belajar dan berbagi

Indigenous Culture Jambi

A pluralistic society such as urban community consisting of various tribes, beliefs and interests agam is absolutely the existence of customary, to avoid social unrest that would lead to destruction.

PENGERTIAN JAMBI, ADAT, BUDAYA
SERTA HUBUNGANNYA



A. Pengertian Adat
Pengertian adat menurut loghat adalah kebiasaan. Kebiasaan yang telah terjadi berulang kali, tetapi tidak mengalami perubahan pada sifat dan zatnya. Dalam kehidupan bermasyarakat, berkampung dan bersuku bangsa, perkataan adat ini adalah suatu ketentuan yang berisi tata krama dan tata susila untuk mengatur hubungan seseorang dengan orang lain, yaitu dari masyarakat rumah tangga sampai masyarakat yang lebih besar dan begitu juga sebaliknya.

Masyarakat yang majemuk seperti masyarakat perkotaan yang terdiri dari bermacam-macam suku, kepercayaan agam dan berbagai kepentingan sangat mutlak adanya adat tersebut, supaya terhindar dari gejolak sosial yang nantinya akan membawa kepada kehancuran.
Dari uraian diatas jelaslah bahwa: adat berisikan ketentuan-ketentuan yang mesti ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Juga merupakan pedoman dalam pergaulan sehari-hari disamping pedoman yang lainnya seperti ajaran agama dan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Pengertian adat menurut istilah ialah suatu aturan manusia yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan yang dipandang baik untuk mengatur cara hidup, berfikir, berbuat dan bertindak dalam hidup bermasyarakat sebagai suatu tata nilai yang tumbuh dan masyarakat. Adat istiadat akan bersifat dinamis dan akan berubah sesuai dengan perkembangan masyarakatnya.

a). Asal Kata Adat
Dalam kehidupan sehari-hari orang Jambi banyak mempergunakan kata adat terutama yang berkaitan dengan pandangan hidup maupun norma-norma yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan masyarakatnya. Kesemuanya itu diungkapkan dalam bentuk pepatah, petitih, mamangan, ungkapan-ungkapan dan lain-lain. Sebagai contohnya dapat dikemukakan “.....adat badandi syarak, syarak basandi kitabullah”; adat dipakai baru, kain dipakai usang, adat sepanjang jalan, cupak sepanjang batuang, adat salingka nagari; harato salingka kaum....” dan lain-lain.
Walaupun banyak penggunaan kata-kata adat oleh orang Jambi, namun barangkali tidak banyak orang mempertanyakan asal usul dari kata adat tersebut. Tidak banyak literatur yang memperkatakan kata adat ini. Drs. Sidi Gazalba dalam bukunya pengantar kebudayaan sebagai ilmu mengatakan: “Adat adalah kebiasaan yang normatif”. Kalau adat dikatakan sebagai kebiasaan maka kata adat dalam pengertian ini berasal dari bahasa Arab yaitu “adat”.

b). Pengertian Adat Secara Umum
Seperti dikatakan kata adat dalam masyarakat Jambi bukanlah kara-kata asing lagi, karena sudah merupakan ucapan sehari-hari. Namun demikian apakah dapat “adat” ini diidentikan dengan kebudayaan, untuk ini perlu dikaji terlebih dahulu bagaimana pandangan ahli antropologi mengenai hubungan adat kebudayaan ini.
Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan konsep kebudayaan sangat banyak sekali. Investarisasi yang dilakukan oleh C. Kluckhohn dan A. L Kroeber ahli antropologi pada tahun 1952 telah ditemukan lebih kurang 179 defenisi. Tetapi yang sifatnya dan banyak dipakai para ahli adalah pendapat C. Kluckhohn yang memberikan batasan kebudayaan sebagai berikut: “Kebudayaan adalah keseluruhan dari gagasan, tindakan, dan hasil karya manusia yang berupa satu sistem dalam rangka kehidupan masyarakat yang dibiasakan oleh manusia dengan belajar” .
Kata kebudayaan dalam istilah Inggris adalah “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere” yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini kemudian berkembang menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh ahli antropologi Inggris yang bernama Edwar B. Tylor mengatakan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antropologi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata Budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapatkan awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari akal manusia dan budinya. Hasil dari akal dan budi manusia itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang jelas terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum adat yang tidak tertulis.

c). Tujuan Adat
Tujuan adat adalah menciptakan masyarakat yang aman damai, tentram dan patuh, seloko adat mengatakan:
- Elok kampung dek nan tuo
- Rame negeri dek nan mudo
Demikianlah masyarakat yang diingini oleh ”adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabulllah”.


B. Pengertian Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, Kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pertanyaan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edwar Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang didalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Seomardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat.
Dari berbagai defenisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditunjukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

a). Budaya Jambi
Berdasarkan cerita rakyat setempat, nama Jambi berasal dari perkataan “jambe” yang berarti “pinang” . Nama ini ada hubungannya dengan sebuah legenda yang hidup dalam masyarakat, yaitu legenda mengenai Raja Putri Selaras Pinang Masak, yang ada kaitannya dengan asal-usul Provinsi Jambi.
Penduduk asli Provinsi Jambi terdiri dari beberapa suku bangsa, antara lain Melayu Jambi, Batin, Kerinci, Penghulu, Pindah, Anak Dalam (Kubu), dan Bajau. Suku bangsa yang disebutkan pertama merupakan penduduk mayoritas dari keseluruhan penduduk Jambi, yang bermukim di sepanjang dan sekitar pinggiran sungai Batanghari.
Suku Kubu atau Anak Dalam dianggap sebagai suku tertua di Jambi, karena telah menetap terlebih dahulu sebelum kedatangan suku-suku yang lain. Ada sementara informasi yang menyatakan bahwa suku ini merupakan keturunan dari percampuran suku Wedda dengan suku Negrito, yang kemudian disebut sebagai suku Weddoid.
Orang Anak Dalam dibedakan atas suku yang jinak dan liar. Sebutan “jinak” diberikan kepada golongan yang telah dimasyarakatkan, memiliki tempat tinggal yang tetap, dan telah menganal tata cara pertanian. Suku-suku bangsa Jambi umumnya bermukim di daerah pedesaan dengan pola yang mengelompok.
Strata sosial masyarakat di Jambi tidak mempunyai suatu konsepsi yang jelas sistem pelapisan sosial dalam masyarakat. Pakaian pada awalnya masyarakat pedesaan mengenal pakaian sehari-hari berupa kain dan baju tanpa lengan. Akan tetapi setelah mengalami proses akulturasi dengan berbagai kebudayaan, pakaian sehari-hari yang dikenakan kaum wanita berupa baju kurung dan selendang yang dililitkan di kepala sebagai penutup kepala. Sedangkan kaum pria mengenakan celana setengah ruas yang menggelembung pada bagian betisnya dan umumnya berwarna hitam, sehingga dapat leluasa bergerak dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Pakaian untuk kaum pria dilengkapi dengan kopiah.
Kesenian di Provinsi Jambi yang terkenal antara lain Batanghari, Kipas perentak, Rangguk, Sekapur sirih, Selampit delapan, Serentak satang.
Upacara adat yang masih dilestarikan antara lain Upacara Lingkaran Hidup Manusia, Kelahiran, Masa Dewasa, Perkawinan, Berusik sirih bergurau pinang, Duduk bertuik, Tegak betanyo, Ikat buatan janji semayo, Ulur antar serah terimo pusako dan kematian.
Filsafat hidup masyarakat setempat: ”Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Batangnyo Alam Rajo”.

b) Kedudukan Lembaga Adat
Menurut Perda Tingkat I Jambi Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pembinaan dan Pengembangan Adat Istiadat kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan dalam Provinsi Daerah Tingkat I Jambi.
1. Lembaga Adat Kotamadya Jambi berkedudukan di Kota Madya Jambi
2. Lembaga Adat Kecamatan berkedudukan di tiap-tiap Kecamatan dalam Kotamadya Jambi.
3. Lembaga Adat Kelurahan/Desa berkedudukan pada tiap-tiap Kelurahan/Desa dalam Kotamadya Jambi.
Sedangkan pada tiap-tiap RW dan RT dibentuk pula Lembaga Adatnya masing-masing.

c)Fungsi Lembaga Adat
1. Membantu Pemerintah dalam mengusahakan kelancaran pembangunan disegala bidang, terutama dibidang kemasyarakatan dan dibidang sosial budaya.
2. Memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut harta kekayaan masyarakat hukum adat ditiap-tiap tingkat lembaga adat guna kepentingan hubungan keperdataan adat, juga dalam hal adanya persengketaan atau perkara perdata adat.
3. Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat di Kotamadya Jambi dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan nasional pada umumnya dan kebudayaan Kotamadya Jambi pada khususnya.
4. Menjaga, memelihara dan memanfaatkan ketentuan-ketentuan adat istiadat.

DAFTAR PUSTAKA

Labels: Makalah

Thanks for reading Indigenous Culture Jambi. Please share...!

0 Komentar untuk "Indigenous Culture Jambi"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top