belajar dan berbagi

Penggolongan Ahli Waris Dari Segi Penetapan Penerimaannya

Makalah tentang WarisA. Hashabul Furud
a. menerima bagian ½
 Suami
 Satu orang anak perempuan
 Satu orang cucu perempuan
 Satu orang saudara perempuan kandung
 Satu orang saudara perempuan seayah

b. menerima bagian 2/3
 Dua orang atau lebih anak perempuan
 Dua orang atau lebih cucu perempuan
 Dua orang atau lebih saudara perempuan kandung
 Dua orang atau lebih saudara perempuan seayah

c. menerima bagian ¼
 Suami
 Satu orang atau lebih istri

d. menerima bagian 1/8
 Satu orang atau lebih istri

e. menerima bagian 1/3

1. Bagian 1/3 dari harta warisan
Sepertiga adalah bagian tertentu dua orang yaitu:
a. Ibu, dengan syarat:
 Tidak ada anak atau anaknya anak.
 Tidak ada beberapa saudara, baik laki-laki ataupun perempuan secara mutlak (baik saudara kandung, saudara seayah maupun saudara se ibu).
Dalilnya adalah firman allah :
Artinya:
“Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; (QS. An Nisaa 4:11)”
Dan firman allah:
Artinya:
“Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya memperoleh 1/6 (QS. An Nisaa 4:11)”.
Ibu mendapatkan sepertiga sisa jika sesudah bagian tertentu salah seorang dari suami istri dalam dua gambaran berikut yang di kenal dengan sebutan masalah gharrawain, sebagai mana dikenal pula dengan sebutan ‘Umarain. Dalam kasus ini khusus hanya bila keberadaan ibu dibarengi oleh ayah. Berbeda halnya jika dengan kakek dan salah seorang diantara suami istri, maka ibu mendapat sepertiga dari semua tirkah.
b. Dua orang lebih darianak-anak ibu, baik laki-laki maupun perempuan atau campuran dari keduanya.
Maka bagian tertentu dibagikan secara merata kepada mereka sesuai dengan bilangan kepalanya,yakni bagian laki-laki sama dengan bagian perempuan. Sesungguhnya pembagian ini disamakan antara laki-laki dan perempuan, karena tidak ada yang meng’ashabahkan ahli waris yang berhubungan dengan mayit hanya melalui ibu, berbeda halnya dengan saudara sekandung atau saudara seayah, maka mereka mempunyai ‘Ashabahnya masing-masing.
f. Bagian 1/6 dari harta warisan dan 1/3 sisa
Bagian tertentu yang terakhir adalah seperenam, bagian ini milik tujuh orang ahli waris, mereka adalah ayah, kakek, ibu, nenek, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seayah, dan anak-anak ibu, baik laki-laki maupun perempuan.
a. Ayah, mendapat seperenam jika mayit yang meninggal tersebut mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan atau putra anak dan seterusnya hingga ke bawah, maupun dengan syarat laki-laki semuanya.
Dalilnya adalah firman allah:


Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (QS. An Nisaa 4:11).

b. Ibu, jika dia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandung atau lebih, baik saudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja atau seibu saja.
Dalilnya adalah firman allah:

Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak (QS. An Nisaa 4:11).

c. Kakek yang benar, yang dimaksud dengan kakek yang benar ialah kakek yang hubungannya dengan mayit tidak disela-selai oleh perempuan, sedangkan kakek tidak benar ialah yang disela-selai dengan perempuan seperti ayahnya ibu mendapat seperenam disaat tidak ada ayah, kedudukan kakek sama dengan ayah saat ayah tidak ada dan mendapat seperenam bila ada anak atau anaknya menurut kesepakaan ulama berdasarkan makna lahiriah ayat, dan karena kakek disebut pula dengan ayah.

d. Nenek yang benar, mendapat seperenam jika tidak ada ibu. Dalilnya sebuah hadist yang di riwayatkan oleh Abu Daud. Tirmidzi dan Ibnu Majah melalui Qubaishah Ibnu Dzaib yang telah menceritakan bahwa pernah ada seorang nenek datang kepada khalifah Abu Bakar ra. Untuk menanyakan tentang hak warisnya.
Abu Bakar menjawab, “Aku tidak menemukan suatu bagian pun untuk mu di dalam kitabullah dan aku tidak mengetahui didalam sunnah Rasullah suatu bagian pun untuk mu, maka pulanglah kamu, aku akan menanyakan dahulu kepada sahabat yang lain”.
Abu Bakar bertanya, maka Al Mughirah Ibnu Syu’bah menjawab, “Aku pernah menyaksikan Rasullah memberi bagian seperenam kepada nenek”.
Abu Bakar bertanya, “Apakah bersama mu ada orang lain yang menyaksikannya?” maka berdirilah Muhammad Ibnu Maslamah dan mengatakan hal yang semisal, lalu barulah Abu Bakar menetapkan seperenam buat nenek.
Kemudian datanglah seorang nenek lain kepada khalifah ‘Umar menanyakan tentang bagian warisannya, khalifah Umar berkata, “ Bagimu tiada ketentuan suatu bagian pun dalam kitabullah. Keputusan yang pernah ditetapkan hanya untuk selain kamu, dan aku tidak berani menambahkan sesuatupun dalam pembagian tertentu, akan tetapi yang ada hanya seperenam itu. Jika kalian berdua, maka itu adalah untuk mu berdua dan siapapun di antara kamu yang sendirian, maka yang seperenam itu untuk nya”.
Abu Daud telah meriwayatkan dari Buraidah bahwa Nabi memberikan kepada nenek bagian seperenam jika tidak ada ibu, dan jika ada dua nenek yang sejajar, maka seperenam itu dibagikan diantara keduanya secara merata karena berdasarkan atsar.

e. Anak ibu, mendapat seperenam baik laki-laki maupun perempuan, tetapi dengan syarat sendirian, tidak ada far’ul warits secara mutlak dan tidak pula ada ashabul warits yang laki-laki.
Dalilnya ialah firman allah:

Tetapi mempunyai seseorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. (QS. An Nisaa 4:12)

f. Anak perempuan dari anak laki-laki disertai dengan seorang anak perempuan sekandung atau bersama dengan anak perempuan dari anak laki-laki yang lebih dekat darinya kepada mayit untuk melengkapi bagian dua pertiga.
Dalilnya ialah perkataan ibnu Mas’ud ra. Ketika ditanya tentang warisan anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan.
Ibnu Mas’ud menjawab, ‘Sesungguhnya aku akan memutuskan kasus ini sesuai dengan keputusan yang pernah diambil oleh Rasullah, anak perempuan mendapat separoh, anak perempuan dari anak laki-laki mendapat untuk melengkapi bagian dua pertiga, sedangkan saudara perempuan mendapat sisanya.
Seandainya anak perempuan dari anak laki-laki lebih dari seorang, maka bagian seperenam dibagikan diantara sesama mereka secara merata, dan seandainya ada bersama mereka anak perempuan sekandung mendapat dua pertiga, sedangkan anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat apapun.

g. Saudara perempuan seayah lebih dari seorang bersama dengan seorang saudara perempuan sekandung, selama tidak ada yang meng-‘ashabah-kannya. Karena sesungguhnya semua saudara perempuan memiliki kedudukan yang sama, namun saudara yang sekandung mempunyai kekerabatan yang lebih dekat kepada mayit dari pada yang seayah. Oleh karena itu, kedudukan saudara perempuan seayah bila bersama dengan saudara perempuan sekandung sama dengan kedudukan anak perempuan dari anak laki-laki bersama dengan anak perempuan kandung.
Saudara perempuan seayah bila sendirian mendapat seperenam dan bila banyakan bersekutu dengan sesamanya dalam seperenam itu. Perihalnya sama dengan anak-anak perempuan dari anak laki-laki yang bersekutu dengan seperenam dengan syarat tidak ada anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya hingga ke bawah, tidak ada ayah, tidak ada kakek menurut Imam Abu Hanifah, tidak ada saudara lelaki sekandung, tidak ada lelaki seayah, dan tidak ada dua orang saudara perempuan sekandung.
Jika saudara perempuan seayah ada bersama dengan dua orang saudara perempuan sekandung, maka keduanya mendapat dua pertiga, sedangkan saudara perempuan seayah tidak mendapat apapun.
Dalilnya ialah ijma’, sebab para ulama sepakat bahwa saudara perempuan seayah bila bersama dengan saudara perempuan sekandung mendapat seperenam untuk melengkapi bagian dua pertiga. Dalil lainya berdasarkan kias, yaitu karena dikiaskan, yaitu berdasarkan kiasan kepada anak perempuan dari anak laki-laki bersama dengan anak perempuan sekandung.
Ashabah (sisa)

Pembahasan tentang ‘ashabah dikemudiankan sesudah pembahasan tentang ahli waris yang sudah mempunyai bagian-bagian tertentu, karena orang yang mendapatkan ashabah mewaris sesudah mereka yang mempunyai bagian yang tertentu. Nabi dalam sabdanya mengatakan:



Berikanlah kepada ahli waris yang mempunyai bagian tertentu haknya masing-masing, sedangkan sisanya adalah untuk ahli waris lelaki yang paling utama.

‘Ashabah ada dua macam, yaitu:
A. ‘Ashabah Nasabiyah
B. ‘Ashabah Sababiyah

A. ‘Ashabah Nasabiyah
‘Ashabah Nasabiyah ini adalah kerabat laki-laki dari pihak ayah, ada tiga macam yaitu:
1. ‘Ashabah Bin Nafsi
2. ‘Ashabah Bil Ghairi
3. ‘Ashabah Ma’al Ghairi

1. ‘Ashabah Bin Nafsi
‘Ashabah Bin Nafsi ialah setiap ahli waris laki-laki yang hubungan kekerabatannya dengan mayit tidak dicampuri wanita. Seperti anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki sekandung, dan saudara laki-laki seayah.
Hukum ‘ashabah bin nafsi bila sendirian meraih semua tirkah atau harta peninggalan mayit, atau mengambil semua sisa bagian sesudah ahli waris yang mempunyai bagian tertentu telah mengambil bagiannya masing-masing. Namun bila semua tirkah telah habis diambil oleh para ahli waris yang mempunyai bagian tetentu, maka ia tidak mendapatkan sesuatu apa pun.
Namun perlu dicacat bahwa dalam keadaan bagaimana pun, bagian ‘ashabah anak laki-laki dan ayah tidak dapat digugurkan karena semua tirkah habis diambil oleh para ahli waris lain yang mempunyai bagian tertentu, sebab pasti diantara ahli waris ada yang termahjub oleh keduanya.

2. ‘Ashabah Bil Ghair
‘Ashabah Bil Ghair ialah ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu lalu di-‘ashabahkan oleh ahli waris laki-laki yang sederajat dengannya, ia berserikat dengannya dalam ashabah dan menyatu bersamanya dalam kekuatan kekerabatan.
Mereka ada empat orang, yaitu:
a. Anak perempuan
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
c. Saudara perempuan sekandung
d. Saudara perempuan seayah

3. ‘Ashabah Ma’al Ghair
‘Ashabah ma’al ghair didapat oleh ahli waris perempuan yang mempunyai bagian tertentu, namun berubah karena ada ahli waris perempuan lain yang meng-‘ashabahkannya. Misalnya saudara perempuan sekandung atau seayah menjadi ‘ashabah bila bersama dengan anak perempuan atau anak-anak perempuan dari anak laki-laki.
‘Ashabah ma’al ghair ialah ahli waris perempuan yang di’ashabahkan oleh ahli waris perempuan yang lain.

B. ‘Ashabah Sababiyah
Orang yang mendapat ‘Ashabah Sababiyah ialah maula yang memerdekakan budaknya, baik laki-laki maupun perempuan. Ashabah Sababiyah dalam menerima warisannya dikemudiankan sesudah ‘ashabul nasabiyah, namun kemudian lebih di prioritaskan dalam menerima kasus rad (pengembalian) dan warisan dzawilarham.
Apabial seseorang yang telah memerdekakan budaknya mati sebelum budak yang di memerdekakannya, maka harta warisannya adalah untuk ‘ashabah orang yang memerdekakannya yaitu orang yang mendapat ‘ashabah bin nafsi.
Labels: Makalah

Thanks for reading Penggolongan Ahli Waris Dari Segi Penetapan Penerimaannya. Please share...!

0 Komentar untuk "Penggolongan Ahli Waris Dari Segi Penetapan Penerimaannya"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top