belajar dan berbagi

HADIST TENTANG JANABAH DAN TAYAMUM

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT yang dengan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat membuat dan menyelesaikan makalah ini dengan judul “Hadist Tentang Janabah Dan Tayamum”.
Makalah ini kami buat dengan maksud : yakni memperoleh keridhoan Allah SWT semata-mata.
Kami menyadari bahwa penyusun makalah ini banyak kekurangan-kekurangan dikarenakan pengetahuan pengalaman kemampuan dan untuk yang terbatas. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun sebagai pengetahuan penulis lebih lanjut di masa mendatang.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas Tarbiyah jurusan biologi semester II.

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Hadist Tentang Janabah 2
B. Tayamum 3
BAB III PENUTUP 5
A. Kesimpulan 5
DAFTAR PUSTAKA 6


BAB I
PENDAHULUAN

Masih banyak orang yang belum memahami tentang Janabah dan Tayamum, disini juga ada hadist yang menjelaskan tentang Janabah dan Tayamum.
Dikemukakan bahwa Janabah adalah ketika seseorang telah melakukan hubungan suami istri dan diwajibkan mandi, kemudian tentang Tayamum itu sendiri adalah mengusap kedua muka dengan tangan dengan debu yang suci agar dapat melaksanakan sholat.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Hadist Tentang Janabah
Dalam kehidupan sehari-hari kita tak asing lagi dengan kata-kata Janabah (Junub).
Dalam firman Allah SWT yang berbunyi
Dan jika kalian junub, maka wudhulah (Al-Maidah ayat 6).
Hadist tentang junub sendiri adalah:


•
Artinya: Apabila duduk diantara cabangnya seorang wanita, kemudian ia sungguh-sungguh mengerjainnya (dalam mengerjainnya, maka sungguh wajib mandi (Mutafaqun Alaih).

Dalam pengertian garis besar juga bahwa mandi junub itu dilaksanakan ketika kita selesai melakukan hubungan suami istri.
Rasulullah SAW bersabda:


Artinya :“Apabila dua kemaluan saling bersentuhan maka telah diwajibkan atas keduanya mandi”.
Jadi setelah kita melakukan hubungan tersebut di biasakan mandi.
Adapun cara-cra mandi adalah:
a. Membaca bismillah dengan niat menghilangkan hadas besar melalui mandi, selanjutnya membasuh kedua telapat tangan 3 kali.
b. Beristinja, dan membersihkan segala kotoran pada kemaluan
c. Berwudhu, seperti hendak mengerjakan sholat
d. Membasuh kepala dan kedua telinga sebanyak 3 kali
e. Selanjutnya menyiramkan air keseluruh tubuh.

Dalam mandi junubah dimungkinkan bagi seorang muslim membaca basmalah dan berniat, lalu dengan air disertai berkumur.
Ketika mandi, wanita muslimah di wajibkan memperhatikan bagian ketiak, lutut, pusat, sehingga bagian - bagian tersebut terkena air demikian juga kulit kepala.

B. Tayamum
Menurut bahasa tayamum, berarti debu, sedangkan menurut pengertian syari’at tayamum adalah mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan dengan niat untuk mendirikan shalat atau lainnya.
Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
“Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah dengan baik (suci) usaplah dan tangan kalian (An-Nisa ayat 43).
Rasulullah SAW bersabda:
•••
•
Artinya: Telah dijadikan seluruh tanah dibumi ini untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Maka tanah dapat mensucikannya (H.R.Ahmad).

Tayamum dibolehkan sebagai pengganti wudhu atau mandi pada waktu tertentu dan kondisi tertentu.
Adapun syarat-syarat diperolehkan tayamum adalah:
a. Sebagian pengganti wudhu apabila tidak ditemukan air atau karena sakit tidak ada kemampuan bergerak serta tidak ada yang membawakan air untuknya.
b. Wanita yang pergi ketempat kerja disertai muhrimnya seperti bertani, berkebun, dll. Dimana tidak memungkinkan membawa air untuk wudhu kemudian waktu shalat tiba dan tidak ada air padanya.
c. Apabila membawa sedikit air yang jika itu dipergunakan berwudhu maka ia tidak akan melihat air untuk kebutuhan minumnya. Dalam keadaan ini boleh bertayamum.
Debu yang diperbolehkan dalam tayamum adalah memakai debu yang suci dari segala sesuatu dan sejenis dengan tanah seperti kerikil, batu atau kapur.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang suci (an-Nisa: 43).
Hal-hal yang membatalkan tayamum adalah:
1. Semua yang membatalkan wudhu karena tayamum merupakan pengganti wudhu
2. Apabila mendapatkan air sebelum atau pada saat mengerjakan sholat maka diharuskan untuk membatalkan sholatnya dan berwudhu lagi menggunakan air
Seperti dalam sabda Nabi SAW:


“Debu itu cukup bagimu untuk bersuci, selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah air kekulitmu (HR. Abu Daud)


BAB III
PENUTUP



A. Kesimpulan
Bahwa Janabah adalah ketika seseorang telah melakukan hubungan suami istri dan diwajibkan mandi.
Sedangkan, tayamum adalah mengusap kedua tangan dengan debu yang suci agar dapat melaksanakan sholat.

DAFTAR PUSTAKA

M. Abdul Choffar, 1998, Fiqh Wanita, Jakarta
Darul Kutub al-Ilmiyah
Labib, Mz, 2007. Kunci Ibadah, Surabaya. Putua Jaya
Labels: Makalah

Thanks for reading HADIST TENTANG JANABAH DAN TAYAMUM. Please share...!

0 Komentar untuk "HADIST TENTANG JANABAH DAN TAYAMUM"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top