belajar dan berbagi

MAKALAH HADIST TARBAWI

MAKALAH HADIST TARBAWI
A. Hadist Tentang Janabah
Dalam kehidupan sehari-hari kita tak asing lagi dengan kata-kata Janabah (Junub).
Dalam firman Allah SWT yang berbunyi
Dan jika kalian junub, maka wudhulah (Al-Maidah ayat 6).


Hadist tentang junub sendiri adalah:
Artinya: Apabila duduk diantara cabangnya seorang wanita, kemudian ia sungguh-sungguh mengerjainnya (dalam mengerjainnya, maka sungguh wajib mandi (Mutafaqun Alaih).

Dalam pengertian garis besar juga bahwa mandi junub itu dilaksanakan ketika kita selesai melakukan hubungan suami istri.
Rasulullah SAW bersabda:


Artinya :“Apabila dua kemaluan saling bersentuhan maka telah diwajibkan atas keduanya mandi”.
Jadi setelah kita melakukan hubungan tersebut di biasakan mandi.
Adapun cara-cra mandi adalah:
a. Membaca bismillah dengan niat menghilangkan hadas besar melalui mandi, selanjutnya membasuh kedua telapat tangan 3 kali.
b. Beristinja, dan membersihkan segala kotoran pada kemaluan
c. Berwudhu, seperti hendak mengerjakan sholat
d. Membasuh kepala dan kedua telinga sebanyak 3 kali
e. Selanjutnya menyiramkan air keseluruh tubuh.

Dalam mandi junubah dimungkinkan bagi seorang muslim membaca basmalah dan berniat, lalu dengan air disertai berkumur.
Ketika mandi, wanita muslimah di wajibkan memperhatikan bagian ketiak, lutut, pusat, sehingga bagian - bagian tersebut terkena air demikian juga kulit kepala.

B. Tayamum
Menurut bahasa tayamum, berarti debu, sedangkan menurut pengertian syari’at tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
“Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah dengan baik (suci) usaplah dan tangan kalian (An-Nisa ayat 43).
Rasulullah SAW bersabda:
•••
•
Artinya: Telah dijadikan seluruh tanah dibumi ini untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka tanah dapat mensucikannya (H.R.Ahmad).

Tayamum dibolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi pada waktu tertentu dan kondisi tertentu.
Adapun syarat-syarat diperolehkan tayamum adalah:
a. Sebagian pengganti wudhu apabila tidak ditemukan air atau karena sakit tidak ada kemampuan bergerak serta tidak ada yang membawakan air untuknya.
b. Wanita yang pergi ketempat kerja disertai muhrimnya seperti bertani, berkebun, dll. Dimana tidak memungkinkan membawa air untuk wudhu kemudian waktu shalat tiba dan tidak ada air padanya.
c. Apabila membawa sedikit air yang jika itu dipergunakan berwudhu maka ia tidak akan melihat air untuk kebutuhan minumnya. Dalam keadaan ini boleh bertayamum.
Debu yang diperbolehkan dalam tayamum adalah memakai debu yang suci dari segala sesuatu dan sejenis dengan tanah seperti kerikil, batu atau kapur.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci (an-Nisa: 43).
Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah:
1. Semua yang membatalkan wudhu karena tayamum merupakan pengganti wudhu
2. Apabila mendapatkan air sebelum atau pada saat mengerjakan sholat maka diharuskan untuk membatalkan sholatnya dan berwudhu lagi menggunakan air
Seperti dalam sabda Nabi SAW:


“Debu itu cukup bagimu untuk bersuci, selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah air kekulitmu (HR. Abu Daud)



PENUTUP



A. Kesimpulan
Bahwa Janabah adalah ketika seseorang telah melakukan hubungan suami istri dan diwajibkan mandi.
Sedangkan, tayamum adalah mengusap kedua tangan dengan debu yang suci agar dapat melaksanakan sholat.


Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH HADIST TARBAWI. Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH HADIST TARBAWI"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top