BAB I
PENDAHULUAN
Narkoba adalah segolongan obat, bahan atau zat yang jika masuk kedalam tubuhn terutama pada fungsi otak dan sering menimbulkan ketergantungan. Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan masuk kedalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk kedalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru.
Narkoba merupakan musuh dunia, musuh dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, membangun masyarakat yang bebas narkoba adalah sebagai upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat, modern dan berakhlak mulia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba. Berdasarkan prinsip dasar ekonomi tentang permintaan (demand) dan persediaan (supply), selama permintaan itu ada, persediaan akan selalu ada dan apabila permintaan itu berhenti atau berkurang, persediaan akan berkurang termasuk pasarnya. Inilah artinya pencegahan. Melalui program pencegahan yang komprehensif serta peran aktif masyarakat, anak-anak dapat dibantu menolak penawaran dan mencegan diri dari masalah Narkoba.
a. Pencegahan primer
1) Pencegahan primer adalah pencegahan yang ditujukan pada:
a) Anak-anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan Narkoba.
b) Semua sektor masyarakat yang berpotensi membantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan Narkoba.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan seperti:
a) Penyuluhan tatap muka, ceramah dan diskusi, sarasehan dan seminar.
b) Leaflet, brosur, spanduk, poster dan sticker.
c) Penyuluhan dengan memasukan informasi tentang bahaya Narkoba kedalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti: PKK, organisasi pemuda, arisan, pengajian, pertemuan rutin tokoh masyarakat, pertemuan rutin di sekolah, dll.
d) Pendidikan pencegahan dengan memasukan kedala kurikulum sekolah mata ajaran seperti: IPA, Biologi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dan Pendidikan Agama.
e) Pendidikan para orang tua tentang mengasuh anak yang baik dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
f) Kegiatan alternatif atau pengganti. Contoh: olahraga, kesenian, keagamaan, kerajinan tangan, hobby, kelompok bermain dan lain-lain.
b. Pencegahan sekunder
1) Pencegahan sekunder adalah pencegahan yang ditujukan pada:
a) Anak-anak atau generasi muda yang sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan Narkoba.
b) Sektor-sektor masyarakat yang dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan Narkoba.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pada kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yang menyalahgunakan Narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. Namun, penerangan dan pendidikan pencegahan tentang bahaya Narkoba dan pendidikan pengembangan individu seperti keterampilan berkomunikasi, keterampilan menolak tekananteman sebaya dan keterampilan mengambil keputusan yang baik, tetap terus dilakukan.
c. Pencegahan tertier
1) Pencegahan tertier ditujukan pada:
a) Korban Narkoba atau bekas korban Narkoba.
b) Sektor-sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban Narkoba untuk tidak menggunakan Narkoba lagi.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan bekas korban untuk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan orang tua, keluarga, teman sebaya, para guru dan masyarakat dimana korban tinggal agar siap menerima bekas korban dengan baik, memperlakukannya dengan wajar dan turut membina dan mengawasinya jangan sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba.
2. Tujuan Umum Pencegahan
Tujuan umum pencegahan adalah membantu generasi muda berkembang menjadi anggota masyarakat yang produktif dan sehat melalui cara:
a. Peningkatan kekebalan dan ketahanan anak-anak dan keluarga terhadap penyalahgunaan Narkoba.
b. Pendidikan pencegahan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya Narkoba.
c. Peran aktif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
3. Tujuan Khusus Pencegahan
a. Meningkatkan kemampuan mengatasi kesulitan/permasalahan.
b. Meningkatkan kemampuan untuk mengambil keputusan yang baik.
c. Meningkatkan harga diri dan rasa percaya diri.
d. Meningkatkan budaya hidup sehat baik fisik maupun mental, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan.
e. Meningkatkan kemampuan bekomunikasi.
f. Meningkatkan kemampuan menolak tekanan untuk menyalahgunakan Narkoba.
g. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan keluarga tentang bahaya Narkoba dan pencegahannya.
h. Meningkatkan peran serta masyarakat dan keluarga dalam penanggulangan pencegahan masalah Narkoba.
4. Tips Untuk Tokoh Masyarakat
a. Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Fahami masalah penyalahgunaan Narkoba, pencegahan dan penanggulangannya.
- Amati situasi dan kondisi lingkungan.
- Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya, terutama orang tua para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat disekitar lingkungan.
- Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut.
b. Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Tatap muka dan berbicara secara terbuka maksud gerakan tersebut.
- Adakan rapat untuk menyusun program kerja.
- Libatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
- Beri pengertian tentang masalah penyalahgunaan Narkoba, dimana masalah tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat.
c. Peran guru
1) Pembinaan murid-murid umur SD tentang kesadaran dan pengertian tentang penggunaan obat secara tepat.
2) Penambahan kegiatan-kegiatan fisik dan mental yang menarik dan bermanfaat.
3) Mendidik anak-anak mengembangkan keterampilan untuk menolak tekanan teman sebaya.
4) Menyusun kebijakan yang jelas tentang masalah Narkoba.
5) Adakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan intensif.
6) Pembentukan jaringan orang tua melalui POMG dengan tujuan menstimulasi komunikasi.
Kita menyadari bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba tidak saja bisa ditanggulangi melalui penanggulangan peredaran gelap Narkoba, akan tetapi perlu dikembangkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pencegahan.
Menyadari pula bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor, maka pencegahan yang efektif adalah penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkoba secara terintegrasi, terpadu, terarah, berencana dan berkelanjutan.
Yang pasti, perang melawan Narkoba dapat dimenangkan dengan upaya pencegahan yang terpadu dan terencana dengan partisipasi seluruh masyarakat.
5. Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Masyarakat
a. Pelatihan dan pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok kerja, tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lain-lain.
b. Kebijakan dan peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan Narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat, terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif dan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi hidup sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti: gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau korban Narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara/prosedur yang disepakati.
f. Pembentukan kelompok konseling
Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat, sebagai relawan, untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah menjadi korban Narkoba.
g. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya.
Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
PENDAHULUAN
Narkoba adalah segolongan obat, bahan atau zat yang jika masuk kedalam tubuhn terutama pada fungsi otak dan sering menimbulkan ketergantungan. Terjadi perubahan pada kesadaran, pikiran, perasaan dan perilaku pemakainya. Zat yang ditelan masuk kedalam lambung, lalu pembuluh darah. Jika dihisap atau dihirup, zat masuk kedalam pembuluh darah melalui hidung dan paru-paru.
Narkoba merupakan musuh dunia, musuh dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, membangun masyarakat yang bebas narkoba adalah sebagai upaya menciptakan kehidupan masyarakat yang cerdas, sehat, modern dan berakhlak mulia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Pencegahan penyalahgunaan Narkoba adalah seluruh usaha yang ditujukan untuk mengurangi permintaan dan kebutuhan gelap Narkoba. Berdasarkan prinsip dasar ekonomi tentang permintaan (demand) dan persediaan (supply), selama permintaan itu ada, persediaan akan selalu ada dan apabila permintaan itu berhenti atau berkurang, persediaan akan berkurang termasuk pasarnya. Inilah artinya pencegahan. Melalui program pencegahan yang komprehensif serta peran aktif masyarakat, anak-anak dapat dibantu menolak penawaran dan mencegan diri dari masalah Narkoba.
a. Pencegahan primer
1) Pencegahan primer adalah pencegahan yang ditujukan pada:
a) Anak-anak dan generasi muda yang belum pernah menyalahgunakan Narkoba.
b) Semua sektor masyarakat yang berpotensi membantu generasi muda untuk tidak menyalahgunakan Narkoba.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan primer terutama dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan, penerangan dan pendidikan seperti:
a) Penyuluhan tatap muka, ceramah dan diskusi, sarasehan dan seminar.
b) Leaflet, brosur, spanduk, poster dan sticker.
c) Penyuluhan dengan memasukan informasi tentang bahaya Narkoba kedalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti: PKK, organisasi pemuda, arisan, pengajian, pertemuan rutin tokoh masyarakat, pertemuan rutin di sekolah, dll.
d) Pendidikan pencegahan dengan memasukan kedala kurikulum sekolah mata ajaran seperti: IPA, Biologi, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) dan Pendidikan Agama.
e) Pendidikan para orang tua tentang mengasuh anak yang baik dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
f) Kegiatan alternatif atau pengganti. Contoh: olahraga, kesenian, keagamaan, kerajinan tangan, hobby, kelompok bermain dan lain-lain.
b. Pencegahan sekunder
1) Pencegahan sekunder adalah pencegahan yang ditujukan pada:
a) Anak-anak atau generasi muda yang sudah mulai mencoba-coba menyalahgunakan Narkoba.
b) Sektor-sektor masyarakat yang dapat membantu anak-anak, generasi muda berhenti menyalahgunakan Narkoba.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan sekunder menitikberatkan pada kegiatan deteksi secara dini terhadap anak yang menyalahgunakan Narkoba, konseling perorangan dan keluarga pengguna, bimbingan sosial melalui kunjungan rumah. Namun, penerangan dan pendidikan pencegahan tentang bahaya Narkoba dan pendidikan pengembangan individu seperti keterampilan berkomunikasi, keterampilan menolak tekananteman sebaya dan keterampilan mengambil keputusan yang baik, tetap terus dilakukan.
c. Pencegahan tertier
1) Pencegahan tertier ditujukan pada:
a) Korban Narkoba atau bekas korban Narkoba.
b) Sektor-sektor masyarakat yang bisa membantu bekas korban Narkoba untuk tidak menggunakan Narkoba lagi.
2) Kegiatan
Kegiatan pencegahan tertier dilaksanakan dalam bentuk bimbingan sosial dan konseling terhadap yang bersangkutan dan keluarga serta kelompok sebayanya, penciptaan lingkungan sosial dan pengawasan sosial yang menguntungkan bekas korban untuk mantapnya kesembuhan, pengembangan minat, bakat dan keterampilan kerja, pembinaan orang tua, keluarga, teman sebaya, para guru dan masyarakat dimana korban tinggal agar siap menerima bekas korban dengan baik, memperlakukannya dengan wajar dan turut membina dan mengawasinya jangan sampai bekas korban kembali menyalahgunakan Narkoba.
2. Tujuan Umum Pencegahan
Tujuan umum pencegahan adalah membantu generasi muda berkembang menjadi anggota masyarakat yang produktif dan sehat melalui cara:
a. Peningkatan kekebalan dan ketahanan anak-anak dan keluarga terhadap penyalahgunaan Narkoba.
b. Pendidikan pencegahan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya Narkoba.
c. Peran aktif masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
3. Tujuan Khusus Pencegahan
a. Meningkatkan kemampuan mengatasi kesulitan/permasalahan.
b. Meningkatkan kemampuan untuk mengambil keputusan yang baik.
c. Meningkatkan harga diri dan rasa percaya diri.
d. Meningkatkan budaya hidup sehat baik fisik maupun mental, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan.
e. Meningkatkan kemampuan bekomunikasi.
f. Meningkatkan kemampuan menolak tekanan untuk menyalahgunakan Narkoba.
g. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dan keluarga tentang bahaya Narkoba dan pencegahannya.
h. Meningkatkan peran serta masyarakat dan keluarga dalam penanggulangan pencegahan masalah Narkoba.
4. Tips Untuk Tokoh Masyarakat
a. Masyarakat mempunyai peran penting didalam usaha pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu tokoh masyarakat dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Fahami masalah penyalahgunaan Narkoba, pencegahan dan penanggulangannya.
- Amati situasi dan kondisi lingkungan.
- Galang potensi masyarakat yang dapat membantu pelaksanaan penanggulangannya, terutama orang tua para remaja, sekolah, organisasi-organisasi sosial dalam masyarakat disekitar lingkungan.
- Arahkan, dorong dan kendalikan gerakan masyarakat tersebut.
b. Cara menggerakkan masyarakat dengan tahap-tahap sebagai berikut:
- Tatap muka dan berbicara secara terbuka maksud gerakan tersebut.
- Adakan rapat untuk menyusun program kerja.
- Libatkan tokoh-tokoh masyarakat, organisasi sosial tokoh agama dan potensi-potensi masyarakat yang ada.
- Beri pengertian tentang masalah penyalahgunaan Narkoba, dimana masalah tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tapi juga masyarakat.
c. Peran guru
1) Pembinaan murid-murid umur SD tentang kesadaran dan pengertian tentang penggunaan obat secara tepat.
2) Penambahan kegiatan-kegiatan fisik dan mental yang menarik dan bermanfaat.
3) Mendidik anak-anak mengembangkan keterampilan untuk menolak tekanan teman sebaya.
4) Menyusun kebijakan yang jelas tentang masalah Narkoba.
5) Adakan sistem pengawasan yang lebih ketat dan intensif.
6) Pembentukan jaringan orang tua melalui POMG dengan tujuan menstimulasi komunikasi.
Kita menyadari bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba tidak saja bisa ditanggulangi melalui penanggulangan peredaran gelap Narkoba, akan tetapi perlu dikembangkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pencegahan.
Menyadari pula bahwa masalah penyalahgunaan Narkoba adalah masalah yang sangat kompleks yang disebabkan oleh berbagai faktor, maka pencegahan yang efektif adalah penanggulangan masalah penyalahgunaan Narkoba secara terintegrasi, terpadu, terarah, berencana dan berkelanjutan.
Yang pasti, perang melawan Narkoba dapat dimenangkan dengan upaya pencegahan yang terpadu dan terencana dengan partisipasi seluruh masyarakat.
5. Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Masyarakat
a. Pelatihan dan pendidikan
Merencanakan dan melaksanakan kursus pelatihan untuk berbagai kelompok masyarakat seperti orang tua, tokoh-tokoh masyarakat, kelompok kerja, tentang strategi-strategi pencegahan, keterampilan mengasuh anak, pelatihan kerja untuk anak-anak remaja dan lain-lain.
b. Kebijakan dan peraturan
Masyarakat perlu menyusun kebijakan dan peraturan tentang penanggulangan dan pencegahan Narkoba dan zat adiktif lainnya.
c. Kegiatan kemasyarakatan
Tokoh-tokoh masyarakat dapat mendorong dan menggerakkan masyarakat, terutama para remaja untuk bergiat dalam kegiatan-kegiatan yang positif dan kegiatan kemasyarakatan seperti kerja bakti, pemeliharaan kebersihan, kesehatan dan penghijauan lingkungan.
d. Promosi hidup sehat
Tokoh-tokoh masyarakat dapat menyusun program yang mengutamakan pada pengembangan hidup sehat seperti: gerak jalan, lomba olahraga, senam bersama, rekreasi bersama, dll.
e. Sistem rujukan
Tokoh-tokoh masyarakat bisa membantu mereka yang rawan atau korban Narkoba untuk mendapatkan pelayanan pengobatan, perawatan atau rehabilitasi sosial melalui sistem rujukan atau tata cara/prosedur yang disepakati.
f. Pembentukan kelompok konseling
Pembentukan kelompok konseling dari warga masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat atau organisasi sosial masyarakat, sebagai relawan, untuk memberikan konsultasi/konseling kepada warga atau remaja-remaja yang memiliki masalah pribadi atau memiliki kerawanan atau telah menjadi korban Narkoba.
g. Organisasi
Penetapan prosedur hubungan kerjasama antara organisasi sosial masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan dengan tokoh-tokoh masyarakat formal/informal sangat penting untuk memperlancar dan meningkatkan koordinasi dalam penanggulangan dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya.
Jangan Lupa berikan komentar Anda tentang blog ini, ataupun tentang posting ini.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Dari Psikologi Perkembangan Dan Pendidikan. Please share...!
Tentu sebagai refrensi tambahan bagi kita semua tidak ada salahnya jika kita sekedar tuker link atau sekedar mencari informasi tentang hal hal lain yang sejenis dengan konten sodara.. lihat dan laksanakan… tuker link atau yang semacamnya, kami siap
ReplyDelete