PEMBAHASAN
Dari ilmu-ilmu hidayah benar-benar telah mencakup sesuatu yang pertumbuhannya tak tergambarkan. Sehingga membangkitkan cita-cita ulama umut ini dalam memperluas keterangan ilmu-ilmu itu dari kandungan al-qur’an al-Rahim, karena itu mereka mengarang kitab-kitab itu mengagumkan dan mentafsir Al-Qur’an Al-Hakim. Berdasarkan beberapa metode riwayat dan dirayah dari beberapa aspek diantaranya:
- Mementingkan keanehan (gharib) Al-Qur’an
- Menyusun kitab-kitab dan menjelaskan kata Al-Qur’an
- Mementingkan i’rab yang sulit-sulit dan memperluas ilmu-ilmu i’rab
Jika seorang menulis untuk dirinya sendiri untuk menerangkan aspek tertentu dari Al-Qur’an karyanya bermanfaat, tidak ada suatu berita sejelas melihat dengan mata kepala dan orang yang memadukan antara ilmu-ilmu diriyah dan riwayat. Keterangannya lebih kuat dan sandarannya lebih benar. Sedangkan orang yang lalai sedikit saja kelalaiannya jelas betapa pun membungkusnya dengan sebutan ilmu.
Imam-imam Muitahid Radhiallahuanhu mempunyai pendapat hukum (istinbath yang teliti dari ayat-ayat hukum ahdam) dengan maka jelaslah tingkatan mereka dalam menyelami hukum dan dengan itu pula orang-orang yang memahami fiqih naik berangsur-angsur keatas jenjang ilmu fiqh. Maka wajiblah memberi perhatian sepenuhnya terhadap istinbath tersebut supaya menghasilkan buah sebagaimana mestinya.
Dan ulama Ilmu Tauhid mempunyai Istinbath yang mengagumkan dari ayat-ayat Al-Qur’an Al-Hakim. Maka anda lihat orang yang berkata wajib mengetahui Tauhid kepada Allah dengan akal menggunakan alasan (hufah) dengan firman Allah Ta’ala
•
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mempunyai dosa yang selain syirik itu lagi siapa yang dikehendakinya (An-Nisa : 116)
Karena dimutlakkannya ayat itu dan tidak adanya syarat (qayid) sampainya khabar Rasul, maka ia berdosa sebab syirik, dosa yang tidak diampuni secara mutlak, sampai atau tidak sampai khabar itu kepadanya karena akal sudah cukup untuk mengenal tauhid kepada Allah azza wajalla.
Ia mengatakan ayat ini menunjukkan bahwasannya tidak ada azab yang menyekutukan (Allah) sebelum datangnya khabar dari rasul tentang tauhid dan pembalikan orang yang berkata pertama atas orang yang berkata: sesungguhnya anda membawakan azab atas azab yang lain diakhirat tanpa dalil. Meskipun berlomba (As. Sibaag) dan mengiring (As-Siyaqa) dalam ayat tersebut menentukan bahwa yang dimaksud dengan azab Allah azab memusnahkan (Adzaabal-istishal) di dunia. Ia berlaku didunia bukan diakhirat karena Allah SWT mengulur tidak adanya azab hingga masa bangkitnya rasul dan yang disayangi rasul memberontak (tidak Mau) menerima risalah dan itu didunia dengan demikian maka azab itu adalah azab memusnahkan didunia.
Adalah suatu pernyataan mengenai azab memusnahkannya ketika mendurhakkan apa yang diperintahkan dari pada menerima perintah maka ini pun sebagai dalil lain yang menerangkan apa yang telah lalu dimana para peneliti ahli ilmu kalam tidak dapat menerima ketergantungan tauhid kepada risalah karena yang demikian memberi peluang untuk menyangkal perintah.
Kitab-kitab tentang hukum Al-Qur’an yang disusun berdasarkan mazhab ahlul iraq antara lain adalah:
- Ahkam Al-Qur’an oleh Ali Musa bin Tazdad Al-Qumi
- Ahkam Al-Qur’an oleh Ani Ja’far Ath-Thatawi
- Ahkam Al-Qur’an oleh Abi Bakar Ahmad bin ali Ar-Rajji
PENUTUP
Beberapa metode dari riwayat dan diriyah dan aspek-aspeknya:
- Mementingkan keanehan (Ghaib) Al-Quran
- Menyusun kitab-kitab dan menjelaskan kata Al-Qur’an
- Mementingkan i’rab yang sulit-sulit dan memperluas jalan-jalan i’rab
Imam muztalid mempunyai pendapat-pendapat hukum yang mana jelaslah tingkatan mereka dalam menyelami hukum dan dengan itu pula orang-orang yang memahami fiqih naik berangsur-angsur keatas.
DAFTAR PUSTAKA
Karya
Imam syafi’i dan ajtihadnya
Abu Abdullah Muhammad Bin Idris As-lyafi’iy
Disusun
Imam Saihaqi
Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali Abdullah
Dari ilmu-ilmu hidayah benar-benar telah mencakup sesuatu yang pertumbuhannya tak tergambarkan. Sehingga membangkitkan cita-cita ulama umut ini dalam memperluas keterangan ilmu-ilmu itu dari kandungan al-qur’an al-Rahim, karena itu mereka mengarang kitab-kitab itu mengagumkan dan mentafsir Al-Qur’an Al-Hakim. Berdasarkan beberapa metode riwayat dan dirayah dari beberapa aspek diantaranya:
- Mementingkan keanehan (gharib) Al-Qur’an
- Menyusun kitab-kitab dan menjelaskan kata Al-Qur’an
- Mementingkan i’rab yang sulit-sulit dan memperluas ilmu-ilmu i’rab
Jika seorang menulis untuk dirinya sendiri untuk menerangkan aspek tertentu dari Al-Qur’an karyanya bermanfaat, tidak ada suatu berita sejelas melihat dengan mata kepala dan orang yang memadukan antara ilmu-ilmu diriyah dan riwayat. Keterangannya lebih kuat dan sandarannya lebih benar. Sedangkan orang yang lalai sedikit saja kelalaiannya jelas betapa pun membungkusnya dengan sebutan ilmu.
Imam-imam Muitahid Radhiallahuanhu mempunyai pendapat hukum (istinbath yang teliti dari ayat-ayat hukum ahdam) dengan maka jelaslah tingkatan mereka dalam menyelami hukum dan dengan itu pula orang-orang yang memahami fiqih naik berangsur-angsur keatas jenjang ilmu fiqh. Maka wajiblah memberi perhatian sepenuhnya terhadap istinbath tersebut supaya menghasilkan buah sebagaimana mestinya.
Dan ulama Ilmu Tauhid mempunyai Istinbath yang mengagumkan dari ayat-ayat Al-Qur’an Al-Hakim. Maka anda lihat orang yang berkata wajib mengetahui Tauhid kepada Allah dengan akal menggunakan alasan (hufah) dengan firman Allah Ta’ala
•
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mempunyai dosa yang selain syirik itu lagi siapa yang dikehendakinya (An-Nisa : 116)
Karena dimutlakkannya ayat itu dan tidak adanya syarat (qayid) sampainya khabar Rasul, maka ia berdosa sebab syirik, dosa yang tidak diampuni secara mutlak, sampai atau tidak sampai khabar itu kepadanya karena akal sudah cukup untuk mengenal tauhid kepada Allah azza wajalla.
Ia mengatakan ayat ini menunjukkan bahwasannya tidak ada azab yang menyekutukan (Allah) sebelum datangnya khabar dari rasul tentang tauhid dan pembalikan orang yang berkata pertama atas orang yang berkata: sesungguhnya anda membawakan azab atas azab yang lain diakhirat tanpa dalil. Meskipun berlomba (As. Sibaag) dan mengiring (As-Siyaqa) dalam ayat tersebut menentukan bahwa yang dimaksud dengan azab Allah azab memusnahkan (Adzaabal-istishal) di dunia. Ia berlaku didunia bukan diakhirat karena Allah SWT mengulur tidak adanya azab hingga masa bangkitnya rasul dan yang disayangi rasul memberontak (tidak Mau) menerima risalah dan itu didunia dengan demikian maka azab itu adalah azab memusnahkan didunia.
Adalah suatu pernyataan mengenai azab memusnahkannya ketika mendurhakkan apa yang diperintahkan dari pada menerima perintah maka ini pun sebagai dalil lain yang menerangkan apa yang telah lalu dimana para peneliti ahli ilmu kalam tidak dapat menerima ketergantungan tauhid kepada risalah karena yang demikian memberi peluang untuk menyangkal perintah.
Kitab-kitab tentang hukum Al-Qur’an yang disusun berdasarkan mazhab ahlul iraq antara lain adalah:
- Ahkam Al-Qur’an oleh Ali Musa bin Tazdad Al-Qumi
- Ahkam Al-Qur’an oleh Ani Ja’far Ath-Thatawi
- Ahkam Al-Qur’an oleh Abi Bakar Ahmad bin ali Ar-Rajji
PENUTUP
Beberapa metode dari riwayat dan diriyah dan aspek-aspeknya:
- Mementingkan keanehan (Ghaib) Al-Quran
- Menyusun kitab-kitab dan menjelaskan kata Al-Qur’an
- Mementingkan i’rab yang sulit-sulit dan memperluas jalan-jalan i’rab
Imam muztalid mempunyai pendapat-pendapat hukum yang mana jelaslah tingkatan mereka dalam menyelami hukum dan dengan itu pula orang-orang yang memahami fiqih naik berangsur-angsur keatas.
DAFTAR PUSTAKA
Karya
Imam syafi’i dan ajtihadnya
Abu Abdullah Muhammad Bin Idris As-lyafi’iy
Disusun
Imam Saihaqi
Abu Bakar Ahmad bin Husain bin Ali Abdullah
Labels:
Makalah
Thanks for reading Makalah ULUMUL QUR’AN. Please share...!
0 Komentar untuk "Makalah ULUMUL QUR’AN"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar