Kewarisan merupakan salah satu masalah penting yang mendapat perhatian khusus didalam Islam. Allah SWT sendiri di dalam Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam memberikan perhatian serius mengenai masalah ini, hukum kewarisan ditetapkan dengan informasi dan ketetapan hukum yang lain. Dalam istilah sehari-hari fiqh mawaris didebut dengan hukum warisan yang sebenarnya merupakan terjemahan bebas dari kata fiqh mawaris, bedanya fiqh mawaris menunjuk identitas hukum waris Islam, sementara hukum warisan mempunyai konotasi umum, biasa mencakup hukum waris adat atau hukum waris yang diatur dalam KUH perdata.
Dalam konteks yang lebih umum warisan berarti perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono prodjodikoro dalam buku hukum warisan di Indonesia mendefenisikan, warisan adlaah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan-kekayaan lain yang masih hidup. Beberapa pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa pengertian fiqh mawaris adalah fiqh yang mempelajari tentang siapa yang termasuk ahli waris, bagian-bagian yang diterimanya dan bagaimana cara penghitungnya.
Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip-prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik. Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkannya kepada masyarakat dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan. Oleh karena itum dilihat dari satu sisi, mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris dapat berubah statusnya menjadi wajib’ain, terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat dipandang sebagai pimpinan, terutama keagamaan.
PEMBAHASAN
A. Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki dan Perempuan
Kata ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga tidak otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan saudaranya yang meninggal dunia. Ada dua macam ahli waris, yaitu:
1. Ahli Waris Nasabiyah, karena hubungan darah
2. Ahli Waris Sababiyah, timbul karena
- Perkawinan yang sah (al-musaharah),
- Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena perjanjian tolong menolong.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, dapat dibedakan kepada:
1. Ahli Waris asbab al-furud, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang telah ditentukan besar kecilnya, seperti ½, 1/3, atau 1/6.
2. Ahli Waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setlah harta dibagikan kepada ahli waris ashab al-furud.
3. Ahli Waris zawi al-arhan yaitu ahli waris karena hubungan darah tetapi menurut ketentuan Al-Qur’an tidak berhak menerima warisan.
Apabila dilihat dari hubungan kekerabatan (jauh-dekat)nya sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh dapat dibedakan:
1. Ahli waris hijab, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi yang jauh, atau karena garis keturunannya menyebabkan menghalangi orang lain.
2. Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya, ahli waris ini dapat menerima warisan, jika yang menghalanginya tidak ada.
Jumlah keseluruhan ahli waris yang secara hukum berhak menerima warisan, baik ahli waris nasabiyah atau sababiyah, ada 17 orang, etrdiri dari 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Apabila dirinci seluruhnya ada 25 orang, 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Agar lebih mudah dipahami, uraian selanjutnya digunakan jumlah ahli waris 25 orang.
I. Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada muwarris berdasarkan hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini terdiri 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Seluruhnya 21 orang.
Ahli waris laki-laki, berdasarkan urutan kelompoknya sebagai berikut:
1. Anak laki-laki (al-ibn)
2. Cucu laki-laki garis laki-laki (ibn al-ibn) dan seterusnya bawah
3. Bapak (al-ab)
4. Kakek dari bapak (al-jadd min jihat al-ab)
5. Saudara laki-laki sekandung (al-akh al-syaqiq)
6. Saudara laki-laki seayah (al-akh li al-umm)
7. Saudara laki-laki seibu (al-akh li al-umm)
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (ibn al-akh al-syaqiq)
9. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah (ibn al-akh li al-ab)
10. Paman, saudara bapak sekandung (al-‘amm al-syaqiq)
11. Paman seayah (al-‘amm li al-ab)
12. Anak laki-laki paman sekandung (ibn al-‘amm al-syaqiq)
13. Anak laki-laki paman seayah (ibn al-‘amm li al-ab)
Adapun ahli waris perempuan semuanya 8 orang, yang rinciannya sebagai berikut:
1. Anak perempuan (al-bint)
2. Cucu perempuan garis laki-laki (bint al-ibn)
3. Ibu (al-umm)
4. Nenek garis bapak (al-jaddah min jihat al-ab)
5. Nenek garis bapak (al-jaddah min jihat al-umm)
6. Saudara perempuan sekandung (al-ukht al-Syaqiqah)
7. Saudara perempuan seayah (al-ukht li al-ab)
8. Saudara perempuan seibu (al-ukht li al-umm)
Dari ahli waris nasabiyah tersebut di atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan kekerabatannya adalah sebagai berikut:
1. Furu’ al-waris : yaitu ahli waris anak keturunan si mati, atau disebut kelompok cabang (al-bunuwwah). Kelompok ini yang terdekat, dan mereka yang didahulukan menerima warisan. Ahli waris kelompok ini adalah:
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan garis laki-laki
c. Anak laki-laki
d. Cucu laki-laki garis laki-laki
2. Usul al-waris, yaitu ahli waris leluhur si mati. Kedudukkannya berada setelah kelompok furu’ al-waris. Mereka adalah:
a. Bapak
b. Ibu
c. Kakek garis bapak
d. Kakek garis ibu
e. Nenek garis ibu
f. Nenek garis bapak
3. Al-Hawasyi, yaitu ahli waris kelompok saudara, termasuk didalamnya paman dan keturunannya. Seluruhnya ada 12 orang, yaitu:
a. Saudara perempuan sekandung
b. Saudara perempuan seayah
c. Saudara perempuan seibu
d. Saudara laki-laki sekandung
e. Saudara laki-laki seayah
f. Saudara laki-laki seibu
g. Anak saudara laki-laki sekandung
h. Anak saudara laki-laki seayah
i. Paman sekandung
j. Paman seayah
k. Anak paman sekandung
l. Anak paman seayah
II. Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang hubungan pewarisnya timbul karena sebab-sebab tertentu, yaitu:
1. Sebab perkawinan, yaitu suami atau istri
2. Sebab memerdekakan hamba sahaya
Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima warisan apabila perkawinan suami-istri tersebut sah. Begitu juga hubungan yang timbul sebab memerdekakan hamba sahaya hendaknya dapat dibuktikan menurut hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Fiqh Mawaris, Drs. Ahmad Rofiq, M.A, manajemen PT. Raja Grafindo Persada Jakarta 1995
Terjemahan Idayatu’l – Mujtahid ibnu Rosyd, Juz 3 Asy-Syita’, Semarang 1990.
Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki Dan Perempuan
Dalam konteks yang lebih umum warisan berarti perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup. Wirjono prodjodikoro dalam buku hukum warisan di Indonesia mendefenisikan, warisan adlaah soal apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan-kekayaan lain yang masih hidup. Beberapa pengertian tersebut dapat ditegaskan bahwa pengertian fiqh mawaris adalah fiqh yang mempelajari tentang siapa yang termasuk ahli waris, bagian-bagian yang diterimanya dan bagaimana cara penghitungnya.
Islam mengatur ketentuan pembagian warisan secara rinci agar tidak terjadi perselisihan antara sesama ahli waris sepeninggal orang yang hartanya diwarisi. Agama Islam menghendaki prinsip-prinsip adil dan keadilan sebagai salah satu sendi pembinaan masyarakat dapat ditegakkan. Ketentuan tersebut tidak dapat berjalan baik dan efektif tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga ahli yang memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut dengan baik. Untuk itu sangat diperlukan adanya orang-orang yang mempelajari dan mengajarkannya kepada masyarakat dan selanjutnya masyarakat dapat merealisasikannya didalam pembagian warisan. Oleh karena itum dilihat dari satu sisi, mempelajari dan mengajarkan ilmu mawaris dapat berubah statusnya menjadi wajib’ain, terutama bagi orang-orang yang oleh masyarakat dipandang sebagai pimpinan, terutama keagamaan.
PEMBAHASAN
A. Ahli Waris dari Golongan Laki-Laki dan Perempuan
Kata ahli waris yang secara bahasa berarti keluarga tidak otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan saudaranya yang meninggal dunia. Ada dua macam ahli waris, yaitu:
1. Ahli Waris Nasabiyah, karena hubungan darah
2. Ahli Waris Sababiyah, timbul karena
- Perkawinan yang sah (al-musaharah),
- Memerdekakan hamba sahaya (al-wala’) atau karena perjanjian tolong menolong.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima, dapat dibedakan kepada:
1. Ahli Waris asbab al-furud, yaitu ahli waris yang menerima bagian yang telah ditentukan besar kecilnya, seperti ½, 1/3, atau 1/6.
2. Ahli Waris ‘asabah, yaitu ahli waris yang menerima bagian sisa setlah harta dibagikan kepada ahli waris ashab al-furud.
3. Ahli Waris zawi al-arhan yaitu ahli waris karena hubungan darah tetapi menurut ketentuan Al-Qur’an tidak berhak menerima warisan.
Apabila dilihat dari hubungan kekerabatan (jauh-dekat)nya sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh dapat dibedakan:
1. Ahli waris hijab, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi yang jauh, atau karena garis keturunannya menyebabkan menghalangi orang lain.
2. Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya, ahli waris ini dapat menerima warisan, jika yang menghalanginya tidak ada.
Jumlah keseluruhan ahli waris yang secara hukum berhak menerima warisan, baik ahli waris nasabiyah atau sababiyah, ada 17 orang, etrdiri dari 10 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Apabila dirinci seluruhnya ada 25 orang, 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan. Agar lebih mudah dipahami, uraian selanjutnya digunakan jumlah ahli waris 25 orang.
I. Ahli Waris Nasabiyah
Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada muwarris berdasarkan hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini terdiri 13 orang laki-laki dan 8 orang perempuan. Seluruhnya 21 orang.
Ahli waris laki-laki, berdasarkan urutan kelompoknya sebagai berikut:
1. Anak laki-laki (al-ibn)
2. Cucu laki-laki garis laki-laki (ibn al-ibn) dan seterusnya bawah
3. Bapak (al-ab)
4. Kakek dari bapak (al-jadd min jihat al-ab)
5. Saudara laki-laki sekandung (al-akh al-syaqiq)
6. Saudara laki-laki seayah (al-akh li al-umm)
7. Saudara laki-laki seibu (al-akh li al-umm)
8. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung (ibn al-akh al-syaqiq)
9. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah (ibn al-akh li al-ab)
10. Paman, saudara bapak sekandung (al-‘amm al-syaqiq)
11. Paman seayah (al-‘amm li al-ab)
12. Anak laki-laki paman sekandung (ibn al-‘amm al-syaqiq)
13. Anak laki-laki paman seayah (ibn al-‘amm li al-ab)
Adapun ahli waris perempuan semuanya 8 orang, yang rinciannya sebagai berikut:
1. Anak perempuan (al-bint)
2. Cucu perempuan garis laki-laki (bint al-ibn)
3. Ibu (al-umm)
4. Nenek garis bapak (al-jaddah min jihat al-ab)
5. Nenek garis bapak (al-jaddah min jihat al-umm)
6. Saudara perempuan sekandung (al-ukht al-Syaqiqah)
7. Saudara perempuan seayah (al-ukht li al-ab)
8. Saudara perempuan seibu (al-ukht li al-umm)
Dari ahli waris nasabiyah tersebut di atas, apabila dikelompokkan menurut tingkatan kekerabatannya adalah sebagai berikut:
1. Furu’ al-waris : yaitu ahli waris anak keturunan si mati, atau disebut kelompok cabang (al-bunuwwah). Kelompok ini yang terdekat, dan mereka yang didahulukan menerima warisan. Ahli waris kelompok ini adalah:
a. Anak perempuan
b. Cucu perempuan garis laki-laki
c. Anak laki-laki
d. Cucu laki-laki garis laki-laki
2. Usul al-waris, yaitu ahli waris leluhur si mati. Kedudukkannya berada setelah kelompok furu’ al-waris. Mereka adalah:
a. Bapak
b. Ibu
c. Kakek garis bapak
d. Kakek garis ibu
e. Nenek garis ibu
f. Nenek garis bapak
3. Al-Hawasyi, yaitu ahli waris kelompok saudara, termasuk didalamnya paman dan keturunannya. Seluruhnya ada 12 orang, yaitu:
a. Saudara perempuan sekandung
b. Saudara perempuan seayah
c. Saudara perempuan seibu
d. Saudara laki-laki sekandung
e. Saudara laki-laki seayah
f. Saudara laki-laki seibu
g. Anak saudara laki-laki sekandung
h. Anak saudara laki-laki seayah
i. Paman sekandung
j. Paman seayah
k. Anak paman sekandung
l. Anak paman seayah
II. Ahli Waris Sababiyah
Ahli waris sababiyah adalah ahli waris yang hubungan pewarisnya timbul karena sebab-sebab tertentu, yaitu:
1. Sebab perkawinan, yaitu suami atau istri
2. Sebab memerdekakan hamba sahaya
Sebagai ahli waris sababiyah, mereka dapat menerima warisan apabila perkawinan suami-istri tersebut sah. Begitu juga hubungan yang timbul sebab memerdekakan hamba sahaya hendaknya dapat dibuktikan menurut hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Fiqh Mawaris, Drs. Ahmad Rofiq, M.A, manajemen PT. Raja Grafindo Persada Jakarta 1995
Terjemahan Idayatu’l – Mujtahid ibnu Rosyd, Juz 3 Asy-Syita’, Semarang 1990.
Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki Dan Perempuan
Labels:
Makalah
Thanks for reading Ahli Waris Dari Golongan Laki-Laki Dan Perempuan. Please share...!
thank you for averythink given to me
ReplyDeletethank you for averythink given to me
ReplyDelete