belajar dan berbagi

Makalah Pengantar Hukum Indonesia

Makalah Pengantar Hukum Indonesia
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Dalam hukum terdapat sistem hukum. Sistem hukum itu mengandung beberapa pengertian dan beberapa macam jenis sistem hukum yang ada didunia ini.
Oleh karena itu didalam makalah kami ini akan membahas secara singkat tentang pengertian sistem hukum itu,dan beberapa macam jenis sistem hukum tersebut.


B.RUMUSAN MASALAH
Dari makalah ini penulis membuat rumusan masalah:
a) Apa yang dinamakan dengan sistem hukum ?
b) Apa yang dinamakan sistem hukum nasional?
c) Ada berapa macam jenis sistem hukum itu ?







BAB II
PEMBAHASAN
A. SISTEM HUKUM
Obyek ilmu hukum adalah hukum yang terutama terdiri dari kumpulan peraturan-peraturan hukum yang tampaknya bercampur aduk merupakan chaos: tidak terbilang banyaknya peraturan-peraturan undangan yang dikeluarkan setiap tahunya.
Hukum itu sendiri bukanlah sekedar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubunganya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain.
Hukum merupakan system berarti bahwa hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yag terdiri dari bagian-bagian atau unsure-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan perkataan lain system hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. kesatuan tersebut diterapkan terhadap kompleks unsure-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum dan pengertian hukum.
Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.
Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.
Disamping apa yang diketengahkan dimuka dibedakan antara system terbuka dan tertutup. System terbuka mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkunganya. Unsur-unsuryang tidak merupakan bagian system mempunyai pengaruh terhadap unsur-unsur didalam sistem .
Sistem hukum merupakan sistem terbuka. Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur(yaitu peraturan,penetapan) yang di pengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan,ekonomi, sejarah dan sebagainya. Tetapi meskipun dikatakakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup. Ini berarti bahwa pembentuk Undang-undang tidak memberi kebebasan untuk pembentukan hukum. Hukum benda dan keluarga merupakan sistem hukum tertutup, yang berarti bahwa lembaga-lembaga hukum dalam keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap.
Sistem hukum itu berkembang sesuai perkembangan hukum. Pandangan tentang arti atau bagian-bagian seperti peraturan,pengertian, dan asas-asas hukum akan mempengaruhi perkembangan sistem. Meskipun demikian karena struktur memberi ciri khas sistem, maka sistem dapat bertahan sebagai satu kesatuan. Sebagaiman sifat hukum maka sistem hukum itu, mempunyai kontinuitas, bersifat berkesinambungan.

Sebagaimana sistem pada umumnya, sistem hukum pun mempunyai sifat konsisten atau ajeg. Telah dikemukakan bahwa dalam sistem tidak dikehendaki adanya konflik dan kalau terjadi konflik tidak akan dbiarkan. Karena dalam masyarakat manusia itu terdapat banyak kepentingan, maka tidak mustahil terjadi konflik antara kepentingan-kepentingan itu.
Sistem hukum sifatnya lengkap. Ketidaklengkapan atau kekurangan-kekurangan diadalam sistem itu akan dilengkapi oleh sistem itu sendiri dengan adanya penafsiran-penafsiran.
B. SISTEM HUKUM NASIONAL
Pada setiap merdeka, secara teoritis maupun secara praktek penyelenggaraan Negara, selalu diusahakan agar sistem hukum yang berlaku adalah sesuai untuk kehidupan bernegara. Rumusnya ialah sitem hukum nasional.
Namun, dalam hal bernegara yang terbentuk melalui suatu revolusi, dari segi hukum berarti perombakan tatanan hukum dan tatanan Negara yang ada, maka timbul permasalahan-permasalahan yang mendasar, yang perlu diatasi agar kelangsungan hidup Negara yang dibentuk tersebut terjamin.
Jaminan pertama ialah menghindarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat suatu aturan peralihan yang menjamin agar segala badan Negara dan peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar. Hal inilah yang menyebabkan masuknya peraturan perundangan zaman colonial yang masih diperlukan.
Jaminan kedua ialah menentukan tata cara membuat peraturan perundangan, cita-cita hukum dalam bernegara tersebut, dasar kebijakan pembuatan peraturan mengenai warga Negara maupun yang mengenai seluruh penduduk.
Dalam hal ini factor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya suatu tata hukum nasional yang baik, antara lain ialah:
• Sumber dasar hukum nasional yaitu pancasila;
• Cita-cita hukum nasional;
• Politik hukum nasional;
• Peringkatan hukum nasional;
• Mekanisme pengembangan hukum nasional;
• Lembaga yang menangani hukum nasional;dan
• Kesadaran hukum masyarakat.
Secara teknis perundang undangan, diperlukan suatu program legislatif yang baik, dan adanya suatu peroses legislatif termasuk teknik perundang undangan yang memadai.
C. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM
Ada berbagai macam sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh Negara-negara didunia pada saat ini antara lain: sistem hukum eropa continental, sistem hukum anglo saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
1) Sistem hukum eropa continental
Sistem hukum eropa continental adalah suatu sistem hukum dengan cirri-ciri adanya berbagai ketentua-ketentuan hukum dikodifikasi(dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapanya. Hampir 60% Negara yang menganut sistem hukum ini.

2) Sistem hukum anglo saxon
Sistem hukum anglo saxon ialah suatu sitem hukum yang didasarkan pada yurispudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.
Sistem hukum ini diterapkan dinegara Irlandia, Inggris Australia, Slandia Baru, Afrika Selatan, Kanada( kecuali provinsi Quebel) dan Amerika Serikat.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya lebih mudah terutama pada masyarakat pada Negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembngan zaman. pendapat para ahli dan praktisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara.
3) Sistem hukum adat
Sistem hukum adat ialah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasan yang berlaku diasuatu wilayah.
4) Sistem hukum agama
Sistem hukum ini ialah sistem hukum yang berdasarkan ktentuan-ketentuan tertentu, sistem hukum agama biasanya terdapat dalam kitab suci.






BAB III

PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi pada hakikatnya system, termasuk system hukum merupakan suatu kesatuan hakiki dan terbagi-bagi dalam bagian-bagian, didalam mana setiap masalah atau persoalan menemukan jawaban atas penyelesainya. Jawaban itu terdapat dalam system itu sendiri.
Ada dua macam system, yaitu system konkrit dan system abstrak atau konseptual . System yang konkrit adalah system yang dapat dilihat atau diraba. System abstrak adalah system yang terdiri dari unsur-unsur ynag tidak konkrit, yang tidak menunjukan kesatuan yang dapat dilihat.

B. SARAN
Kami sebagai pemakalah menghimbau kepada para teman-teman semua jika makalah kami ini terdapat banyak kesalah yang kami lakukan kami meminta saran dan kritik dari teman-teman semua. Semoga apapun kritikan dari teman semua bisa menjadi motivasi buat kami untuk lebih baik lagi.
Labels: Makalah

Thanks for reading Makalah Pengantar Hukum Indonesia. Please share...!

0 Komentar untuk "Makalah Pengantar Hukum Indonesia"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top