belajar dan berbagi

MAKALAH FIQH MUAMALAH

KATA PENGANTAR


Alhamdulillah dengan rasa syukur kehadirat Allah SWT dengan ramaht-Nya dan inayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Pengertian Jual Beli, Syarat dan Hukum Jual Beli”.
Makalah ini dibuat dengan maksud yakni memperoleh keridhoan Allah semata, akhir kata saya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan sekaligus bermanfaat untuk menambah pengetahuan sehubungan dengan jual beli.

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Allah ST menjadikan manusia, masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan.
Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur, pertalian yang satu dengan yang lain menjadi teguh. Akan tetapi sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia suka mementingkan diri sendiri.

B. Tujuan
Adapun tujuan mempelajari tentang jual beli adalah:
1. Agar mahasiswa bisa mengetahui aturan-aturan jual beli.
2. Agar mahasiswa bisa mengetahui jual beli yang sah dan tidak sah.

BAB II
DEFENISI, LANDASAN DAN RUKUN JUAL BELI


A. Pengertian Jual Beli
Menurut etimologi, jual beli diartikan



Artinya:
“Pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain)”

Kata lain dari al-bai’ adalah asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah. Berkenaan dengan kata at-tijarah, dalam Al-Qur’an surat Fathir ayat 29 dinyatakan:



Artinya:
“Mereka mengharapkan tijarah (perdagangan) yang tidak akan rugi”
(QS. Fathir: 29)

Adapun jual beli menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefenisikannya, antara lain:
a. Menurut ulama Hanafiyah


“Pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus orang dibolehkan)”.



b. Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’


Artinya:
“Pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan”.

c. Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mugni


Artinya:
Pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan mulik”.

B. Landasan Syara’
Jual beli disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ yakni:
a. Al-Qur’an diantaranya


Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
(QS. Al-Baqarah:275)


Artinya:
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”
(QS. AL-Baqarah:282)



Artinya:
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka”.
(QS. An-Nisa:29)
b. As-Sunah, di antaranya:





Artinya:
“Nabi SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang babrur”.
(HR. Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifa’ah Ibn Rafi’)

Maksud mabrur dalam hadis di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.



Artinya:
“Jual beli harus dipastikan harus saling meridai.”
(HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah)

c. Ijma’
Ulama telah sepakat bahwa jual beli diperolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

C. Rukun dan Pelaksanaan Jual Beli
Dalam menetapkan rukun jual-beli, diantara para ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, rukun jual-beli adalah ijab dan qabul yang menunjukkan pertukaran barang secara rida, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Adapun rukun jual-beli menurut jumhur ulama ada empat, yaitu:
a. Ba’i (penjual)
b. Mustari (pembeli)
c. Shighat (ijab dan qabul)
d. Ma’qud ‘alaih (benda atau barang)


BAB III
SYARAT JUAL-BELI


Dalam jual beli terdapat empat macam syarat, yaitu syarat terjadinya akad (in’iqad), syarat sahnya akad, syarat terlaksananya akad (nafadz), dan syarat lujum.
Secara umum tujuan adanya semua syarat tersebut antara lain untuk menghindari pertentangan diantara manusia, menjaga kemaslahatan orang yang sedang akad, menghindari jual-beli gharar (terdapat unsur penipuan), dan lain-lain.
Jika jual beli tidak memenuhi syarat terjadinya akad, akad tersebut batal. Jika tidak memenuhi syarat sah, menurut ulama Hanafiyah, akad tersebut fasid. Jika tidak memenuhi syarat nafadz, akad tersebut mauquf yang cenderung boleh, bahkan menurut ulama Malikiyah, cenderung kepada kebolehan. Jika tidak memenuhi syarat ljum, akad tersebut mukhayyir (pilih-pilih), baik khiyar untuk menetapkan maupun membatalkan.
Diantara uma afiqih berbeda pendapat dalam menetapkan persyaratan jual-beli. Dibawah ini akan dibahas sekilas pendapat setiap madzhab tentang persyaratan jual beli tersebut.
1. Menurut Ulama Hanafiyah
Persyaratan yang ditetapkan oleh ulama Hanabilah berkaitan dengan syarat jual-beli adalah:
a. Syarat Terjadinya Akad (In’iqad)
Adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan syara’. Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, jual beli batal. Tentang syarat ini, ulama Hanafiyah menetapkan empat syarat, yaitu berikut ini.
1) Syarat Aqid (orang yang akad)
Aqid harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berakal dan Mumayyiz
Ulama Hanafiyah tidak mensyaratkan harus baligh. Tasharruf yang boleh dilakukan oleh anak mumayyiz dan berakal secara umum terbagi tiga:
• Tasharruf yang bermanfaat secara murni, seperti hibah
• Tasharruf yang tidak bermanfaat secara murni, seperti tidak sah talak oleh anak kecil
• Tasharruf yang berada di antara kemanfaatan dan kemadaratan, yaitu aktivitas yang boleh dilakukan, tetapi atas seizin wali
b) Aqih harus berbilang, sehingga tidaklah sah akad dilakukan seorang diri. Minimal dilakukan dua orang, yaitu pihak yang menjual dan membeli.

2) Syarat dalam Akad
Syarat ini hanya satu, yaitu harus sesuai antara ijab dan qabul. Namun demikian, dalam ijab qabul terdapat tiga syarat berikut ini.
a) Ahli Akad
Menurut ulama Hanafiyah, seorang anak yang berakal dan mumayyiz (berumur tujuh tahun, tetapi belum baligh) dapat menjadi ahli akad. Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa akad anak mumayyiz bergantung pada izin walinya. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, anak mumayyiz yang belum baligh tidak dibolehkan melakukan akad sebab ia belum dpaat menjaga agama dan hartanya (masih bodoh).
Allah SWt berfirman


Artinya:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
(QS. An-Nisa’:5)
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa yang disebut orang-orang yag belum sempurna akalnya pada ayat di atas adalah anak yatim yang masih kecil atau orang dewasa yang tidak mampu mengurus hartanya.
b) Qabul harus sesuai dengan ijab
c) Ijab dan qabul harus bersatu, yakni berhubungan antara ijab dan qabul qalaupun tempatnya tidak bersatu.

3) Tempat Akad
Harus bersatu atau berhubungan antara ijab dan qabul.

4) Ma’qud ‘alaih (objek akad)
Ma’qud ‘alaih harus memenuhi empat syarat:
a) Ma’qud ‘alaih harus ada, tidak boleh akad atas barang-barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada, seperti jual beli buah yang belum tampak, atau jual beli anak hewan yang masih dalam kandungan. Secara umum dalil yang digunakan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli yang belum tampak hasilnya.
b) Harta harus kuat, tetap, dan bernilai, yakni benda yang mungkin dimanfaatkan dan disimpan.
c) Benda tersebut milik sendiri.
d) Dapat diserahkan.

b. Syarat Pelaksanaan Akas (Nafadz)
1. Benda dimiliki aqid atau berkuasa untuk akad
2. Pada benda tidak terdapat milik orang lain
Oleh karena itu, tidak boleh menjual barang sewaan atau barang gadai, sebab barang tersebut bukan miliknya sendiri, kecuali kalau diizinkan oleh pemilik sebenarnya, yakni jual beli yang ditangguhkan (mauquf).
Berdasarkan nafadz dan waqaf (penangguhan), jual beli terbagi dua:
a) Jual beli nafidz
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang telah memenuhi syarat dan rukun jual beli sehingga jual beli tersebut dikategorikan sah.
b) Jual beli mauquf
Jual beli yang dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi syarat dan rukun nafadz, yakni bukan milik dan tidak kuasa untuk melakukan kada, seperti jual beli fudhul (jual beli bukan milik orang lain tanpa ada izin). Namun demikian, jika pemiliknya mengizinkan jual beli fudhul dipandang sah. Sebaliknya, jika pemilik tidak mengizinkan dipandang batal.
Ulama fiqih berbeda pendapat dalam menghukumi jual beli fudhul.

c. Syarat Sah Akad
Syarat ini terbagi atas dua yaitu umum dan khusus:
1. Syarat umum
Adalah syarat-syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan syara’. Diantaranya adalah syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Juga harus terhindar kecacatan jual beli yaitu ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu (tauqit), penipuan (gharar), kemadaratan, dan persyaratan yang merusak lainnya.
2. Syarat Khusus
Adalah syarat-syarat yang hanya ada pasa barang-barang tertentu. Jual beli ini harus memenuhi persyaratan berikut:
a) Barang yang diperjual belikan harus dapat dipegang yaitu pada jual beli benda yang harus dipegang sebab apabila dilepaskan akan rusak atau hilang.
b) Harga awal harus diketahui, yaitu pada jual beli amanat.
c) Serah terima benda dilakukan sebelum berpisah, yaitu pad ajual beli yang bendanya ada di tempat.
d) Terpenuhi syarat penerimaan.
e) Harus seimbang dalam ukuran timbangan, yaitu dalam jual beli yang memakai ukuran atau timbangan.
f) Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggungjawabnya. Oleh karena itu, tidak boleh menjual barang yang masih berada di tangan penjual.

d. Syarat Lujum (kemestian)
Syarat ini hanya ada satu, yaitu akad jual beli harus terlepas atau terbebas dari khiyat (pilihan) yang berkaitan dengan kedua pihak yang akad dan akan menyebabkan batalnya akad.

2. Madzab Maliki
Syarat-syarat yang dikemukakan oleh ulama Malikiyah yang berkenaan dengan aqih (orang yang akad), shighat, dan ma’qud ‘alaih (barang) berjumlah 11 syarat.
a. Syarat Aqih
Adalah penjual atau pembeli. Dalam hal ini terdapat tiga syarat, ditambah satu bagi penjual:
1) Penjual dan pembeli harus mumayyiz
2) Keduanya merupakan pemilik barang atau yang dijadikan wakil
3) Keduanya dalam keadaan sukarela. Jual beli berdasarkan paksaan adalah tidak sah
4) Penjual harus sadar dan dewasa
Ulama Malikiyah tidak mensyaratkan harus Islam bagi aqid kecuali dalam membeli hamba yang muslim dan membeli mushaf. Begitu pula dipandang sahih jual beli orang yang buta.

b. Syarat dalam Shighat
1) Tempat akad harus bersatu
2) Pengucapan ijab dan qabul tidak terpisah
Di antara ijab dan qabul tidak boleh ada pemisahan yang mengandung unsur penolakan dari salah satu aqid secara adat.
c. Syarat Harga dan yang Dihargai
1) Bukan barang yang larang syara’
2) Harus suci, maka dibolehkan menjual khamr, dan lain-lain
3) Bermanfaat menurut pandangan syara’
4) Dapat diketahui oleh kedua orang yang akad
5) Dapat diserahkan

3. Madzhab Syafi’i
Ulama Syafi’iyah mensyaratkan 22 syarat, yang berkaitan dengan aqih, shighat dan ma’qud alaih. Persyaratan tersebut adalah:
a. Syarat Aqid
1. Dewasa atau Sadar
Aqih harus baligh dan berakal, menyadari dan mampu memelihara agama dan hartanya. Dengan demikian, akad anak mumayyiz dipandang belum sah.
2. Tidak dipaksa atau tanpa hak
3. Islam
Dipandang tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan agama seperti hadis, kitab-kitab fiqih, dan juga membeli hamba yang muslim. Hal itu didasarkan antara lain pada firman Allah SWT:





Artinya:
“Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”.
(QS. An-Nisa’: 141)
4. Pembeli bukan musuh
Umat Islam dilarang menjual barang, khususnya senjata, kepada musuh yang akan digunakan untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.

b. Syarat Shighat
1) Berhadap-hadapan
Pembeli atau penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya, yakni harus sesuai denganorang yang dituju. Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!” Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
2) Ditunjukan pada seluruh badan yang akal
Tidak sah mengatakan, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
3) Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab
Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab, kecuali jika diwakilkan.
4) Harus menyebutkan barang atau harga
5) Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
6) Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan qabul, jual beli yang dilakukannya batal.
7) Ijab qabul tidak terpisah
Anatara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama, yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
8) Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
9) Tidak berubah lafazh
Lafazh ijab tidak boleh berubah, seperti perkataan, “Saya jual dengan lima ribu, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan sepuluh ribu, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
10) Bersesuaian anatar ijab dan qabul secara sempurna
11) Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
12) Tidak dikaitkan dengan waktu

c. Syarat Ma’qud ‘Alaih (Barang)
1) Suci
2) Bermanfaat
3) Dapat diserahkan
4) Barang milik sendiri atau menjadi wakil orang lain
5) Jelas dan diketahui oleh kedua orang yang melakukan akad

4. Madzhab Hambali
Menurut ulama Hanabilah, persyaratan jual beli terdiri atas 11 syarat, baik dalam aqih, shighat dan ma’qud ‘alaih.
a. Syarat Aqid
1) Dewasa
Aqid harus dewasa (baliqh dan berakal), kecuali pada jual beli barang-barang yang sepele atau telah mendapat izin dari walinya dan mengandung unsur kemaslahatan.
2) Ada Kerinduan
Masing-masing aqid harus saling meridai, yaitu tidak ada unsur paksaan, kecuali jika dikehendaki oleh mereka yang memiliki otoritas untuk memaksa, seperti hakim atau penguasa.
Ulama Hanabilah menghukumi makruh bagi orang yang menjual barangnya karena terpaksa atau karena kebutuhan yang mendesak dengan harga di luar harga lazim.

b. Syarat Shighat
1) Berdasa di tempat yang sama
2) Tidak terpisah
Antara ijab dan wabul tidak terdapat pemisah yang menggambarkan adanya penolakan
3) Tidak dikaitkan dengan sesuatu
Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad.

c. Syarat Ma’qud ‘Alaih
1) Harus berupa harta
Ma’qud ‘alaih adalah barang-barang yang bermanfaat menurut pandangan syarat. Adapun barang-barang yang tidak bermanfaat hanya dibolehkan jika dalam keadaan terpaksa, misalnya membeli khamar sebab tidak ada lagi air lainnya. Dibolehkan pula membeli burung karena suaranya bagus.
Ulama Hanabilah mengharamkan jual beli Al-Qur’an baik untuk orang muslim maupun kafir sebab Al-Qur’an wajib diagungkan, sedangkan menjualnya berarti tidak mengagungkannya.
Begitu pula mereka me;arang jual beli barang-barang mainan dan barang-barang yang tidak bermanfaat lainnya.
2) Milik penjual secara sempurna
Dipandang tidak sah jual beli fudhul, yakni menjual barang tanpa seizin pemiliknya.
3) Barang dapat diiserahkan ketika akad


4) Barang diketahui oleh penjual dan pembeli
Ma’qud ‘alaih harus jelas dan diketahui kedua pihak yang melangsungkan akad. Namun demikian, dianggap sah jual beli orang yang buta
5) Harga diketahui oleh kedua pihak yang akad
6) Terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tidak sah
Barang, harga, dan aqid harus terhindar dari unsur-unsur yang menjadikan akad tersebut menjadi tidak sah, seperti riba.



BAB IV
HUKUM (KETETAPAN) BAI’ BESERTA
PEMBAHASAN BARANG DAN HARGA


1. Hukum (Ketetapan) Akad
Hukum akad adalah tujuan dari aqad. Dalam jual beli, ketetapan akad adalah menjadikan barang sebagai milik pembeli dan menjadikan harga atau uang sebagai milik penjual.
Secara mutlak hukum aqad dibagi 3 bagian:
a. Dimaksudkan sebagai taklif, yang berkaitan dengan wajib, haram, sunah, makruh, dan mubah.
b. Dimaksudkan sesuai dengan sifat-sifat syara’ dan perbuatan, yang sah, luzum, dan tidak luzum, seperti pernyataan, “Akad yang sesuai dengan rukun dan syaratnya disebut sahih lazim.”
c. Dimaksudkan sebagai dampak tasharruf syara’, seperti wasiat yang memenuhi ketentuan syara’ berdampak pada beberapa ketentuan, baik bagi orang yang diberi wasiat maupun bagi orang atau benda yang diwasiatkan

Hukum atau ketetapan yang dimaksud pada pembahasan akad jual beli ini, yakni menetapkan barang milik pembeli dan menetapkan uang milik penjual.

2. Tsuman (Harga) dan Mabi’ (Barang Jualan)
a. Pengertian Harga dan Mabi’
Secara umum, mabi’ adalah ......................... (perkara yang menjadi tentu dengan ditentukan). Sedangkan pengertian harga secara umum, adalah ............... (perkara yang tidak tentu dengan ditentukan).
Defenisi di atas, sebenarnya sangat umum sebab sangat bergantung pada bentuk dan barang yang diperjual belikan. Adakalanya mabi’ tidak memerlukan penentuan. Sebaliknya harga memerlukan penentuan, seperti penetapan uang muka.

b. Penentuan Mabi’ (Barang Jualan)
Penentuan mabi’ adalah penentuan barang yang akan dijual dari barang-barang lainnya yang tidak akan dijual, jika penentuan tersebut menolong atau menentukan akad, apabila mabi’ tidak ditentukan dalam akad, penentuannya dengan cara penyerahan mabi’ tersebut.

c. Perbedaan Harga, Nilai dan Utang
1. Harga
Harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dnegan nilai barang. Biasanya, harga dijadikan penukar barang yang diridai oleh kedua pihak yang akad.
2. Menilai Sesuatu
Sesuatu yang dinilai sama menurut pandangan manusia.
3. Utang
Utang adalah sesuatu yang menjadi tanggungan seseorang dalam urusan harta, yang keberadaannya disebabkan adanya beberapa iltijam, yakni keharusan untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu untuk orang lain, seperti merusak harta gashab, berutang, dan lain-lain.

d. Perbedaan Mani’ dan Harga
Kaidah umum tentang mani’ dan harga adalah segala sesuatu yang dijadikan mabi’ adalah sah dijadikan harga, tetapi tidak semua harga dapat menjadi mabi’.
Diantara perbedaan antara mabi’ dan tsaman adalah:
1. Secara umum uang adalah harga, sedangkan barang yang dijual adalah mabi’
2. Jika tidak menggunakan uang, barang yang akan ditukarkan adalah mabi’ dan penukarannya adalah harga.

e. Ketetapan Mabi’ dan Harga
Hukum-hukum yang berkaitan dengan mabi’ dan harga antara lain:
1) Mabi’ disyaratkan haruslah harta yang bermanfaat, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
2) Mabi’ disyaratkan harus ada dalam kepemilikan penjual, sedangkan harga tidak disyaratkan demikian.
3) Tidak boleh mendahulukan harga pada jual beli pesanan, sebaliknya mabi’ harus didahulukan.
4) Orang yang bertanggung jawab atas harga adalah pembeli, sedangkan yang bertanggung jawab atas mabi’ adalah penjual.
5) Menurut ulama Hanafiyah, akad tanpa menyebutkan harga adalah fasid dan akad tanpa menyebutkan mabi adalah batal.
6) Mabi’ rusak sebelum penyerahan adalah batal, sedangkan bila harga rusak sebelum penyerahan, tidak batal.
7) Tidak boleh tasharruf atas barang yang belum diterimanya, tetapi dibolehkan bagi penjual untuk tasharruf sebelum menerima.

f. Hukum atas mabi’ dan harga rusak serta harga yang tiada laku
1. Kerusakan barang
Tentang hukum barang yang rusak, baik seluruhnya, sebagian, sebelum akad, dan setelah akad, terdapat beberapa ketentuan yaitu:
a) Jika barang rusak semuanya sebelum diterima pembeli
• Mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, jual beli batal
• Mabi’ rusak oleh pembeli, akad tidak batal, dan pembeli harus membayar
• Mabi’ rusak oleh orang lain, jual-beli tidaklah batal, tetapi pembeli harus khiyar antara membeli dan membatalkan
b) Jika barang rusak semuanya setelah diterima pembeli
• Mabi’ rusak dengan sendirinya atau rusak oleh penjual, pembeli, atau orang lain, jual beli tidaklah batal sebab barang telah keluar dari tanggungan penjual. Akan tetapi, jika yang merusak orang lain, tanggung jawabnya diserahkan kepada perusaknya.
• Jika mabi’ rusak oleh penjual, ada dua sikap
1) Jika pembeli telah memegangnya, baik dengan seizin penjual atau tidak, tetapi telah membayar harga, penjual bertanggung jawab.
2) Jika penjual tidak mengizinkan untuk memegangnya dan harga belym di serahkan, akad batal.
Ulama Syafi;iyah berpendapat bahwa setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli.
c) Barang rusak sebagian sebelum diterima pembeli:
Ulama Hanadiyah berpendapat:
• Jika rusak sebagian diakibatkan sendirinya, pembeli berhak khiyar (memilih), boleh membeli atau tidak.
• Jika rusak oleh penjual, pembeli berhak khiyar
• Jika rusak oleh pembeli, jual beli tidaklah batal
d) Barang rusak sebagian setelah dipegang pembeli
• Tanggung jawab bagi pembeli, baik rusak oleh sendirinya taupun orang lain.
• Jika disebabkan oleh pembeli, dilihat dari dua segi. Jika dipegang atas seizin penjual, hukumnya sama seperti barang yang dirusak oleh orang lain. Jika dipegang bukan atas seizinnya, jual beli batal atas barang yang dirusaknya.


2. Kerusakan Harga
Harga rusak ditempat akad sebelum dipegang:
• Jika harga berupa uang, akad tidak batal sebab dapat diganti dengan yang lain.
• Jika harga menggunakan barang yang dapat rusak dan tidak dapat diganti waktu itu, emnurut ulama Hanadiyah, akadnya batal.

3. Harga Tidak Berlaku
Ulama Hanafiyah berpendapat, jika uang tidak berlaku sebelum diserahkan kepada penjual, akad batal. Pembeli harus mengembalikan barang kepada penjual atau menggantinya jika rusak.
Adapun menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua orang sahabat Imam Hanafi), akad tidak batal, tetapi penjual berhak khiyar, baik dengan membatalkan jual beli atau mengambil sesuatu yang sesuai dengan nilai uang yang tidak berlaku tersebut.

g. Tasharruf atas mabi’ dan harga sebelum memegang
1. Tasharuff mabi’
Menurut ulama Hanafiyah, mabi’ yang dapat dipindahkan tidak boleh di tasharruf kan sebelum diterima atau dipegang oleh pembeli, sebab Rasulullah SAW, melarangnya sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
2. Tasharruf harga sebelum dipegang
Dibilehkan tasharruf atas harga sebelum memegang sebab termasuk utang. Begitu pula dibolehkan tasharruf atas urang-utang lainnya, seperti mahar, upah, pengganti barang yang rusak dan lain-lain.

h. Penyerahan mabi’ dan harga
Penyerahan harga dari pembeli dan mabi’ (barang) dari penjualan harus dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan kata lain, hal itu harus dilakukan oleh penjual dan pembeli. Dengan kata lain, hal itu merupakan kewajiban kedua belah pihak yang melakukan akad.

i. Hak menahan mabi’ (al-habsu)
Telah disinggung bahwa pembeli diharuskan terlebih dahulu menyerahkan harga. Hal itu menunjukkan bahwa ia memiliki hak untuk mengekang barang sehingga ia membayar harganya, baik sebagian maupun seluruhnya.
Syarat dibolehkannya mengekang mabi’ ada dua:
1) Salah satu pengganti dari jual beli harus berupa utang (seperti uang, dinar, dan lain-lain).
2) Harga yang ditetapkan harus dibayar waktu itu, jika disepakati ada penangguhan, gugurlah hak mengekang.

j. Penyerahan dan cara meyakinkan
Penyerahan atau pemegangan menurut ulama Hanadiyah adalah penyerahan atau pembebas antara mabi’ dan pembeli sehingga tidak ada lagi penghalang di antara keduanya. Pembeli dibolehkan tasharruf atas barang yang tadinya milik penjual.
Pemegangan dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
1) Penyerahan atau pembebasan
2) Pembeli merusak barang yang ada di tangan penjual
3) Penitipan barang kepada pembeli atau meminjamannya
4) Pemetikan, yakni pembeli memetik buah pedagang

3. Hukum dan Sifat Jual Beli
Ditinjau dari hukum dan sfat jual beli, jumhur ulama membagi jual beli menjadi dua macam, yaitu jual beli yang dikategorikan sah (sahih) dan jual beli yang dikategorikan tidak sah. Jual beli sahih adalah jual beli yang memenuhi ketentuan syara’, baik rukun maupun syaratnya, sedangkan jual beli tidak sah adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu syarat dan rukun sehingga jual beli menjadi rusak (fasid) atau batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, rusak dan batal memiliki arti yang sama. Adapun ulama Hanadiyah membagi hukum dan sifat jual beli menjadi sah, batal dan rusak.
Perbedaan pendapat antara jumhur ulama dan ulama Hanafiyah berpangkal pada jual beli atau akad yang tidak memenuhi ketentuan yara’ berdasarkan hadis:





Artinya:
“Barang siapa yang berbuat suatu amal yang tidak kami perintahkan, maka tertolak. Begitu pula barang siapa yang memasukkan suatu perbuatan kepada agama kita, maka tertolak”.
(Muslim dari Siri Aisyah)

Berdasarkan hadis di atas, jumhur ulama berpendapat bahwa akad atau jual beli yang keluar dari ketentuan syara’ harus ditolak atau tidak dianggap, baik dalam hal muamalat maupun ibadah.
Adapun menurut ulama Hanasiyah, dalam masalah muamalah terkadang asa satu kemaslahatan yang tidak ada ketentuannya dari syara’ sehingga tidak sesuai atau ada kekurangan dengan ketentuan syariat. Akad seperti itu adalah rusak, tetapi tidak batal. Dengan kata lain, ada akad yang batal saja dan ada pula yang rusak saja. Lebih jauh tentang penjelasan jual beli sahih, fasad, dan batal adalah berikut ini.
Jual beli sahih adalah jual beli yang tidak memenuhi salah satu rukun, atau yang tidak sesuai dengan syariat, yakni orang yang akad bukan ahlinya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil.
Jual beli rusak adalah jual beli yang sesuai dengan ketentuan syariat pada asalnya, tetapi tidak sesuai dengan syariat pada sifatnya, seperti jual beli yang dilakukan oleh orang yang mumayyiz, tetapi bodoh sehingga menimbulkan pertentangan.
Adapun dalam maslaah ibadah, ulama Hanadiyah sepakat dengan jumhur ulama bahwa batal dan fasad adalah sama.

4. Jual Beli yang Dilarang dalam Islam
Jual beli yang dilarang dalam Islam sangatlah banyak. Jumhur ulama, sebagaimana disinggung di atas, tidak membedakan antara fasid dan batal. Dengan kata lain, menurut jumhur ulama, hukum jual beli terbagi dua, yaitu jual beli sahih dan jual beli fasid, sedangkan menurut ulama Hanafiyah jual beli terbagi tiga, jual beli sahih, fasid dan batal.
Berkenaan dengan jual beli yang dilarang dalam Islam, Wahbah Al-Juhalili meringkasnya sebagai berikut:
1) Terlarang sebab Ahliah (Ahli Akad)
Ulama telah sepakat bahwa jual beli dikategorikan sahih apabila dilakukan oleh orang yang baligh, berakal, dapat memilih, dan mampu ber tasharruf secara bebas dan baik. Mereka yang dipandang tidak sah jual belinya adalah berikut ini.
a. Jual beli orang gila
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli orang yang gila tidak sah. Begitu pula sejenisnya, seperti orang mabuk, sakalor, dan lain-lain.
b. Jual beli anak kecil
Ulama fiqih sepakat bahwa jual bali anak kecil (belum mumayyiz) dipandang tidak sah, kecuali dalam perkara-perkara yang ringan atau sepele. Menurut ulama Syafi’iyah jual beli anak mumayyiz yang belum baligh, tidak sah sebab tidak ada ahliah.
Adapun menurut ulama Malikiyah, Hanafiyah, dan Hanabilah jual beli anak kecil dipandang sah jika diizinkan walinya. Mereka antara lain beralasan, salah satu cara untuk melatih kedewasaa adalah dengan memberikan keleluasaan untuk jual beli, juga pengalaman atas firman Allah SWT.



Artinya:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pendai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya”.
(QS. An-Nisa: 6)
c. Jual beli orang buta
Jual beli orang buta dikategorikan sahih menurut jumhur jika barang yang dibelinya diberi sifat (diterangkan sifat-sifatnya). Adapun menurut ulama Syafi’iyah jual beli orang buta itu tidak sah sebab ia tidak dapat membedakan barang yang jelek dan yang baik.
d. Jual beli terpaksa
Menurut ualam Hanafiyah, hukum jual beli orang terpaksa, seperti jual beli fudhul (jual beli tanpa seizin pemiliknya), yakni ditangguhkan (mauquf). Oleh karena itu, keabsahannya ditangguhkan sampai rela (hilang rasa terpaksa). Menurut ulama Malikiyah, tidak lazim, baginya ada khiyar. Adapun menurut ulama ada keridaan ketika akad.
e. Jual beli fudhul
Jual beli fudhul adalah jual beli milik orang tanpa seizin pemiliknya. Menurut ulama Hanafiyah dan Malikiyah, jual beli ditangguhkan sampai ada izin pemilik. Adapun menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah jual beli fudhul tidak sah.
f. Jual beli orang yang terhalang
Maksud terhalang di sini adalah terhalang karena kebodohan, bangkrut, ataupun sakit. Jual beli orang yang bodoh yang suka menghamburkan hartanya, menurut pendapat ulama Malikiyah, Hanafiyah dan pendapat paling sahih di kalangan Hanabilah, harus ditangguhkan. Adapun menurut ulama Syafi’iyah, jual beli tersebut tidak sah sebab tidak ada ahli dan ucapannya dipandang tiodak dapat dipegang.
g. Jual beli Malja
Jual beli malja’ adalah jual beli orang yang sedang dalam bahaya, yakni untuk menghindar dari perbuatan zalim. Jual beli tersebut fasid, menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut ualama Hanabilah.

2) Terlarang Sebab Shighat
Ulama fiqih telah sepakat atas sahnya jual beli yang didasarkan pada keridaan di antara pihak yang melakukan akad, ada kesesuaian di antara ijab dan qabul, berada di satu tempat, dan tidak terpisah oleh suatu pemisah.
Jual beli yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dipandang tidak sah. Beberapa jual beli yang dipandang tidak sah atau masih diperdebatkan oleh para ulama adalah berikut ini.
a. Jual beli mu’athah
Jual beli mu’athah adalah jual beli yang telah disepakati oleh pihak akad, berkenaan dengan barang maupun harganya, tetapi tidak memakai ijab qabul. Jumhur ulama menyatakan sahih apabila ada ijab dari salah satunya. Begitu pula dibolehkan ijab qabul dengan isyarat, perbuatan, atau cara-cara lain yang menunjukkan keridhaan. Memberikan barang dan menerima uang dipandang sebagai shighat dengan perbuatan atau isyarat.
b. Jual beli melalui surat atau melalui utusan
Disepakati ulama fiqih bahwa jual beli melalui surat atau utusan adalah sah. Tempat berakad adalah sampainya surat atau utusan dari aqid pertama kepada aqid kedua. Jika qabul melebihi tempat, akad tersebut dipandang tidak sah, seperti surat tidak sampai ke tangan yang dimaksud.
c. Jual beli dengan isyarat atau tulisan
Disepakati kesahihan akad dengan isyarat atau tulisan khususnya bagi yang uzur sebab sama dengan ucapan. Selain itu, isyarat juga, menunjukkan apa yang ada dalam tai aqid. Apabila isyarat tidak dapat dipahami dan tulisannya jelek (tidak dapat dibaca), akad tidak sah.
d. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli atas barang yang tidak ada di tempat adalah tidak sah sebab tidak memenuhi syarat in’iqad (terjadinya akad).
e. Jual beli tidak bersesuaian antara ijab dan qabul
Hal ini dipandang tidak sah menurut kesepakatan ulama. Akan tetapi, jika lebih baik, seperti meninggikan harga, menurut ulama Hanafiyah membolehkannya, sedangkan ulama Syafi’iyah menganggapnya tidak sah.
f. Jual beli munjiz
Jual beli munjiz adalah yang dikaitkan dengan suatu syarat atau ditangguhkan pada waktu yang akan datang. Jual beli, dipandang fasid menurut ulama Hanafiyah, dan batal menurut jumhur ulama.

3) Terlarang Sebab Ma’qud Alaih (Barang Jualan)
Secara umum, ma’qud alaih adalah harta yang dijadikan alat pertukaran oleh orang yang akad, yang biasa disebut mabi’ (barang jualan) dan harga.
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dianggap sah apabila ma’qud alaih adalah barang yang tetap atau bermanfaat, berbentuk, dapat diserahkan, dapat dilihat oleh orang-orang yang akad, tidak bersangkutan dengan milik orang lain, dan tidak ada larangan dari syara’.
Selain itu, ada beberapa masalah yang disepakati oleh sebagian ulama, tetapi diperselisihkan oleh ulama lainnya, diantaranya berikut ini.
a. Jual beli benda yang tidak ada atau dikhawatirkan tidaka ada
Jumhur ulama sepakat bahwa jual beli barang yang tidak ada atau dikhawatirkan tidak ada adalah tidak sah.
b. Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan
Jual beli barang yang tidak dapat diserahkan, seperti burung yang ada di usara atau ikan yang ada di air tidak berdasarkan ketetapan syara’.
c. Jual beli gharar
Jual beli gharar adalah jual beli barang yang mengandung kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullah SAW bersabda:



Artinya:
“Janganlah kamu membeli ikan di dalam air karena jual beli seperti itu termasuk gharar (menipu)”.
(HR. Ahmad)

Menurut Ibn Jazi Al-Maliki, ghahar yang dilarang ada 10 (sepuluh) macam:
1) Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya.
2) Tidak diketahui harga dan barang
3) Tidak diketahui sifat barang atau harga
4) Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5) Tidak diketahui masa yang akan datang, seperti “Saya jual kepadamu, jika Jaed datang”
6) Menghargakan dua kali pada satu barang
7) Menjual barang yang diharapkan selamat
8) Jual beli husha’ misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli
9) Jual beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempar-melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lain pun melempar bajunya, maka jadilah jual-beli.
10) Jual beli mulasamah apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

d. Jual beli barang yang najis dan yang terkena najis
Ulama sepakat tentang larangan jual beli barang yang najis, seperti khamar. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang barang yang terkena najis (al-mutanajis) yang tidak mungkin dihilangkan, seperti minyak yang terkena bangkai tikus. Ulama Hanafiyah membolehkannya untuk barang yang tidak untuk dimakan, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya setelah dibersihkan.
e. Jual beli air
Disepakati bahwa jual beli air yang dimiliki, seperti air sumur atau yang disimpan di tempat pemiliknya dibolehkan oleh jumhur ulama madzhab empat. Sebaiknya ulama Zhahiriyah melarang secara mutlak. Juga disepakati larangan atas jual beli air yang mubah, yakni yang semua manusia boleh memanfaatkannya.
f. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli ini adalah fasid, sedangkan menurut jumhur batal sebab akan mendatangkan pertentangan di antara manusia.
g. Jual beli barang yang tidak ada di tempat akad (gaib), tidak dapat dilihat
Menurut ulama Hanafiyah, jual beli seperti ini dibolehkan tanpa harus menyebutkan sifat-sifatnya, tetapi pembeli berhak khiyar ketika melihatnya. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan tidak sah, sedangkan ulama Malikiyah membolehkannya bila disebut sifat-sifatnya dan mensyaratkan 5 (lima) macam:
1) Harus jauh sekali tempatnya
2) Tidak boleh dekat sekali tempatnya
3) Bukan pemiliknya harus ikut memberikan gambaran
4) Harus meringkas sifat-sifat barang secara menyeluruh
5) Penjual tidak boleh memberikan syarat
h. Jual beli sesuatu sebelum dipegang
Ulama Hanafiyah melarang jual beli barang yang dapat dipindahkan sebelum dipegang, tetapi untuk barang yang tetap dibolehkan. Sebaliknya, ulama Syafi’iyah melarangnya secara mutlak. Ulama Malikiyah melarang atas makanan, sedangkan ulama Hanabilah melarang atas makanan yang diukur.
i. Jual beli buah-buahan atau tumbuhan
Apabila belum terdapat buah, disepakati tidak ada akad. Setelah ada buah, tetapi belum matang, akadnya fasid menurut ulama Hanafiyah dan batal menurut Jumhur ulama. Adapun jika buah-buahan atau tumbuhan itu telah matang, akadnya dibolehkan.

4) Terlarang Sebab Syara’
Ulama sepakat membolehkan jual beli yang memenuhi persyaratan dan rukunya. Namun demikian, ada beberapa masalah yang diperselisihkan di antara para ulama, diantaranya berikut ini.
a. Jual beli riba
Riba nasiah dan riba fadhl adalah fasid menurut ulama Hanafiyah, tetapi menurut jumhur ulama.
b. Jual beli dengan uang dari barang yang diharamkan
Menurut ulama Hanafiyah termasuk fasid (rusak) dan terjadi akad atas nilainya, sedangkan menurut jumhur ulama adalah batal sebab ada nash yang jelas dari hadis ukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW mengharamkan jual beli khamar, bangkai, anjing dan patung.
c. Jual beli barang dari hasil pencegatan barang
Yakni mencegat pedagang dalam perjalanannya menuju tempat yang dituju sehingga orang yang mencegatnya akan mendapatkan keuntungan. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa hal itu makruh tahrim. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, pembeli boleh khiyar. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa jual beli seperti itu termasuk fasid.
d. Jual beli waktu azan Jum’at
Yakni bagi laki-laki yang berkewajiban melaksanakan shalat Jum’at. Menurut ulama Hanafiyah pada waktu azan pertama, sedangkan menurut ulama lainnya, azan ketika khatib sudah berada di mimbar. Ulama Hanafiyah menghukuminya makruh tahrim, sedangkan ulama Syafi’iyah menghukumi sahih haram. Tidak jadi pendapat yang masyhur di kalangan ulama Malikiyah, dan tidak sah menurut ulama Hanabilah.
e. Jual beli anggur untuk dijadikan khamar
Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah zahirnya sahih, tetapi makruh, sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah adalah batal.
f. Jual beli induk tanpa anaknya yang masih kecil
Seseorang telah sepakat akan membeli suatu barang, namun masih dalam khiyar, kemudian datang orang lain yang menyuruh untuk membatalkannya sebab ia akan membelinya dengan harga lebih tinggi.
g. Jual beli memakai syarat
Menurut ulama Hanafiyah, sah jika syarat tersebut baik, seperti, “Saya akan membeli baju ini dengan sayarat bagian yang rusak dijahit dulu”. Begitu pula menurut ulama Malikiyah membolehkannya jika bermanfaat. Menurut ulama Syafi’iyah dibolehkan jika syarat maslahat bagi salah satu pihak yang melangsungkan akad, sedangkan menurut ulama Hanabilah, tidak dibolehkan jika hanya bermanfaat bagi salah satu yang akad.
5. Macam-Macam Jual Beli
Jual beli berdasarkan pertukarannya secara umum dibagi empat macam:
a. Jual beli saham (pesanan)
Jual beli saham adalah jual beli melalui pesanan, yakni jual beli dengan cara menyerahkan terlebih dahulu uang muka kemudian barangnya diantar belakangan.
b. Jual beli muwayadhah (barter)
Jual beli muqayadhah adalah jual beli dengan cara menukar barang dengan barang, seperti menukar baju dengan sepatu.
c. Jual beli muthlaq
Jual beli muthlaq adalah jual beli barang dengan sesuatu yang telah disepakati sebagai alat pertukaran, seperti sepatu.
d. Jual beli alat penukar dengan laat penukar
Jual beli alat penukar dengan alat penukar adalah jual beli barang yang biasa dipakai sebagai alat penukar dengan alat penukar lainnya, seperti uang perak dengan uang emas.

Berdasarkan segi harga, jual beli dibagi pula menjadi empat bagian:
1) Jual beli yang menguntungkan (al-murabbahah)
2) Jual beli yang tidak menguntungkan, yaitu menjual dnegan harga aslinya (at-tauliyah)
3) Jual beli rugi (al-khasarah)
4) Jual beli al-musawah, yaitu penjual menyembunyikan harga aslinya, tetapi kedua orang yang akad saling meridai, jual beli seperti inilah yang berkembang sekarang

BAB V
SAH ATAU TIDAK NYA JUAL BELI ANAK DI BAWAH UMUR


Ada beberapa pendapat mengatakan salah satunya, penjualan anak belum sampai umur, belum berakal penuh, tidak sah penjualannya. Dari pada itu Abu Hanifah mensyaratkan sahnya penjualan dengan terlebih dahulu ada izin dari para wali dan dengan diizinkan oleh para wali di benarkan penjualan itu.
Kalau menurut saya penjualan itu sah di lakukan, apabila kedua belah pihak sudah dewasa atau baliqh, berakal mempunyai kemampuan, kemampuan atas kemauannya sendiri dan dia bisa memelihara hartanya.
Seandainya penjualan atau tukar menukar barang sesama anak kecil dan mereka merasa tidak ada yang dirugikan menurut saya penjualan itu sah-sah saja, karena dia jual beli sesama anak kecil dan para wali mereka tidak melarang. Contohnya jual beli sesana anak kecil
Si A menjual sebuah kelereng kepada si B dan si B membelinya

Lebih lengkap dan dengan susunan lebih rapi silahkan download :
MAKALAH FIQH MUAMALAH

Labels: Makalah

Thanks for reading MAKALAH FIQH MUAMALAH. Please share...!

0 Komentar untuk "MAKALAH FIQH MUAMALAH"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top