KAUM KHAWARIJ DAN ALIRAN MURJI’AH
KAUM KHAWARIJ
A. Munculnya Kaum Khawarij
Khawarij adalah aliran dalam teologi Islam yang pertama muncul. Kahwarij adalah salah satu nama aliran di dalam Ilmu Kalam. Dinamakan khawarij karena:
a. Golongan ini keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib.
b. Khawarij berasal dari kata kharaja yang diartikan keluar. Mengandung maksud bahwa mereka (sebagian pengikut Ali) keluar dari barisan Ali.
c. Adanya nama khawarij didasarkan pada surat An-Nisa ayat 100.
Artinya:
Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya (Q.S An-Nisa:100)
Khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/684 M dengan kelompok bughat (pemberontakan) Muawiyah bin Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Menurut sejarah, kaum ini keluar dari Ali karena golongan kaum khawarij berkeyakinan bahwa semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah haru diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam surah Al-Maidah ayat 44.
Artinya:
“Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Berdasarkan ayat ini Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui takhim telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk Al-Qur’an.
Mereka pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Kehidupannya di padang pasir serba tandus, menyebabkan mereka bersifat sederhana baik dalam cara hidup maupun pemikiran. Namun mereka keras hati, berani, bersikap merdeka, tidak bergantung kepada orang lain dan cenderung radikal, perubahan yang dibawakan agama kedalam diri merak tidak mampu mengubah sifat-sifat Badawi yang mereka miliki itu.
Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Hadits mereka pahami secara literal atau lafdjiyah serta harus dilaksanakan sepenuhnya.
B. Khawarij dan Doktrin-doktrin Pokoknya
1. Khalifah atau iman harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
3. Khalifah dipilih secara permanenbt selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam.
4. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakat, Umar dan Utsman) adalah sah tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim).
6. Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7. Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
8. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi di sebut muslim sehingga harus dibunuh.
9. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
10. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
11. Adanya wa’ad dan wa’i.
12. Amar ma’ruf nahi munkar.
13. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
14. Qur’an adalah makhluk.
15. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
C. Perkembangan Khawarij
Golongan itu terbentuk semenjak pemimpin mereka Abdullan ibnu Wahab Ar-Rasidi meninggal dunia.
Golongan tersebut sebagai berikut:
1. Al-Muhakkimah
Golongan ini terdiri dari golongan khawarij yang asli dari pengikut Ali belum tercampuri orang-orang yang memiliki pendapat utama bagi khawarij.
Dosa besar yang diperbuat oleh seseorang dapat digolongkan kafir, dalam arti luas bagi yang berbuat zina merupakan perbuatan dosa besar, maka pezina adalah kafir, bahkan keluar dari agama Islam.
2. Al-Azariqah
Generasi khawarij yang terbesar setelah muhaklamah mengalami kehancuran golongan ini dipimpin Nafi ibn Al-Azraq.
Pemikiran dan sikap mereka bersifat radikal, kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah musyrik diantaranya:
1. Semua Islam yang tidak sepaham dengan Azariqah.
2. Orang yang sepaham, tetapi tidak mau hijrah di kalangan mereka.
Menurut paham azariqah, daerahnya saja yang merupakan wilayah Islam dan daerah lain adalah kafir yang wajib diperangi dan orang musyrik menurutnya bukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak.
3. Najdat
Dipimpin oleh Najdat ibn Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Golongan ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal.
Didalam aliran Najdat yang terjadi perpecahan karena perbedaan pendapat antara lain:
a. Dosa besar tidak membuat pengikut najdah menjadi kafir.
b. Dosa kecil bisa menjadi dosa besar.
c. Pembagian barang-barang perampasan perang.
d. Najdah bersikap lunak kepada khalifah Abd Al-Malik ibn Marwan dari dinasti Ummayah.
4. Ajjaridah
Menurut mereka surat Yusuf mengandung cerita cinta Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak mungkin mengandung Al-Qur’an. Oleh karena itu mereka tidak mengakui bahwa kitab surat Yusuf bagian dari Al-Qur’an. Kaum ini juga terpecah menjadi beberapa golongan, diantaranya yaitu:
a. Golongan Maimunah, kaum ini berpendapat bahwa baik atau buruknya perbuatan manusia timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
b. Golongan Al-Syu’albiyah dan Al-Hazimiah. Golongan ini berpendapat bahwa Tuhan adalah sebab dari semua perbuatan atau perilaku manusia. Dengan demikian manusia dalam hal perbuatan tidak bisa menolak kehendak Allah.
5. Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Ziad ibn Al-Asfat. Hal-hal yang membuat mereka kurang ekstrim dari yang lain adalah pendapat-pendapat berikut:
a. Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b. Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik.
d. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dari haib, yaitu daerah yang harus diperangi, yang diperangi hanyala ma’askar atau camp pemerintah. Sedang anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
6. Al-Ibadah
Memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut:
a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mikmin dan bukanlah musyrik tetapi kafir.
b. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp pemerintah merupakan dari tauhid daerah orang yang mengesakan Tuhan dan tidak boleh diperangi.
c. Dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
d. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emsa dan perak harus dikembalikan kepada empunya.
ALIRAN MURJI’AH
A. Asal Usul Kemunculan Murji’ah
Nama murji’ah dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah.
Kaum murji’ah muncul akibat adanya pertentangan politik dalam Islam dalam suasana demikian, kaum murji’ah muncul dengan gaya dan corak tersendiri.
Dalam teologi mengenai dosa besar, kaum murji’ah berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar masih mukmin.
Aliran murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar.
1. Murji’ah yang moderat berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar bukanlah dan tidak kekal di dalam neraka, tetapi akan di hukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang ia lakukan dan ada kemungkinan Tuhan akan mengampuninya sehingga mereka tidak akan masuk neraka sama sekali.
2. Adapun golongan murji’ah yang ekstrim tokohnya adalah jahm bin safwan dan pengikutnay disebut Al-Jami’ah. Golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidak menjadi kafir, karena kafir dan iman tempatnya bukan di dalam bagian tubuh manusia tetapi di dalam hati sanubari.
Doktrin-Doktri Murji’ah
a. Berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah W. Montgomery watt merincinya sebagai berikut:
1. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
2. Penangguhan Ali untuk menduduki rangking ke empat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidin.
3. Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4. Doktri-doktrin murji’ah menyerupai pengajaran (mazhab) para skeptis dan para empiris dari kalanha helenis.
b. Masih berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah, Harun Nasution menyebutkan 4 ajaran pokoknya, yaitu:
1. Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amir bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3. Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4. Memberikan pengharapa kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Sekte-Sekte Murji’ah
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan murji’ah menjadi 2 sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka, sama sekali iman adalah pengetahuan Tuhan dan Rasul-Rasul-Nya serta apa saja yang datang darinya dari keseluruhan dalam garis besar.
Yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusia, Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat di jelaskn sebagai berikut:
a. Jami’ah, kelompok Jahm bin Safwan dan para pengikutnya berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufir itu bertempat di dalam hati bukan pada lain dalam manusia.
b. Shahiliyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan Tuhan. Sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah, yang disebut ibadah adalah iman kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan, begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c. Yunusia dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang, mati dalam iman, dosa-dsa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan.
d. Hasaniah, menyebut bahwa jika seseorang mengatakan,”saya tahu melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu babu yang diharamkah itu adalah kambing ini”. Maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir, begitu pula orang yang mengatakan “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah di India atau tempat lain”.
Anda ingin resume Ilmu Kalam ini lebih lengkap? Silahkan download : Resume Ilmu Kalam
KAUM KHAWARIJ
A. Munculnya Kaum Khawarij
Khawarij adalah aliran dalam teologi Islam yang pertama muncul. Kahwarij adalah salah satu nama aliran di dalam Ilmu Kalam. Dinamakan khawarij karena:
a. Golongan ini keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib.
b. Khawarij berasal dari kata kharaja yang diartikan keluar. Mengandung maksud bahwa mereka (sebagian pengikut Ali) keluar dari barisan Ali.
c. Adanya nama khawarij didasarkan pada surat An-Nisa ayat 100.
Artinya:
Barang siapa yang keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Rasul-Nya (Q.S An-Nisa:100)
Khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
Khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/684 M dengan kelompok bughat (pemberontakan) Muawiyah bin Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Menurut sejarah, kaum ini keluar dari Ali karena golongan kaum khawarij berkeyakinan bahwa semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah haru diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam surah Al-Maidah ayat 44.
Artinya:
“Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Berdasarkan ayat ini Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui takhim telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk Al-Qur’an.
Mereka pada umumnya terdiri dari orang-orang Arab Badawi. Kehidupannya di padang pasir serba tandus, menyebabkan mereka bersifat sederhana baik dalam cara hidup maupun pemikiran. Namun mereka keras hati, berani, bersikap merdeka, tidak bergantung kepada orang lain dan cenderung radikal, perubahan yang dibawakan agama kedalam diri merak tidak mampu mengubah sifat-sifat Badawi yang mereka miliki itu.
Ajaran Islam sebagaimana yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Hadits mereka pahami secara literal atau lafdjiyah serta harus dilaksanakan sepenuhnya.
B. Khawarij dan Doktrin-doktrin Pokoknya
1. Khalifah atau iman harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
2. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
3. Khalifah dipilih secara permanenbt selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam.
4. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakat, Umar dan Utsman) adalah sah tetapi setelah tahun ketujuh dari masa kekhalifahannya, Utsman r.a dianggap telah menyeleweng.
5. Khalifah Ali adalah sah tetapi setelah terjadi arbitrase (tahkim).
6. Muawiyah dan Amr bin Al-Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari juga dianggap telah menyeleweng dan telah menjadi kafir.
7. Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
8. Seseorang yang berdosa besar tidak lagi di sebut muslim sehingga harus dibunuh.
9. Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka.
10. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
11. Adanya wa’ad dan wa’i.
12. Amar ma’ruf nahi munkar.
13. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang tampak mutasabihat (samar).
14. Qur’an adalah makhluk.
15. Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
C. Perkembangan Khawarij
Golongan itu terbentuk semenjak pemimpin mereka Abdullan ibnu Wahab Ar-Rasidi meninggal dunia.
Golongan tersebut sebagai berikut:
1. Al-Muhakkimah
Golongan ini terdiri dari golongan khawarij yang asli dari pengikut Ali belum tercampuri orang-orang yang memiliki pendapat utama bagi khawarij.
Dosa besar yang diperbuat oleh seseorang dapat digolongkan kafir, dalam arti luas bagi yang berbuat zina merupakan perbuatan dosa besar, maka pezina adalah kafir, bahkan keluar dari agama Islam.
2. Al-Azariqah
Generasi khawarij yang terbesar setelah muhaklamah mengalami kehancuran golongan ini dipimpin Nafi ibn Al-Azraq.
Pemikiran dan sikap mereka bersifat radikal, kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah musyrik diantaranya:
1. Semua Islam yang tidak sepaham dengan Azariqah.
2. Orang yang sepaham, tetapi tidak mau hijrah di kalangan mereka.
Menurut paham azariqah, daerahnya saja yang merupakan wilayah Islam dan daerah lain adalah kafir yang wajib diperangi dan orang musyrik menurutnya bukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak.
3. Najdat
Dipimpin oleh Najdat ibn Amir Al-Hanafi dari Yamamah. Golongan ini berpendapat bahwa orang yang berdosa besar yang menjadi kafir dan kekal.
Didalam aliran Najdat yang terjadi perpecahan karena perbedaan pendapat antara lain:
a. Dosa besar tidak membuat pengikut najdah menjadi kafir.
b. Dosa kecil bisa menjadi dosa besar.
c. Pembagian barang-barang perampasan perang.
d. Najdah bersikap lunak kepada khalifah Abd Al-Malik ibn Marwan dari dinasti Ummayah.
4. Ajjaridah
Menurut mereka surat Yusuf mengandung cerita cinta Al-Qur’an sebagai kitab suci tidak mungkin mengandung Al-Qur’an. Oleh karena itu mereka tidak mengakui bahwa kitab surat Yusuf bagian dari Al-Qur’an. Kaum ini juga terpecah menjadi beberapa golongan, diantaranya yaitu:
a. Golongan Maimunah, kaum ini berpendapat bahwa baik atau buruknya perbuatan manusia timbul dari kemauan dan kekuasaan manusia sendiri.
b. Golongan Al-Syu’albiyah dan Al-Hazimiah. Golongan ini berpendapat bahwa Tuhan adalah sebab dari semua perbuatan atau perilaku manusia. Dengan demikian manusia dalam hal perbuatan tidak bisa menolak kehendak Allah.
5. Al-Sufriah
Pemimpin golongan ini adalah Ziad ibn Al-Asfat. Hal-hal yang membuat mereka kurang ekstrim dari yang lain adalah pendapat-pendapat berikut:
a. Orang sufriah yang tidak berhijrah tidak dipandang kafir.
b. Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh.
c. Selanjutnya tidak semua dari mereka berpendapat bahwa orang yang berbuat dosa besar menjadi musyrik.
d. Daerah golongan Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukan dari haib, yaitu daerah yang harus diperangi, yang diperangi hanyala ma’askar atau camp pemerintah. Sedang anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
6. Al-Ibadah
Memisahkan diri dari golongan Al-Azariqah paham moderat mereka dapat dilihat dari ajaran-ajaran berikut:
a. Orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka bukanlah mikmin dan bukanlah musyrik tetapi kafir.
b. Daerah orang Islam yang tidak sepaham dengan mereka kecuali camp pemerintah merupakan dari tauhid daerah orang yang mengesakan Tuhan dan tidak boleh diperangi.
c. Dosa besar tidak membuat orang keluar dari Islam.
d. Yang boleh dirampas dalam perang hanyalah kuda dan senjata, emsa dan perak harus dikembalikan kepada empunya.
ALIRAN MURJI’AH
A. Asal Usul Kemunculan Murji’ah
Nama murji’ah dari kata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Allah.
Kaum murji’ah muncul akibat adanya pertentangan politik dalam Islam dalam suasana demikian, kaum murji’ah muncul dengan gaya dan corak tersendiri.
Dalam teologi mengenai dosa besar, kaum murji’ah berpendapat bahwa orang Islam yang melakukan dosa besar masih mukmin.
Aliran murji’ah ini muncul sebagai reaksi atas sikapnya yang tidak mau terlibat dalam upaya kafir mengkafirkan terhadap orang yang melakukan dosa besar.
1. Murji’ah yang moderat berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar bukanlah dan tidak kekal di dalam neraka, tetapi akan di hukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang ia lakukan dan ada kemungkinan Tuhan akan mengampuninya sehingga mereka tidak akan masuk neraka sama sekali.
2. Adapun golongan murji’ah yang ekstrim tokohnya adalah jahm bin safwan dan pengikutnay disebut Al-Jami’ah. Golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya pada Tuhan, kemudian menyatakan kekufuran secara lisan, tidak menjadi kafir, karena kafir dan iman tempatnya bukan di dalam bagian tubuh manusia tetapi di dalam hati sanubari.
Doktrin-Doktri Murji’ah
a. Berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah W. Montgomery watt merincinya sebagai berikut:
1. Penangguhan keputusan terhadap Ali dan Muawiyah hingga Allah memutuskannya di akhirat kelak.
2. Penangguhan Ali untuk menduduki rangking ke empat dalam peringkat Al-Khalifah Ar-Rasyidin.
3. Pemberian harapan (giving of hope) terhadap orang muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
4. Doktri-doktrin murji’ah menyerupai pengajaran (mazhab) para skeptis dan para empiris dari kalanha helenis.
b. Masih berkaitan dengan doktrin teologi murji’ah, Harun Nasution menyebutkan 4 ajaran pokoknya, yaitu:
1. Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amir bin Ash dan Abu Musa Al-Asy’ari yang terlibat tahkim dan menyerahkan kepada Allah di hari kiamat kelak.
2. Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3. Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4. Memberikan pengharapa kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
Sekte-Sekte Murji’ah
Harun Nasution secara garis besar mengklasifikasikan murji’ah menjadi 2 sekte, yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim. Murji’ah moderat berpendirian bahwa pendosa besar tetap mukmin, tidak kafir, tidak pula kekal dalam neraka. Mereka disiksa sebesar dosanya dan bila diampuni oleh Allah sehingga tidak masuk neraka, sama sekali iman adalah pengetahuan Tuhan dan Rasul-Rasul-Nya serta apa saja yang datang darinya dari keseluruhan dalam garis besar.
Yang termasuk kelompok ekstrim adalah Al-Jahmiah, Ash-Shalihiyah, Al-Yunusia, Al-Ubaidiyah dan Al-Hasaniyah. Pandangan tiap-tiap kelompok itu dapat di jelaskn sebagai berikut:
a. Jami’ah, kelompok Jahm bin Safwan dan para pengikutnya berpandangan bahwa orang yang percaya kepada Tuhan kemudian menyatakan kekufurannya secara lisan, tidaklah menjadi kafir karena iman dan kufir itu bertempat di dalam hati bukan pada lain dalam manusia.
b. Shahiliyah, kelompok Abu Hasan Ash-Shalihi, berpendapat bahwa iman adalah pengetahuan Tuhan. Sedangkan kufur adalah tidak tahu Tuhan. Shalat bukan merupakan ibadah kepada Allah, yang disebut ibadah adalah iman kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan, begitu pula zakat, puasa dan haji bukanlah ibadah, melainkan sekedar menggambarkan kepatuhan.
c. Yunusia dan Ubaidiyah, melontarkan pernyataan bahwa melakukan maksiat perbuatan jahat tidaklah merusak iman seseorang, mati dalam iman, dosa-dsa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakan tidaklah merugikan orang yang bersangkutan.
d. Hasaniah, menyebut bahwa jika seseorang mengatakan,”saya tahu melarang makan babi, tetapi saya tidak tahu babu yang diharamkah itu adalah kambing ini”. Maka orang tersebut tetap mukmin, bukan kafir, begitu pula orang yang mengatakan “saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu apakah di India atau tempat lain”.
Anda ingin resume Ilmu Kalam ini lebih lengkap? Silahkan download : Resume Ilmu Kalam
Labels:
Makalah
Thanks for reading Resume Ilmu Kalam. Please share...!
0 Komentar untuk "Resume Ilmu Kalam"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar