Riba adalah materi yang membahas tentang aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya
Sebab-sebab haramnya riba
Adapun sebab-sebab diharamkan riba yaitu sebagai berikut:
1.Karena allah dan rasulnya melarang atau mengharamkan nya.
2.Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain denga tidak ada imbangannya.
3.Dengan melakukan riba,orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.jika riba sudah mendarah daging pada seseorang,orang tersebut lebih suka beternak uang karna ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah.
4.Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.
RIBA
1. Pengertian riba
Menurut bahasa riba ( ) artinya azziyadah( )yaitu bertambah atau lebih.
Menurut istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya.(Prof.H.Chatibul Umam.Fiqih.1993:237)
2.Sebab-sebab haramnya riba
Adapun sebab-sebab diharamkan riba yaitu sebagai berikut:
1. Karena allah dan rasulnya melarang atau mengharamkan nya.
2. Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain denga tidak ada imbangannya.
3. Dengan melakukan riba,orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.jika riba sudah mendarah daging pada seseorang,orang tersebut lebih suka beternak uang karna ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah.
4. Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.(Dr.H.Hendi Suhendi,M.Si.Fiqh Muamalah.2008:58-61).
3.Macam-macam riba
Menurut para ulama fiqh,riba dapat dibagi menjadi empat macam yaitu:
a. Riba fadli yaitu menukrkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contohnya:tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak,beras dengan beras,gandum dengan gandum dan sebagainya.
Supaya tukar menukar seperti itu tidsk termasuk riba,jual beli dan tukar menukar barang itu harus memenuhi 3 syarat yaitu;
1.tukar menukar barang itu harus tunai.
2.Timbangan atau takaran tersebut haru sama.
3.Timbang terima pada saat itu juga.
b. Riba qardi yaitu utang dengan cara ada keuntungan bagi yang membari utang.
c. Riba yad yaitu berpisah dari tempat akaq sebelum timbang terima.
Maksudnya:orang yang membeli suatu barang,kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual,pembeli menjualnya kepada orang lain.jual seperti ini tidak boleh,seb jual beli ini masih dalm ikatan dengan pihak penjual pertama. Jual seperti ini dinamakan riba yad.
d. Riba nasa’yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih,dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang yang meminjamkan.
(H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.1994:290)
4.Ayat yang mengaharamkan riba
Adapun ayat-ayat yang mengharamakan riba diantaranya adalah:
Artinya:Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba(Al-baqarah 275).
Artinya: Allah menghapuskan berkah harta riba dan menyuburkan harta sadaqah(Al-baqarah 276)
Sebab-sebab haramnya riba
Adapun sebab-sebab diharamkan riba yaitu sebagai berikut:
1.Karena allah dan rasulnya melarang atau mengharamkan nya.
2.Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain denga tidak ada imbangannya.
3.Dengan melakukan riba,orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.jika riba sudah mendarah daging pada seseorang,orang tersebut lebih suka beternak uang karna ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah.
4.Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.
RIBA
1. Pengertian riba
Menurut bahasa riba ( ) artinya azziyadah( )yaitu bertambah atau lebih.
Menurut istilah adalah suatu aqad atau perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak diketahui sama atau tidaknya menurut syara’atau dalam tukar menukar itu ada suatu tambahan meskipun tidak seketika itu menerimanya.(Prof.H.Chatibul Umam.Fiqih.1993:237)
2.Sebab-sebab haramnya riba
Adapun sebab-sebab diharamkan riba yaitu sebagai berikut:
1. Karena allah dan rasulnya melarang atau mengharamkan nya.
2. Karena riba menghendaki pengambilan harta orang lain denga tidak ada imbangannya.
3. Dengan melakukan riba,orang tersebut menjadi malas berusaha yang sah menurut syara’.jika riba sudah mendarah daging pada seseorang,orang tersebut lebih suka beternak uang karna ternak uang akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada dagang dan dikerjakan tidak dengan susah payah.
4. Riba menyebabkan putusnya perbuatan baik terhadap sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingga riba lebih cenderung memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.(Dr.H.Hendi Suhendi,M.Si.Fiqh Muamalah.2008:58-61).
3.Macam-macam riba
Menurut para ulama fiqh,riba dapat dibagi menjadi empat macam yaitu:
a. Riba fadli yaitu menukrkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama timbangannya atau takarannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan.
Contohnya:tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak,beras dengan beras,gandum dengan gandum dan sebagainya.
Supaya tukar menukar seperti itu tidsk termasuk riba,jual beli dan tukar menukar barang itu harus memenuhi 3 syarat yaitu;
1.tukar menukar barang itu harus tunai.
2.Timbangan atau takaran tersebut haru sama.
3.Timbang terima pada saat itu juga.
b. Riba qardi yaitu utang dengan cara ada keuntungan bagi yang membari utang.
c. Riba yad yaitu berpisah dari tempat akaq sebelum timbang terima.
Maksudnya:orang yang membeli suatu barang,kemudian sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual,pembeli menjualnya kepada orang lain.jual seperti ini tidak boleh,seb jual beli ini masih dalm ikatan dengan pihak penjual pertama. Jual seperti ini dinamakan riba yad.
d. Riba nasa’yaitu tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih,dengan diakhiri atau dilambatkan oleh yang yang meminjamkan.
(H.Sulaiman Rasjid.Fiqh Islam.1994:290)
4.Ayat yang mengaharamkan riba
Adapun ayat-ayat yang mengharamakan riba diantaranya adalah:
Artinya:Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba(Al-baqarah 275).
Artinya: Allah menghapuskan berkah harta riba dan menyuburkan harta sadaqah(Al-baqarah 276)
Labels:
Makalah
Thanks for reading Makalah tentang Riba. Please share...!
0 Komentar untuk "Makalah tentang Riba"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar