belajar dan berbagi

PENDIDIKAN GENDER

“GENDER DAN HAK-HAK REPRODUKSI (KB)”
ABORSI (ABORTUS)

Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Umum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Abortus (pengguguran) ada 2 (dua) macam ialah:
1. Abortus spontan (spontaneus aborsi) ialah abortus yang tidak disengaja, bisa terjadi karena penyakit, kecelakaan dan sebagainya.
2. Abortus yang disengaja (abortus provocatus/induced pro abortion) dan abortus macam kedua ini ada 2:
- Abortus artificialis therapicus yakni abortus yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis.
- Abortus provocatus criminallis ialah abortus yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis.


Pada hakekatnya abortus adalah pembunuhan terselubung, berdasarkan kitab Hukum Pidana (KUHP) 299, 346, 348, 349 negara melarang abortus dan sanksi hukuman cukup berat bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan tetapi semua orang yang terlibat kejahatan ini dapat dituntut.
Adapun masalah aborsi di atur dalam kitab UUD hukum pidana pasal 283, 299, 346, 348, 349 dan kitab UUD Perdata pada intinya pasal tersebut menyatakan bahwa orang-orang yang dapat dikenakan tuntutan adalah:
1. Seseorang yang menawarkan, menyerahkan atau mempertunjukkan gambar, tulisan atau yang bertentangan dengan kesusilaan atau yang digunakan untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
2. Seseorang yang mempertunjukkan suatu cara yang dapat menyebabkan keguguran atau secara terbuka dan tanpa di minta menawarkan pelayanan atau memberi tahukan bahwa pelayanan tersebut dapat diperoleh.
3. Seorang wanita yang menggugurkan kandungannya dengan sengaja atau menyuruh orang lain melakukannya.
4. Seseorang yang mengobati atau membantu wanita menggugurkan kandungannya dengan atau tanpa persetujuannya termasuk dokter, bidan dan juru obat
Metode yang dipakai untuk abortus biasanya adalah:
- Dengan alat kursus dikiret (di curet)
- Aspirasi yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil
- Hysterotomi (melalui deiprasi)
Metode aborsi yang dilakukan responden dan atau dukun meliputi:
1. Pijat
2. Minum pil dan jamu peluntur (praborsi)
3. Kombinasi pijat dan minuman jamu peluntur
4. Minum anggur hitam, makan nanas muda, dll
Berbagai pandangan tentang aborsi (abortus):
- Abortus menurut pandangan Islam:
Apabila abortus dilakukan di beri ruh/nyawa pada (embrio) yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat, ada ulama yang memperbolehkan abortus antara lain Muhammad Ramli dalam Kitab Al-Nihayal dengan alasan antara lain karena belum ada makhluk yang bernyawa. Dalam Safdah Rasulullah SAW yang berarti:
Sesungguhnya seorang diantara kamu terhimpun kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berbentuk air mani kemudian segumpal darah seperti itu, segumpal daging seperti itu, kemudian ditiupkan roh kepadanya dan ditentukan empat kalimat: rezeki, ajalnya, amal baik atau buruknya.

Menggugurkan janin yang kurang dari 120 hari (4 bulan) diperbolehkan dengan catatan apabila ada alasan-alasan yang sah untuk untuk melangsungkan pengguguran (aborsi).

- Ada ulama yang memandangnya makruh
Ada pula ulama yang mengharamkannya, antara lain Ibnu Hajar dan apabila aborsi di lakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka di kalangan ulama telah ada Ijma’ tentang haramnya aborsi.

- Mahmud Syaitut, eks rektor Universitas Al Azhar Mesir maka pengguguran adalah suatu kejahatan yang haram hukumnya, sekalipun belum diberi naywa sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus di hormati dan dilindungi eksistensinya.

- Pengguguran dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/menyelematkan si Ibu, maka Islam membolehkan bahkan mengharuskan karena Islam mempunyai prinsip:




Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal berbahaya itu adalah wajib.
Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon Ibu, karena ekstensi si Ibu lebih diutamakan mengingat dia merupakan tiang sendi keluarga (rumah tangga) dan mempunyai beberapa hak dan kewajiban. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir di dunia dan belum mempunyai hak dan kewajiban apapun.
Karena Katolik berpendapat bahwa ketika pembuahan berlandasan kehidupan di mulai (Tuhan telah menciptakan kehidupan di kandungan) dan karena itu aborsi tidak boleh diizinkan.

- Pada dasarnya para pemimpin ormas Islam perempuan setuju dengan aborsi kalau memang di maksudkan untuk menyelamatkan hidup Ibu dari pada untuk si janin.

- Sedangkan tentang siapa yang berhak menentukan keputusan aborsi, salah seorang tokoh perempuan muslim dari organisasi massa yang tidak berafiliasi ke Islam cenderung menyerahkan persoalan itu kepada kehendak si perempuan itu sendiri, mereka menganggap hal ini sebagai hak perempuan sebuah hak asasi.

- Hanya satu responden yang tidak menyetujui aborsi dengan alasan apapun. Dia juga mengutuk semua bentuk alat kontrasepsi.

- Sedangkan di dalam tubuh NU, para pemimpinnya tidak mau sedikitpun berubah pikiran mengenai berubah pikiran mengenai hal itu, di tinjau dari segi medis, Ibu (Huzaimah, secara tegas dan terang-terangan menentang dan mengingatkan bahwa secara medis tubuh perempuan yang melakukan aborsi tidak dapat pulih kembali pada keadaan semula.

- Dr. Yusuf Al-Qardhani mengatakan bahwa semua ulama Islam berpendapat bahwa aborsi setelah terjadinya penipuan ruh pada janin adalah haram dan merupakan kejahatan, tidak seorang muslim pun boleh melakukannya karena ini merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup yang telah sempurna bentuknya.

- Mazhab Hanafi
Ibn ‘Abidin salah seorang pelopor mazhab ini mengatakan izin untuk menggugur bergantung pada keabsahan alasan.

- Mazhab Maliki
Pandangan mazhab ini mengenai aborsi di temukan dalam Hashiyah Al-Dasuqi, dikatakan bahwa tidak dibolehkan untuk melakukan aborsi bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun masih belum berumur 40 hari (setelah kehamilan).

- Pandangan Mazhab Syafi’i
Imam Al-Ghazali salah seorang pemikir terpenting dari mazhab ini dalam Ihya’ Ulum Al-Din mengatakan bahwa kontrasepsi tidak sama dengan aborsi atau Wa’d (mengubur bayi wanita hidup-hidup) kehidupan makhluk memiliki tahapan-tahapan.

- Mazhab Hambali
Ibn Audamah dalam Al-Muzhni, memberikan pendapat mazhab ini dengan mengatakan:
Barang siapa memukul perut wanita hamil dan dia mengalami keguguran karenanya maka orang yang memukulnya harus memberikan uang tebusan.

- Alasan dampak dari pelaku aborsi
Bagi pelaku abortus provokatus kriminals yang berstatus menikah dan tidak terkait dengan rasa malu dan takut terhadap sanksi sosial.
 Dampak negatif dan aborsi dapat dikategorikan dalam dampak medis dalam penelitian lapangan relatif sulit untuk melacak dampak medis pasca aborsi. Pada umumnya responden hanya mengatakan sehat tertentu, tentu saja sulit untuk menilai “sehat” disini terutama responden yang melakukan aborsi non medis karena terdapat kemungkinan rahim tidak bersih dapat berjangka panjang dalam penelitian lapangan yang lebih dampak adalah non medis yakni dampak psikologi berupa perasaan malu, menyesal, berdusta dan bersalah.
Aborsi sangat terkait erat dengan pengabaian pemenuhan kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi perempuan.


KELUARGA BERENCANA

Keluarga Berencana (KB) adalah istilah resmi yang resmi yang dipakai di dalam lembaga-lembaga negara kita seperti Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Istilah KB ini mempunyai arti yang sama dengan istilah yang sama family planning atau planned. Parenthood seperti Internasional Planned Parenthood (IPPF)
Suatu cara untuk kehidupan menjadi ada, dengan sebuah cara yang direncanakan atau membatasi kehidupan yang di lahirkan, secara mendasar berbeda dengan memunuh atau mengurangi kehidupan yang ada dengan cara lain yang memungkinkan.
Di dalam Al-Qur’an yang merupakan sumber pokok hukum Islam yang tidak melarang atau memerintahkan ber KB secara pasti, karena itu hukum ber KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan ber KB.




Artinya:
Dan hendaklah orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka meninggalkan di belakang mereka anak cucu yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan oleh karena itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mengucapkan yang benar.
Mengenai hadir nabi yang dapat dijadikan dalil untuk membenarkan KB.



Artinya:
Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan daripada meninggalkan mereka menjadi beban tanggungan orang banyak (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Perbedaan pendapat masalah Keluarga Berencana (KB).
1. Kristen Katolik menentang Keluarga Berencana karena alasan kesucian hidup dan alasan kedua mengapa menentangnya karena Tuhan menyediakan nafkah untuk mereka semua dilahirkan. Manusia tidak boleh ikut campur dalam masalah Tuhan.
2. Sekelompok ulama Orthodoks saat ini mengedepankan alasan-alasan menentyang Keluarga Berencana, sebagian dari mereka mendasarkan alasan mereka pada ayat-ayat tertentu dalam Kitab Suci Al-Qur’an Q.S Bani Israil: 31 mengatakan “dan janganlah kamu bunuh anakmu karena takut akan kemiskinan. Kami menyediakan buat mereka dan buat kamu, sungguh membunuh mereka adalah dosa yang besar”.
3. Imam Syafi’i berpendapat bahwa orang jangan membuat lagi anak jika dia tidak dapat mendukung mereka secara benar. Pendapatnya berasal satu Al-Qur’an Q.S An-Nisa [4]: 3. Imam Syafi’i yang mendukung pembatasan jumlah keluarga.
4. Imam Ar-Rasyid seorang ahli kamus Al-Qur’an terkemuka merujuk pada Al-Qur’an [17] : 11 dia berpendapat bahwa pembunuhan dalam ayat ini tidak perlu diartikan menghukum mati anak-anak. Pembunuhan disini sesungguhnya berarti tidak memberikan kepada mereka pendidikan selayaknya, kebodohan menurutnya adalah kematian intelektual yang lebih buruk daripada kematian fisik.
Metode kontrasepsi yang dipraktekkan selama zaman Nabi adalah Azl yang berasal dari kata kerja Bahasa Arab Azala secara Harfiah berarti mengeluarkan, menyisihkan, memindahkan dan memisahkan.
- Mazhab Hanafi
Imam Al-Kasani, seorang pemikir dari mazhab ini mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi suami untuk melakukan azl dengan istrinya (wanita merdekat).

- Mazhab Maliki
Imam Malik bin Anas, pengarang Al-Muwatta teks dasar mazhab ini mengatakan bahwa seorang laki-laki tidak mempunyai hak untuk melakukan azl istrinya tanpa persetujuannya.

- Mazhab Hambali
Ibn Audamah, seorang ulama dari mazhab ini mengatakan bahwa melakukan azl tanpa alasan makruh tetapi tidak haram.

- Mazhab Jaifari
Menyimpulkan bahwa azl dengan seorang wanita bebas hanya boleh dengan se izinnya.

Kembali ke masa sekarang, diantara pemikiran modern yang telah memberikan alasan pembenaran kontrasepsi adalah Syaikh Ahmad Al-Sharabassi dari Mesir dia mengatakan bahwa kontrasepsi diperbolehkan dalam keadaan-keadaan berikut:
1. Untuk memberikan kesempatan bagi wanita beristirahat antara dua kehamilan.
2. Jika salah satu atau kedua pasangan memiliki penyakit yang dapat ditularkan.
3. Untuk melindungi kesehatan wanitam sebagai contoh jika seorang wanita sedang menyusui, maka akan berbahaya bagi keduanya jika dia mengandung lagi.
4. Jika keuangan suami tidak mencukupi untukmembiayai lebih banyak anak.
Pelaksanaan KB secara nasional, ulama Pakistan mencela kebijaksanaan itu bertentangan dengan agama Islm, diantara mereka yang mengutuk kebijaksanaan itu adalah Maulana Sayyid Abu Al-Ala Mauduni dari Jamaat e Islami.
Argumen mereka untuk menentang KB dapat diringkaskan sebagai berikut:
1. Keluarga Berencana adalah sama dengan pembunuhan bayi.
2. Keluarga Berencana adalah tidak wajar.
3. Keluarga Berencana berdasarkan pada ketidak yakinan akan perintah Tuhan.
4. Keluarga Berencana sama saja dengan mengabaikan doa Nabi agar umat Islam memperbanyak jumlahnya.
5. Keluarga Berencana akan membawa petaka konsekuensi-konsekuensi sosial.
6. Keluarga Berencana adalah suatu jenis konspirasi imprealis barat terhadap negara-negara yang berkembang.
Pemakaian alat kontrasepsi:
Metode tak permanen merupakan metode yang tidak mantap yang termasuk metode permanen.
a. Semprotan (DUS)
b. Metode irama (Kalender)
c. Senggama terputus (azl)
d. Pelemahan sperma
e. Kondom
f. Diafragma (penutup)
g. Alat dalam rahim (IUD, Spiral, Simpul)
h. Progestogen – pil
i. Progestogen – suntkik
j. Pil
Metode permanen:
a. Tubal ligation (operasi ikat saluran telur)
b. Histerektomi (operasi pengangkatan rahim)
Dalam masalah aborsi kami lebih memilih makruh (boleh) apabila benar-benar ada alasan yang tepat seperti dalam pilihan antara ibu dan janin harus di pilih yang mana utama untuk hidup. Seorang ibu yang harus dipilih lebih dahulu di timbang janin. Namun apabila aborsi dilakukan semata-mata tidak diinginkan kehamilan tersebut (hami diluar nikah) sama dengan haram melakukannya, sebagian ulama mengatakan sebelum 4 bulan dalam kandungan boleh melakukan aborsi namun hal lain akan berdampak tidak baik bagi wanita yang melakukan aborsi seperti fisik tidak akan kembali seperti semula dan di liputi rasa bersalah dan penyesalan yang tidak akan pernah terlupa. Aborsi banyak merupakan pihak perempuan.
Dalam masalah KB lebih setuju melakukan KB di banding memperbanyak anak tapi tidak diberi kehidupan yang cukup mengakibatkan anak-anak yang tidak bersalah harus terlantar dan tidak merasakan pendidikan yang harusnya didapat.


DAFTAR PUSTAKA

Ali Anginer Asghar, Pembebasan Perempuan, Yogyakarta, LKIS, 2007
Hasin Syafiq, Menakar Harga Perempuan, Bandung, Mizan, 1999
Kulsum Umi, Fiqih Wanita, Surabaya, Cahay Mulia, 2007
Mohsin Ebrahim Abu Fadl, Aborsi Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan, Bandung, Mizan, 1997
Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Haji Masagung, Jakarta cetakan ke 7, 1994

Labels: Makalah

Thanks for reading PENDIDIKAN GENDER. Please share...!

0 Komentar untuk "PENDIDIKAN GENDER"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top