Sistem Ekonomi Islam Dan Pemberdayaan Umat
Ada 3 sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu kapitalis, sosialis dan Syari’ah .
Perbandingan Paradigma, Dasar dan filosofi ketiga sistem tersebut yaitu :
1. Ekonomi Sosialis
• Paradigma => Marxis (tidak mengakui pemilik secara individual)
• Dasar yang digunakan => pemilik factor produksi tidak di akui
• Filosofinya => semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak,tanggung jawab dan kesamaan lainnya
2. Ekonomi Kapitalis
• Paradigma => kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar
• Dasar yang di gunakan =>semua orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya
• Filosofinya => individualise , semua orang berhak memnuhii kebutuhan sebanyak-banyak nya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh.
3. Ekonomi Syari’ah
• Paradigma => segala sesuatu yang ada dan kegiaatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits atau syari’ah islam
• Dasar yang digunakan => sebagi umat muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua ktivitas sesuai dengan ajaran islam
• Filosofinya => semua manusia dalah makhluk Allah SWT, karenanya harus selalu mengabdi kepadanya.
A. Manajemen zakat
Zakat adalah harta yang wajib disisikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Harta-harta yang wajib di zakati, yaitu sebagai bberikut :
1. Harta yang berharga
2. Hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan
3. Binatang ternak
4. Harta perdagangan
5. Harta galian
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (orang yang mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepadda orang lain)
4. Muallaf
5. Riqaab ( hamba sahaya)
6. Gharim ( orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan meembayarnya)
7. Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah demi menegak kan agama islam)
8. Ibnu sabilillah ( orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik)
Tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelayanan ibadah zakat
2. Meningkat kan fungsi dan peran pranata agama
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Lembaga pengelola zakat yang di akui pemerintah yaitu : Badan amil zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua-duanya telah mendapat paying perlindungan dari pemerintah pada keputusan menteri Noor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta keeputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam urusan haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
B. Manajemen Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya .
Empat Rukun wakaf :
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Mauquf (Harta yang diwakafkan)
3. Mauquuf’alaih (Tujuan wakaf)
4. Shighat wkaf (Ijab Kabul)
Syarat-syarat wakaf :
1. untuk selama-lamanya
2. tidak boleh dicabut
3. Pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangan kan
4. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf
Macam-macam wakaf :
1. Wakaf ahli, atau wakaf keluarga yang diperuntukkan hanya untuk orang-orang tertnttu
2. Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umum
Manfaat Wakaf :
1. Dapat menghilangkan kebodohan
2. Dpaat menghilangkan kemiskinan
3. Dpat menghilangkan kesenjangan sosial
4. Dpat memajukan serta menyejahterakan umat
Ada 3 sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu kapitalis, sosialis dan Syari’ah .
Perbandingan Paradigma, Dasar dan filosofi ketiga sistem tersebut yaitu :
1. Ekonomi Sosialis
• Paradigma => Marxis (tidak mengakui pemilik secara individual)
• Dasar yang digunakan => pemilik factor produksi tidak di akui
• Filosofinya => semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang mempunyai kesamaan hak,tanggung jawab dan kesamaan lainnya
2. Ekonomi Kapitalis
• Paradigma => kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar
• Dasar yang di gunakan =>semua orang merupakan makhluk ekonomi yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya
• Filosofinya => individualise , semua orang berhak memnuhii kebutuhan sebanyak-banyak nya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya secara penuh.
3. Ekonomi Syari’ah
• Paradigma => segala sesuatu yang ada dan kegiaatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits atau syari’ah islam
• Dasar yang digunakan => sebagi umat muslim setiap orang mempunyai kewajiban untuk melakukan semua ktivitas sesuai dengan ajaran islam
• Filosofinya => semua manusia dalah makhluk Allah SWT, karenanya harus selalu mengabdi kepadanya.
A. Manajemen zakat
Zakat adalah harta yang wajib disisikan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki muslim sesuai dengan ketentuan agama islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Harta-harta yang wajib di zakati, yaitu sebagai bberikut :
1. Harta yang berharga
2. Hasil tanaman atau tumbuh-tumbuhan
3. Binatang ternak
4. Harta perdagangan
5. Harta galian
Orang-orang yang berhak menerima zakat :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (orang yang mengurus dan mengumpulkan zakat untuk dibagikan kepadda orang lain)
4. Muallaf
5. Riqaab ( hamba sahaya)
6. Gharim ( orang yang berhutang yang tidak ada kesanggupan meembayarnya)
7. Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah demi menegak kan agama islam)
8. Ibnu sabilillah ( orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan yang bermaksud baik)
Tujuan besar dilaksanakannya pengelolaan zakat adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelayanan ibadah zakat
2. Meningkat kan fungsi dan peran pranata agama
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Lembaga pengelola zakat yang di akui pemerintah yaitu : Badan amil zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Kedua-duanya telah mendapat paying perlindungan dari pemerintah pada keputusan menteri Noor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat serta keeputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam urusan haji Nomor D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
B. Manajemen Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya .
Empat Rukun wakaf :
1. Wakif (orang yang berwakaf)
2. Mauquf (Harta yang diwakafkan)
3. Mauquuf’alaih (Tujuan wakaf)
4. Shighat wkaf (Ijab Kabul)
Syarat-syarat wakaf :
1. untuk selama-lamanya
2. tidak boleh dicabut
3. Pemilik wakaf tidak boleh dipindah tangan kan
4. Setiap wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf
Macam-macam wakaf :
1. Wakaf ahli, atau wakaf keluarga yang diperuntukkan hanya untuk orang-orang tertnttu
2. Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula manfaatnya diperuntukkan untuk kepentingan umum
Manfaat Wakaf :
1. Dapat menghilangkan kebodohan
2. Dpaat menghilangkan kemiskinan
3. Dpat menghilangkan kesenjangan sosial
4. Dpat memajukan serta menyejahterakan umat
Labels:
Resume
Thanks for reading Sistem Ekonomi Islam Dan Pemberdayaan Umat. Please share...!
0 Komentar untuk "Sistem Ekonomi Islam Dan Pemberdayaan Umat"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar