belajar dan berbagi

MAKALAH PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH FIQH MAWARIS PERBANDINGAN


PENDAHULUAN


a. Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara yang sebagian besar penduduknya beragama Islam. Islam merupakan agama yang mengatur serta menunjukkan kita untuk menjadi umat yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bertakwa tidak hanya menjalankan sholat maupun puasa tetapi mempelajari dunia. Salah satunya yaitu tentang ilmu mawaris yang merupakan ilmu untuk menyelesaikan masalah waris misalnya siapa-siapa saja yang mendapatkan warisan dan berapa jumlahnya.

Dari beberapa hal diatas sering muncul perbedaan pendapat para ulama tentang hal tersebut. Misalnya perbedaan dalam hal wasiat, oleh karena itu penulis mengambil judul “Perbedaan Pendapat Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah” sebagai judul makalah.

b. Batasam Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis membatasi masalah tentang:
1. Pengertian wasiat wajibah?
2. Perbedaan ulama dalam hal wasiat wajibah?


PEMBAHASAN

a. Pengertian Wasiat Wajibah
Wasiat diambil dari bahasa Arab Al-Washiyah yang artinya pesan, perintah atau nasehat.
Ulama fiqh mendefenisikan wasiat dengan menyerahkan harta dengan suka rela dari seseorang kepada pihak lain yang berlaku setelah orang itu wafat, baik harta itu berbentuk materi ataupun berbentuk manfaat.
Wasiat bukan hanya dikenal dalam sistem hukum Islam tetapi juga di dalam sistem hukum barat, misalnya yang dinamakan testament yaitu suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal.
Secara terminologi wasiat adalah:
•
•
Artinya:
“Pemberian seseorang kepada orang lain, berupa benda, utang atau manfaat agar si penerima memiliki pemberian itu setelah di pewasiat meninggal dunia”.
Menurut Abd Al-Rahim dalam bukunya Al-Muhabadat Fil Al-Miras Al-Muqaram mendefenisikan wasiat adalah tindakan seseorang memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara suka rela atau tidak mengharapkan imbalan yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah peristiwa kematian orang yang berwasiat kematian orang yang berwasiat.

b. Pendapat Para Ulama Tentang Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia.
Ketentuan wasiat wajibah merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan surah Al-Baqarah 180.
        •         
Artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”.
Ulama menafsirkan Q.S Al-Baqarah 180 berpendapat bahwa wasiat (kepada ibu – bapak dan kerabat) yang asalnya wajib sampai sekarang pun kewajiban tersebut tetap dan dapat diperlakukan, sehingga pemberian wasiat wajibah kepada walidain dan aqrabin yang mendapatkan bagian harta peninggalan tetap diterapkan dan dilaksanakan, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa ketentuan wasiat wajibah tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan karena ketetapan hukum mengenai wasiat dalam ayat tersebut telah dinasakh baik oleh Al-Qur’an maupun Hadits.
Para ulama berbeda pendapat tentang pemberian wasiat wajibah ada yang membolehkan dan sebagian melarangnya. Perbedaan ini karena perbedaan menafsirkan surah Al-Baqarah 180 terhadap ketentuan hukum wasiat.
1. Pendapat yang membolehkan wasiat wajibah
Sebagian ulama berpendapat bahwa wsiat kepada walidin dan aqrabin sampami sekarang masih tetap diberlakukan. Ini merupakan pendapat Abi Abdillah Muhammad bin Umar Al-Razr, Sayyid Quthb, Muhammad Abduh, Said bin Jabir, Rabi’ bin Anas, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Ibnu Abas dan Al-Hasan.
Alasan para ulama membolehkan wasat wajibah adalah:
- Seluruh Al-Qur’an adalah muhkamat artinya tidak ada yang nasakh dalam Al-Qur’an.
Jadi Q.S Al-Baqarah 180 tidak dinasakhkan baik oleh ayat-ayat mawaris ataupun Hadits.
- Q.S Al-Baqarah 180 dinasakhkan oleh ayat mawaris tetapi hanya sebagian saja.
- Q.S Al-Baqarah 180 bersifat umum.

2. Pendapat ulama yang menolak wasiat wajibah
Menurut Ibnu Umar dan Baidhawi mereka berpendapat bahwa ketentuan surah Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Alasan para ulama yang tidak memberlakukan wasiat wajibah:
- Ketentuan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 telah dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris.
- Ketentuan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan karena ayat tersebut rtelah dinasakhkan oleh Hadits Washiyyati li waritsin buku oleh ayat-ayat mawaris. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Qurtubi.
- Al-Baqarah 180 tidak dapat diberlakukan karena telah dinasakhkan oleh ayat mawaris dan Hadits Rasulullah SAW. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Baidhawi.
- Sedangkan menurut Ibnu Katsir menyatakan wasiat wajibah dalam Al-Baqarah 180 tidak dapat diterapkan karena ayat tersebut telah dinasakhkan oleh ijma’.
PENUTUP

a. Kesimpulan
Dari uraian makalah tersebut maka dapat kami simpulkan bahwa:
1. Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak dari si mayit.
2. Perbedaan pendapat para ulama tentang wasiat wajibah ada yang memperbolehkan dan tidak ini dikarenakan perbedaan dalam menafsirkan Al-Qur’an surah Al-Baqarah 180.

b. Saran
Penulis menyarankan kita sebagai umat Islam harus menggunakan ilmu faraid dalam memecahkan masalah waris agar kita selamat di dunia maupun di akhirat serta memahami perbedaan pendapat yang terjadi kalangan para ulama dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.

DAFTAR PUSTAKA

Amin Suma Muhammad, Hukum Keluarga Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2005
Rofiq Ahmad, Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001
Usman Suparman. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Gaya Media. 2002


Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH FIQH MAWARIS PERBANDINGAN. Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH PANDANGAN PARA ULAMA TENTANG WASIAT WAJIBAH FIQH MAWARIS PERBANDINGAN"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top