belajar dan berbagi

PENGERTIAN TENTANG WARIS

1. Arti Waris
Waris dalam bahasa Indonesia di sebut pusaka, yaitu harta benda-benda dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang mati untuk di bagikan kepada yang berhak menerimanya.


2. Laki-Laki yang Menjadi Ahli Waris
a. Anak laki-laki
b. Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) terus ke bawah.
c. Ayah
d. Datuk dan terus ke atas.
e. Saudara laki-lakidan terus ke atas
f. Anak laki-laki, saudara laki-laki dan terus kebawah
g. Paman (adik laki-laki dari ayah).
h. Anak laki-laki dari paman tersebut dan seterusnya sampai jauh.
i. Suami
j. Laki-laki yang memerdekakan (al-mu’tiq).

3. Perempuan yang Jadi Ahli Waris
1. Anak perempuan
2. Anak perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek perempuan
5. Saudara perempuan
6. Isteri
7. Perempuanyang memerdekakan (Al-mu’tiqah)



Labels: Makalah

Thanks for reading PENGERTIAN TENTANG WARIS. Please share...!

0 Komentar untuk "PENGERTIAN TENTANG WARIS"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top