belajar dan berbagi

SADDUDZ DZARAI’

a. Pengertian Saddudz Dzarai’
Secara bahasa kata Sadd berarti menutup dan Dzari’ah menurut Lughah bermakna wasilah, jadi makna Saddudz Dzari’ah adalah menyumbat wasilah. Tapi dilihat dari segi kebahasaan kata Al-Dzari’ah berarti jalan yang menghubungakan sesuatu pada sesuatu yang lain, sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang akan membawa pada perbuatan – perbuatan tterlarang dan menimbulkan mafsadah, atau yang akan membawa pada perbuatan – perbuatan baik dan menimbulkan mashlahah.
Tapi ada kalangan tertentu yang memaknai Al-Zari’ah secara khusus yaitu sesuatu yang membawa kepada yang dilarang dan menimbulkan kemudharatan. Namun, makna Al-Zari’ah yang terakhir ini dalam pandangan Ibnu Qayyim (691 – 751 H) sebagaimana diungkap Nasrun Harun tidak tepat karena Al-Zari’ah tidak hanya terbatas untuk sesuatu yang terlarang, tetapi meliputi pula sesuatu yang membawa pada yang dianjurkan.
Berdasarkan pendapat Ibn Qayyim ini makna Al-Zari’ah lebih baik dikemukakan secara umum sehingga ia dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu yang dilarang disebut dengan Sadd Al-Zari’ah dan yang diperintahkan dilaksanakan disebut Fath Al-Zari’ah. Dengan demikian Sadd Al-Zari’ah berarti menutup jalan yang mencapai kepada tujuan, tapi dalam kajian Ushul Fiqh, sebagaimana dikemukakan Abdul Karim Zaidan Sadd Al-Zari’ah adalah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.
Malik dan Ahmad banyak memakai Dzari’ah sebagai dasar Itinbat. Akibatnya ialah Wasibatul wajibi – wajibatun. Berzina haram, melihat aurat ajnabiyyah haram juga, karena mendorong kepada perzinaan. Jumat fardhu, pergi kemasjid fardhu pula.

b. Kedudukan Sadd Al – Zari’ah sebagai Hujjah
Ulamak berbeda pendapat dalam menjadikan Sadd Al-Zari’ah sebagai Hujjah atau dalil menetapkan hukum. Kalangan Malikiyyah dan Hanabilah menerima Sadd Al-Zari’ah sebagai dalil menetapkan hukum untuk memperkuat pendapat ini, mereka mengemukakan firman Allah surat Al-An’am, 6 : 108:
           
Artinya: “Dan janganlah kamu memakai sembahan – sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.”
Ayat ini melarang orang Islam memaki dan menghina sembahan orang – orang musyrik karena dikhawatirkan mereka membalas dengan memaki dan menghina Allah. Larangan memaki sembahan orang musyrik adalah Sadd Al-Zari’ah (menutup jalan) agar mereka tidak memaki dan menghina Allah. Banyak Nash lain yang senada dengan maksud yang dikandung ayat ini di antaranya hadits Nabi SAW. Melarang kepada orang yang mempiutangkan hartanya menerima hadiah dari orang yang berhutang untuk menghindarkan terjerumus dalam praktek riba.
Dan beberapa hal yang dikemukakan diatas dipahami bahwa Islam melarang suatu perbuatan yang dapat menyebabkan sesuatu yang terlarang meskipun perbuatan tersebut semulanya dibolehkan
Sementara kalangan Hanafiyyah, Syafi’yyah dan Syiah hanya menerima Saddal – Zari’ah dalil dalam masalah – masalah lain. Misalnya Imam Syafi’i membolehkan seseorang yang karena Uzur seperti sakit dan musyafir meninggalkan sholat Jum’at dan menggantikannya dengan sholat dzuhur. Namun orang tersebut hendaklah melaksanakan sholat zduhur secara diam – diam dan tersembunyi supaya tidak dituduh sengaja meninggalkan sholat jum’at dan lain – lain. Pendapat Imam Syafi’i ini dirumuskan atas dasar prinsip Sadd Al – Zari’ah.
Kalangan Hanafiyyah pun menolak pengakuan orang yang dalam keadaan Mardh Al – maut (sakit yang membawa seseorang kepada kematian). Karena diduga pengakuannya akan mengakibatkan pembatalan terhadap hak orang lain dalam menerima warisan. Umpamanya pengakuan orang yang dalam keadaan Mardg Al – Maut tentang hutangnya pada orang lain yang meliputi seluruh atau sebagian hartanya. Menurut kalangan Hanafiyyah pengakuan ini hanya akan membatalkan hak ahli waris terhadap harta tersebut.
Menurut Abdul Karim Zaidan perbuatan – perbuatan yang menjadi wasilah terhadap timbulnya perbuatan yang diharamkan terbagi menjadi 2 macam, yaitu:
a. Suatu perbuatan yang haram bukan karena kedudukannya sebagai wasilah bagi sesuatu yang haram, tetapi esensi perbuatan tersebut yang memang haram. Karenanya, keharaman perbuatan itu bukan terkait dengan Sadd Al-Zari’ah.
b. Suatu perbuatan yang mulanya secara esensial hukumnya mubah, tetapi perbuatan itu berpeluang untuk dijadikan sebagai wasilah melahirkan perbuatan haram.
Dalam pandangan wahbah al zuhaili perbuatan bentuk ini dapat di bagi menjadi 4 (empat), yaitu:
1. Perbuatan itu dipasti mendatangkan kebinasaan. Misalnya, meminum sesuatu yang memabukkan yang di pastikan dapat menyebabkan mabuk. Contoh lain perbuatan menggali lubang ditempat gelap yang menjadi tempat lalu lintas masyarakat umum. Perbuatan ini dapat dipastikan dapat menjebak orang yang lewat ditempat tersebut sehingga jatuh kedalamnya. Dengan menggunakan prinsip Saddal – Zari’ah perbuatan seperti menjadi terlarang.
2. Perbuatan yang mempunyai kemungkinan walaupun kecil, akan membawa kepada sesuatu yang terlarang. Misalnya menggali sumur ditempat yang jarang dilalui orang.
3. Perbuatan yang pada dasarnya mubah, tetapi kemungkinan akan membawa kepada kebinasaan lebih besar di bandingkan dengan kemaslahatan yang akan dicapai. Umpamanya menjual perlengkapan perang kepada musuh pada waktu perang.
4. Perbuatan yang hukum asalnya mubah karena mengandung kemaslhatan, tetapi dilihat dalam pelaksanaannya ada kemungkinan membawa kepada sesuatu yang dilarang. Misalnya transaksi jual beli yang dilakukan guna menghindarkan riba dengan cara si A menjual sepeda motor setengah pakai seharga lima juta rupiah kepada si B dengan kredit.

c. Permasalahan Yang Dihadapi
Segenap urusan yang dihadapi dibagi 2 (dua), yaitu:
1. Maqasid ialah perbuatan – perbuatan yang menghasilkan.
2. Maslahat dan wasil ialah perbuatan – perbuatan yang menjadi jalan untuk mencapai maqasid.
Dari uraian Asy – Syatibi dan Ibnul Qayyim dapat disimpulkan bahwa Dzari’ah ini tidak dilihat kepada mat dan maksud. Dia dilihat kepada manfaat umum atau dilihat pada pencegahan madlarat umum.
Ibnu Qayyim membagi wasal mengingat natijahnya kepada 4 bagian yaitu: perbuatan atau perkataan yang membawa kepada mafsadah. Hal ini dibagi 2 (dua), yaitu:
a. Yang memang dibuat untuk sampai pada mafsadah seperti minum – minuman keras.
b. Yang dibuat untuk samapai kepada sesuatu yang dibolehkan atau yang disunnatkan tetapi digunakannya untuk mencapai yang haram, baik sengaja maupun tidak, seperti seorang mengawini seseorang wanita dengan maksud menghalalkannya bagi bekas suaminya yang telah menceritakannya dengan talak tiga, dan seperti memaki tuhan orang musyrik lalu mereka memaki Allah SWT.
Jadi Dzarai’ bagian ini ada 2 macam, yaitu:
a. Maslahat menggerakannya lebih kuat dari mafsadatnya maka disini terdapat 4 bagian, yaitu:
1. Apa yang dilarang itu nyata – nyata bahwa mafsadah kepada masyarakat, seperti : minum arak
2. Urursan yang mibah yang dipergunakan untuk mencapai yang haram
3. Urusan yang ada mafsadahnya, tetapi segi kemaslahatannya lebih kuat.
4. Urusan yang ada padanya kemaslahatan, tetapi segi kemafsadatannya lbih menonjol.
b. Wasail yang menyampaikan kita kepada mafsadah harus di tutup, harus disumbat. Inilah yang dinamakan Sadduz Dzarai’ sebagaimana wasail – wasail yang menyampaikan kita kepada maslahat harus dibuka. Inilah yang dinamakan Al Qarafi dengan Fat – hudz Dzarai’


BAB III
PENUTUP

a. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami petik dari pembahasan ini adalah Saddudz Dzarai’ah ini dipegangi dan menjadi dasar fatwa bagi golongan malikiyah. Tetapi apabila dilarang suatu perbuatan kepada pekerjaan itu, tentu haram pula.

b. Saran
Setelah membaca makalah ini diharapkan agar kita semua dapat makna yang terkandung didalamnya.

DAFTAR PUSTAKA

1. Drs. Dede Rosyada, M. A, Hukum Islam Dan Pranata Sosial Dirasah Islamiyah III, Jakarta, PT. Raja grafindo Persada, 1994.
2. Firdaus. M. Ag, Uhul Fiqh Metode Mengkaji Dan Memahami Hukum Islam Secara Konfrehensif, Jakarta, PT. Zikrul Hakim, 2004.
3. Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddiqy Prof. DR. Pokok – Pokok Pegangan Imam Mazhab, PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.
4. Drs. Deding siswanto, Ushul Fiqih, CV. Armico, Bandung, 1990.


Labels: Makalah

Thanks for reading SADDUDZ DZARAI’. Please share...!

0 Komentar untuk "SADDUDZ DZARAI’"

Yang sudah mampir wajib tinggalkan komentar

Back To Top