belajar dan berbagi

1. Definisi Hukum Tata Negara Menurut S. Sarjana

a. Cornelis Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatnya. Masing-masing tingkat tersebut menentukan wilayah lingkungan rakyat, kemudian menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.


b. J.A. Logemann
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara selanjutnya dikemukakan bahwa jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian bersifat sosiologi. Negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lainnya serta keseluruhan maka dalam arti yuridis, negara merupakan organisasi jabatan-jabatan.
Oleh karena itu Logemann berpendapat bahwa yang dipelajari dalam hukum tata negara ialah sebagai berikut:
 Jabatan-jabatan yang ada dalam suatu negara atau dalam susunan ketatanegara tertentu
 Orang yang mengadakan jabatan-jabatan itu
 Cara melengkapi dengan pejabat
 Tugas para pejabat itu
 Wewenang hukumnya
 Bagaimana hubungan kekuasaan antar pejabat tersebut
 Batas-batas apakah organisasi negara dan bagian-bagiannya menjalankan tugas kewajibannya


c. J.R. Stellinga
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara serta mengatur hak dan kewajiban warga negara Kusumandi Pudjosewojo.
d. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau pederal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik) yang menunjukkan masyarakat hukum baik atasan maupun bawahan beserta tingkatnya (Chieraki), selanjutnya menegaskan wilayah kekuasaan dan lingkungan rakyat dan alat-alat perlengkapan yang meemgang kekuasan penguasa dari masyarakat hukum itu beserta susunan terdiri atas seseorang atau sejumlah orang), wewenang tingkatan imbangan dan antara alat perlengkapan negara itu.
e. Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum tata negara dalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Lebih lanjut Moh. Kusnardi dan Hamaily Ibrahim menjelaskan bahwa organisasi merupakan bentuk kerja sama untuk mencapai suatu tujuan dalam organisasi, terdapat pembagian kerja dan bagian-bagiannya itu mempunyai ikatan dengan keseluruhannya. Yang dimaksud bagian-bagian adalah alat-alat perlengkapan negara yang satu dengan yang lainnya.
Hubungan ini bisa bersifat horizontal dan vertikal dalam organisasi itu ditentukan bagaimana bentuk negara dan bentuk pemerintahannya yang diinginkan serta pembagian wilayah negara menurut tingkatannya. Yang diinginkan serta pembagian wilayah negara menurut tingkatnya. Yang dimaksud dengan hubungannya yang bersifat horizontal adalah yang dimaksud dengan hubungannya yang bersifat horizontal adalah hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, khusus tentang hubungan eksekutif dan legislatif dapat melahirkan berbagai sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan itu adalah parlementer, presidensial, campuran antara kedua sistem itu (quasi) dan refendem. Jadi dapat dikatakan bahwa hubungan yang bersifat horizontal tersebut pada dasarnya adalah sistem pemerintahan ditingkat pusat.
Dilihat dari sudut wilayah suatu negara dan jumlah penduduknya yang relatif banyak, seperti Indonesia, maka tidaklah memungkinkanlah lagi semua urusan pemerintah dilaksanakan oleh pemerintah pusat, oleh karena itu, dan praktiknya ada semacam pembagian kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Bentuk pembagian kerja tersebut, tergantung dari susunan negara yang diterapkan susunan negara serikat akan berbeda sifat hubungannya antara pusat dan negara bagian, di bandingkan dengan susunan negara kesatuan yang bersifat sentrasional atau disentrasi dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan yang bersifat vertikal tersebut berarti hukum tata negara berbicara tentang sistem pemrintahan daerah khsuusnya di Indonesia.

2. PERBEDAAN HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA...!
 Menurut Van Vollenhoven
Perbedaan tersebut dikemukakan secara yuridis prinsifal dan konsekuen yuridis maksudnya, semua perbedaan disenderikan atas istilah-istilah hukum, bukan sosiologi dan sebagainya, melainkan semata-mata dalam lapangan hukum prinsipil berarti, antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat perbedaan tajam sekali karena dalam mencari dasar perbedaan yang bersangkutan tidak menghubungkannya dengan faktor diluar hukum tetapi didalam sifat dan hakikat dari hukum itu sendiri.
Van Vollenhoven juga mengatakn, bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata negara merupakan pemberian wewenang. Adapaun hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara yang diperintah dan memerintahkan.
Hubungan tersebut memberikan pembatas-pembatas pada organ-organ negara dalam nenetukan wewenangnya yang ditentukan oleh hukum tata negara.
Organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum administrasi negara laksana burung bebas dengan sayapnya karena dapat mempergunakan kewenangan sekendak hati.
Ada dua paham mengenai pembatasan kewenangan dalam bidang hukum administrasi negara:
• Paham klasik oleh Van Vollenhovenpada tahun 1919, yaitu hukum administrasi negara memberikan pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan-kebebasan pemerintah dengan maksud untuk memberikan jaminan hukum pada yang diperintah
• Paham modern oleh Van Vollenhoven setelah tahun 1926, yakni hukum administrasi negara memberikan juga sebagian besar kewajiban-kewajiban secara terperinci pada yang dipemerintah.
Dalam paham lama terdapat perluasan-perluasan dan diperkuatnya tugas dalam tujuan negara dari negara politi (pilizeistaat). Melalui negara penjaga malam (nachtwaker staat) menjadi negara kesejahteraan (waivaarstaat).

OPPENHEIM
Hukum tata Negara sama dengan negara dalam keadilan tidak bergerak, sedangkan ilmu administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara, rumusan ini di misalkan negara dalam bergerak.
(Staatserch is de staat in the rust, en administrasi is de staat in beweging).


J.A. LOGMANN
Logemann juga membedakan secara tajam (prinsip) antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara. Untuk membedakannya, da bertitik tolak pada sistem atika hukum pada umumnya sehingga sistematika sebagai berikut:



Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Labels: Makalah

Thanks for reading 1. Definisi Hukum Tata Negara Menurut S. Sarjana. Please share...!

0 Komentar untuk "1. Definisi Hukum Tata Negara Menurut S. Sarjana"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top