1. Arti Nikah
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian luas pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
2. Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima:
1. Jaiz (boleh) ini asal hukumnya.
2. Sunat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain –lainnya.
3. Wajib
4. Makruh
5. Haram.
3. Rukun Nikah Ada Lima
a. Pengantin laki-laki
b. Pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua orang saksi
e. Ijab dan qabul.
4. Syarat Pengantin Laki-laki
a. Tidak di paksa/terpaksa.
b. Tidak dalam ihram haji atau umrah
c. Islam (apabila kawin dengan perempuan islam).
Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya. Dalam pengertian luas pernikahan adalah merupakan suatu ikatan lahir antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga dan keturunan yang di langsungkan menurut ketentuan-ketentuan syari’at Islam.
2. Hukum Nikah
Hukum nikah ada lima:
1. Jaiz (boleh) ini asal hukumnya.
2. Sunat, bagi orang yang berkehendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain –lainnya.
3. Wajib
4. Makruh
5. Haram.
3. Rukun Nikah Ada Lima
a. Pengantin laki-laki
b. Pengantin perempuan
c. Wali
d. Dua orang saksi
e. Ijab dan qabul.
4. Syarat Pengantin Laki-laki
a. Tidak di paksa/terpaksa.
b. Tidak dalam ihram haji atau umrah
c. Islam (apabila kawin dengan perempuan islam).
Labels:
Makalah
Thanks for reading NIKAH. Please share...!
0 Komentar untuk "NIKAH"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar