BAB I
HAKIKAT PROFESI KEGURUAN
1.
Pengertian dan Syarat Profesi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut
keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
Ciri-ciri atau karakteristik
suatu profesi :
- Profesi itu memiliki fungsi dan signifikansi sosial bagi masyarakat.
- Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
- Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu tertentu.
- Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut.
- Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok memperoleh imbalan finansial atau material.
Persyaratan yang harus
dimiliki oleh suatu profesi :
- Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
- Menemukan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
- Menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai.
- Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
- Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
- Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- Memiliki klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
- Diakui oleh masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian
diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan
pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui ilmu
pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti dilalui
sebagai sebuah persyaratan.
2.
Pengertian Profesi Keguruan
Guru adalah
suatu sebutan bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan
dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola,
formal dan sistematis.
Dalam UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) dinyatakan bahwa : “Guru
adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah”.
3.
Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam
menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu norma
dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai pedoman
dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
Kode etik guru terdiri atas :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang sesuai dengan falsafah negara.
- Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan pendidikan.
- Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru secara bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu organisasi.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam pidana pendidikan.
4.
Pengembangan Profesi Keguruan
Kegiatan
pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapa dan pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan keterampilan untuk meningkatkan mutu
proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi
pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan
kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar
guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada bidang pengembangan profesi
meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
- Membuat alat pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
- Menciptakan karya seni.
- Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
- Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
BAB II
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
1.
Karakteristik Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi
dari definisikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan
pengetahuan dan perbuatan secara profesional dalam menjalankan fungsi sebagai
guru.
Kompetensi
guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru, yakni antara lain
sebagai berikut :
- Memiliki kepribadian sebagai guru.
- Menguasai landasan kependidikan.
- Menguasai bahan pelajaran.
- Menyusun program pengajaran.
- Melaksanakan proses belajar-mengajar.
- Melaksanakan proses penilaian pendidikan.
- Melaksanakan bimbingan.
- Melaksanakan administrasi sekolah.
- Menjalin kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
- Melaksanakan penelitian sederhana.
2.
Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
Pada UU
Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki oleh
profesi guru adalah :
- Kompetensi pedagogik.
- Kompetensi profesional.
- Kompetensi pribadi.
- Kompetensi sosial.
3.
Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi
Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses belajar
mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan penilaian proses
belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program belajar
mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media dan sumber
pengajaran.
d. Guru menguasai landasan-landasan
kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi belajar
mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta program
pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut
penyelenggaraan administrasi sekolah.
i.
Guru
memahami prinsip-prinsip penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal penelitian
pendidikan untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif terhadap
keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan
beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan penampilan
nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap hidup
ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya sebagai panutan da teladan bagi para
siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai pemimpin baik
dalam lingkup sekolah maupun diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan terampil
berkomunikasi dengan siapapun demi tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan serta dalam
berbagai kegiatan sosial baik dalam lingkup kesejawatannya maupun dalam
kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang bermental sehat
dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif dengan penuh
perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial dan
profesionalnya, guru hendaknya mampu bertindak tepat waktu.
BAB III
PERAN PROFESI GURU
DALAM SISTEM PEMBELAJARAN
1.
Hakikat Pembelajaran
Pada
hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa, ini
berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa dalam
kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati melalui
indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias, bertanya,
menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau menemukan.
2.
Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1)
As instructor
Guru bertugas memberikan
pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2)
As conselor
Guru berkewajiban memberikan
bantuan kepada murid agar mereka mampu menemukan masalahnya sendiri, memecahkan
masalahnya sendiri, mengenal diri sendiri, dan menyesuaikan diri dengan
lingkungannya.
(3)
As leader
Guru mengadakan superisi atas
keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas, mengadakan manajemen balajar
sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas
secara demoktaris.
(4)
As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan
kepada murid dan berkewajiban mengembangkan pengetahuan itu dan terus memupuk
pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5)
As person
Sebagai pribadi setiap guru
harus memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-muridnya oleh orang tua
dan masyarakat.
(6)
As comunicator
Guru sebagai pelaksana
menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7)
As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai
pembaharu.
(8)
As contruktor
Membantu berhasilnya rencana
pembangun masyarakat.
3.
Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru
dituntut untuk merencanakan strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif
membelajarkan dan memberdayakan siswa bukan mengajar siswa.
4.
Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal
seyogyanya dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator
(Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi dalam evaluasi
pembelajaran
Evaluasi
pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan kewajiban
bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya harus dapat
memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu sendiri,
bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah dicapai siswa
tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran yang telah
diberikannya.
Prinsip
dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun
tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara
jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari
hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang
benar-benar cocok untuk mengukur hasil belajar yang diinginkan sesuai dengan
tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk
memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari
sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin sehingga mudah di interpretasikan
dengan baik.
6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar
siswa dan cara mangajar guru.
BAB IV
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah kerja
sama untuk mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi Administrasi Pendidikan
Pada
dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian tujuan
pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya
fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian
usaha itu.
3. Ruang Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam
administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang administrasi material.
b. Bidang administrasi personal
c. Bidang administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam
proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber
daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta
didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai
tujuan.
BAB V
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
1.
Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan
ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara
berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga
ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan
dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap
kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling
ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan seorang ahli
kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien.
2.
Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan
bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar konsling/peserta didik
dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi,
perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan
yang dimilikinya seoptimal mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan
pendidikan lingkungan masyarakat serta lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di
hadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun
lingkungan kerja.
3.
Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis
2. Landasan Historis
3. Landasan Religius
4. Landasan Psikologis
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis.
4.
Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan
Konsling
Salah satu
peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit menjadi
pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga di
bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konsling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor
mengidentifikasi siswa yang memerlukan layanan bimbingan & konsling, serta
pengumpulan data tentang siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan
pelayanan bimbingan dan konsling kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada
siswa yag memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konsling untuk mengikuti/menjalani
layanan yang dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus
penanganan masalah siswa.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1.
Bentuk Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu
karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu organisasi
profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan. Demikianlah
pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan kesejawatan, kode
etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur
yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi guru adalah PGRI yaitu
perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan di urus oleh guru sebagai
wadah untuk mengembangkan profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum,
dan perlindungan keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi
anggotanya.
2.
Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI
mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada anggotanya
PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya mewujudkan
serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam aspek
profesinya dan kesejahteraannya.
Labels:
Makalah
Thanks for reading Profesi Keguruan. Please share...!
0 Komentar untuk "Profesi Keguruan"
Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar