Outlines the rights and obligations of citizens who have written in the UUD 1945 covering various fields. These areas include politics and government, social, religious, economic education and defense.
MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah, syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua golongan.
A.Rumusan Masalah
1.Apakah hak dan kewajiban warga negara ?
2.Apakah hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ?
3.Apakah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?
B.Tujuan
1.Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa hak dan kewajiban warga negara.
2.Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
C.Manfaat
1.Bagi institusi pendidikan
Sebagai bahan informasi dan untuk memperkaya bahan bacaan.
D.Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dalam makalah ini dibatasi pada hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.Hak warga negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
1)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2)Hak membela negara
3)Hak berpendapat
4)Hak kemerdekaan memeluk agama
5)Hak mendapatkan pengajaran
6)Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7)Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
8)Hak mendapatkan jaminan sosial
2.Kewajiban warga negara
1)Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2)Kewajiban membela negara
3)Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
B.Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Antara lain sebagai berikut:
1)Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2)Hak negara untuk di bela
3)Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4)Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5)Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6)Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
7)Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial
8)Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
C.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mecakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
a.Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak dan kewajiban warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
f.Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:
1)Hak dan kewajiban warga negara
2)Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
3)Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
Hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
B.Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan mengenai hak dan kewajiban warga negara maka disarankan bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
MAKALAH
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak yang tampak adalah unsur-unsur negara yang berupa rakyat. Wilayah dan pemerintah, syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu. Ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tidak dapat di pisahkan. Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga dan orang asing yang semuanya di sebut penduduk. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Persamaan antara manusia selalu di junjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Untuk itu perlunya setiap orang mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta di harapkan dapat menjalankan hak dan kewajiban tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan struktur yang ditentukan dan dapat diikuti oleh semua golongan.
A.Rumusan Masalah
1.Apakah hak dan kewajiban warga negara ?
2.Apakah hak dan kewajiban negara terhadap warga negara ?
3.Apakah hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945 ?
B.Tujuan
1.Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui apa hak dan kewajiban warga negara.
2.Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
C.Manfaat
1.Bagi institusi pendidikan
Sebagai bahan informasi dan untuk memperkaya bahan bacaan.
D.Ruang Lingkup
Adapun ruang lingkup dalam makalah ini dibatasi pada hak dan kewajiban warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.Hak warga negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
Beberapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
1)Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2)Hak membela negara
3)Hak berpendapat
4)Hak kemerdekaan memeluk agama
5)Hak mendapatkan pengajaran
6)Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7)Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
8)Hak mendapatkan jaminan sosial
2.Kewajiban warga negara
1)Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
2)Kewajiban membela negara
3)Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
B.Hak dan Kewajiban Negara Terhadap Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Antara lain sebagai berikut:
1)Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
2)Hak negara untuk di bela
3)Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
4)Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
5)Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
6)Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan
7)Kewajiban negara untuk memberi jaminan sosial
8)Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
C.Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Pasal-pasal UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mecakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
a.Pasal 27 ayat (1) menetapkan hak dan kewajiban warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
b.Pasal 27 ayat (2) menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
c.Pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
d.Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
e.Pasal 29 ayat (2) menyebutkan adanya hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
f.Pasal 30 ayat (1) dalam perubahan kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
g.Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing dan hak serta kewajiban tersebut harus dipenuhi dan dijalankan secara seseimbang mungkin sehingga sistem pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan koridornya.
Adapun hak dan kewajiban tersebut di bagi menjadi:
1)Hak dan kewajiban warga negara
2)Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara
3)Hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945
Secara garis besar hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan ekonomi dan pertahanan.
Hak dan kewajiban warga negara juga dijelaskan dalam pasal-pasal diantaranya adalah pasal 27 ayat (1), pasal 27 ayat (2), pasal 27 ayat (3), pasal 28, pasal 29 ayat (2), pasal 30 ayat (1) dan pasal 31 ayat (1).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan setiap orang atau setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama yang harus di jalankan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
B.Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan mengenai hak dan kewajiban warga negara maka disarankan bagi pembaca untuk menyebar luaskan informasi yang terdapat dalam makalah ini agar semua orang dapat mengerti, memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebaik-baiknya dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Zubaidi. H. Achmad. Drs. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Paradigma. Yogyakarta
Labels:
Makalah
Thanks for reading PAPER RIGHTS AND OBLIGATIONS OF CITIZENS. Please share...!