belajar dan berbagi

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

BAB I
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

A. Masa Imam Mujtahio
Periode ini mulai pada awal abad ke-2 Hijriah dan berakhir pada pertengahan abad ke-6 Hijriah dan pada masa ini juga disebut dengan periode tadwin atau periode dimana pada masa inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum Islam mengalami perkembangannya dan kemajuan yang sangat pesat dan luar biasa dan ini berlangsung kurang lebih sekitar 250 tahun.
Hadist-hadist Nabi SAW. Fatwa-fatwa sahabat, tabiin-tabiin, tafsir Qur’an, fiqih dari Imam Mujtahid itu sendiri dituangkan dalam satu bentuk pembukuan ilmu yang telah dikodifikasi.
Masa ini juga merupakan periode koemasand alam sejarah pembentukan hukum islam. Karena hukum islam pada masa ittu telah berkembang dan matang sehingga membuahkan perbendaharaan hukum yang dengan demikian pada masa itu hukum islam tidak hanya terpaku pada satu titik rujukan akan tetapi berbagai macam rujukan yang timbul serta banyaknya permasalahan yang dipertimbangkan.
Adapun faktor-faktor yang melatarbelakangi perkembangan islam dan gerakan ijtihad pada periode ini sebenarnya cukup banyak, namun yang sangat penting dan per kita garis bawahi diantaranya :
1. Wilayah kekuasaan pemerintahan islam pada periode ini sudah sangat luas, dan kekuasaannya teah meliputi berbagai macam suku bangsa, etnik dan tradisi sosial.
2. para uama diperiode ini dalam menetapkan perundang-undangan dan memberi fatwa telah menguasai metode tasyri’ secara luas dan mudah.
3. ummat islam pada saat itu sangat bersemangat dan antusias dalam semua aktivitas, baik dalma hal ibdah, muamalah dan lainnya, makanya mereka ingin agar penerapan yang mereka lakukan sesuai dengan hukum islam.
4. pada masa itu juga muncul tokoh yang mempunyai bakal dan kemampuan yang didukung oleh faktor situasi dan kondisi yang ada, sehingga hukum islam semakin dapat berkembang seperti Abu Hanifah (150H/767M), Malik (179H/798M), Syafi’i (204H/820M), Ahmad bid Hanbal (241H/855M).

B. Sumber Hukum
Pada masa Imam Mujtahid, sumber-sumber hukum Isam pertambah sesuai perkembangan dan kebutuhan zaman, yang penambahan ini pada hakikatnya bukanlah suatu yang baru atau bid’ah, melainkan sebnagai pengemabngan dan penjabaran secara lebih konkrit dari sumber hukum ketiga yaitu Al-Jihad wara’yu yang telah diratifikasi oleh Nash Al-Qur’an, As0Sunnah, dan Atsar sahabat.
Sumber hukum yang bersifat Ijtihad dijadikan dasar masing-masing dan secara ringkasnya sebagai berikut :
1. Sumber-sumber hukum islam menurut Imam Abu Hanifah.
Masa 80-150H ialah : Al-Qur’an Al-Karim, Sunnah Rasul SAW, AL-Ijma’, Al-Qiyas Al-Ra’yu, dan Istihsan.
2. Sumber-sumber hukum Islam menruut Imam Malik.
Masa 97-179 H ialah: pada Al-Qur’an itu meliputi nash Al-Qur’an zhahir Al-Qur’an dan mafhum Al-Qur’an, As-Sunnah itu meliputi nas, zhahir, mafhum, tanbih dan dalil Al-Hadits. Kemudian ijma’ qiyas, amal ahlu madinah, mua’at alkhilaf, akwal sahabat, istihsan, shaad dzara’i, maslahat mursalah, al istishab dan syaratu man koblana.
3. Sumber-sumber hukum islam menurut Imam Syafi’i
Masa 150-204 H ialah : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ Qiiyas, Istishan, akwal As-Shahabat serta syari’atu man koblana.



Labels: Makalah

Thanks for reading PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM. Please share...!

0 Komentar untuk "PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top