“ Pengertian, Ruang Lingkup, dan Perkembangan Ulumul Qur’an"
ULUMUL QUR’AN
DAN PERKEMBANGANNYA
1. Pengertian ‘ulumul Qur’an
Kata ‘ulumul Qur’an dalam bahasa adalah termasuk murakkab idlafi. Kata ‘ulum itu sendiri adalah bentuk plural/jama’ dari kata ‘ilm yang berati ilmi-ilmu, kata ‘ilm adalah bentuk masdar dari kata ‘alima, ya’ lamu, yang maknanya sama dengan kata al-fahmu, al-ma’rifah dan al-yaqin.
‘ulumul Al-Qur’an jenisnya dan masalahnya beragam. Susunan kata semacam ini dapt dianalogikan dengan ungkapan yang biasa digunakan oleh para fuqaha’ di dalam kitab mereka oleh karena itu, ungkapan ‘Ulum Al-Qur’an tersebut telah menjadi nama bagi suatu displin ilmu dalam kajian islam.
Pengertian ‘Ulum Al-Qur’an secara terminologi adalah dapat dikemukakan beberapa batasan pengertian yang ditampilkan oleh para ulama’ baik klasik maupun kontemporer. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Menurut imam Jalaluddin ‘Abdur Rahman Al-Suyuthi, ‘Ulum Al-Qur’an ialah : “ Ilmu yang membahas tentang hal ihwal Al-Qur’an baik yang berkaitan dengan turunnya, sanadnya, cara penyampaiannya maupun makna-maknanya yang berkaitan dengan lafal-lafalnya serta hukum-hukumnya dan lain-lain”. Menurut Muhammad ‘Abd, ‘Azhim Al-Zarqani. “Ulum Al-Qur’an" ialah : “Segala macam pembahasan yang berkaitan dengan Al-Quran Al-Karim. Baik dari segi turunnya, urutannya, pengumpulannya, pengkodofikasiannya, bacaannya, penafsirannya, penolakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kesangsian terhadap Al-Qur’an dan lain-lain. Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami, bahwa ‘Ulum Al-Qur’an ialah ilmu yang berisi pembahasan mengenai segala macam ilmu yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu agama seperti halnya ilmu tafsir maupun ilmu bahasa Arab seperti ilmu I’rab Al-Quran atau bahkan ilmu ghaib Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Ilmu didefinisikan Abu Syahbah sejumlah materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan, sedangkan Al-Qur’an sebagai mana didefinisikan ulama ushul, ulama fiqih, dan ulama bahasa, “kalam Allah yang diturunkan kepada nabi-nya, Muhammad, yang lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara Al-Fatihah sampai akhir, surat An-Nas, secara bahasa, ulum Al-Qur’an adalah “ ilmu (pembahasan-pembahasan) yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Adapun definisi ‘Ulum Al-Qur’an secara istilah, para ulama memberikan redaksi berbeda-beda baik Al-Qaththan, Al-Zarqani, maupun Abu Syahbah sepakat bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah sejumlah pembahasan itu menyangkut materi-materi yang selanjutnya menjadi pokok-pokok bahasan ‘Ulum Al-Qur’an yang pembahasannya akan diutarakan nanti. Syahbah berpendapat istilah ‘Ulum Al-Qur’an dengan dituliskannya kitab Al-Qur’an Mabani Fi’ Nazhm Al-Ma’ani tahun 425 H. (abad VH).
Tentang Makki-Madani, Nuzul Al-Qur’an, Kodifikasi Al-Qur’an dan penulisan mushaf, jumlah surat dan ayat tafsir, ta’wil, muhkam-mutasyabih, turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf (sab’ah ahruf) dan pembahasan lainnya lebih lanjut, syahbah mengkritik analisis yang dikemukakan oleh Al-Zalqani. Kritknya menyangkut embel-emel “Ulum Al-Qur’an” pada Kitab Al-Burhan Fi’ulum Al-Qur’an yang dinyatakan oleh Al-Zalqani sebagai kitab ‘Ulum Al-Qur’an yang pertama kali muncul.
Berangkat dari batasan-batasan pengertian ‘Ulum Al-Qur’an yang dipaparkan oleh para ulama’ sebagaimana telah dikemukakan, maka jelaslah bahwa tafsir adalah merupakan salah satu bagian dari ‘Ulum Al-Qur’an. Oleh karena itu, sudah pasti bahwa antaranya memiliki hubungan yang erat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kata ‘Ulum Al-Quran itu sendiri adalah merupakan instrumen untuk memahami Al-Quran, maka tafsir itu sendiri adalah merupakan imlementasi dari cara untuk memahami makna dan maksud tersebut baik makna yang tersurat maupun yang tersirat.
Dengan demikian. ‘Ulum Al-Qur’an berbeda dengan ilmu-ilmu yang hanya merupakan cabang dari padanya, misalnya tafsir yang makna keduanya hanya menitikberatkan pembahasannya pada penafsiran atau pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an serta keindhan bacaan Al-Qur’an.
Adapun sasaran memahami kalam Allah SWT. Berdasarkan keterangan dan penjelasan yang bersumber dari Rasullah SAW. Di samping itu juga agar dengannya dapat diketahui jalan dan cara-cara yang ditempuh oleh para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an atas dasar kajian’ Ulum Al-Qur’an tersebut secara mendetail.
2. Ruang Lingkup Pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an
Dalam batasan pengertian diatas, telah dikemukakan, bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah mencakup semua aspek pembahasan dan kajian yang ada hubungannya dengan Al-Quran.
Karena begitu luasnya ruang lingkup kajian Ilmu-ilmu Al-Quran itu, sehingga Iman Badruddin Al-Zarkasyi menandasarkan : “ Bahwa ilmu-ilmu yang merupakan cabang dari ‘Ulum Al-Qur’an itu tidak terhitung banyaknya.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan, bahwa menurut para ahli, jalan untuk memperoleh dan mengetahui Ilmu-ilmu Al-Qur’an yang demikian banyak itu dapat diketahui melalui dua jalur :
a. Dengan jalan periwayatan, yaitu melalui keterangan yang diperoleh lewat riwayat.
b. Dengan jalan pembahasan dan penelitian yang sungguh-sungguh, yakni dengan mengunakan segala kemampuan dan daya serta pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Quran.
Darai apa yang dikemukakan di atas, dapat di garis bawahi, bahwa pada dasarnya yang menjadi pokok pembahsan dari ilmu-ilmu Al-Quran itu adalah ilmu-ilmu agama dan Bahasa Arab, namun melihat kenyataan tentang adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntunan yang semakin besar kepada petunjuk Al-Qur’an dengan demikian dapat dikatakan, bahwa disamping ilmu pengetahuan agama dan ilmu Bahasa Arab secara keseluruhan menjadi rung lingkup bahasa ilmu-ilmu Al-Qur’an.
Ruang lingkup pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an terdiri dari enam hal pokok berikut ini :
Selanjutnya tentang
Makalah Ulumul-Qur’an silahkan download :Makalah Ulumul Qur'an.docx
Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
ULUMUL QUR’AN
DAN PERKEMBANGANNYA
1. Pengertian ‘ulumul Qur’an
Kata ‘ulumul Qur’an dalam bahasa adalah termasuk murakkab idlafi. Kata ‘ulum itu sendiri adalah bentuk plural/jama’ dari kata ‘ilm yang berati ilmi-ilmu, kata ‘ilm adalah bentuk masdar dari kata ‘alima, ya’ lamu, yang maknanya sama dengan kata al-fahmu, al-ma’rifah dan al-yaqin.
‘ulumul Al-Qur’an jenisnya dan masalahnya beragam. Susunan kata semacam ini dapt dianalogikan dengan ungkapan yang biasa digunakan oleh para fuqaha’ di dalam kitab mereka oleh karena itu, ungkapan ‘Ulum Al-Qur’an tersebut telah menjadi nama bagi suatu displin ilmu dalam kajian islam.
Pengertian ‘Ulum Al-Qur’an secara terminologi adalah dapat dikemukakan beberapa batasan pengertian yang ditampilkan oleh para ulama’ baik klasik maupun kontemporer. Di antaranya adalah sebagai berikut :
Menurut imam Jalaluddin ‘Abdur Rahman Al-Suyuthi, ‘Ulum Al-Qur’an ialah : “ Ilmu yang membahas tentang hal ihwal Al-Qur’an baik yang berkaitan dengan turunnya, sanadnya, cara penyampaiannya maupun makna-maknanya yang berkaitan dengan lafal-lafalnya serta hukum-hukumnya dan lain-lain”. Menurut Muhammad ‘Abd, ‘Azhim Al-Zarqani. “Ulum Al-Qur’an" ialah : “Segala macam pembahasan yang berkaitan dengan Al-Quran Al-Karim. Baik dari segi turunnya, urutannya, pengumpulannya, pengkodofikasiannya, bacaannya, penafsirannya, penolakan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan kesangsian terhadap Al-Qur’an dan lain-lain. Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat dipahami, bahwa ‘Ulum Al-Qur’an ialah ilmu yang berisi pembahasan mengenai segala macam ilmu yang ada hubungannya dengan Al-Qur’an, baik berupa ilmu agama seperti halnya ilmu tafsir maupun ilmu bahasa Arab seperti ilmu I’rab Al-Quran atau bahkan ilmu ghaib Al-Qur’an dan lain sebagainya.
Ilmu didefinisikan Abu Syahbah sejumlah materi pembahasan yang dibatasi kesatuan tema atau tujuan, sedangkan Al-Qur’an sebagai mana didefinisikan ulama ushul, ulama fiqih, dan ulama bahasa, “kalam Allah yang diturunkan kepada nabi-nya, Muhammad, yang lafadz-lafadznya mengandung mukjizat, membacanya mempunyai nilai ibadah, yang diturunkan secara Al-Fatihah sampai akhir, surat An-Nas, secara bahasa, ulum Al-Qur’an adalah “ ilmu (pembahasan-pembahasan) yang berkaitan dengan Al-Qur’an.
Adapun definisi ‘Ulum Al-Qur’an secara istilah, para ulama memberikan redaksi berbeda-beda baik Al-Qaththan, Al-Zarqani, maupun Abu Syahbah sepakat bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah sejumlah pembahasan itu menyangkut materi-materi yang selanjutnya menjadi pokok-pokok bahasan ‘Ulum Al-Qur’an yang pembahasannya akan diutarakan nanti. Syahbah berpendapat istilah ‘Ulum Al-Qur’an dengan dituliskannya kitab Al-Qur’an Mabani Fi’ Nazhm Al-Ma’ani tahun 425 H. (abad VH).
Tentang Makki-Madani, Nuzul Al-Qur’an, Kodifikasi Al-Qur’an dan penulisan mushaf, jumlah surat dan ayat tafsir, ta’wil, muhkam-mutasyabih, turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf (sab’ah ahruf) dan pembahasan lainnya lebih lanjut, syahbah mengkritik analisis yang dikemukakan oleh Al-Zalqani. Kritknya menyangkut embel-emel “Ulum Al-Qur’an” pada Kitab Al-Burhan Fi’ulum Al-Qur’an yang dinyatakan oleh Al-Zalqani sebagai kitab ‘Ulum Al-Qur’an yang pertama kali muncul.
Berangkat dari batasan-batasan pengertian ‘Ulum Al-Qur’an yang dipaparkan oleh para ulama’ sebagaimana telah dikemukakan, maka jelaslah bahwa tafsir adalah merupakan salah satu bagian dari ‘Ulum Al-Qur’an. Oleh karena itu, sudah pasti bahwa antaranya memiliki hubungan yang erat, yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kata ‘Ulum Al-Quran itu sendiri adalah merupakan instrumen untuk memahami Al-Quran, maka tafsir itu sendiri adalah merupakan imlementasi dari cara untuk memahami makna dan maksud tersebut baik makna yang tersurat maupun yang tersirat.
Dengan demikian. ‘Ulum Al-Qur’an berbeda dengan ilmu-ilmu yang hanya merupakan cabang dari padanya, misalnya tafsir yang makna keduanya hanya menitikberatkan pembahasannya pada penafsiran atau pemahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an serta keindhan bacaan Al-Qur’an.
Adapun sasaran memahami kalam Allah SWT. Berdasarkan keterangan dan penjelasan yang bersumber dari Rasullah SAW. Di samping itu juga agar dengannya dapat diketahui jalan dan cara-cara yang ditempuh oleh para mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an atas dasar kajian’ Ulum Al-Qur’an tersebut secara mendetail.
2. Ruang Lingkup Pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an
Dalam batasan pengertian diatas, telah dikemukakan, bahwa ‘Ulum Al-Qur’an adalah mencakup semua aspek pembahasan dan kajian yang ada hubungannya dengan Al-Quran.
Karena begitu luasnya ruang lingkup kajian Ilmu-ilmu Al-Quran itu, sehingga Iman Badruddin Al-Zarkasyi menandasarkan : “ Bahwa ilmu-ilmu yang merupakan cabang dari ‘Ulum Al-Qur’an itu tidak terhitung banyaknya.
Dalam hubungan ini dapat dikemukakan, bahwa menurut para ahli, jalan untuk memperoleh dan mengetahui Ilmu-ilmu Al-Qur’an yang demikian banyak itu dapat diketahui melalui dua jalur :
a. Dengan jalan periwayatan, yaitu melalui keterangan yang diperoleh lewat riwayat.
b. Dengan jalan pembahasan dan penelitian yang sungguh-sungguh, yakni dengan mengunakan segala kemampuan dan daya serta pengetahuan yang berhubungan dengan Al-Quran.
Darai apa yang dikemukakan di atas, dapat di garis bawahi, bahwa pada dasarnya yang menjadi pokok pembahsan dari ilmu-ilmu Al-Quran itu adalah ilmu-ilmu agama dan Bahasa Arab, namun melihat kenyataan tentang adanya ayat-ayat yang menyangkut berbagai aspek kehidupan dan tuntunan yang semakin besar kepada petunjuk Al-Qur’an dengan demikian dapat dikatakan, bahwa disamping ilmu pengetahuan agama dan ilmu Bahasa Arab secara keseluruhan menjadi rung lingkup bahasa ilmu-ilmu Al-Qur’an.
Ruang lingkup pembahasan ‘Ulum Al-Qur’an terdiri dari enam hal pokok berikut ini :
Selanjutnya tentang
Makalah Ulumul-Qur’an silahkan download :
Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Makalah Ulumul-Qur’an. Please share...!
0 Komentar untuk "Makalah Ulumul-Qur’an"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar