yang diorganisasi dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
1.2 Unsur-Unsur Penting Dalam Perusahan
1.2.1 Organisasi
Organisasi adalah sebagai lembaga sosial yang terdiri atas sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan dan secara sadar dibentuk dan dikoordinasi dalam melaksanakan suatu kegiatan tertentu dengan tujuan utnuk mencapai hasil-hasil yang telah ditetapkan.
Karena organisasi merupakan sekumpulan orang-orang yang mempunyai pikiran dan berkembang, maka organisasi akan mempunyai suatu bentuk dan hubungan yang bersifat dinamis, yang selalu berusaha utnuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan eksternal maupun internal.
1.2.2 Produksi
Pada dasarnya produksi bisa di bagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Produksi langsung : terbagi lagi menjadi dua bagian :
a. Produksi primer (ekstratif)
Yaitu suatu sumber aktivitas produksi yang bisa menghasilkan suatu peoduk dengan menggunakan bahan langsung dari alam.
b. Produksi sekunder
Usaha dengan menggunakan bahan yang sudah diolah untuk kembali diolah lagi menjadi barang lebih bermanfaat.
Misalnya : Pembuatan mobil, sepeda, baju dan sebagainya.
2. Produksi tak langsung
Yaitu produksi yang tidak menaikkan nilai penggunaan dan bukan dari alam tetapi memberikan sumbangan jasa yang sanagt bermanfaat bagi perusahaan.
Misalnya : Akuntan, ilmuwan, satpam dan sebagainya.
1.2.3 Sumber-Sumber Ekonomi Atau Faktor Produksi
Sumber-sumber ekonomi yang menunjang pelaksanaan kegiatan perusahaan seperti : produksi, pemasaran, pembelanjaan dan ersonalia, dikelompokkan menjadi :
1. Sumber ekonomi alam (material dan bahan baku).
2. Sumber ekonomi manusia (tenaga kerja).
3. Sumber ekonomi modal (dana, mesin dan gedung).
4. Sumber ekonomi manajerial (keahlian mengelola).
5. Sumber ekonomi lingkungan (sosial dan budaya).
1.2.4 Kebutuhan Konsumen
Kebutuhan konsumen atau kebutuhan masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Kebutuhan bebas
2. Kebutuhan ekonomi
1. Barang
a. Produsen
1. Tahan lama
2. Tak tahan lama
b. Konsumen
1. Tahan lama
2. Tak tahan lama
2. Jasa
a. Produsen
b. Konsumen
1.2.5 Laba/Keuntungan
Laba atau keuntungan bukanlah merupakan tujuan akhir dari suatu perusahaan, melainkan salah satu tujuan perusahaan yang harus dicapai. Perusahaan didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang sebenarnya mempunyai beberapa tujuan secara umum yaitu :
1. Pencapaian laba maksimum
2. Kelangsungan hidup (survival)
3. Pertumbuhan perusahaan (growth)
4. Prestise
5. Kesejahtseraan masyarakat
6. Kesejahteraan anggota perusahaan dan sebagainya
Laba merupakan selisih antara penjualan dengan biaya yang di gunakan untuk menghasilkan barang tersebut. Atau dengan kata lain laba merupakan selisih dari pendapatan dikurangi ongkos, baik ongkos tenaga kerja, modal, maupun ongkos sewa.
Menurut John Supriyanto dan Marwan Asri, dua aspek penting dalam perusahaan dapat digambarkan sebagai berikut :
Gambar 1.2 Hubungan langsung dan tak langsung dalam sistem perusahaan.
Dari gambar diatas dapat dikatakan bahwa perusahaan sebagai suatu sistem mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Komplek
Komplek di sini dilihat dari hubungan langsung dan tidaknya dengan kegiatan perusahaan, hubungan yang terjadi antara bagian yang satu dengan yang lain akan saling mempengaruhi sehingga tidak bisa digolong-golongkan sendiri akan tetapi bisa diperinci lebih detail.
Misalnya : Perusahaan dalam menghasilkan produk tertentu akan selalu berhubungan dengan tenaga kerja, supplier bahan baku, penyedia modal, pengelola atau manajerial. Sedangkan di sisi lain juga berhubungan dengan pesaing, kebijaksanaan pemerintah, konsumen, penyalur dan sebagainya.
2. Sebagai satu kesatuan
Kesatuan merupakan dasar yang mutlak diperlukan untuk koordinasi pelaksaan kegiatan perusahaan dalam menghasilkan barang dan jasa.
3. Bermacam-macam
Perusahaan mempunyai bentuk yang beraneka ragam, keragaman ini terjadi baik dalam barang yang dihasilkan, besarnya, diversifikasi produknya dan sebagainya.
4. Sifat dinamis
Perubahan yang terjadi baik eksternal maupun internal,perubahan eksternal yang berupa pertumbuhan ekonomi, perubahan kebijaksanaan pemerintah, jumlah penduduk serta perubahan internal dengan bertambahnya karyawan, semakin terkenalnya barang yang dijual kemudian diversifikasi produk, dan sebagainya, kesemuannya mengakibatkan perubahan yang terus-menerus terjadi seiring dengan kemajuan perusahaan.
1.3 Perusahaan Dalam Industri Dan Bisnis
Perusahaan dalam dunia usaha berperan sebagai perantara untuk mempertemukan sumber faktor produksi dengan konsumen kegiatan dunia usaha sangat membantu usaha-usaha yang dilakukan perusahaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan konsumen yang meliputi semua aspek kegiatan utnuk nyalurkan barang dari bahan mentah sampai menjual barang jadi.
Pada dasarnya kegiatan bisnis meliputi :
a. Perdagangan.
b. Penyimpanan.
c. Pembelajaan.
d. Pemberian informasi.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kegiatan bisnis yaitu :
a. Inflasi
b. Pengangguran
c. Tabungan dan investasi
d. Pemerintah
e. Produktivits
1.4 Perbedaan Badan Usaha Dengan Perusahaan
Badan usaha aalah perusahaan ataun gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan. Jadi badan usaha merupakan suatu kebulatan yang bersifat ekonomis. Sedangkan perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses dan merupakan alat bagi badan usaha utnuk menghasilkan keuntungan.
Secara garis besar perbedaan antara perusahan dan badan usaha adalah sebagai berikut :
a. Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
b. Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik, dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk-bentuk Perusahaan
2.1.1 Pemilihan bentuk perusahaan
Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk. Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan, sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh pada pendiri.
b. Jenis usaha yang dijalankan.
c. Sistem pengawasan perusahaan.
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f. Resiko yang diahdapi.
g. Jangka waktu pendirian perusahaan.
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
2.1.2 Bentuk Perusahaan Secara Yuridis
Jika dilihat dari segi yuridis terbentuknya perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
2.1.2.1 Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, di mana seluruh hartanya dijadikan jaminan terhadap hutang-hutang perusahaan dan berkuasa penuh terhadap pengawasan perusahaan serta memiliki seluruh hasil keuntungan yang diperoleh perusahaan.
Perusahaan yang berbentuk perseorangan mempunyai konsekuensi sebagai berikut:
A. Kebaikan:
- Pendiri sekaligus bebas mengontrol perusahaan
- Tidak memerlukan kebijaksanaan dalam pembagian laba
- Mudah dibentuk dan dibubarkan
- Kerahasiaan akan terjamin terutama yang berhubungan dengan laporan keuangan atau permasalahan perusahaan sehingga tidak bisa dimanfaatkan pesaing perusahaan.
B. Keburukan
- Tanggung jawab tidak terbatas dalam menjamin hutang perusahaan dengan seluruh harta kekayaan pemlik perusahaan
- Kemampuan manajemen terbatas terutama kalau berhubungan dengan penjualan, produksi, pemasaran, maupun pembelajaran
- Sumber dana terbatas jika perusahaan berkembang, lain halnya kalau sumber dan dari beberapa orang
- Kelangsungan usaha tidak terjamin maupun kesempatan berkarier dari karyawan yang berkemampuan tinggi dalam mengembangkan usaha.
2.1.2.2 Firma (Fa.)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota tetapi jika mendapat keuntungan/rugi juga akan dibagi bersama.
A. Kebaikan Firma
- Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya: Bagian pemasaran, produksi dan keuangan).
- Pendiriannya mudah tanpa memerlukan akte
- Lebih mudah dalam mencari kredit untuk pengembangan usaha karena jaminan hutang lebih besar
- Jumlah modal relatif besar jika dibandingkan perusahaan perseorangan.
B. Keburukan Firma
- Kelangsungan hidup perusahaan sangat tergantung pada salah satu anggotanya, karena kalau terjadi perbedaan pendapat dan mengakibatkan pengunduran diri salah seoerang anggotanya maka Firma tersebut akan bubar.
- Adanya tanggung jawab bersama terhadap kerugian perusahaan, yang mungkin hanya disebabkan kesalahan salah seorang anggotanya secara otomatis akan merugikan anggota yang lain.
- Dalam tanggung jawab pemberian jaminan dengan memberikan seluruh harta kekayaan pribadi anggota sangat merugikan.
2.1.2.3 Persekutuan Komanditer (CV).
Persekutuan Komanditer atau Comanditer Vennot Schaap adalah merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut :
a. Sekutu Komplementer (General Partner)
Sekutu pimpinan atau anggota pengurus adalah anggota yang aktif duduk dalam kepengurusan persekutuan komanditer karena biasanya menyetor modal yang lebih besar dibanding dengan yang lain sehingga juga bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
b. Sekutu Komanditer (Limeted Partner)
Sekutu komanditer adalah anggota yang pasif dalam arti anggota ini hanya menyerahkan dananya dan mempercayakan pengelolaannya kepada General Partner sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminan sebesar modal yang disetor sedangkan kalau perusahaan untung maka laba yang dibagikan disesuaikan dengan besar kecilnya modal yang disetor.
A. Kebaikan :
- Pendirian mudah.
- Jumlah sumber dana yang besar.
- Manajemen baik karena bisa diversifikasi.
- Kemampuan mempunyai kredit semakin besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
B. Keburukan
- Sulit untuk menarik dana terutama pada perusahaan yang kurang bonafid.
- Anggota persekutuan selain General Partner tidak mempunyai hak suara.
- Kelangsungan hidup tidak menentu.
2.1.2.4 Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas atau Naanloze Vennootschaap adalah suatu badan dimana mempunyai kekayaan, hak dan kewajiban sendiri secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing serta keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikkan saham perusahaan.
Adapun ciri-ciri perseroan terbatas adalah sebagai berikut :
a. Tanggung jawab pemegang saham terahdap hutang-hutang perusahaan hanya terbatas pada jumlah saham yang dibeli (modal yang disetor).
b. Pendirian Perseraoan Terbatas diperlukan adanya akte notaris maupun pemenuhan syarat-syarat finansial atau yuridis yang sudah ditetapkan pemerintah.
c. Setiap enam bulan atau setahun sekali akan selalu diadakan “Rapat Umum Pemegang Saham”.
d. Penunjukkan komisaris akan dilakukan oleh pemegang saham sebagai wakil untuk mengontrol perusahaan (Direksi) agar sesuai dengan hasil keputusan yang telah disepakati. Oleh karena itu komisaris sebagai pemegang mandat dari pemegang saham bisa sewaktu-waktu memecat direksi jika benar-benar diperlukan.
Adapun tugas komisaris adalah sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan secara umum.
2. Membantu kerja para direktur dalam melakukan pembelian/penjualan harta tak bergerak.
3. Mengontrol perilaku para direktur.
e. Perseroan Terbatas akan memilih dewan direktur (Board of Direnctors) melalui rapat umum pemegang saham, di mana tugas-tugasnya adalah sebagai berikut :
1. Mengelola kekayaan perusahaan.
2. Mengelola atau memanjemen usaha-usaha perusahaan.
3. Mewakili perusahan untuk menghadapi persoalan-persoalan di dalam dan di luar pengadilan.
f. Saham Perseroan Terbatas daapt diperjualbelikan melalui Bursa Efek atau langsung antar pemegang saham.
A. Kebaikan
- Tidak tergantung pada pemegang saham apakah dia masih hidup atau sudah meninggal perusahaan akan terus berkembang.
- Resiko kerugian pemegang saham kecil karena tidak menjaminkan seluruh harta kekayaan milik pribadi.
- Saham dapat diperjualbelikan dengan mudah.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien.
- Ekspansi atau perluasan perusahaan dapat lebih luas karena kebutuhan modal yang besar akan cepat diperoleh.
B. Keburukan
- Biaya pendirian Perseroan Terbatas sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
- Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka karena semua perkembangan perusahaan dan kesulitan akan selalu dilaporkan dalam setiap rapat umum pemegang saham.
- Pembagian deviden yang diterima para pemegang saham akan dibebani pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pembagian Perseroan Terbatas ada 2 bagian yaitu :
1. PT Tertutup yatiu suatu perseraoan terbatas yang pemilikan saham hanya dimiliki oleh sebagian kecil persero dan saham ini jarang berpindah tangan karena tidak diperjualbelikan di bursa efek.
2. PT Terbuka yaitu suatu perseroan terbatas yang pemilikan sahamnya terbuka bagi masyarakat luas akrena saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek disamping itu ada garis tegak pemisahan antara pemilik modal dengan direktur perusahaan.
2.1.2.5 Perusahaan Negara (Perusahaan Terbatas Negara = Persero).
Persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT dan diatur menurut kitab Undang-undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau sebagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekayaan negara.
Adapun syarat-syarat pendirian Persero tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 1969 sebagai berikut:
1. Telah melakukan penyehatan sedemikian rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjang perbandingan yang rasional.
2. Telah menyusun neraca dan perkiraan rugi laba sampai saat dijadikan sebagai persero denan ketentuan bahwa neraca likuidasinya diperkirakan oleh direktorat akuntan neagra dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
3. Telah melunasi semua hutang kepada kas umum negara.
4. Ada harapan untuk mengembangkan usahanya lagi.
Ada tiga bentuk pembedaan usaha negara yaitu :
1. Perusahaan Jawatan (Perjan).
2. Perusahaan Perseroan (Persero).
3. Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan Jawatan
Perjan adalah perusahaan neagra yang pengelolaan modalnya dan eksploitasinya setiap tahun ditentukan dalam anggaran pendapat dan belanja negara serta melayani masyarakat di bidang jasa, mislanya : PJKA dan Jawatan Pegadaian dan sebagainya.
Perusahaan Umum
Perum adalah perusahaan negara yang modalnya selalu dipisahkan dari kekayaan negara dan untuk kelanjutan usahanya perum harus mengusahakan dananya dari kredit dan pengeluaran obligasi, misalnya : PLN, Perumtel dan PAM.
2.1.2.6 Koperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi dimana pengertian koperasi menurut Undang-undang Peraturan Perkoperasian No. 12 tahun 1969 sebagai berikut :
Koperasi Indonesia adalah organisais ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Adapun fungsi-fungsinya adalah sebagai berikut :
1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3. Sebagai salah satu urat nadi bangsa Indonesia.
4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta mengantur tata laksana perekonomian rakyat.
2.2 Kerjasama Antar Perusahaan
Persaingan yang timbul antar perusahaan tersebut dapat dibedakan menjadi dua golongan :
1. Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna adalah persaingan di mana jumlah penjual dan pembeli terhadap barang yang sejenis sangat banyak dan tidak dapat mempengaruhi harga jual barang karena kalau seoarang penjual berusaha untuk menaikkan harga jual mka yang akan terjadi adalah kemungkinan besar barang tersebut tidak laku.
2. Persaingan Tidak Sempurna
Persaingan tidak sempurna adalah persaingan yang memungkinkan dapat mempengaruhi penentuan harga jual produksi karena barnag yang dijual unik dan lain dnegan barang sejenis yang lainnya di samping jumlah yang ditawarkan relatif cukup besar.
Bentuk kerjasama antar perusahaan bisa berbentuk :
1. Kartel
Kartel adalah kerjasama yang terjadi antar beberapa perusahaan yang sejenis di bawah perjanjian tetapi amsing-masing perusahaan masih berdiri sendiri-sendiri dan masing-masing anggota kartel mempunyai kedudukan yang sama dan waktu perjanjian hanya bersifat terbatas.
Ada beberapa jenis bentuk kartel diantaranya :
a. Kartel Produksi
Kerjasama ini dilakukan untuk mengontrol jumlah hasil produksi masing-masing anggota jangan sampai melebihi batas produksi yang telah disepakati bersama, karena kalau dilanggar akan dikenakan denda.
b. Kartel Harga
Merupakan bentuk kerjasama untuk menentukan harga minimum terhadap barang yang sejenis dijual di pasar dengan tujuan untuk menghindari persaingan harga yang bisa merugikan semua pihak penjual.
c. Kartel Kondisi (Syarat)
Kartel kondisi adalah bentuk kartel yang tujuan untuk menetapkan perjanjian bersama dalam hal pemberian kredit, tempat penjualan, pemberian discount dan sebagainya.
2. Sindikat
Sindikat adalah bentuk kerjasama yang bersifat sementara antara beberapa orang atau perusahaan untuk melaksanakan proyke khusus di bawah suatu perjanjian dan biasanya hanya menyangkut sumber keuangan terutama dalam memperjualbelikan surat-surat berharga suatu perusahaan.
3. Joint Venture, Trust dan Holding Company
Ketiga bentuk kerjasama ini yang paling menguntungkan adalah bentuk Joint Venture. Untuk membuktikannya, dibawah ini perbandingan antara berbagai kerjasama tersebut menurut Basu S dan Ibnu S.
Tabel 1.1
Perbedaan antara Holding Company, Trust dan Joint Venture.
2.3 Lokasi dan Lingkungan Perusahaan
2.3.1 Lokasi Perusahaan
Pertimbangan yang dipakai perusahaan untuk memilih lokasi perusahaan dapat di dasarkan pada :
1. Hubungan perusahaan dengan sumber-sumber ekonomi.
2. Hubungan perusahaan dengan sejarah.
3. Hubungan perusahaan dengan pemerintah.
2.3.2 Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu lingkungan khusus dan lingkungan umum, di mana kedudukan kedua lingkungan tersebut dapat terlihat di bawah ini :
Gambar 1.6 Hubungan antara lingkungan khusus dengan lingkungan umum yang mempengaruhi perubahan dan perkembangan perusahaan.
Labels:
Makalah
Thanks for reading PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI. Please share...!
0 Komentar untuk "PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUP EKONOMI"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar