belajar dan berbagi

THALAQ (PERCERAIAN)

A. Thalaq

Thalaq ialah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan menggunakan lafaz yang tertentu. Misalnya suami berkata pada istrinya: “Engkau telah ku thalaq” dengan ucapan ini ikatan nikah menjadi lepas artinya suami istri jadi bercerai.
Thalaq yaitu perbuatan yang halal namun juga suatu hal yang di benci Allah SWT.


B. Rukun thalaq
Rukun thalaq ada 3 yaitu:
1. Suami yang menthalaq dengan syarat baliqh, berakal dan berkehendak sendiri.
2. Istri yang di thalaq
3. Ucapan yang digunakan untuk mentalaq.

C. Macam-Macam Thalaq
1. Thalaq Raja’i ialah thalaq yang suami boleh ruju’ kembali, pada mantan istrinya dengan tidak perlu melakukan perkawinan baru, asal istrinya masih di dalam ‘iddahnya seperti thalaq 1 dan 2.
2. Thalaq Ba’in ialah talak yang suami tidak boleh ruj’ kembali kepada mantan istrinya, melainkan mesti dengan aqad baru:
a. Ba’in sughra (kecil) seperti thalaq tebus (khulu’) dan mentalaq istrinya yang belum dicampuri.
b. Ba’in kubra (besar) yaitu thalaq 3.
Labels: Makalah

Thanks for reading THALAQ (PERCERAIAN). Please share...!

0 Komentar untuk "THALAQ (PERCERAIAN)"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top