belajar dan berbagi

Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama

PENDAHULUAN


Para pendahulu umat Islam telah sepakat untuk berpegang pada hadis dan menghormatinya. Berpijak pada prinsip inilah maka dalam berbagai persoalan, baik persoalan kecil maupun yang besar selalu dikembalikan kepada Hadis, jika tidak ditemui penjelasan di dalam Al-Qur’an. Di sini mereka tidak lagi membedakan apakah hadis tersebut diriwayatkan oleh banyak orang atau sedikit.

Tetapi di dalam perkembangan selanjutnya, muncul generasi yang mulai mempersoalkan kedudukan hadis. Ada sebagian umat yang menolak hadis secara keseluruhan, dengan alasan Al-Qur’an sudah cukup. Ada juga yang menolak sebagian, khususnya yang ahad, dengan alasan berita yang dikandungnya meragukan. Sebab hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang saja memungkinkan terjadinya kekeliruan. Ada lagi yang menolak hadis ahad, untuk menetapkan persoalan tertentu, seperti persoalan Aqidah. Dan ada juga yang menolak hadis tertentu dalam masalah tertentu, seperti menolak hadis mi’raj nabi saw.
Tulisan singkat ini hendak memaparkan posisi hadis ahad dalam kaitannya sebagai hujjah di dalam agama Islam. Pembahasan ini akan didasarkan kepada dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah, serta pendapat para ulama’. Dan selanjutnya akan dibahas pula implikasi yang ditimbulkan oleh sikap mengabaikan hadis ahad.
Secara bahasa, kata ahad adalah bentuk jama’ dari wahid, yang berarti satu. Berpijak pada makna bahasa maka hadis ahad adalah hadis yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang rawi.
Tetapi secara istilah, hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi kriteria sebagai hadis mutawatir. Sementara itu suatu hadis dikatakan mutawatir apabila diriwayatkan oleh banyak orang sehingga tidak mungkin mereka bersepakat untuk melakukan kedustaan.
Sejauh ini soal batas mutawatir, terdapat perbedan pendapat di kalangan hali hadis. Ada di antaranya yang menyebutkan minimal 40 orang, ada juga yang menyebutkan minimal 10 orang, dan ada yang menyebutkan minimal 4 orang.
Menurut para ahli hadis, hadis ahad dianggap sebagai dhany al-wurud. Artinya secara umum keabsahan bahwa hadis ini berasal dari Rasulullah saw masih diragukan. Pandangan ini berbeda halnya dengan hadis mutawatir yang dianggap qath’iy al-wurud, atau keabsahan hadis dari Rasulullah saw tidak diragukan lagi.
Persoalan Dhanniy al-wurud memang telah menjadi pandangan yang umum di kalangan muhadditsin. Atas dasar pandangan itulah, maka para pakar hadis mengadakan penyelidikan terhadap hadis ahad. Berbagai formula dan kriteria dibuat oleh para ulama’ untuk menyaring sekian banyak hadis, sehingga mereka bisa menentukan dari sekian hadis yang diragukan itu manakah yang mendekati keyakinan. Kalaupun masih tetap dikatakan dhan, masuk ketegori ghalabatu dhan. Hasil dari penyelidikan yang panjang ini para pakar hadis membagi hadis ahad menjadi 3 tingkat, yaitu shahih, hasan dan dha’if.
Hadis ahad dikatakan shahih jika setiap rawi dinilai adil dan dlabith, sanadnya bersambung, tidak ada keganjilan dan tidak ada cacat. Jika kualitas rawi sedikit lebih rendah dari kualitas hadis sahih tetapi criteria yang lain sama, maka hadis itu dinamakan hasan. Tetapi jika tidak memenuhi criteria hadis shahih maupun hasan dinamakan dla’if.
Setelah hadis ditentukan kesashihannya, bila hadis tersebut memenuhi criteria shahih atau hasan maka ia bisa menjadi hujjah dalam masalah agama, baik dalam ushul maupun furu’. Jadi meskipun secara umum hadis ahad dipandang dhanny dari aspek wurudnya, namun jika secara ilmiah telah terbukti kesahihannya maka ia harus diamalkan.

BAB II
PEMBAHASAN


A. Kedudukan Hadis
Seluruh umat Islam, tanpa kecuali telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Qur’an. Kewajiban mengikuti hadis bagi umat Islam sama wajibnya dengan mengikuti Al-Qur-an. Hal ini karena hadis merupakan mubayyin terhadap Al-Qur’an. Tanpa memahami dan menguasai hadis, siapa pun tidak akan bisa memahami Al-Qur’an. Sebaliknya, siapa pun tidak akan bisa memahami hadis tanpa memahami Al-Qur’an karena Al-Qur’an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syariat dan hadis merupakan dasar hukum kedua, yang di dalamnya berisi penjabaran dan penjelasan Al-Qur’an. Dengan demikian, antara hadis dan Al-Qur’an memiliki kaitan yang sangat erat, yang satu sama lain tidak bisa dipisah-pisahkan atau berjalan sendiri-sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, kedudukan hadis dalam Islam tidak dapat diragukan karena terdapat penegasan yang banyak, baik di dalam Al-Quran maupun dalam hadis Nabi Muhammad SAW seperti diuraikan di bawah ini
1. Dalil Al-Qur’an
Dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti Allah yang digandengkan dengan ketaatan mengikuti Rasul-Nya, seperti firman Allah berikut ini:
       •     
Artinya :
Katakanlah, “Taatilah Allah dan Rasul-Nya jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Q.S. Ali ‘Imran (3):32)

2. Dalil Hadis Rasulullah SAW
Di samping banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban mengikuti semua yang disampaikan Nabi SAW banyak juga hadis Nabi SAW yang menegaskan kewajiban mengikuti ajaran-ajaran yang dibawa oleh Nabi SAW seperti sabda Rasul SAW sebagai berikut:

Artinya:
Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian. Jika kalian berpegang kepada keduanya, nicaya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (Al-Qur’an) an sunnah Rasul-Nya. (H.R. Al-Hakim dari Abu Hurairah

Dalam hadis lain, Rasululah SAW bersabda:

Artinya:
Kalian wajib berpegang teguh dengan Sunahku dan Sunah khulafar-Rasidin yang mendapat petunjuk, berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya ...... (H.R. Abu Dawud)

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi SAW diberi Al-Kitab dan Sunnah dan mewajibkan kita berpegang teguh pada keduanya, serta mengambil yang ada pada sunnah seperti mengambil pada AL-Kitab. Masih banyak hadis lainnya yang menegaskan tentang kewajiban mengikuti perinta dan tuntutan Nabi SAW.

3. Ijma’
Seluruh umat Islam telah sepakat untuk mengamalkan hadis. Bahkan, hal itu mereka anggap sejalan dengan memenuhi panggilan Allah SWT dan Rasul-Nya yang tepercaya. Kaum muslimin menerima hadis seperti menerima Al-Qur’an Al-Karim karena berdasarkan penegasan dari Allah SWT bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran Islam. Allah juga memberikan kesaksian bagi Rasulullah SAW bahwa beliau hanya mengikuti apa yang diwahyukan. Allah SWT berfirman:
                 •              
Artinya:
Katakanlah, “Aku tidak mengatakan kepadamu bahwa perbendaharaan Allah ada padaku, dan tidak (pula) aku mengetahui yang gaib dan tidak (pula) aku mengatakan kepadamu bahwa aku seorang malaikat. Aku tidak mengikuti, kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.
Katakanlah, “Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat? Maka apakah kamu tidak memikirkan(nya)?” (Q.S. Al-An’am (6):50)

4. Dalil Kehujjahan Hadis Ahad
a. Al-Qur’an
1. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti.” [Al Hujurat : 6]
Ayat ini memerintahkan untuk memeriksa berita yang berasal dari orang yang kepribadiannya diragukan. Dengan mafhum mukhalafah bisa difahami bahwa berita yang berasal dari orang yang memiliki kepribadian yang meyakinkan adalah sebuah keharusan.
2. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul-Nya (Sunnahnya).” [An Nisa’ : 59]
Ibnul Qayyim berkata : “Ummat Islam sepakat bahwa mengembalikan kepada Rasulullah saw adalah ketika beliau masih hidup, dan kembali kepada sunnahnya setelah beliau wafat. Mereka pun telah sepakat pula bahwa kewajiban mengembalikan hal ini tidak akan pernah gugur dengan sebab meninggalnya Rasulullah saw. Bila hadits mutawatir dan ahad itu tidak memberikan ilmu dan kepastian (yakin), maka mengembalikan kepadanya itu tidak perlu.”

b. Hadits
1. Rasulullah saw mengutus delegasi kepada raja-raja d berbagai wilayah hanya beberapa orang, yang tidak mencapai angka yang dipersyaratkan untuk ketentuan mutawatir. Seruan kepada para raja adalah seruan untuk beriman. Dalam hal ini maka para utusan membawa berita yang berupa persoalan aqidah. Meski demikian, tidak ada alas an untuk menolak ajakan para utusan ini hanya karena menganggapnya sebagai berita tunggal (khabar ahad) yang tidak meyakinkan.
2. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika manusia ada di Quba’ menjalankan shalat Shubuh ada orang yang datang kepada mereka, dia berkata sesungguhnya telah diturunkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Al Qur’an pada waktu malam, dan beliau diperintah untuk mengahadap Ka’bah, maka mereka menghadap Ka’bah dan wajah mereka sebelumnya menghadap Syam, kemudian beralih ke Ka’bah.”

Setidaknya ada dua persoalan aqidah yang termuat di dalam hadis tersebut, pertama yaitu penetapan qiblat, dan kedua turunnya ayat al-Qur’an. Tetapi kaum muslimin yang shalat di Quba’ mendengar berita adanya perubahan arah kiblat dari seorang mukmin saja, tanpa memeriksa lebih lanjut mereka memutar shalat mereka menghadap ke Ka’bah. Hadis ini menunjukkan sikap para shahabat yang menerima berita dari seorang saja (hadis ahad).
Penolakan terhadap hadis ahad, meskipun terhadap persoalan tertentu berakibat pada penyingkiran terhadap banyak hadis. Sementara hadis-hadis yang sekian banyak itu memuat berbagai penjelasan dalam urusan agama.
Di antara hal yang terbatalkan karena penolakan terhadap hadis ahad adalah; Keistimewaan Nabi Muhammad saw melebihi semua Nabi as. Syafaatnya yang besar di akhirat. Syafaatnya terhadap umatnya yang melakukan dosa besar. Semua Mu’jizat selain Al Qur’an. Proses permulaan makhluk, sifat Malaikat dan Jin, sifat Neraka dan Surga yang tidak diterangkan dalam Al Qur’an. Pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir di alam kubur. Himpitan kubur terhadap mayit. Jembatan, telaga, dan timbangan amal. Keimanan bahwa Allah swt menetapkan kepada semua manusia akan keselamatannya, sengsaranya, rizkinya, dan matinya ketika masih dalam kandungan ibunya. Keistimewaan Nabi saw seperti Rasulullah saw masuk ke Surga ketika beliau masih hidup dan melihat penduduknya serta hal-hal yang disediakan untuk orang yang bertakwa. Berita kepastian bahwa sepuluh shahabat dijamin masuk Surga. Bagi orang yang melakukan dosa besar tidak kekal selama-lamanya dalam neraka. Tidak Percaya terhadap semua tanda kiamat, seperti keluarnya Imam Mahdi, keluarnya Dajjal, turunnya Nabi Isa as, keluarnya api, munculnya matahari dari barat, dan binatang-binatang, dan lain-lain.
Apakah menyebabkan kekafiran? Ini persoalan yang cukup krusial. Tetapi yang pasti kita tidak perlu menyatakan mereka kafir karena mengabaikan persoalan furu’ aqidah karena kerancuan berfikir mereka. Meskipun demikian, kita tidak ragu untuk mengatakan kelompok yang mengabaikan hadis ahad, sehingga tidak mempercayai furu’ aqidah ini sebagai kelompok yang menyimpang. Meskipun di antara mereka ada ulama’ yang cukup terkenal, toh dalam sejarah juga kita mengenal ulama’-ulama’ yang cukup ternama di dalam sebuah kelompok yang menyimpang, seperti syi’ah, mu’tazilah dan lain-lainnya.

B. Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
Sudah kita ketahui bahwa hadis mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Ia menempati posisi kedua setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai sumber ajaran pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum (global), yang perlu dijelaskan lebih lanjut dan terperinci. Di sinilah, hadis menduduki dan menmpati fungsinya sebagai sumber ajaran kedua. Ia menjadi penjelas (mubayyin) isi Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT
       ••      
Artinya:
Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (Q.S. An-Nahl (16):44)

Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, hadis berfungsi sebagai penafsir, pensyarah dan penjelas dari ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Apabila disimpulkan tentang fungsi hadis dalam hubungan dengan Al-Qur’an adalah sebagai berikut.
1. Bayan At-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal, dan musytarak. Fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafsir) dan penafsiran terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih mujmal, memberikan taqyid ayat-ayat yang masih muthlaq, dan memberikan takhshish ayat-ayat yang masih umum.

2. Bayan At-Taqrir
Bayan at-taqrir atau sering juga disebut dengan bayan at-ta’kid dan bayan al-itsbat adalah hadis yang berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis hanya berfungsi untuk memperkokoh isi kandungan Al-Qur’an. Contoh bayan at-taqrir adalah hadis Nabi SAW yang memperkuat firman Allah Q.S. Al-Baqarah (2):185, yaitu:
....      .....
Artinya:
..... Karena itu, barang siapa yang mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa ..... (Q.S. AL-Baqarah (2):185)

3. Bayan An-Nasakh
Secara bahasa, an-naskh bisa berarti al-ibthal (membatalkan), al-ijalah (menghilangkan), at-tahwil (memindahkan), atau at-tagyir (mengubah).
Para ulama, baik mutaqaddimin maupun muta’akhirin berbeda pendapat dalam mendefenisikan bayan an-naskh. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan di antara mereka dalam mendefenisikan kata naskh dari segi kebahasaan.

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Bahwa seluruh umat Islam itu tanpa kecuali telah sepakat atas adanya hadis dan sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Karena ia menempati kedudukannya yang sangat penting setelah Al-Qur’an dan seluruh umat Islam wajib mengikutinya karena hadis ini merupakan Mubayyin terhadap Al-Qur’an.

MAU YANG LEBIH LENGKAP BESERTA ARABNYA Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama
Hadits Sebagai Sumber Ajaran AgamaJangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Labels: Makalah

Thanks for reading Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama. Please share...!

0 Komentar untuk "Hadits Sebagai Sumber Ajaran Agama"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top