Makalah Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja | Makalah K3
A. Pemasangan UU Nomor 1 tahun 1970 dan gambar/poster K3. Keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan, penyakit akibat kerja dan menjamin :- Setiap tenaga kerja dan orang lainnya yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
- Setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman
- Proses produksi berjalan lancar
Kondisi tersebut diatas dapat dicapai antara lain bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi. Oleh karena itu setiap usaha K3 tidak lain adalah usaha pencegahan dan penanggulangan kecelakaan di tempat kerja.
Salah satu usaha pencegahan terjadinya di tempat kerja adalah dengan memberikan informasi dan penjelasan kepada tenaga kerja melalui pemasangan UU Nomor 1 tahun 1970, memasang gambar/poster K3 dan tanda bahaya di tempat kerja.
Pemasangan tersebut merupakan kewajiban pengurus untuk melaksanakannya. Hal ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 14 bahwa pengurus diwajibkan secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang Undang ini (Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970) dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan. Pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut diwajibkan memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja.
B. Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Boiller pada prinsipnya berfungsi untuk mengubah air menjadi uap melalui pemanasan, sedangkan uap yang dihasilkan oleh ketel uap selain digunakan untuk tenaga penggerak digunakan pula untuk pemanasan. Pemakaian ketel uap selain menguntungkan di satu sisi disisi lain mempunyai resiko bahaya yang cukup tinggi baik berupa bahaya peledakan, kebakaran, keracunan, pernafasan.
Berkaitan dengan hal diatas diperlukan upaya-upaya pencegahan dalam pengoperasian pesawat uap baik upaya administratif maupun pemeriksaaan secara berkala oleh petugas yang berwenang dan berkompeten.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 huruf b & c bahwa ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja mencegah, mengurangi, memadamkan, kebakaran; guna mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
Berkaitan dengan syarat-syarat keselamatan kerja tersebut diatas berdasarkan Undang Undang Uap tahun 1930 pasal 13 bahwa pesawat uap dengan alat-alat perlengkapannya yang dipakai dilakukan pengawasan terus menerus oleh pemerintah dalam hal ini oleh pegawai dari jawatan pengawasan perburuhan dan pengawasan keselamatan kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Uap th 1930 pasal 40 dinyatakan bahwa pemeriksaan dalam dari ketel-ketel uap kapal, diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan ketel uap darat sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun.
Sesuai dengan peraturan Uap th 1930 bahwa setiap pemakai pesawat uap harus mengusahakan agar pesawat pesawat uapnya dan segala sesuatu yang dianggap termasuk di dalamnya berada dalam keadaan yang baik (pasal 39 ayat 1) sedangkan berdasar pasal 39 ayat 3 dikatakan bahwa pemakai harus menyuruh melayani dan mempekerjakan pesawat-pesawat uap itu oleh orang yang berpengetahuan dan mempunyai pengertian yang cukup tentang pengerjaannya.
Untuk melaksanakan hal tersebut diatas berarti ketel uap harus dioperasikan oleh operator-operator yang berkemampuan yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan operator uap, sebagaimana dipersyaratkan dalam Permenaker No. Per 01/Men/1988.
C. Pesawat Angkat Angkut
Upaya pencegahan kecelakaan dalam pengoperasian pesawat angkat angkut adalah lingkungan tempat kerja, manusia yang bekerja dan peralatan yang dipergunakan untuk bekerja. Untuk memenuhi persyaratan bekerja dengan baik, aman maka dalam pengoperasian pesawat angkat angkut diperlukan operator yang mampu dan trampil.
Berdasarkan UU No. 1/1970 pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja antara lain mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Sebagaimana ketentuan pasal 134 Permenaker Nomor Per 05/Men/1985 dinyatakan setiap perencanaan pesawat angkat angkut harus mendapatkan pengesahan dari direktur atau pejabat yang ditunjuknya, kecuali ditentukan lain sedangkan dalam pasal 4 menyatakan setiap pesawat angkat angkut harus dilayani oleh operator yang mempunyai kemampuan dan telah memilki ketrampilan khusus tentang pesawat angkat angkut.
D. Pesawat tenaga dan Produksi
Penggunaan pesawat-pesawat tenaga dan produksi yang meliputi alat-alat dan mesin-mesin di tempat kerja dapat mengakibatkan berbagai macam kecelakaan baik kecil maupun besar.
Kondisi kerja yang aman dan pengamanan terhadap mesin sangat sehingga pemenuhan terhadap standar keselamatan kerja dan persyaratan perlindungan/pengamanan sangat dibutuhkan.
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 pasal 3 huruf g & q ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja antara lain adalah mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran, sedangkan di huruf g dikatakan mencegah terkena aliran listrik.
Berdasarkan ketentuan Permennaker Nomor Per 04/Men/1985 pasal 139 dinyatakan bahwa setiap pembuatan, peredaran, pamasangan, pemakaian, perubahan dan atau perbaikan teknis pesawat tenaga dan produksi harus mendapat pengesahan dari direktur atau pejabat yang ditunjuk.
E. Penanggulangan Kebakaran
Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun produktifitas kerja. Oleh karena itu kebakaran di tempat kerja perlu dicegah secara dini antara lain dengan pralatan proteksi kebakaran yang memadai, petugas penanggulangan yang ditunjuk secara khusus serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan kebakaran.
Berdasarkan Kepmenaker Nomor Kep.186/Men/1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja pasal 2 ayat 1 bahwa pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi, memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
Unit penanggulangan kebakaran terdiri dari :
1) Petugas Pemadam Kebakaran
2) Regu penanggulangan Kebakaran
3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran
4) Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.
Petugas peran kebakaran harus mengikuti pelatihan memadamkan kebakaran dan telah memiliki sertifikat pelatihan tersebut.
F. Instalasi listrik dan Penyalur Petir
Listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya.
Di dalam Undang undang No. 1 tahun 1970 pasal 3 menempatkan persyaratan keselamatan kerja listrik untuk mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
Sesuai dengan Kepmenakertrans No. 75/Men/2002 pasal 2 dinyatakan bahwa perencanaan, pemasangan, penggunaan, pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik di tempat kerja harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam standar Nasional Indonesia.
(SNI) no SNI 04-0225-2000 mengenai persyaratan umum instalasi listrik 2000 (PUIL2000) di tempat kerja.
Sedangkan terhadap penggunaan instalasi penyalur petir berdasarkan Permenaker Nomor Per 02/Men/1989 pasal 2 menyatakan bahwa instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibuat, dipasang dan dipelihara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini dan atau standar yang diakui. Selanjutnya pada pasal 57 dinyatakan bahwa setiap instalasi penyalur petir harus mendapatkan sertifikan dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.
G. Penyelenggaraan Makanan di tempat kerja
Maksud pemberian makanan di tempat kerja adalah untuk meningkatkan dan mempertahankan kemampuan kerja para tenaga kerja. Berdasarkan penelitian disimpulkan pemberian makanan di tempat kerja akan meningkatkan produktivitas tenaga kerja dan keuntungan perusahaan serta penurunan angka absensi. Energi sangat mempengaruhi produktifitas kerja sedangkan protein, mineral dan vitamin sangat mempengaruhi efisiensi kerja.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 menjelaskan mengenai syarat-syarat keselamatan kerja dan syarat keselamatan kerja tersebut berisi 50 % syarat kesehatan kerja antara lain mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik phisik maupun psikhis, keracunan, infeksi dan penularan serta memelihara kebersihan, dan kesehatan dan ketertiban.
Berkaitan dengan penyelenggaraan makanan dalam PMP Nomor 7 th 1964 tentang kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja pasal 8 mengatur tentang :
• Syarat-syarat dapur bersih, rapi, tidak berhubungan langsung dengan tempat kerja, pemerangan dan peredaran udara yang baik serta tersedianya menu yang memenuhi syarat.
• Syarat-syarat air untuk makan dan minum, harus segar tidak berwarna, tidak berasa, tidak mengandung binatang atau bakteri serta harus diperiksa secara berkala di laboratorium.
Sedangkan mengenai pengadaan kantin dan ruang makan dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE 01/Men/1979 berisi anjuran untuk menyediakan kantin untuk perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE 86/BW/89 tentang Perusahaan Catering yang mengelola makanan bagi tenaga kerja mengatur persyaratan catering pengelola makanan bagi tenaga kerja harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a) Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Depnaker
b) Rekomendasi diberikan berdasarkan persyaratan-persyaratan kesehatan hiegiene dan sanitasi.
Hal ini disebabkan karena pihak pengelola tidak mengetahui bahwa catering harus mendapat rekomendasi.
H. Lingkungan Kerja
Lingkungan kerja merupakan kesatuan dari berbagai lingkungan di tempat kerja yang didalamnya mencakup faktor fisikia, kimia, biologi, fisiologi, dan psikologi yang melingkupi tempat kerja dan dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Di dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 1970 pasal 3 ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja lingkungan kerja antara lain untuk:
a) Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarnya angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran.
b) Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
c) Menyelenggarakan penyegaran udara yan cukup
d) Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan kerja, cara dan proses kerja.
Berkaitan dengan hal tersebut maksud dan tujuan dari diterapkannya syarat-syarat keselamatan kerja lingkungan adalah untuk memberi perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga produktifitas dan efisiensi dapat tercapai.
Salah satu tahap untuk melakukan pemeriksaaan lingkungan kerja adalah menerapkan metode teknik untuk menurunkan tingklat bahaya lingkungan sampai batas yang masih dapat ditoleransi oleh manusia dan lingkungannya yaitu melalui standar Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika sebagaimana ketentuan Kepmenaker No. Kep 51/Men/1999 dan Nilai Ambang Kuantitas. Untuk faktor kimia di udara lingkungan kerja sebagaimana ketentuan Surat Edaran Menaker No. SE 01/Men/1997.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas berdasarkan pasal 7 Kepmenaker Nomor Kep 51/Men/1999 bahwa pengukuran dan penilaian faktor fisika di tempat kerja dilaksanakan oleh Pusat dan atau Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
I. Kelembagaan K3
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. P2K3 selanjutnya bertugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1970 pasal 10 menyatakan bahwa menteri tenaga kerja berwenang membentuk panitia keselamatan dan kesehatan kerja guna mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Selanjutnya susunan P2K3 dan tugas-tugas lainnya ditetapkan oleh menteri.
Berdasarkan Permenaker No. Per 041/Men/1987 pasal 2 dinyatakan bahwa pengusaha atau pengurus diwajibkan membentuk P2K3 pada setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu. Kriteria tempat kerja yang dimaksud meliputi :
a) tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih.
b) Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang akan tetapi mempergunakan bahan proses dan instalasi yang mempunyai resiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan, dan penyinaran radioaktif.
Selanjutnya pada pasal 5 dinyatakan bahwa setiap pengusaha atau pengurus yang akan mengangkat ahli K3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada menteri. Salah satu syarat permohonan tersebut adalah ahli K3 telah memiliki sertifikat pendidikan khusus yang diselenggarakan Depnaker atau Lembaga pendidikan yang diakui Depnaker.
Dalam pasal 11 dikatakan bahwa keputusan penunjukan ahli K3 berlaku untuk paling lama 3 tahun. Dan pada pasal 12 dijelaskan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali pengurus wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan P2K3 kepada Menteri melalui Kandepnaker setempat.
Makalah Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Labels:
Makalah
Thanks for reading Makalah Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Please share...!